Polhukam
BEM PTMAI Nilai Penetapan Terhadap Roy Suryo dkk sudah Sesuai hukum yang Berlaku
JAKARTA, SENTANA — Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Indonesia (BEM PTMAI), Yogi Syahputra Alidrus, menyatakan dukungannya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yogi menilai langkah penegakan hukum yang transparan penting agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang keliru. Menurutnya, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal kebenaran hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU,” ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
“Yang di mana Roy Suryo mengaku dapat fotokopi ijazah palsu Jokowi dari KPU. Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air,” imbuhnya.
Dilanjutkan yoga, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dengan penetapan tsk RS. “kami berharap agar kasus ini juga berjalan transparan, obyektif dan akuntabel sesuai fakta-fakta yang ada sehingga tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
“Beranjak dari kasus ini kami Mengajak masyakarat untuk mengindahkan kaidah hukum dan etika di ruang digital,” tutupnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama (5 Tersangka):
ES, KTR, MRF, RE dan DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tuduhan Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Lalu Klaster Kedua, RS (Roy Suryo, RHS dan TT (dr. Tifauzia Tyassuma) Klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1).
Dengan Tuduhan Manipulasi dan distribusi dokumen elektronik palsu.
Sementara itu Respons Roy Suryo dan dr. Tifa
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Ia menyebut status tersangka merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalani.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa apalagi terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.
“Saya menyerahkan ke kuasa hukum dan mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan berserah diri kepada Tuhan.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” kata dr. Tifa, Jumat (7/11).
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Semua sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum,” tambahnya.
Polhukam
PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut
Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.
Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.
Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.
“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.
Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.
Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.
Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.
Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.
“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.
Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)
Polhukam
Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL
Jakarta, Hariansentana.com –
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eselon 1 Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/09/26).
Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kakantah ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Dalam Pemeriksaan tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).
Awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan apa yang ia jalani.
“Terkait dengan PTSL” ujar Agustyarsyah Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.
Sampai saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu rilis resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya…….(Ron)
Polhukam
KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Upaya Paksa
JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (14/9/2026).
Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Silmy Karim. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan barang maupun alat bukti.
Kuasa hukum Silmy Karim, Sulaeman Ponto, mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian dari tim hukum karena melihat adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Saya menjadi kuasa hukum Silmy Karim karena saya melihat ada banyak keanehan yang perlu diuji dalam kasus ini. Praperadilan ini memang ruang untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum,” ujar Sulaeman.
Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim. Tim hukum lebih menitikberatkan pada keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk proses penahanan serta penyitaan barang dan alat bukti.
“Yang kami persoalkan antara lain proses penahanan, kemudian penyitaan barang-barang dan alat bukti. Itu yang harus dijelaskan secara terang, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.
Sulaeman juga mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, jadwal persidangan telah diketahui para pihak sehingga ketidakhadiran termohon menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon.
“Kalau memang semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa KPK tidak datang? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami. Sidang ini justru menjadi forum untuk menguji tindakan KPK secara terbuka di hadapan hakim,” ujarnya.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PN Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak termohon pada 21 September 2026.
Permohonan praperadilan Silmy Karim tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK juga menyatakan akan menjelaskan tindakan penyidikan secara objektif dan terbuka dalam persidangan.
Sulaeman menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan forum praperadilan untuk menguji seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan untuk diuji di persidangan. Kami ingin semuanya terang dan terbuka, terutama mengenai dasar hukum penahanan dan penyitaan serta alat bukti yang digunakan. Hakim yang nantinya akan menilai apakah tindakan tersebut sah atau tidak,” kata Sulaeman.
Ia juga membandingkan situasi ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan dengan perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik. Namun, Sulaeman menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan penilaian mengenai proses persidangan kepada hakim.
“Jangan sampai proses persidangan justru menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran pihak tertentu. Publik tentu bertanya-tanya kalau pihak yang seharusnya memberikan jawaban justru tidak hadir. Tetapi pada akhirnya kami serahkan kepada hakim bagaimana menilai persoalan ini,” pungkasnya.
Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy Karim untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Sementara itu, substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim tetap menjadi ranah proses hukum tersendiri dan belum menjadi objek penilaian akhir dalam praperadilan.
-
Polhukam4 days agoBersama Aktivis ‘98, RAJADEM Nilai Nazali Lempo Layak Bawa Arus Balik Penegakan Hukum di INDONESIA
-
Daerah2 days agoPDIP Dorong Inpres Jalan Desa, DPR Nilai Bisa Atasi Keterbatasan Anggaran Desa
-
Travelling6 days agoKorea Travel Fair 2026 Digelar di Jakarta, Ada Cashback hingga Rp5 Juta
-
Nasional7 days agoAnggaran Mitigasi Bencana Naik, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Abaikan Pembenahan Sistem

