Connect with us

Peristiwa

Digarap sejak 2004, Tanah Yusak Subroto Diserobot Mafia Tanah

Published

on

BOGOR – Yusak Subroto Penggarap lahan seluas 7111 Meter di kawasan Bukit Sirimpak Mega Mendung Bogor Jawa Barat mengaku tak habis pikir jika tanahnya yang sejak tahun 2004 digunakan olehnya kini diklaim milik orang lain yang bernama Norman Chen.

Padahal menurutnya, jika Tanah ini dia ambil alih pada tahun 2004 dari seseorang bernama Raman Saud Saragih yang saat itu bersama dirinya menggarap lahan dan memelihara ternak ayam dan juga kambing.

“Over alih dari RS saragih kepada saya terjadi pada tahun 2004. Sebelum pak Saragih awalnya Lahan ini digarap oleh warga setempat yg diketahui oleh aparat desa. Nah sejak 2004 lalu hingga saat ini saya menggarap semuanya,” kata yusak dalam keterangannya kepada wartawan.

Lalu pada tahun 2023 seseorang bernama Chen Tse Nan alias Norman Chen menggugatnya atas apa yang dia lakukan ditanah ini. Saat itu Norman Chen mengklaim tanah yang dia garap sejak tahun 2008 ini adalah tanah miliknya dan sudah memiliki sertifikat hak milik sengan surat hak milik Nomor 72 Desa Megamendung pada tahun 1976.

“Padahal menurut keterangan warga apa yang saya garap disini adalah bekas perkebunan Comi coy yang hak guna usahanya berakhir pada 1980 namun pada tahun 1975 perusahaan tersebut dihentikan. Yang lebih aneh adalah sertifikat yang muncul pada 1976 dimana hanya jeda beberapa bulan dari penutupan perkebunan Comi Coy,” ucapnya.

Yusak juga menuturkan sudah melakukan pengecekan terhadap sertifikat nomor 72/Megamendung tersebut ke badan kearsipan Pemprov Jawa Barat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan petikan SK 703/Dit.PHT,/HM/1976 tanggal 19 Juni 1976 ternyata tidak ditemukan,” tegas Yusak.

Dilokasi yang sama JS Simatupang kuasa Hukum Yusak mengatakan ada beberapa kejanggalan yang dia lihat dalam surat maupun sertifikat yang diajukan oleh Norman Chen.

Yang pertama adalah perbedaan nama di KTP antara Norman Chen dan sertifikat yang tertulis nama Cen Senan yang diakui menjadi nama alias.

“Kenapa penggunaan nama bisa berbeda antar KTP dan sertifikat. Hal ini sudah kami Surati dukcapil dan juga gubernur, apakah hal seperti ini diperbolehkan,” ucapnya.

Selain itu yang menjadi pertanyaan adalah sejak kapan tanah yang dulunya berstatus Hak Guna Usaha bisa beralih menjadi sertifikat.

“Kalau menurut aturan itu harusnya cuma bisa di Hak Guna Pakai bukan sertifikat hak milik,” tegasnya.

Saat ini, dilanjutkan Js Simatupang dirinya bersama klien tengah menempuh usaha bantahan terhadap putusan PN Cibinong no 197/Pdt.G/2023/PN.CBI.

“Kami berharap putusan dalam Perlawanan mendapat keadilan yang bijak, baik dari majelis PN Cibinong juga berharap kepada ketua Pn Cibinong tidak ada pelaksaan eksekusi sesuai permohonan yang sudah kami ajukan untuk keadilan pada klien kami,” tutup JS Simatupang.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending