Daerah
Disekap Lima Hari, Saksi Mengaku Atas Perbuatan Dirut dan Auditor Internal Meratus Line
Surabaya, HarianSentana.com – Saksi sekaligus terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) laut, Edi Setyawan membongkar kembali perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (10/2/2023) itu, terdakwa Edi yang menjadi saksi dalam perkara Nur Habid dan David Ellis Sinaga dan kawan-kawan.
Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif terkait siapa yang menyekapnya, Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi. “Saya disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa penyekapan itu dilakukan untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut. Upaya dan motif ini tampaknh\ya sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang sebesar Rp 50 miliar ke PT Bahana Line.
Saat ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi mengaku tidak tahu pasti. Namun, saat itu ia dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. “Sebelumnya kami dipisah-pisah, tapi apakah kawan-kawan juga seperti, saya tidak tahu. Yang jelas saya diintimidasi,” ujarnya.
Diketahui, bahwa Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Raharjo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line. Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya saja sampai sekarang tidak jelas ujung dari kasus tersebut.
Selain terungkap fakta mencokot paksa Direksi Bahana oleh manajemen Meratus dengan penyekapan, Edi juga sempat ditanya jaksa Estik Dilla soal asal muasal beberapa asetnya seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Saat itu ditanya dari mana asal pembelian tiga sertifikat hak milik (SHM) yang tersebar di beberapa tempat tersebut, Edi pun menjawab, jika aset itu didapatnya dari hasil berbisnis motor Vespa. “Saya dari dulu jual vespa. Saya pernah jual vespa sampai Rp 350 juta. Saya beli Rp 50 juta, lalu saya biarkan hingga 1 sampai 2 tahun, saya jual lagi sampai Rp 350 juta. Jadi itu (aset) keuntungan vespa ditambah uang penghasilan istri juga,” ujarnya.
Edi kemudian ditanya lagi oleh JPU soal aliran dana hasil penggelapan BBM yang dilakukannya, dan dijawab dengan membenarkan sebutan jaksa yang membacakan BAP, bahwa sebagian uang itu digunakan untuk menyumbang pondok pesantren, masjid dan musala. Untuk Masjid saja, ia pernah menyumbangkan hingga Rp 600 juta. Sedangkan musala hingga Rp 150 juta dan sebuah ponpes di Kediri hingga Rp 125 juta.
Selain itu, Edi juga mengakui jika sebagian besar uang itu juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke, dan spa. Sementara terkait sertifikat aset-aset yang dimilikinya itu, Edi menjelaskan, bahwa hal itu sudah diserahkannya pada pihak PT Meratus Line. Penyerahan surat berharga miliknya itu, diakui pada saat ia sedang disekap oleh pihak PT Meratus Line. “Saya serahkan pada Meratus saat saya disekap dulu, dan kerugian ini suruh tebus agar nanti saya dikeluarkan dan tidak dilaporkan,” ujarnya.
Saat itu, kata Edy, istrinya diminta untuk membawa 3 SHM yang dimilikinya dengan harapan, setelah menebus dengan jaminan 3 SHM tersebut ia akan dikeluarkan. Namun, saat istrinya datang, ia tidak hanya diminta menyerahkan SHM saja tapi juga diminta untuk tandatangan berkas yang tidak diketahui isinya. “Saya minta istri bawa 3 SHM, dengan harapan setelah menebus ini, saya dikeluarkan, ternyata pas istri datang disuruh tandatangan-tandatangan saja tapi tidak dikasih tahu isinya apa. Pas di Polda dua SHM dikembalikan sedangkan satu ditahan,” tambahnya.
Terkait beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. “Saya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang. (Waktu pemeriksaan ada TNI dan Polisi), ada yang bertanya, Angkatan Laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte,” bebernya.
Pada kesempatan itu, ia juga mengungkapkan, bahws penentuan harga BBM hasil penggelapannya itu tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen PT Bahana Line. “Selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja. Jadi tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM. Uang penerimaan hasil jual beli BBM selama ini juga tidak pernah kami terima di kantor Bahana tetapi dari luar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direksi Bahana Ratno Tuhuteru dalam kesaksiannya mengungkapkan jika awal berbisnis bertemu pemilik Meratus Charles Manaro dan selalu lancar. Namun Ia merasa geram ketika ada kasus ini, Dirut Meratus dan Auditor Fenny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus.
Bahkan Ratno sempat mengancam akan nenempuh jalur hukum memperkarakan Slamet dan Feni. Akhirnya kesaksian Edi kali ini makin membuka fakta jika semua upaya membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan.(s)
Daerah
Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya
JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.
Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.
“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.
Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.
PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.
Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.
Daerah
Idul Adha 1447 Hijriah, Abah JB Salurkan 124 Hewan Kurban
Jakarta – Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mulyadi Jayabaya kembali menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tahun ini, Tokoh Lebak banten yang biasa disapa Abah JB mengorbankan sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 98 ekor sapi dan 26 ekor domba.
Ratusan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima di sejumlah wilayah Jakarta, Jabar dan Banten
Abah JB mengatakan, kegiatan berkurban rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan kesehatan yang diberikan Allah SWT.
“Alhamdulillah, tahun ini kami masih bisa berbagi hewan kurban kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat ikut merasakan kebahagiaan dan menikmati daging kurban pada Hari Raya Idul Adha,” kata JB, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat.
Ia berharap, daging kurban yang dibagikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat pada momentum Idul Adha.
JB juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak untuk dikonsumsi.
“Insya Allah seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih maupun dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tradisi berkurban telah dilakukan keluarganya sejak lama dan menjadi bagian dari bentuk keikhlasan dalam beribadah serta kepedulian terhadap masyarakat.
“Ini sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Budiansyah, mengaku bersyukur karena masyarakat di wilayahnya kembali menerima bantuan hewan kurban dari keluarga besar JB.
“Alhamdulillah, tahun ini warga kembali bisa menikmati daging kurban dari Pak JB. Hampir setiap tahun kami menerima bantuan sapi kurban,” ujarnya
Daerah
Kemajuan Sultra Diakui Nasional, Gubernur ASR Raih Sejumlah Penghargaan
SULTRA, SENTANA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan kemajuan signifikan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka. Prestasi ini dibuktikan dengan raihan sejumlah penghargaan bergengsi dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Acara berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (29/5/2026). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi langsung kepada kepala daerah yang berprestasi di empat bidang utama, yaitu penanganan pengangguran, kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.
Sulawesi Tenggara berhasil menorehkan catatan gemilang di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
Provinsi ini berhasil menduduki 5 peringkat terbaik nasional dalam penurunan tingkat pengangguran di tingkat kota dan kabupaten. Selain itu, Sultra juga meraih peringkat 2 terbaik tingkat provinsi dalam kategori Creative Financing.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Gubernur Andi Sumangerukka dalam mendorong inovasi keuangan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus mempercepat penurunan angka pengangguran di seluruh wilayah Sultra.
Dengan raihan penghargaan ini, Sulawesi Tenggara semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu provinsi yang sedang mengalami akselerasi pembangunan dan kemajuan nyata di era kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
-
Ekonomi4 days agoLegislator PDIP: Pentingnya Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
-
Bodetabek6 days agoDPC Gerindra Kabupaten Bogor Sembelih 14 Ekor Sapi Kurban Serentak di 6 Dapil
-
Peristiwa4 days agoBerkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
-
Ibukota5 days agoSilaturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat Bertema ” Bersama Kita Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Aman, Nyaman dan Kondusif “

