Nasional
BELAIN Dukung Langkah Pemerintah Pulangkan WNI dari Wuhan
Jakarta, HarianSentana.com Langkah Pemerintah RI menaikkan level kewaspadaan nasional dengan memulangkan WNI yang berada di Kota Wuhan RRC menghentikan kunjungan visa on arrival, impor hewan hidup dari RRC, dan memulangkan warga negara RRC dari Bali didukung penuh Bela Indonesia Gerakan Pilar Bangsa (BELAIN).
“Kami dukung penuh langkah pemerintah ini demi terjamimnya keselamatan, kesehatan dan perlindungan WNI dari epidemi wabah virus Corona,” kata Direktur Eksekutif BELAIN, Abdussalam Hehanussa dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Senin (10/2/2020).
Pihaknya juga mendukung langkah aksi isolasi global terhadap warga negara RRC, demi terjaminnya perlindungan kesehatan, pencegahan ancaman nyata kohesi sosial, dukungan moral kepada warga negara RRC dan warga dunia yang terinveksi, pasca meningkatnya jumlah kematian warga negara RRC, akibat wabah virus Corona.
“Tindakan tim komunikasi resiko dan manajemen infodemik WHO yang aktif melacak informasi yang salah mengenai virus Corona untuk mengatasi rumor, hoax, informasi palsu dan mempromosikan informasi akurat kepada publik global juga patut diapresiasi,” papar pria yang biasa disapa Alan ini.
“Kami juga menyerukan kepada semua generasi muda milenial, organisasi kepemudaan dan media untuk terus mewaspadai dampak kampanye propaganda pemerintah RRC soal isu wabah Corona dan aksi provokasi militer RRC di perairan kepulauan Natuna Utara,” tambahnya.
![]()
Sikap Xenophobia publik global dan nasioal terhadap warga negara RRC, merupakan bentuk sikap kewaspadaan nasional yang rasional terhadap bahaya nyata virus Corona, dan ini patut didukung penuh.
“Apalagi bersamaan dengan isu wabah virus Corona, publik nasional kaget, karena militer RRC tetap menujukan sikap kontradiksi dan konflik, dengan terus memprovokasi patroli TNI di perairan kepulauan Natuna Utara dengan kapal perang Fregat Jiangkai Class, sejak tanggal 29 Januari 2020 lalu,” pungkas Alan.
Seperti diketahui, bersamaaan dengan aksi provokasi Kementerian Luar Negeri RRC soal klaim perairan kepulauan Natuna Utara pada bulan Desember 2019 hingga Januari 2020, publik global menunjukan sikap Xenophobia atau sinisme dan ketakutan terhadap warga RRC.
Ketika Dunia Islam terus marah terhadap isu Islamophobia (kebencian anti Islam) di RRC terhadap etnis Uighur di Provinsi Xinjiang, publik global juga marah atas kelalaian dan pembiaran penanganan pasien virus Corona (nCov-2019), di Wuhan Provinsi Hubei.
Akhirnya, banyak negara melarang warganya berkunjung ke RRC, dan membatasi kedatangan warga negara RRC. Terutama Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, Turki, Saudi, Singapura, Malaysia dan Indonesia.
Pemerintah RRC gusar dan memprotes keputusan global yang mengisolasi RRC. Alasannya, sikap tersebut bertentangan dengan prinsip Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan darurat kesehatan global akibat wabah Corona, tidak boleh direspons dengan pembatasan ketat perjalanan dan perdagangan dengan RRC.
Publik global tambah bersikap Xenophobia, ketika berita update jumlah kematian akibat wabah virus Corona, sejak tanggal 9 Februari 2020, terus melonjak jadi 811 orang meninggal, 37.200 terinveksi, termasuk 265 kasus yang menyebar ke 26 negara.
Ironisnya, juru bicara Kemenlu RRC, Hua Chunying yang kerap bersikap sombong soal isu Natuna, kini mengemis kepada semua negara untuk membuat penilaian dan tanggapan yang masuk akal. Termasuk memohon bantuan global atas kekurangan perlengkapan medis.(sl)
Polhukam
Sengketa Lahan Cikuda, Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli dan Ancam Pidanakan Saksi Fakta Tergugat
pt pesona sahabat rumiri digugat dugaan serobot lahan
Jakarta, hariansentana-com – DALAM lanjutan sidang perkara Perdata sengketa lahan tanah seluas 11,5 hektare di desa Cikuda, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Penggugat secara resmi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat untuk mengesampingkan kesaksian saksi ahli dari pihak Tergugat. Selain itu, Penggugat juga bakal pidanakan saksi fakta tergugat.
Permintaan mengabaikan keterangan saksi ahli tergugat itu diajukan oleh penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Advokat RICCI RIS dan Rekan, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eulis Nur Komariah pada pekan lalu.
Pasalnya, Penggugat menilai saksi ahli Tergugat, Henny Wijayanti, Dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai Ahli Hukum Perdata itu memberikan keterangan yang tidak konsisten dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Lebih lanjut, Penggugat menyoroti kegagalan saksi ahli tersebut dalam memberikan klasifikasi dan penjelasan yang tegas mengenai konsep perjanjian yang “batal demi hukum” dan “dapat dibatalkan”. Ketidakjelasan ini dinilai berdampak langsung pada kepastian hukum status kepemilikan objek sengketa.
Kuasa hukum penggugat memaparkan beberapa poin kejanggalan dari kesaksian saksi ahli diantaranya terkait Yurisprudensi Mahkamah Agung: saksi Ahli tergugat dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas klasifikasi batal demi hukum yang bersifat ex nunc (berlaku sejak diputuskan) atau ex tunc (berlaku surut) terkait putusan kasasi yang menjadi dasar Perkara No. 787/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt dan No. 790/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt.
Kemudian, Status Surat Pelepasan Hak (SPH): Ahli menyatakan bahwa SPH bukan bukti pembelian yang sah, sehingga objek lahan seharusnya kembali kepada pemilik awal (warga). Ahli menyatakan bahwa pihak yang tidak melaksanakan isi dari sebuah surat pernyataan dapat dikategorikan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Ahli seharusnya memberikan pendapat yang objektif sesuai keahliannya. Namun, pendapatnya di persidangan justru menimbulkan kontroversi dan terkesan inkonsisten di hadapan Majelis Hakim,” ujar Kuasa Hukum Penggugat pada Jumat (19/4/2026).
Selain menolak keterangan saksi ahli Tergugat, Penggugat juga berencana melaporkan saksi fakta yang dihadirkan Tergugat bernama Nahrowi (Mantan Ketua RT 01/RW 02 Desa Cikuda) ke pihak kepolisian, dengan pasal dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Dugaan itu muncul akibat inkonsistensi kesaksian Nahrowi dalam dua persidangan yang berbeda: Pada Sidang Perkara No. 790 (3 April 2026): Saksi Nahrowi mengaku hanya mengenal penggugat Yumianto dan menyatakan tidak mengenal Roosjany Widjaja selaku pihak yang membayar pembebasan tanah warga.
Uniknya, pafa Sidang Perkara No. 787 (4 April 2026): Saksi Nahrowi justru memberikan keterangan berbeda dengan menyatakan kenal dengan Roosjany Widjaja, bahkan mengaku pernah menerima sumbangan dari yang bersangkutan.
“Saksi sangat tidak konsekuen. Kami akan melaporkan Nahrowi karena telah menyampaikan keterangan bohong di bawah sumpah persidangan,” tegas Ricci, kuasa hukum Penggugat.
Untuk diketahui. duduk Perkara Sengketa Lahan ini merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan kepada:Tergugat I: PT Pesona Sahabat Rumiri (PT PSR)Tergugat II: Rudi Cahyadi SukandadinataTurut Tergugat: Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I.
Ceritanya, Pada tahun 2016, Yumianto ditunjuk sebagai kuasa pembebasan lahan sekurang-kurangnya seluas 15 hektare oleh tergugat. Penggugat telah berhasil membebaskan dan menyerahkan lahan seluas 9,5 hektare di Desa Cikuda kepada tergugat.
Namun, sebelum masa berlaku surat perjanjian habis, Tergugat II diduga melakukan pembebasan lahan secara diam-diam tanpa sepengetahuan penggugat. Akibat manuver tersebut, pihak tergugat tidak lagi membayar sisa biaya pembebasan lahan seluas 1,5 hektare kepada penggugat.
Atas dasar tindakan sepihak tersebut, penggugat melayangkan gugatan PMH. Dalam petitum-nya, penggugat memohon agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 35 miliar. (philipus)
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
-
Peristiwa4 hours agoWarga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
-
Ibukota3 days agoDewan Kota Jakut Hadiri Silahturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat
-
Polhukam6 days agoDiduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
-
Polhukam5 days agoDugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat

