Polhukam
CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Beverly Hills Milik Hary Tanoesoedibjo
JAKARTA, SENTANA – PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan atas sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Permohonan tambahan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, mengatakan properti tersebut merupakan hasil inventarisasi lanjutan atas harta kekayaan Tergugat I, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo.
“Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya,” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam surat permohonan disebutkan, properti tersebut bernilai sekitar USD 13,5 juta atau setara Rp227,13 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS.
Selain meminta majelis hakim meletakkan sita atas properti tersebut, kuasa hukum CMNP juga memohon agar pengadilan dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan. Termasuk meminta bantuan kepada otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik federal maupun Negara Bagian California, guna pelaksanaan sita apabila dikabulkan.
Henry Lim, anggota tim kuasa hukum CMNP, menegaskan, permohonan tambahan itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari permohonan sita jaminan dan sita persamaan sebelumnya.
“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu, penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia,” kata Henry.
Daftar Aset Bernilai Puluhan Triliun
Permohonan tambahan tersebut melengkapi permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang telah diajukan CMNP pada 28 Januari 2026. Dalam permohonan sebelumnya, CMNP meminta majelis hakim meletakkan sita atas seluruh harta kekayaan Tergugat I dan Tergugat II, PT MNC Asia Holding Tbk, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, termasuk yang telah ada maupun yang akan ditemukan di kemudian hari.
Permohonan itu diajukan dalam rangka gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan CMNP sejak 27 Februari 2025 dan teregister pada 28 Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatannya, CMNP mengklaim mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar USD 6.313.753.178 atau setara Rp103,46 triliun dengan kurs tengah Bank Indonesia Rp16.387 per dolar AS.
Jumlah tersebut disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding. Selain itu, CMNP juga menuntut kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar atau sekitar Rp16,38 triliun. Nilai kerugian tersebut, menurut kuasa hukum penggugat, telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia dan diperkuat keterangan saksi di persidangan.
Saksi Ahli Tergugat Kembali Ditegur
Dalam sidang lanjutan Rabu (25/2), majelis hakim juga memeriksa ahli yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, sebagai ahli hukum bisnis dan korporasi.
Dalam persidangan, Ariawan mengakui pernah makan bersama Hary Tanoesoedibjo beberapa hari sebelum sidang. Majelis hakim kemudian menanyakan potensi kepentingan ahli dalam perkara tersebut dan mengingatkan agar ia memberikan jawaban secara langsung dan tidak bersikap defensif.
Ahli tersebut ditegur karena dinilai tidak menjawab pertanyaan secara lugas serta terkesan membela salah satu pihak. Ketua majelis hakim mengingatkan agar ahli tetap netral dalam memberikan keterangan di bawah sumpah.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian akta bukti tambahan dari para pihak. (*)
Polhukam
Kolonel Gerardus Maliti Pimpin Ikalsabda Jabodetabek: Karena Panggilan Jiwa
JAKARTA, SENTANA – Kolonel Gerardus Maliti, S. Sos., M.Si., dilantik sebagai Ketua Ikalsabda Jabodetabek periode 2026-2031. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum Insan Keluarga Besar Sumba (IKBS), Hermanus Malo Dona di Gedung GBI Patoembak Cibubur, Sabtu ( 6/7/2026).
Setelah resmi dikukuhkan, Gerardus kemudian melantik jajarannya.
Namun bagi banyak orang yang hadir, acara itu lebih dari sekadar seremonial pergantian kepemimpinan.

Di hadapan para tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda, dan keluarga besar Sumba Barat Daya, Gerardus menyampaikan sebuah refleksi tentang makna kepemimpinan yang menggugah.
“Saya menerima amanah ini karena panggilan jiwa,” katanya mengawali sambutan.
Dari sana, ia mengajak hadirin memandang kepemimpinan bukan sebagai kehormatan, melainkan sebagai kegelisahan yang terus hidup.
Pemimpin Gelisah
Menurutnya, seorang pemimpin harus gelisah ketika melihat rakyatnya kelaparan. Gelisah melihat kemiskinan yang masih membelenggu. Gelisah ketika anak-anak putus sekolah, rumah-rumah masih reyot, dan ketertinggalan terus berlangsung.
“Tetapi kegelisahan saja tidak cukup. Kegelisahan harus berubah menjadi gerakan,” tegasnya.
