Connect with us

Daerah

Banjir Demak, Jumlah Pengungsi Mencapai 2.839 Jiwa

Published

on

PENGUNGSI-Sejumlah warga beraktivitas di Aula Kecamatan Guntur, yang menjadi lokasi pengungsian atas dampak banjir di wilayah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Sabtu (4/4). (Foto BPBD Kabupaten Demak).

DEMAK, SENTANA – Jumlah warga terdampak banjir di Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, terus bertambah. Hingga Sabtu (4/4) pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 2.839 jiwa mengungsi di sejumlah titik akibat banjir yang dipicu oleh tingginya intensitas hujan dan meluapnya Sungai Tuntang, yang juga menyebabkan beberapa tanggul jebol di wilayah terdampak.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala Pelaksana BPBD Kab. Demak, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melalui keterangannya, Sabtu (4/4).

“Lokasi pengungsian ini berada di Masjid Babu Rohim Dukuh Solondoko sebanyak 200 jiwa, Masjid Rodhotul Janah Dukuh Solowere ada 500 jiwa, berikutnya Kantor Kecamatan Guntur sebanyak 119 jiwa, Tanggul Gobang ada 400 jiwa, serta sejumlah balai desa, mushola, madrasah dan rumah warga lainnya yang sampai hari ini masih dalam pendataan lanjutan. Beberapa pengungsi dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini telah mendapatkan penanganan lebih lanjut dari dinas kesehatan setempat,” paparnya.

Ditambahkan Agus, Perkembangan kaji cepat di lapangan menunjukkan banjir berdampak pada 8 Desa di 4 Kecamatan, yakni Kecamatan Guntur, Karangtengah, Wonosalam dan Kebonagung. Tanggul jebol terjadi di Kecamatan Guntur, tepatnya di Desa Trimulyo pada dua titik di Dukuh Solondoko sepanjang kurang lebih 30 meter dan Dukuh Solowere sepanjang sekitar 10 meter, serta di Desa Sidoharjo sepanjang kurang lebih 15 meter. Kondisi ini menyebabkan genangan air cukup tinggi, khususnya di Desa Trimulyo dan Desa Ploso dengan ketinggian mencapai 100–150 sentimeter (cm), serta mengakibatkan akses jalan di Desa Trimulyo tidak dapat dilalui kendaraan kecil.

“Selain itu, limpasan air juga terjadi di sejumlah wilayah seperti Desa Turitempel dan Desa Sumberejo di Kecamatan Guntur, serta Desa Solowire dan Desa Sarimulyo di Kecamatan Kebonagung, meskipun kondisi di wilayah tersebut dilaporkan masih relatif aman. Di Desa Sidoharjo, aliran air dari tanggul jebol menggenangi area persawahan warga,” imbuh Agus yang juga Plt Kasatpol PP Demak.

Bencana banjir di Demak ini menjadi, perhatian Kepala BNPB, Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M. Meski tengah berada di Manado dalam rangka penanganan gempa bumi magnitudo 7,6, Kepala BNPB pada Jum’at (3/4) malam segera memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BPBD Provinsi Jawa Tengah, guna mengidentifikasi kebutuhan penanganan darurat. Selain itu, personel BNPB juga langsung diperintahkan menuju lokasi terdampak untuk melakukan pendampingan dalam upaya percepatan penanganan darurat banjir di Kabupaten Demak. (Pry).

Daerah

Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan

Published

on

BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.

Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.

James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.

Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.

Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.

Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.

Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.

Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.

Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.

Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.

Continue Reading

Daerah

Momentum Idul Fitri, PDBN, PGSI dan RSINU Gandeng Bank BTN, Gelar Khitan Massal Gratis Tahap Kedua

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Kesehatan bagi anak, menjadi perhatian serius PDBN (Paguyuban Demak Bintoro Nusantara) yang dinahkodai oleh tokoh nasional, Drs. H. Fathan Subchi, S.Ag, M.AP, CIISA, ChFA, CSFA, QIA, Anggota VI BPK RI dan sebagai penyandang dana.

“Melalui giat kemanusiaan khitan massal gratis bagi ratusan anak, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua di wilayah kabupaten Demak dan sekitar, karena peserta khitan juga mendapatkan paket bingkisan sarung, baju, pecis serta uang saku”.

Demikian disampaikan oleh H. Fathan Subchi, melalui koordinator pelaksana giat Kemanusiaan, Noor Salim yang juga sebagai ketua DPD PGSI Kabupaten Demak, saat memberikan sambutan pembukaan, di Aula RSINU Kabupaten Demak Jawa Tengah, yang terletak di Jogoloyo kecamatan Wonosalam Demak, Minggu (12/4/2026).

Nampak hadir dari tim Fathan Subchi, HM. Qomaruddin dan Mustaqim, serta para relawan PGSI, PDBN juga unsur pimpin RSINU.

Adapun Moch. Ridhwan, selaku Ketua panitia berhalangan hadir karena ada giat di Jakarta.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Moch. Ridhwan yang juga sebagai ketua Bidang Komunikasi PDBN & Wakil Sekjen, menyampaikan bahwa, tahun 2026, PDBN gass poll aksi kemanusiaan.

“Alhamdulillah, atas support dari Ketum PDBN, tahun 2026 ini PDBN gass poll, beruntun menggelar giat peduli kemanusiaan. Mulai dari pemberian 1.000 paket sembako, khitan massal bagi 200 anak dalam 2 tahap, mudik gratis 10 Bus, serta Halal Bihalal di Ciawi, Bogor,” tulis Ridhwan.

Adapun Direktur RSI NU, dr. H. Abdul Azis, yang diwakili oleh Kabid, Maryanto, menjelaskan pentingnya khitan bagi anak, karena terkait dengan kesehatan dan Sunnah Nabi.

“Dengan di khitan maka, kebersihan dan kesehatan anak makin terjaga. Disatu sisi, khitan juga bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW, serta praktik fitrah yang berakar dari ajaran Nabi Ibrahim AS,” jelas Maryanto.

Sementara itu, salah satu peserta khitan dari Bintoro Demak, Aditya Ainurrahman, menyampaikan rasa senangnya karena bisa di khitan.

“Saya berterimakasih dan sangat senang karena bisa dikhitan gratis dan dapat paket bingkisan sarung, baju, peci serta uang,” tutur Aditya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa, PDBN, PGSI bersama RSINU menggandeng Bank BTN untuk melaksanakan giat kemanusiaan berupa khitan massal gratis tahap ke-1, pada hari Minggu, 31 Januari 2026, bersamaan pembagian 1.000 paket sembako bagi warga terdampak banjir di wilayah Kabupaten Demak.

Adapun khitan massal tahap ke-2 dilaksanakan pada hari ini, Minggu (12 April 2026), bertempat di RSINU Demak. (Red).

Continue Reading

Daerah

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

Published

on

SUBANG — Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah melalui akun @mata.subang.news pada 25 Maret 2026 itu merekam pesan emosional Harun, jurnalis Triberita.com, beberapa saat sebelum dirinya ditangkap oleh Polres Subang.

Video tersebut diberi judul “Sebuah Harga untuk Kebenaran, Menjaga Marwah Pers” dan dengan cepat menyebar luas di kalangan masyarakat Subang. Isinya bukan sekadar pernyataan biasa, melainkan pesan perpisahan yang sarat emosi, kritik, sekaligus pembelaan diri atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Pesan Menjelang Penangkapan

Dalam video itu, Harun menyampaikan pesan kepada berbagai elemen masyarakat—mulai dari jurnalis, guru, buruh, hingga warga Subang. Ia juga secara khusus menyampaikan kata-kata kepada istri dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Ikhlaskan saya jika harus dipenjara, tapi ketahuilah bahwa saya sedang difitnah,” ucapnya dalam pesan tersebut.

Pernyataan itu menjadi bagian paling kuat yang kemudian memicu simpati publik. Narasi yang dibangun menggambarkan dirinya sebagai pihak yang tengah menghadapi tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

Bantahan atas Tuduhan

Dalam curahan tersebut, Harun secara rinci membantah berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang Rp15 juta sebagaimana dituduhkan dalam kasus dugaan pemerasan.

“Sepeser pun tidak pernah saya terima. Bukti Rp0,” ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan melakukan ancaman kekerasan. Menurutnya, satu-satunya alat yang ia gunakan adalah kerja jurnalistik: investigasi, data, dan tulisan.

Selain itu, tuduhan pencemaran nama baik disebutnya sebagai konsekuensi dari tugas jurnalistik yang dijalankannya dalam mengungkap dugaan persoalan pengelolaan pajak daerah.

Dimensi Personal dan Spiritual

Pesan tersebut tidak hanya berisi bantahan hukum, tetapi juga refleksi personal. Harun menegaskan kepada keluarganya bahwa dirinya adalah sosok yang lurus dan tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

“Istriku, anakku… ayahmu adalah orang baik,” tuturnya.

Ia juga menyisipkan keyakinan religius, menyatakan bahwa kezaliman tidak akan bertahan selamanya dan bahwa setiap ujian memiliki makna.

“Jika Allah menyelamatkan saya, itu adalah mandat untuk terus berdiri sebagai wartawan yang setia pada kebenaran,” katanya.

Simbol Perlawanan Pers

Kalimat penutup dalam video tersebut menjadi simbol perlawanan yang kemudian banyak dikutip publik:

“Satu peluru hanya bisa menembus satu kepala, tapi satu tulisan bisa menembus ribuan kepala.”

Ungkapan itu mencerminkan keyakinannya terhadap kekuatan jurnalisme sebagai alat perubahan sosial.

Respons Publik dan Dampak Viral

Video tersebut dengan cepat menyebar dan menuai beragam respons. Sebagian masyarakat menyatakan dukungan moral kepada Harun, sementara lainnya menunggu proses hukum berjalan untuk memastikan kebenaran.

Viralnya video ini juga memperluas diskursus publik mengenai kebebasan pers dan batas antara kerja jurnalistik dengan dugaan pelanggaran hukum.

Konteks Penangkapan

Beberapa hari setelah video itu diunggah, Harun ditangkap oleh Polres Subang terkait dugaan pemerasan dan/atau pengancaman. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan kasus tersebut merupakan tindak pidana dan bukan bagian dari sengketa pers.

Menurut kepolisian, tersangka berinisial MH (47) diduga melakukan pemerasan terhadap seorang PNS berinisial DA (33) dengan memanfaatkan foto korban yang sedang tertidur di kantor.

“Tersangka meminta uang hingga Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta, dengan ancaman akan menyebarluaskan foto atau membuat pemberitaan negatif jika permintaan tidak dipenuhi.” ucapnya pada Konferensi Pers di Mako Polres Subang, (30/03/2026).

Polisi juga menyatakan telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, bukti komunikasi, serta menghadirkan ahli dari bidang pers, bahasa forensik, dan hukum pidana.

Kasus ini dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai penangkapan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi kriminalisasi terhadap jurnalis, terutama karena berkaitan dengan produk pemberitaan investigatif.

Reaksi keras datang dari Gerakan Pemuda Islam Subang. Ketua umumnya, Diny Khoerudin, menilai langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.

Ujian Kebebasan Pers di Daerah

Kasus ini memperlihatkan bagaimana media sosial menjadi ruang baru bagi jurnalis untuk menyampaikan narasi personal di tengah tekanan hukum. Video Harun bukan hanya catatan pribadi, melainkan juga dokumen sosial tentang kondisi kebebasan pers di tingkat lokal.

Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana. Di sisi lain, publik mempertanyakan apakah proses tersebut telah mempertimbangkan konteks kerja jurnalistik.

Menunggu Kepastian

Hingga kini, proses hukum terhadap Harun masih berjalan. Video yang diunggah sebelum penangkapannya tetap menjadi referensi penting dalam memahami sudut pandang personal sang jurnalis.

Bagi sebagian masyarakat Subang, pesan tersebut bukan sekadar curahan hati, melainkan simbol bahwa di balik setiap berita, ada risiko yang harus ditanggung.

Dan dalam kasus ini, risiko itu disebut oleh Harun sebagai: harga untuk kebenaran. (***)

Continue Reading
Advertisement

Trending