Connect with us

Daerah

Ratno Tuhuteru: Awal Mula Berbisnis dengan Meratus Langsung dengan Charles Manaro

Published

on

Surabaya, HarianSentana.com – Kasus jual beli bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang berlangsung, pada Senin (6/2/2023) lalu, Direktur Operasional PT Bahana Line, Ratno yang hadir sebagai salah satu saksi mengungkapkan, bahwa awal pihaknya berbisnis dengan PT Meratus Line ketika bertemu pemilik perusahaan Meratus, Charles Manaro.

“Dan selama itu hubungan bisnis selalu lancar-lancar saja,” kata Ratno Tuhuteru saat itu.

Namun ini merasa geram ketika kasus ini muncul, apalagi saat Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Auditor Internal Fanny Karyadi selalu berusaha mengkaitkan Direksi Bahana dengan ulah anak buahnya sendiri di Meratus.

Retno juga sempat mengancam akan menempuh jalur hukum memperakan Slamet dan Fanny. Akhirnya kesaksian Edi kali ini makin membuka fakta jika semua upaya membidik Direksi Bahana melalui cara pemaksaan dan penyekapan.

“Yang Mulia, kami geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksa mengkaitkan kami terlibat, padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut,” kata Ratno saat itu.

Menurutnya, secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp 50 miliar.

“Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah y sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan,” kata Ratno Tuhuteru.

Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dan Jaksa Uwais Deffa, Ratno juga menjelaskan, bahwa sebagai Direktur yang membidangi pengawasan, ia tidak pernah mencium adanya ketidak beresan dalam berbisnis dengan PT Meratus Line. Selama dirinya menjabat, hubungan bisnis perusahaannya dengan PT Meratus selalu berjalan dengan baik.

“Selama ini ya baik-baik saja. Apalagi, Meratus ini termasuk customer priority sampai akhirnya tidak mau bayar Rp 50 miliar,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan, bahwa ketidakberesan dengan PT Meratus mulai muncul saat 20 Desember 2021, mereka tak lagi mau membayar tagihan BBM dengan berbagai alasan tetapi terus mengorder. Bahkan pihaknya sempat terus memasok kebutuhan BBM PT Meratus hingga mencapai nilai tagihan sebesar Rp 50 miliar lebih.

“Pada batas itu, Dirut PT Bahana Line, Hendro Suseno sempat marah dan menghentikan pasokan BBM ke Meratus.
Saya juga sempat marah-marah, lah tidak dibayar kok masih disuplai BBM-nya. Tanpa mengindahkan hubungan, kami yang harus juga memikirkan perusahaan terpaksa menghentikan pasokan tersebut,” paparnya.

“Cash flow kami dengan Meratus sekitar Rp 30 miliar sampai Rp 35 miliar saja. Kebiasan dari Meratus tidak seperti itu, karena kemampuan tidak cukup kami stop, ketika kami nagih tahu-tahu seperti itu (bermasalah),” tambahnya.

Masih menurut Ratno, selama ini dalam hal pembayaran Meratus selalu berpatokan pada flowmeter miliknya. Sehingga, dalam perkara ini dapat timbul Purchasing Order (PO) dua kali. Pertama sifatnya order estimasi, yang kedua berbasis catatan riil dari flowmeter PT Meratus.

“Meratus berpatokan pada masflowmeternya dia, jadi dia akan bayar sesuai masflowmeter sesuai dengan angka yang diterima. Semua pakai standar dia tapi tetap tidak mau bayar,” ujarnya.

Sementara saksi Edy Setyawan yang hadir pada sidang yang berlangsung, Jumat (10/3/2023), kembali membongkar perkara penyekapan dirinya oleh Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line Slamet Rahardjo.

Edy yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini mengungkapkan, bahwa penyekapan itu dilakukan untuk memaksa saksi mau menuduh Direksi Bahana terlibat dalam penggelapan BBM tersebut.

“Tampaknya upaya dan motif ini sebagai rangkaian untuk alasan PT Meratus tidak membayar utang Rp 50 miliar ke PT Bahana Line,” ucapnya.

Diketahui, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, Slamet Raharjo sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan Edi Setiawan yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran PT Meratus Line.

Penetapan Slamet sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hanya sampai sekarang tidak jelas ujung kasus tersebut.

Pernyataan Edi itu lantas dipertegas oleh Kuasa Hukum David dkk, Syaiful Maarif yang meminta ketegasan soal siapa pihak yang melakukan penyekapan pada dirinya itu, dan Edi dengan gamblang menjawab jika yang melakukan itu adalah Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo dan Auditor Internal Feni Karyadi. “Disekap lima hari oleh Pak Slamet (Dirut) dan Feni (Auditor Internal PT Meratus Line),” katanya.

Ditanya apakah hanya dirinya yang disekap? Edi menjelaskan, ia tidak tahu pasti. Akan tetapi, saat itu ia lalu dikumpulkan bersama dengan kawan-kawan lainnya. “Waktu pertama kali dikumpulkan mengaku sebelumnya dipisah-pisah, tapi apakah seperti saya (disekap), saya tidak tahu, yang jelas saya diintimidasi,” ujarnya.

Soal beberapa surat pernyataan yang menyudutkan manajemen PT Bahana Line, Edi menjelaskan bahwa saat itu situasinya mendapat tekanan dan pemaksaan. Apalagi, saat penyekapan terjadi, PT Meratus Line juga melibatkan oknum polisi dan oknum TNI. Ia menyebut jika dirinya dipaksa membuat surat pernyataan dan isinya didikte oleh seseorang.

“Waktu pemeriksaan ada TNI dan Polisi. Ada yang bertanya, angkatan laut itu yang memaksa. Soal buat pernyataan saya ditekan karena ada yang mendikte,” ujarnya.

Soal penentuan harga BBM hasil penggelapannya, diakui tidak ada campur tangan dari petinggi manajemen PT Bahana Line. Sebab, selama ini harga ditentukan oleh KKM dan dibayarkan oleh terdakwa David dan Dodi saja.

“Tidak pernah ketemu pimpinan Bahana, hanya bertemu dengan (terdakwa) David dan Dodi. Yang menentukan harga adalah KKM. Selama ini kami juga tidak menerima uang hasil jual beli BBM dari kantor Bahana tetapi dari luar.(s)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri

Published

on

By

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.

Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.

ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.

“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).

Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.

Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.

“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.

ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.

“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.

Bukan Sekadar Pengosongan Aset

ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.

“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.

Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.

“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.

ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.

“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.

“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.

Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan 800 Temuan Aset

Published

on

By

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.

ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.

“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.

Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset

Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.

Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.

Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.

Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.

Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Continue Reading

Daerah

800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban

Published

on

By

KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.

Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.

Jangan Berhenti pada Inventarisasi

Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.

Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.

Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending