Connect with us

Polhukam

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Beverly Hills Milik Hary Tanoesoedibjo

Published

on

 
JAKARTA, SENTANA – PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
 
Permohonan tambahan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
 
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, mengatakan properti tersebut merupakan hasil inventarisasi lanjutan atas harta kekayaan Tergugat I, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo.
 
“Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya,” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2).
 
Dalam surat permohonan disebutkan, properti tersebut bernilai sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.
 
Selain meminta majelis hakim meletakkan sita atas properti tersebut, kuasa hukum CMNP juga memohon agar pengadilan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan kepada otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, guna pelaksanaan sita apabila dikabulkan.
 
Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan, permohonan tambahan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari permohonan sita jaminan dan sita persamaan sebelumnya.
 
“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu, penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia,” kata Henry.
 
Daftar Aset Bernilai Puluhan Triliun
 
Permohonan tambahan tersebut melengkapi permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang telah diajukan CMNP pada 28 Januari 2026. Dalam permohonan sebelumnya, CMNP meminta majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang telah ada maupun yang akan ditemukan di kemudian hari.
 
Permohonan itu diajukan dalam rangka gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan CMNP sejak 27 Februari 2025 dan teregister pada 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp16.387 per dolar AS.
 
Jumlah tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding. Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai kerugian tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.
 
Saksi Ahli Tergugat Kembali Ditegur
 
Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim juga memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.
 
Dalam persidangan, Ariawan mengakui pernah makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian menanyakan potensi kepentingan ahli dalam perkara tersebut dan mengingatkan agar ia memberikan jawaban secara langsung dan tidak bersikap defensif.
 
Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas serta terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis hakim mengingatkan agar ahli tetap netral dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.
 
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak. (*)

Polhukam

Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat

pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan

Published

on

Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.

Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.

Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.

Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.

Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).

Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.

Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.

“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.

Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.

Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.

Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.

Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)

Continue Reading

Polhukam

Pisah Sambut Dandim 0502/JU, Sinergi yang Terbangun Siap Dilanjutkan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Acara lepas sambut Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara berlangsung khidmat dan penuh kehangatan. Kegiatan ini menandai serah terima jabatan dari Kolonel Inf Dony Gredinand, S.H., M.Tr ( Han ), ML.Pol kepada Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, S.H,M.LP. Acara digelar di Ruang Bahari, Lantai 14, Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu malam (18/4/2026).

Acara tersebut dihadiri jajaran Forkopimko Jakarta Utara, unsur TNI-Polri, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Suasana berlangsung penuh rasa hormat, sekaligus menjadi momentum apresiasi atas pengabdian pejabat lama dan penyambutan pejabat baru.

Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas dedikasi Kolonel Inf Dony Gredinand selama menjabat.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dandim 0502/Jakarta Utara yang lama atas pengabdian dan sinergi yang telah terjalin dengan baik di Jakarta Utara,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan selamat datang kepada Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany beserta Ibu, seraya berharap kebersamaan dan kekompakan yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan. Selain itu, ia turut mendoakan Kolonel Doni agar sukses dalam penugasan selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kolonel Inf Dony Gredinand menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan seluruh pihak selama dirinya bertugas di Jakarta Utara. Ia menegaskan bahwa sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas wilayah.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan yang telah terjalin dengan sangat baik. Semoga silaturahmi ini tetap terjaga,” ungkapnya.

Sementara itu, Dandim yang baru, Kolonel Inf Mohammad Syaifuddin Fanany, menyatakan komitmennya untuk melanjutkan program-program yang telah berjalan serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.

“Amanah ini akan saya jalankan dengan penuh tanggung jawab. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara,” katanya.

Acara juga diisi dengan pemberian cenderamata sebagai bentuk penghargaan kepada pejabat lama, serta sesi foto bersama yang menambah kehangatan suasana.

Dengan pergantian kepemimpinan ini, diharapkan Kodim 0502/Jakarta Utara semakin solid dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, serta terus hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

Published

on

By

BOGOR, SENTANA – KETUA Umum PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, banjir ucapan selamat sukses dari berbagai kalangan, mulai Kepala Daerah, Perbankan, BUMD, Politisi, akademisi, hingga pengusaha dan para ulama dari sejumlah daerah. Hal itu nampak pada karangan bunga yang berjajar di pintu masuk ACASA Resto & Cafe Puncak Bogor, dalam gelaran Halal Bihalal keluarga besar PDBN 2026, Sabtu (18/4/2026).

“Terimakasih saya sampaikan kepada semua pihak, yang telah mengirimkan karangan bunga ucapan dan do’a, serta dukungan materi, buah, sponsor, juga doorprize bagi 300an lebih peserta,” kata Fathan Subchi, melalui Sekjen PDBN, Edi Sayudi dalam sambutan opening.

Untuk itu, lanjutnya, atas nama Ketum PDBN dan pengurus, mohon maaf lahir batin, terlebih tidak tidak bisa hadir secara langsung karena terdapat 3 agenda bersamaan, tambahnya.

“Dalam keluarga besar PDBN, jika terdapat silang pendapat itu keniscayaan, selama untuk kebaikan tanpa menimbulkan perpecahan, mari bersama bergandengan tangan membangun daerah,” pungkas Edi Sayudi.

Halal Bihalal yang dipandu oleh duo MC Kondang, yaitu Ms. Lia dan Mr. Noor yang juga Ketua PGSI Demak, diiringi live musik dan diramaikan dengan beragam doorprize dari sponsorship, Bank Jateng Cabang Demak, BRI Demak, PT. Jackpro, Baznas DKI Jakarta, Acasa Cottage Resto and Cafe, serta donasi utama dari Ketum PDBN yang juga anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi.

Sementara itu, Ketua Panitia, Gus Toto, dalam sambutanya menyampaikan bahwa, panitia sudah kerja maksimal dalam waktu singkat.

“Selaku Ketua Panitia dan tim, telah kerja maksimal guna mewujudkan suasana Halal Bihalal PDBN yang nyaman dan menyenangkan, namun lumrahnya manusia tentu masih terdapat kekurangan, maka mohon maaf,” kata Gus Toto.

“Dengan tema jalin silaturahmi, perkuatan sinergi, semoga kehadiran Ibu/Bapak menguatkan sinergi, maka kami juga menghaturkan terimakasih tak terhingga kepada Bapak Ketum PDBN atas support luar biasa, donasi yang tiada henti untuk acara Halal bihalal tiap tahun, semoga makin berkah,” pungkas Gus Totok.

Nampak hadir beberapa tokoh PDBN, Wakil Ketua Dewan Pembina PDBN & mantan Ketua Umum PDBN, Dr. Hariyadi Himawan, Ketua Dewan Pakar & Litbang, Prof. Dr. Hanif Nurcholis, M.Si, Wabup Karawang, H. Maslani, Kepala Bank Jateng Cabang Demak, Mohammad Makrifat, Hj. Ida Mahmudah, Owner Intira Grup, Dr. Suyanto, Ketua PGSI Demak, Ketum FORBIS Jateng, Dr. Slamet Sutrisno, Ketua BPD HIPMI Jateng, Wulan Rudy Prasetyo, Rektor UIN Banten, Prof. Dr. Ihsom, Anggota KPU Karangasem Bali, Agus Nugroho, Pengurus Paguyuban Kalijogo Demak Balikpapan, beserta para tamu undangan sampai 300 orang. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending