Polhukam
BEM PTMAI Nilai Penetapan Terhadap Roy Suryo dkk sudah Sesuai hukum yang Berlaku
JAKARTA, SENTANA — Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah Indonesia (BEM PTMAI), Yogi Syahputra Alidrus, menyatakan dukungannya kepada Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Yogi menilai langkah penegakan hukum yang transparan penting agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang keliru. Menurutnya, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal kebenaran hukum, tetapi juga menyangkut kredibilitas Polri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terkait polemik ijazah palsu, kami meminta Polri untuk transparan dalam mengungkap kasus itu, karena ini bicara kredibilitas Polri dan lembaga KPU,” ujar Yogi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
“Yang di mana Roy Suryo mengaku dapat fotokopi ijazah palsu Jokowi dari KPU. Polri harus meluruskan ke publik terkait isu ijazah palsu ini, karena sangat mengganggu stabilitas politik tanah air,” imbuhnya.
Dilanjutkan yoga, pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dengan penetapan tsk RS. “kami berharap agar kasus ini juga berjalan transparan, obyektif dan akuntabel sesuai fakta-fakta yang ada sehingga tidak menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
“Beranjak dari kasus ini kami Mengajak masyakarat untuk mengindahkan kaidah hukum dan etika di ruang digital,” tutupnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Para tersangka dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang dikenakan.
Klaster Pertama (5 Tersangka):
ES, KTR, MRF, RE dan DHL
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tuduhan Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Lalu Klaster Kedua, RS (Roy Suryo, RHS dan TT (dr. Tifauzia Tyassuma) Klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta beberapa pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1).
Dengan Tuduhan Manipulasi dan distribusi dokumen elektronik palsu.
Sementara itu Respons Roy Suryo dan dr. Tifa
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum. Ia menyebut status tersangka merupakan bagian dari tahapan hukum yang harus dijalani.
“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Sikap saya apa? Senyum saja. Ini masih proses, belum tentu lanjut ke terdakwa apalagi terpidana,” ujar Roy di kawasan Bareskrim Polri.
“Saya menyerahkan ke kuasa hukum dan mengajak tujuh orang lainnya untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia yang bebas meneliti dokumen publik, bukan untuk dikriminalisasi,” tambahnya.
Sementara itu, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menyatakan dirinya siap menghadapi proses hukum dengan berserah diri kepada Tuhan.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” kata dr. Tifa, Jumat (7/11).
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang di mana kebenaran harus berpijak. Semua sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum,” tambahnya.