Polhukam
Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2): Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana Terkait PT Alam Raya Abadi di Kepolisian
Keterangan foto:
Christian Jaya, Komisaris PT ARA, diduga melakukan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis, bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum. (Foto: Istimewa)
Jakarta, Hariansentana.com – Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan temuan serius terkait dugaan kuat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA). Dugaan tersebut mencakup pembantuan kejahatan, perintangan penyidikan, hingga praktik perdagangan pengaruh yang diduga terjadi di lingkungan kepolisian.
Paparan itu disampaikan dalam Catatan Akhir Tahun IPW 2025 (Bagian 2) yang digelar di Jakarta, Senin (29/12/2025). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perkara PT ARA menunjukkan pola sistematis praktik mafia hukum yang tidak berdiri sendiri, melainkan berulang dan melibatkan jaringan pengaruh yang kuat.
IPW mencatat, lembaganya telah melakukan studi mendalam atas dugaan pemberian pembantuan kejahatan kepada pengadu masyarakat (Pendumas) oleh oknum Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri dalam Gelar Perkara Khusus (GPK) pada 11 Desember 2025. GPK tersebut terkait laporan polisi Nomor LP/B/550/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri tertanggal 6 November 2025.
Selain itu, IPW juga menyoroti dugaan praktik mafia hukum oleh penyidik Polri dalam penanganan laporan polisi Nomor LP/173/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 11 April 2025, serta dua laporan polisi di Polda Maluku Utara, yakni LP/B/100/XII/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 15 Desember 2022, dengan korban Liu Xun dan pihak-pihak terkait lainnya.
Berdasarkan Akta Nomor 7 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie pada 4 Juni 2013 di Jakarta Utara serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH-01.10-28752 tertanggal 14 Juni 2013, tercatat Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA yang berstatus penanaman modal asing (PMA). Sebanyak 90,6 persen saham PT ARA dimiliki Allestari Development Pte. Ltd, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Singapura.
Namun, pada 27 September 2022, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Liu Xun selaku Direktur Utama PT ARA dan pemegang saham Allestari Development Pte. Ltd, terjadi perubahan kepengurusan PT ARA tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Perubahan tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 87 yang dibuat oleh Notaris Khairani ’Arifah di Jakarta Selatan. Dalam akta tersebut, Wang Jinglei tercatat sebagai Direktur Utama PT ARA dan Christian Jaya sebagai Komisaris, sementara Liu Xun dikeluarkan dari PT ARA.
IPW menegaskan, Akta Nomor 87 tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan mendasarkan diri pada akta-akta yang telah dinyatakan mengandung pidana pemalsuan. Hal itu sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 596/Pid.B/2024/PN.Jkt.Sel juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 312/Pid/2024/PT.DKI tertanggal 27 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap. Akta yang dimaksud adalah Akta Nomor 04 tertanggal 30 September 2020 dan Akta Nomor 01 tertanggal 5 Oktober 2020 mengenai keputusan sirkuler di luar RUPS PT ARA.
Dalam perkembangannya, Wang Jinglei mengaku memperoleh kuasa dari Shi Yan Bing, pihak yang dinilai tidak berwenang bertindak atas nama Allestari Development Pte. Ltd. Apalagi, berdasarkan Putusan Sela Pengadilan Tinggi Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021 dalam perkara HC/OS 1177/2021, Shi Yan Bing dan pihak-pihak terkait secara tegas dilarang memberhentikan atau mengurangi kewenangan Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA, termasuk mengambil alih kendali operasional dan manajemen perseroan.
Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 8 Juni 2023 dalam perkara HC/ORC 1177/2021 kembali menegaskan larangan tersebut. Putusan banding Nomor AD/CA 61/2023 tertanggal 31 Januari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap juga menolak permohonan banding para tergugat. Dengan demikian, menurut IPW, Allestari Development Pte. Ltd sebagai pemegang saham mayoritas wajib mengukuhkan kembali Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA.
IPW mencatat, meskipun pada 29 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Liu Xun terkait pengembalian posisinya pada profil PT ARA di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penolakan tersebut bersifat formil dan terkait yurisdiksi. Putusan tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.
Kejahatan Kerah Putih
IPW menilai, perkara PT ARA merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Wang Jinglei diduga hanya berperan sebagai figur yang disuruh menandatangani Akta Nomor 87 yang mengandung dugaan pemalsuan. Setahun setelah akta tersebut diterbitkan, Wang Jinglei diduga diperintahkan melarikan diri ke China dan tidak kembali ke Indonesia.
Posisi Direktur Utama PT ARA kemudian digantikan oleh Zhu Chunxiao. Namun, menurut IPW, kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya. Dengan berbekal Akta Nomor 87 yang diduga palsu, Christian Jaya dan pihak terkait melakukan perubahan pengurus pada sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba – Kementerian ESDM, mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta melakukan penjualan nikel hingga mencapai nilai sekitar Rp 849 miliar.
Untuk melindungi aktivitas tersebut, IPW menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA. IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Dalam mengamankan kejahatannya, patut diduga diwarnai praktik penyuapan, yang dananya diduga bersumber dari hasil penjualan nikel pertambangan ilegal.
Desak Polri Segera Tangkap dan Tahan Christian Jaya
Menurut IPW, dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan Christian Jaya bukan peristiwa tunggal. Pola yang sama terlihat dalam sedikitnya dua laporan polisi, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Maluku Utara. Dalam setiap perkara tersebut, Christian Jaya diduga memainkan modus playing victim – seolah-olah menjadi korban kejahatan — sambil tetap menggunakan Akta Nomor 87 sebagai dasar legal standing yang secara hukum mengandung pidana pemalsuan.
Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025, Christian Jaya diduga memakai bukti dokumen yang diduga paslu, yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran untuk menghambat penyelidikan. ”Ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, tetapi bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum,” ujar Sugeng.
Dari perspektif hukum pidana, IPW menilai, Akta Nomor 87 memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu berupa akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, IPW mendesak agar penyelidikan oleh Dittipiter Bareskrim Polri segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas dasar tersebut, IPW secara tegas mendesak Polri untuk segera bertindak. IPW meminta Kabareskrim Polri memerintahkan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri untuk menetapkan Christian Jaya dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti, perintangan penyidikan, dan pengulangan tindak pidana.
”Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.
IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas. (*)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
Polhukam
KOSMAK Kembali Datangi Gedung Bundar, Desak Kejagung Usut Pihak Lain dalam Kasus Batu Bara PLN EPI
JAKARTA, SENTANA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (28/8/2026).
Dalam pengaduan gelombang kedua ini, KOSMAK mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi memerintahkan Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara kualitas batu bara di PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan dugaan tindak pidana pencucian uang, yang merugikan keuangan negara Rp5 triliun.
KOSMAK menilai, penyidikan tidak semestinya berhenti pada perusahaan surveyor. Pemeriksaan perlu menjangkau mata rantai pengadaan batu bara, mulai dari pejabat PLN EPI, perusahaan pemasok, surveyor, pejabat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, hingga pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi sumber batu bara.
”Dalam konteks penyidikan dugaan korupsi kualitas batu bara yang merugikan negara Rp5 triliun, Tim 9 Kejagung jangan hanya mengorbankan surveyor. Penyidik harus menggali dugaan penyimpangan, dimulai dari proses pembuatan kontrak pengadaan batu bara oleh PLN EPI hingga proses pembayaran, dengan mendalami dugaan keterlibatan direksi,” kata Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Menurut Sugeng, pemeriksaan dapat dilakukan secara berjenjang terhadap pejabat PLN EPI, mulai dari general manager, manajer operasi, manajer pemeliharaan, manajer engineering, manajer keuangan dan administrasi, hingga jajaran direksi.
KOSMAK menemukan adanya laporan berulang dari operator PLTU mengenai anomali data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium internal pembangkit. Temuan itu dinilai menjadi indikasi bahwa kualitas batu bara yang diterima pembangkit tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
”KOSMAK menemukan operator PLTU atau pembangkit telah berulang kali melaporkan terjadi anomali pada data heat rate berdasarkan hasil quick test laboratorium. Hal ini menjadi salah satu indikasi kualitas batu bara yang dipasok tidak sesuai spesifikasi, berkalori rendah GAR 3000. Padahal, spesifikasi batu bara yang disyaratkan sesuai kontrak adalah GAR 4600,” ujar Sugeng.

KOSMAK meminta penyidik menyandingkan Certificate of Analysis (CoA), catatan quick test laboratorium internal pembangkit, serta riwayat keputusan mengenai penandatanganan kontrak dan pembayaran pembelian batu bara. Dari dokumen-dokumen tersebut, menurut KOSMAK, penyidik dapat mengidentifikasi pihak yang
bertanggung jawab sekaligus mendalami ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam proses pengadaan hingga pembayaran.
Pengaduan tersebut merupakan gelombang kedua yang disampaikan KOSMAK terkait dugaan praktik ”memberantas korupsi sembari korupsi” pada masa kepemimpinan eks Jampidsus FA.
Sebelumnya, dalam pengaduan gelombang pertama, KOSMAK mendesak Jampidsus Kuntadi menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk mengembangkan perkara Jiwasraya dan Asabri. Pengembangan diperlukan untuk menemukan pihak-pihak lain yang semestinya turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
”Sejumlah tersangka Jiwasraya dan Asabri yang dibawa ke pengadilan dan kini sudah menjadi terpidana diduga merupakan korban peradilan sesat. KOSMAK berencana kembali bolak-balik ke Gedung Bundar menyampaikan pengaduan hingga 30 gelombang terkait dugaan memberantas korupsi sembari korupsi sejak 2020 hingga 2026, yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA, dengan nilai lebih dari Rp35 triliun,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly.
Dalam perkara batu bara PLN EPI, Ronald mengatakan, penyidik perlu mendalami alasan pembayaran tetap dilakukan dengan harga untuk spesifikasi GAR 4600 apabila batu bara yang diterima pembangkit ternyata memiliki kalori lebih rendah. KOSMAK juga mempertanyakan kontrak dengan pemasok yang seharusnya dievaluasi atau dihentikan, tetapi justru diperpanjang atau diamandemen.
Perbedaan kualitas batu bara tersebut, menurut perhitungan KOSMAK, membawa konsekuensi terhadap harga. Batu bara GAR 3.000 diperkirakan bernilai sekitar 65 persen dari harga domestic market obligation (DMO), atau sekitar US$ 45,7 per ton. Apabila pembayaran tetap dilakukan sebesar US$ 70 per ton, terdapat selisih sekitar US$ 24,3.
Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS, selisih tersebut setara sekitar Rp396.000 per ton. Berdasarkan laporan KOSMAK kepada Kortas Tipidkor Polri, dari kebutuhan batu bara PLTU PLN sekitar 83 juta ton per tahun, sekitar 40 persen atau 33,2 juta ton diduga memiliki kualitas di bawah standar.
Dengan perhitungan tersebut, KOSMAK memperkirakan selisihnya mencapai sekitar US$ 808 juta atau sekitar Rp13,2 triliun per tahun. ”Kerugian negara tersebut hanya klaster komponen kualitas. Belum menghitung dampak inefisiensi di pembangkit. Batu bara berkualitas rendah membuat konsumsi meningkat. Pembangkit harus membakar lebih banyak untuk menghasilkan listrik yang sama,” urai Ronald.
Dugaan Pemerasan dalam Perkara Mandiodo
Selain perkara batu bara PLN EPI, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa empat orang yang pernah menjadi pengurus dan pemegang saham perusahaan surveyor PT Tribhakti Inspektama (TI) pada periode 2018 hingga 26 Maret 2024.
Mereka adalah D, direktur utama dan pemegang 528 lembar saham; TS, komisaris utama dan pemegang 800 lembar saham; AS, direktur dan pemegang 304 lembar saham; serta SAB, komisaris dan pemegang 256 lembar saham. ”Kedudukan keempat saksi tersebut sebagai korban dugaan pemerasan yang diduga dilakukan eks Jampidsus FA,” cetus Ronald.
Menurut KOSMAK, posisi keempat orang tersebut perlu didalami terkait penyidikan perkara korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diduga merugikan negara Rp2,3 triliun. Dalam perkara itu, KOSMAK menyebut terpidana WAS pada 2022-2023 menggunakan jasa surveyor TI untuk menerbitkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
KOSMAK menduga TI mengetahui sumber bijih nikel yang dimintakan LHV berasal dari konsesi tambang PT Antam, Tbk, bukan dari tambang KKP dan TMM sebagaimana dokumen yang digunakan. Karena itu, KOSMAK menilai perusahaan surveyor tersebut semestinya menolak permintaan penerbitan LHV. Namun, menurut KOSMAK, LHV tetap diterbitkan dan digunakan sebagai kelengkapan dokumen jual-beli bijih nikel.
”Atas perbuatannya, keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 itu dapat dikualifikasikan ikut serta bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola bijih nikel Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara Rp2,3 triliun,” timpal tokoh KOSMAK Petrus Selestinus.
Petrus mempertanyakan mengapa keempat pengurus dan pemegang saham tersebut tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka. KOSMAK kemudian mengaitkannya dengan perubahan kepemilikan saham TI. KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, dan penyuapan yang berujung pada peralihan sekitar 95 persen saham perusahaan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Jampidsus FA.
”KOSMAK menduga keempat pengurus dan pemegang saham TI periode 2018 sampai 26 Maret 2024 dilindungi eks Jampidsus FA. Tak lama kemudian kepemilikannya berpindah atas nama sejumlah pihak yang diduga sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA,” ujar Petrus.
KOSMAK merujuk surat dakwaan mantan Dirjen Minerba RD dan mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral SM yang dibacakan pada 6 Desember 2023 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam surat dakwaan tersebut, menurut KOSMAK, terungkap penjualan dokumen pada 2022 menggunakan RKAB PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dan PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dengan volume sekitar 2,5 juta metrik ton dan harga rata-rata US$ 5 per metrik ton.
Dokumen itu kemudian diduga digunakan untuk bijih nikel PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo yang ditambang PT Lawu Agung Mining (LAM) tanpa IPPKH. Bijih nikel tersebut selanjutnya dijual kepada sejumlah smelter di Sulawesi Tenggara dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Soroti Peralihan Saham Tribhakti
KOSMAK juga menyoroti perubahan kepemilikan PT Tribhakti Inspektama. Perusahaan surveyor yang telah beroperasi sekitar 37 tahun itu tercatat memiliki sejumlah otorisasi resmi dari Kementerian Perdagangan serta terdaftar di Ditjen Minerba.
KOSMAK memperkirakan, nilai ekonomi perusahaan tersebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Berdasarkan dokumen yang mereka telusuri, kepemilikan TI kemudian mengalami sejumlah perubahan yang oleh KOSMAK dikaitkan dengan dugaan pemerasan dan penyuapan.
Berdasarkan Akta Nomor 31 yang dibuat Notaris Hanita Sentono pada 26 November 2024, KOSMAK menyebut kepemilikan saham TI tercatat atas nama TS sebanyak 800 lembar dan PPM sebanyak 1.840 lembar.
Selanjutnya, berdasarkan Akta Nomor 03 tertanggal 2 Desember 2024, pengurus dan pemegang saham PPM antara lain DR sebagai direktur dan pemegang 20 lembar saham serta NH sebagai komisaris. PT Kresna Pusaka Energi (KPE) tercatat memegang 1.980 lembar saham.
KOSMAK menyebut DR dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Jampidsus FA. Meski PPM kemudian menjadi pemegang sekitar 95 persen saham TI, KOSMAK menduga peralihan saham yang ditaksir bernilai sekitar Rp1,5 triliun itu tidak dilakukan melalui transaksi yang wajar.
Dugaan tersebut didasarkan pada penelusuran KOSMAK terhadap profil keuangan DR dan NH. Berdasarkan rekening dan data SPT 2021-2023 yang diklaim telah ditelusuri KOSMAK, kemampuan finansial keduanya tidak melebihi Rp20 miliar.
Ketidaksesuaian antara kemampuan finansial dan nilai saham yang dikuasai itu, menurut KOSMAK, memunculkan dugaan bahwa keduanya hanya bertindak sebagai nominee untuk menyamarkan pihak yang sebenarnya menguasai saham tersebut.
Tokoh lain KOSMAK Carel Ticualu mengatakan, komposisi saham TI kembali berubah pada 18 Desember 2024. Saat itu, TS tercatat memiliki 800 lembar saham dan PPM sebanyak 15.040 lembar saham. Perubahan kembali terjadi pada 25 Februari 2025.
Berdasarkan Akta Nomor 10 yang dibuat Notaris Delny Teoberto, SH, MKn, susunan direksi dan komisaris TI berubah dengan masuknya MHW sebagai komisaris utama dan BH sebagai direktur utama.
KOSMAK menduga keduanya memiliki hubungan sebagai gatekeeper eks Jampidsus FA. Karena itu, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa MHW dan BH untuk mendalami rangkaian perubahan kepemilikan dan pengelolaan TI.
KOSMAK juga menghubungkan perubahan kepemilikan TI dengan perkara dugaan korupsi kualitas batu bara PLN EPI. ”Setelah 95 persen saham beralih menjadi milik DR dan NH sejak akhir 2024, TI selanjutnya dipakai sebagai surveyor oleh PT Oktasan Baruna Persada (OBP), PT Rizky Anugrah Pratama (RAP), dan PT Buana Rizky Armia (BRA) untuk kepentingan pembuatan LHV,” papar Carel.
Menurut Carel, Certificate of Analysis (CoA) yang diterbitkan dalam proses tersebut diduga memuat keterangan yang tidak sesuai mengenai nilai kalori batu bara yang dipasok kepada PLN EPI. ”Sejatinya batu bara yang disampling berkalori GAR 3000, tetapi dalam CoA dinyatakan GAR 4600. Karena itu, TI dapat dipandang ikut serta dalam dugaan korupsi kualitas batu bara pada PLN EPI,” ujarnya.
Menurut catatan KOSMAK, OBP memasok batu bara sekitar 2,1 juta ton per tahun sejak 2018 hingga 2026. Konsorsium OBP-BRA memperoleh kontrak sekitar 819.000 ton per tahun sejak 2019 hingga 2032, sedangkan BRA disebut memasok sekitar 1,49 juta ton per tahun sejak 2022 hingga 2027.
KOSMAK juga meminta penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan terkait penggunaan TI sebagai surveyor oleh PT Agrinas Palma dalam lelang barang bukti sitaan Kejaksaan Agung berupa 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Dugaan konflik kepentingan tersebut, lanjut KOSMAK, perlu diperiksa mengingat posisi FA ketika itu sebagai Jampidsus sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
KOSMAK juga menyoroti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut oleh KOSMAK disebut sebagai perusahaan milik AA dan diduga berada dalam satu konsorsium bisnis dengan FA.
Atas rangkaian temuan tersebut, KOSMAK meminta Tim 9 Kejaksaan Agung tidak hanya mendalami peran perusahaan surveyor, tetapi juga menelusuri hubungan antara pemasok batu bara, pejabat PLN EPI, perubahan kepemilikan TI, serta pihak-pihak lain yang diduga memperoleh manfaat dari rangkaian transaksi tersebut. (*)
-
Ekonomi6 days agoLSM PRB Minta OJK Periksa BCA Finance Bintaro Serpong Damai Terkait Dugaan Kredit Bermasalah
-
Peristiwa2 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam3 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Olahraga6 days agoKetua PWOD Jakarta Utara: Turnamen Domino “Nurwayah Cup” Momentum Pererat Silaturahmi Warga