Baginya, seorang pemimpin wajib mengerahkan seluruh kekuatan yang dimiliki: Pengetahuan, jaringan, relasi, bahkan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Semua itu harus digunakan untuk satu tujuan, yakni mengangkat martabat masyarakat yang dipimpinnya.
Di bawah kepemimpinannya kata GM, Ikalsabda tidak boleh sekadar menjadi tempat berkumpul atau ruang bernostalgia tentang kampung halaman. Organisasi ini harus menjadi wadah persatuan masyarakat Sumba Barat Daya, tempat lahirnya gagasan, kader, jejaring, dan pengabdian bagi kemajuan daerah.
Gerardus juga menegaskan pentingnya hubungan erat antara Ikalsabda dan IKBS.
“Masa depan Sumba tidak bisa dibangun oleh satu kelompok saja. Tidak bisa dibangun oleh satu kabupaten saja. Kita boleh berasal dari SBD, tetapi kita adalah orang Sumba,” ujarnya.
Di matanya, masyarakat luar tidak melihat empat kabupaten yang ada di Pulau Sumba. Mereka hanya mengenal satu identitas besar: Sumba. Karena itu, ia mendorong lahirnya lebih banyak kader unggul dari rahim Ikalsabda. Bukan hanya pemimpin di tingkat desa atau kabupaten, tetapi juga birokrat, akademisi, pengusaha, profesional, dan politisi berintegritas yang mampu berkiprah di tingkat nasional.
Lebih jauh lagi, Gerardus membayangkan suatu masa pemimpin Sumba Barat Daya dapat memainkan peran sebagai penghubung informal yang mempererat komunikasi dan kolaborasi empat kabupaten di Pulau Sumba demi kepentingan bersama. Untuk menggambarkan gagasan itu, ia mengingatkan hadirin pada sosok almarhum Umbu Mehang Kunda yang pernah dihormati sebagai figur pemersatu para bupati di Sumba.
“Bukan karena kekuasaan formal, tetapi karena ketokohan, kebijaksanaan, dan kemampuannya merangkul semua pihak,” katanya.
Dalam bagian yang paling menyentuh dari pidatonya, Gerardus mengajak masyarakat memaknai kembali gelar-gelar tradisional yang selama ini melekat dalam budaya Sumba, seperti Umbu dan Rato.
Umbu dan Rato adalah Panggilan Melayani.
Menurutnya, banyak orang memahami gelar tersebut sebagai simbol darah bangsawan. Namun sesungguhnya, kata dia, darah bukanlah privilese atau hak istimewa.
“Darah adalah catatan utang. Ia adalah tanggung jawab. Ia adalah panggilan untuk melayani,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dahulu seorang Umbu atau Rato dihormati bukan karena berada pada posisi tertinggi dalam silsilah keluarga, melainkan karena keberaniannya berdiri paling depan ketika badai datang dan memilih berada paling belakang ketika makanan dibagikan.
Karena itu, makna Umbu pada masa kini harus diberikan kepada siapa saja yang bersedia mengabdikan dirinya bagi sesama.
“Jika ada anak muda yang memperjuangkan pendidikan bagi sesamanya, dia adalah Umbu. Jika ada ibu yang mengorbankan hidupnya demi keluarga dan masyarakat, dia adalah Umbu. Jika ada pemimpin yang bekerja diam-diam demi kesejahteraan rakyat, dia adalah Umbu. Jika ada warga yang menggunakan ilmu, tenaga, dan rezekinya untuk mengangkat martabat sesama, dia adalah Umbu,” tuturnya.
Di tengah hiruk-pikuk kehidupan ibu kota, pesan yang disampaikan Gerardus sore itu terasa sederhana namun mendalam: kepemimpinan bukan tentang kedudukan, melainkan tentang kegelisahan yang diterjemahkan menjadi tindakan. (***)
Polhukam
Ketua LSM PRB: Pejabat Jangan Menekan Rakyat demi Kepentingan Pribadi atau Kelompok.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB) menyayangkan “dugaan intervensi” yang dilakukan Wakil Bupati Bogor kepada kepala desa terkait pengurusan administrasi pertanahan.
Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan jabatan Wakil Bupati.
“Kalau tidak ada kejelasan dari pejabat terkait, ini bisa memicu konflik berkepanjangan dan berujung pada persoalan pidana dalam dokumen surat-surat tanah yang sedang diproses di BPN Kabupaten Bogor,” jelas Johan saat di hubungi tlp selulernya 7 Juni 2026.
