Connect with us

Polhukam

Alasan Alissa Wahid dan Sejumlah Tokoh Ingin Revisi UU TNI Dibatalkan

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DIREKTUR Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.

Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.

“Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda. Dibatalkan, karena (RUU TNI) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri. Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

“Iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” terang putri Presiden ke-4 RI, Gus Dur itu.

Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari DPR yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang. Di samping substansinya, proses revisi itu juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu secara diam-diam.

Meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim rapat digelar terbuka, faktanya awak media tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat dan diminta menunggu di ruangan lain. Fajta itu membuat sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kritik itu disampaikan dalam tiga pesan yang dibacakan oleh salah seorang anggota, yakni mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yaitu; Pertama, penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. Kritik itu disampaikan menyoroti salah satu poin perubahan dalam RUU TNI, yaitu pasal penempatan jabatan sipil untuk perwira TNI aktif.

Menurut Gerakan Nurani Bangsa, TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan apabila tugasnya ditambah untuk jabatan sipil.

Kedua, militer memiliki tradisi yang berbeda dengan sipil dalam hal berargumen untuk menemukan solusi. Dengan demikian, Gerakan Nurani Bangsa menilai penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif justru akan membunuh demokrasi.

“Pesan kedua, berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat menghadapi perbedaan dalam mengelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata,” katanya.

“Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama,” lanjut Lukman.

Pesan terakhir, Ketiga yakni TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia.

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi polemik yakni; mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Untuk diketahui, Gerakan Nurani Bangsa terdiri dari sejumlah tokoh bangsa antara lain pemuka agama, akademisi, dan juga jaringan Gusdurian.Hadir dalam jumpa pers itu: Romo Magniz Suseno, Alissa Wahid, Kardinal Suharyo, Karlina Rohima Supelli, Romo Setyo Wibowo, dan tokoh lainnya. (ARP)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Pedagang Gugat Pengelola Pancoran Chinatown Point Rp1,83 Miliar, Kuasa Hukum: Satu Kios Disewakan ke Dua Pihak

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Sengketa penyewaan kios di Pancoran Chinatown Point, Jakarta Barat, berujung gugatan perdata senilai Rp1,838 miliar. Pedagang aksesori Imlek, Goh Bak Kiang, menggugat PT Supra Maju Bersama (PT SMB) selaku pengelola, Natura Space (NS) sebagai pihak pemasaran, serta turut menggugat penyewa lama kios.

Kuasa hukum penggugat, Pasang Haro Rajagukguk, SH, MH, menyatakan kliennya telah melunasi biaya sewa kios seluas 206 meter persegi di unit LG-05 sebesar Rp524 juta pada 2024. Namun hingga kini, kios tersebut tidak pernah dapat ditempati.

“Klien kami telah membayar lunas uang sewa, tetapi sampai waktu yang dijanjikan, ruangan tetap dikuasai pihak lain. Bahkan diduga kembali disewakan kepada penyewa lama. Ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Haro, Kamis (30/7/2026).

Menurut Haro, awalnya kliennya ditawari menyewa kios selama empat tahun dengan janji dapat ditempati pada akhir 2024. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata masa sewa baru dimulai pada 1 November 2025.

Saat waktu penempatan tiba, kios tersebut masih ditempati penyewa lain. Penggugat kemudian melayangkan somasi hingga tercapai kesepakatan baru yang mengubah masa sewa menjadi 20 Mei 2026 hingga 19 November 2030 disertai kompensasi enam bulan sewa gratis.

Namun, saat kembali datang pada 20 Mei 2026, kondisi kios tidak berubah. Penyewa lama masih menguasai lokasi dan mengaku telah memperoleh perpanjangan masa sewa.

“Artinya PT SMB dan NS telah menyewakan satu objek sewa kepada dua pihak secara bersamaan. Ini adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” tegas Haro.

Ia menambahkan, pihaknya meminta majelis hakim menetapkan status quo atas kios tersebut hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Ruangan objek perkara harus dikosongkan dan dinyatakan status quo sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian hak-hak klien kami tetap terlindungi,” ujarnya.

Dalam gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, penggugat meminta dinyatakan sebagai satu-satunya penyewa yang sah atas unit LG-05 serta memerintahkan para tergugat menyerahkan kios dalam keadaan kosong dan siap pakai.

Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp838,8 juta dan kerugian immateriil Rp1 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp1,838 miliar.

“Kami juga meminta para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng, dikenakan uang paksa Rp10 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan pengadilan, serta dilakukan sita jaminan terhadap aset para tergugat demi menjamin pelaksanaan putusan,” tutup Haro.

Continue Reading

Polhukam

Warga RT 015, RW 06 Kapuk Muara Perjuangkan Aset Pemprov DKI Yang Diduga Dikuasai Sekolah Swasta, DPRD Tegas Minta Dikembalikan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com — Pengurus RT 015 RW 06 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, terus memperjuangkan hak pemanfaatan lahan fasilitas umum (fasum) milik Pemprov DKI Jakarta seluas kurang lebih 3.175 m² yang berlokasi di Jl. Walet Elok 8 Pantai Indah Selatan 2.

