Bodetabek
Yumianto Gugat PT. Pesona Sahabat Rumiri cq Suparjo Selaku Direktur Utama
pt pesona sahabat rumiri digugat caplok lahan
Jakarta, hariansentana.com – YUMIANTO, pembeli tanah seluas 11.5 H di Parung kuda Bogor melayangkan gugat hukum kepada PT. Pesona Sahabat Rumiri (PSR) Cq Suparjo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN. Jakbar)
PT.PSR (Tergugat I), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Yumianto di PN. Jakbar dengan nomor perkara No.790/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Yumianto melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan Jakarta Utara.
PT. PSR diduga melakukan perbuatan melawanan hukum karena melakukan pencaplokan lahan milik Penggugat.Sidang agenda keterangan saksi fakta yang dihadirkan Penggugat, dua saksi yaitu Safei dan Eka merupakan saksi fakta yang dinilai mengetahui dan menyaksikan pembelian tanah seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat dengan pembeli Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja selaku Penggugat.
Dari keterangan Saksi fakta Sekretaris Desa (Sekdes) Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, Safei dan warga bernama Eka dibawah sumpah menyampaikan, sepengatuahuan kedua saksi, bahwa tanah tersebut milik Penggugat Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja merekalah selaku pembeli tanah tersebut dan yang membebaskan lahan seluas 11.5 H, tersebut sekitar tahun 2014 hingga 2015, lalu yang menjadi objek perkara sekarang ini.
Safei selaku Sekdes mengaku menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli 1Yumianto dan ibu Roosjany Widjaja,
Saksi Safie dan Eka menyampaikan, pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015. Proses pembelian tanah itu disaksikan beberapa orang pemilik tanah dan diketahui Kepala Desa Cikuda Parung Panjang Haitani Yang datang ke lokasi bersama para penjual tanah tersebut, yang membebasan lahan itu hanyalah ibu Roosjany Widjaja dan Yumianto.
“Itu saya saksikan karna saya selalu sekertaris desa “Sepengetahuan saksi, ibu Roosjany dengan Yumianto merupakan saudara,” terang Safei.
Saksi juga tidak pernah menandatangani surat SPH selain Yumianto dan Ibu Roosjany selaku Penggugat. Dan tidak pernah ada orang yang lain yang mengatasnamakan PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR) datang kelokasi ungkap kedua saksi dalam persidangan PN Jakarta Barat, 18/2/2026.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Eulis Nur Komariah SH., MH. didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, dalam keterangannya saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar dan membebaskan tanah warga yang di Desa Cikuda tersebut, bukan PT.PSR.yang ngaku tanah tersebut milik mereka.
Lagi menurut saksi, kondisi lahan/tanah saat dibebaskan Penggugat sama saja seperti kondisi tanah sekarang yang belum ada pembangunan masih ditanami tumbuhan oleh warga.
Terkait hubungan kerjasama antara Roosjany Wijadja dengan PT.PSR saksi mengaku tidak tahu.Menurut Safei, pihaknya selaku Sekdes merasa dirugikan dengan adanya tanda tangan palsu yang diduga dilakukan Suparjo dari pihak Perusahaan lain.
“Saya selaku Sekdes yang tanda tangan SPH terhadap tanah molik Penggugat, namun ada tandatangan lain yang tidak saya tahu, diluar namaYumiayo dan ibu Roosjany Widjaja,” ujar saksi Safei.
Terkait dugaan pemalsuan tandatangan dilakukan Suparjo pihak PT.Badra dilaporkan ke Kepolisian. Pada saat itu saksi mengaku dapat tekanan dari Kepala Desa, Camat, dan sekertaris kecamatan agar saksi tutup mulut sehingga laporan dihentikan.
Saksi setelah selesai jadi Sekdes saat ini bekerja di kantor Kecamatan.Saksi juga mengetahui adanya pemberian uang diduga dari pihak PT.PSR Rp 100 juta uang tersebut untuk mencabut perkara pemalsuan tersebut agar di stop.
“Lalu uang tersebut saya berikan ke ibu Roosjany. Saya tidak tahu kalau uang dijadikan sebagai bukti Kepolisian oleh penggugat,” ungkap saksi.
Proses penyerahan uang, saksi menerima uang itu, dalam rangka pencabutan kasus pemalsuan tandatangan. Adakah yang lain mengetahui pembelian tanah itu dibeli tanah itu?, Yumianto dan ibu Roosjany dengan diketahui Kepala Desa Haitani. Kepala Desa Haitani digantikan Samiani, setelah kades baru duduk maka disitulah terjadi dugaan pemalsuan tandatangan pengurusan surat tanah itu.
Dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya PMH yang dilakukan para Tergugat yakni; 1. PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan TomangRaya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I).
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II) dan ketiga, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat membayar Rp 19.806.005.000 miliar rupiah.
Menyikapi keterangan kedua saksi Kuasa Hukum Penggugat Advokat Ricci Riss dan Rekan usai persidangan menyampaikan, keterangan saksi fakta itu merupakan kebenaran.
Dalam persidangan disebut adanya dugaan pemalsuan tapi sudah di SP3. Selain pemalsuan yang disampaikan saksi, ada juga laporan kita saat ini, prosesnya masih berjalan nanti kita tunggu saja hasilnya.“ terang kuasa hukum.
“Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan, yang di SP3 Kepolisian tersebut itu hanya peralihan isu agar perkara tersebut di giring Tergugat ke Perdata, Seluruh bukti dalam perkara ini telah diperiksa dalam persidangan. Oleh karena itu kami berharap Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini supaya objektif memberikan kebenaran”, ungkap Kuasa Hukum Penggugat. (Philipus)
Bodetabek
Kasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
JAKARTA – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang perempuan di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Korban yang diduga mengalami kekerasan oleh suaminya juga telah mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/6892/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 15 September 2026 pukul 21.30 WIB. Dugaan kekerasan terjadi pada 9 September 2026 di Jalan Laksa 1, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, dugaan KDRT terjadi setelah korban SN dan terlapor IL yang merupakan suami sah korban terlibat cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga dijambak dan dipukuli hingga mengalami sejumlah luka, di antaranya memar pada beberapa bagian tubuh, lebam pada wajah, serta luka di bagian dalam mulut.
Kasus ini disebut bukan kali pertama pasangan tersebut terlibat persoalan rumah tangga. Berdasarkan keterangan keluarga korban, keduanya juga sempat terlibat cekcok dan dugaan KDRT pada 2022.
Persoalan tersebut ketika itu diselesaikan di Polsek Tambora melalui sebuah perjanjian. Dalam kesepakatan tersebut, terlapor disebut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, menurut keterangan keluarga korban, dugaan kekerasan kembali terjadi pada September 2026 hingga korban harus mendapatkan perawatan medis.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban bersama orang tuanya mendatangi UPTD PPA DKI Jakarta untuk menyampaikan kondisi trauma psikis yang dialami sekaligus meminta pendampingan hukum dan psikologis.
Pihak keluarga juga meminta pendampingan untuk memastikan korban mendapatkan pemeriksaan medis lanjutan melalui visum et repertum, pendampingan psikolog untuk menangani trauma, serta perlindungan atau rumah aman apabila kondisi korban membutuhkan.
“Selain lapor ke Polda, kami juga sudah ke UPTD PPA DKI. Kami ingin anak saya tidak hanya sembuh fisiknya, tapi juga traumanya didampingi negara. Pelaku harus bertanggung jawab,” ujar pihak keluarga korban kepada media di Polda Metro Jaya.
Perkara tersebut dilaporkan dengan sangkaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, termasuk Pasal 44 juncto Pasal 5 huruf a dan/atau Pasal 45.
Dengan adanya laporan resmi tersebut, penanganan perkara selanjutnya berada pada aparat penegak hukum. Sementara pendampingan UPTD PPA DKI Jakarta diharapkan dapat membantu memastikan hak dan kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan serta proses hukum.
Bodetabek
Samsat Kabupaten Bogor Perkuat Pelayanan Pajak Kendaraan, Dorong Masyarakat Urus Administrasi Secara Mandiri
Bogor, Hariansentana.com – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wajib pajak. Berbagai inovasi dilakukan untuk menciptakan proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraan yang lebih mudah, nyaman, transparan, serta mendorong masyarakat mengurus keperluannya secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan apel bersama yang dipimpin Kepala Pusat Samsat Kabupaten Bogor, Mochamad Fajar GinanjAR, S.IP., M.Si., bersama Kanit Regident Polres Bogor, IPTU Yudhi Perkasa, S.H., M.H., CPHR, serta di dampingi Baur STNK AIPTU Usri MW Senin 14, September , 2026.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Samsat Kabupaten Bogor memberikan arahan kepada seluruh petugas agar senantiasa mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional. Petugas juga diminta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebagai bagian dari upaya menciptakan pelayanan yang lebih transparan sekaligus mendorong masyarakat mengurus administrasi kendaraannya secara mandiri, Samsat Kabupaten Bogor menerapkan penggunaan kalung identitas berwarna merah bagi wajib pajak yang mengurus langsung proses pembayaran pajak kendaraannya.
Langkah tersebut diharapkan memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus mendorong wajib pajak untuk tidak menggunakan jasa pihak lain dalam proses pengurusan administrasi kendaraan.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Bogor untuk mengurus sendiri proses administrasi dan pembayaran pajak kendaraannya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, nyaman dan transparan,” demikian penekanan dalam kegiatan tersebut.

Selain pelayanan di kantor Samsat induk, masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah layanan alternatif yang telah disediakan. Salah satunya Samsat Drive Thru, yang memungkinkan pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus turun dari kendaraan.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari kantor Samsat induk, Samsat Kabupaten Bogor juga menyediakan Samsat Pembantu Leuwiliang dan Jonggol.
Selain itu, terdapat sejumlah Samsat Outlet, di antaranya Outlet Parung, Citeureup, Cileungsi dan Cisarua. Layanan Samsat Keliling (Samling) juga dihadirkan untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Sementara itu, Samsat Perusahaan (Samper) menjadi salah satu layanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pekerja di kawasan industri, pabrik maupun perusahaan.
Beragam fasilitas tersebut merupakan bagian dari upaya Samsat Kabupaten Bogor untuk memperluas akses pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan.
Adapun layanan Samsat secara umum mencakup pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Sementara itu Baur STNK AIPTU Usri MW mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan. Dengan tersedianya berbagai pilihan pelayanan, pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah, aman, nyaman dan transparan.
Pelayanan yang semakin dekat, proses yang semakin mudah, serta kenyamanan masyarakat menjadi bagian dari komitmen Samsat Kabupaten Bogor dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.,”papar nya…….Ron
Bodetabek
Rayakan HUT ke-1, BMSN Komitmen Jadi Jaringan Media Profesional dan Anti Hoaks
Bogor, Hariansentana.com – Bogor Media Siber Network (BMSN) menggelar peringatan Hari Ulang Tahun ke-1 pada Minggu, 13 September 2026 di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Hj. Wasto, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Riduan Aripin, Ketua Voice Indonesia Anton Sukardi, perwakilan Diskominfo Kabupaten Bogor, Pembina BMSN Nuropik, Ketua BMSN Sofwan Ali, serta hampir seluruh anggota BMSN.
Penasehat BMSN Gus Sholeh yang saat ini berada di Pakistan tidak dapat hadir langsung. Namun melalui pesan tertulis, ia mendoakan agar BMSN terus istiqamah menjaga marwah jurnalistik, berbasis data, tidak menyebar hoaks, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua BMSN Sofwan Ali menegaskan bahwa dengan 50 media yang tergabung, BMSN memiliki tanggung jawab besar menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus digital,”terang nya.
“BMSN ke depan harus semakin profesional. Kita harus mampu menangkal hoaks, menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. Keberadaan media bukan hanya untuk mengkritisi, tapi juga menjadi kontrol sosial yang objektif dan memberi ruang informasi konstruktif,” tegas Sofwan.
Sementara itu Pembina BMSN Nuropik mendorong agar organisasi ini tidak hanya kuat di Kabupaten Bogor, tetapi juga diperhitungkan secara nasional. Menurutnya, kekuatan media tidak diukur dari jumlah anggota, melainkan dari kualitas pemberitaan, integritas, dan keberanian memberi masukan terhadap kebijakan publik,”papar nya.
“Di era digital saat ini, kecepatan harus dibarengi ketelitian verifikasi. Saya berharap BMSN menjadi media yang diperhitungkan secara nasional dan mampu bekerja sama dengan pemerintah dalam skala lebih luas,” ujar Nuropik.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Wasto menekankan pentingnya adaptasi media terhadap teknologi, termasuk AI. Namun ia mengingatkan teknologi harus menjadi alat bantu, bukan menggantikan nilai kemanusiaan dan profesionalisme jurnalis.
Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Riduan Aripin menilai media memiliki peran strategis dalam pendidikan publik. “Informasi harus akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Integritas adalah modal utama agar media tetap dipercaya masyarakat,” katanya.
Peringatan HUT ke-1 BMSN menjadi momentum evaluasi sekaligus peneguhan komitmen. Dengan jaringan 50 media, BMSN ditargetkan membangun ekosistem media siber yang profesional, kritis, independen, dan konstruktif.
Ke depan, tantangan BMSN semakin besar di tengah perkembangan teknologi, media sosial, dan AI. Karena itu, verifikasi, akurasi, dan etika jurnalistik menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga……Ron
-
Polhukam4 days agoPWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
-
Bodetabek3 days agoKasus Dugaan KDRT di Tambora Dilaporkan ke Polda Metro
-
Daerah6 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Ibukota3 days agoPerkuat Kapasitas RT, RW, LMK, dan Dekot, Pemkot Administrasi Jakarta Utara Gelar Pelatihan Kepemimpinan dan Komunikasi