Ia menduga terbitnya surat tiga serangkai berupa riwayat tanah dan surat tidak sengketa bukan melalui prosedur yang benar, melainkan karena adanya intervensi pejabat yang memiliki kepentingan.
“Menurut Johan Ini bisa membuat dokumen yang diproses cacat administrasi. Walaupun prosesnya dianggap benar, surat tanah itu bisa dimohonkan pembatalan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.
Dalam gugatan PTUN, pemohon bisa melampirkan bukti dugaan intervensi seperti surat, rekaman, foto, dan bentuk lain yang nantinya diuji dalam persidangan. Dari situ, hakim bisa membandingkan proses normatif dan tidak normatif secara objektif dalam hukum administrasi.
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menegaskan pejabat ke depan jangan menekan rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok. “Pilkada itu secara konstitusi dari rakyat untuk rakyat. Jangan ketika sudah dipilih dan dilantik, semua kebijakan dihalalkan karena pejabat dipilih rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika Wakil Bupati bermasalah dalam proses pidana maupun politik, mekanismenya bisa melalui impeachment oleh legislatif sesuai hukum yang berlaku.
“Persoalan seperti ini jangan dibiarkan berlarut. Panggil para pihak, selesaikan secara damai. Kalau ada kekeliruan, ya diperbaiki. Saya yakin Bupati Bogor bisa memberikan saran ke Wakil Bupati agar semua pihak menahan diri,” katanya.
Ia berharap Kabupaten Bogor bisa maju jika semua pihak bekerja sama dan tidak mencari-cari kesalahan pejabat tanpa bukti. “Kalau aduan masyarakat sudah masuk, tentu sudah ada bukti-bukti bentuk intervensi ke kades-kades,” papar nya…….Ron
Polhukam
Dr, John N Palinggi Beri Apresiasi Tinggi.Atas Kinerja Kejagung
john n palinggi apresiasi kinerja kejagung
Jakarta, hariansentana-com – PENGAMAT Hukum Sosial Masyarakat yang juga pengusaha nasional, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA memberikan apresiasi yang setinghgi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Secara khusus John Palinggi memuji kepemimpinan Kejagung dibawah Dr. (H.C.) Prof. Dr. ST.Burhanuddin, S.H, M.H yang memimpin seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugas dan wewenang penuntutan serta penyidikan tindak pidana khusus.
“Saya menyampaikan Apresiasi yang setingi-tingginya kepada Kejaksaan Agung atas kenirjanya saat ini dan yang lalu-lalu dalam penegakan hukum, khususnya soal pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap John Palinggi di Jakarta, Kamis (04/06/2026).
Menurut Ketum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO) ini, sepak terjang kinerja Kejaksaan dari tingkat Kejagung, Kejati dan Kejari dibawah kepemimpinan ST. Burhanuddin sudah sangat bagus.
“Kejagung telah melakukan bukti nyata kinerja membantu dalam upaya Presiden Prabowo menindak tegas tindakan korupsi maupun penggelapan uang negara dan tindakan keras terhadap pelaku korupsi,” ujar John.
Apa yang diungkapkan Ketua ARDIN (Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distrbutor Indonesia) ini, terkait dengan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, baru-baru ini.
Diketahui, Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada, Rabu (03/06/2026) dini hari setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus.
Dadan ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Atas kasus itu, bersama Dadan, Kejagung juga menetapkan dan menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan mark up (penggelembungan) harga dalam pengadaan barang seperti motor listrik, sepatu, televisi, serta dapur MBG.
Mereka juga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN untuk mendapatkan insentif, menyalahi aturan program, dan melakukan intervensi pada proses pengadaan.
Bukan hanya kasus dugaan korupsi di BGN, sebelumnya, John Palinggi juga menilai kinerja Kejagung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi sebelumnya.
-
Ibukota5 days agoSekda Uus Lantik 21 Pejabat Baru di Pemprov DKI Jakarta
-
Nasional4 days agoMBG Tidak Dapat Dihentikan, Dr, John Palinggi Beri Solusi
-
Ibukota4 days agoPemprov DKI Jakarta Raih Opini WTP Sembilan Kali Berturut-turut
-
Bodetabek4 days agoPT PMC Dorong Pengembangan Hortikultura dan Agrowisata, Penggarap Lahan Diajak Bermitra