Pasalnya, lahan yang kini tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dinilai masih dikuasai dan dimanfaatkan secara dominan oleh sekolah swasta Bina Bangsa School (BBS).

Berdasarkan berkas dokumen resmi, lahan tersebut awalnya diserahkan oleh pihak pengembang (PT Mandara Permai) kepada Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2011 dan dicatat di bawah penatausahaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Lahan yang difungsikan sebagai sarana olahraga/taman tersebut seyogyanya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh warga sekitar.

Namun, dalam pelaksanaannya sejak beberapa tahun lalu hingga saat ini, pengurus warga menyebut dua lapangan basket di atas lahan fasum tersebut masih dikuasai serta digunakan penuh oleh sekolah swasta dari hari Senin hingga Jumat, sehingga membatasi akses warga masyarakat.

Proses Perizinan yang Tertahan
Pengurus RT 015 RW 06 melalui Ketua RT Zakharia, B.Sc., sebenarnya telah menempuh jalur legal dengan mengajukan permohonan resmi pemanfaatan BMD kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta cq. Jakarta Asset Management Centre (JAMC) sejak akhir tahun 2025. Warga berniat merenovasi dan mengelola sarana tersebut secara swadaya untuk fasilitas olahraga gratis warga, kegiatan sosial PKK, hingga posko penanggulangan bencana.

Pihak BPAD/JAMC pun merespons proposal warga dengan menggelar rapat koordinasi antar-instansi pada Desember 2025, yang dilanjutkan dengan peninjauan dan pengukuran lokasi oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta pada April 2026.

Proses administrasi kini berpatokan pada Surat BPAD No. 359/PL.03.03 tertanggal 7 Mei 2026, yang meminta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pihak “Pengguna Barang” untuk menerbitkan Rekomendasi Pemanfaatan BMD sesuai regulasi Permendagri No. 7 Tahun 2024.

Mengadu ke Walikota hingga DPRD DKI Jakarta.

Lantaran rekomendasi teknis dan kepastian pemanfaatan lahan tak kunjung tuntas, pengurus RT 015 mengambil langkah eskalasi. Pada 17 Juni 2026, pengurus warga melayangkan surat laporan resmi kepada Walikota administrasi Jakarta Utara, dengan tembusan ke Gubernur DKI Jakarta dan kepala Inspektorat, terkait kondisi penguasaan lapangan oleh pihak sekolah swasta di lapangan.

Tak berhenti di situ, pada pertengahan Juli 2026, warga juga resmi bersurat kepada Pimpinan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta untuk memohon fasilitasi audiensi dan mediasi bersama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

“Kami hanya ingin aset daerah ini dapat kembali pada fungsi asalnya dan dimanfaatkan secara gratis serta maksimal oleh seluruh warga RW 06, bukan dikuasai secara eksklusif oleh pihak swasta,” tegas perwakilan warga dalam keterangannya.

DPRD Turun Tangan
Melalui Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, merespon aspirasi warga dengan menggelar pertemuan di kantornya, Kamis, 30/7/2026. Sejumlah pihak terkait diundang antaranya dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kota Jakarta Utara, Walikota Jakarta Utara, Camat Penjaringan, LurahKapuk Muara, Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center Provinsi DKI Jakarta, dan warga serta Ketua RT 15 RW 06 Kapuk Muara.

Pertemuan yang dipimpin, Bun Joi Phiau, itu mendesak agar Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, segera mengkaji dan menstop aktivitas lapangan sekolah dilahan fasos dan fasum milik Pemprov DKI Jakarta.

“Warga lebih berhak untuk memanfaatkan fasos dan fasum ketimbang untuk kegiatan bisnis dunia pendidikan swasta. Mereka harus mempunyai lapangan sendiri,” ujarnya.

“Kami minta dalam waktu satu minggu Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta segera memberikan keterangan dan jawaban keputusanya pada kami,” tandas Bun Joi Phiau mencecar perwakailan Dinas Taman dan hutan Kota DKI Jakarta. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

PRB, M. Johan Pakpahan, Meminta Kejagung Segera Memeriksa Dugaan Aliran Dana dari Tambang Ilegal Kepada oknum Pejabat di Wilayah Bogor Barat,

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M. Johan Pakpahan, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dugaan aliran dana dari tambang ilegal kepada oknum pejabat di wilayah Bogor Barat, Jawa Barat.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya Kamis 30 Juli 2026 , Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan ,Ia menegaskan jangan sampai ada pejabat yang kebal hukum dan hukum menjadi tumpul, terutama kepada pejabat yang saat ini sedang ramai disoroti masyarakat,” paparnya.

“Perlu diketahui, di tambang ilegal Bogor Barat ada dugaan oknum pejabat yang terlibat membekingi dan mendapatkan hasil. Ini masuk kategori korupsi. Usaha ilegal tambang yang seharusnya masuk ke kas negara sebagai pajak daerah Kabupaten Bogor, justru tidak masuk melainkan masuk ke kantong pribadi pejabat,” tegas Johan.

Menurutnya, praktik tersebut sudah berlangsung lama. Bahkan pihak tambang ilegal tidak segan-segan meminta “setoran” ke pihaknya juga.
“Ini perlu pengusutan dari Kejagung. Jangan sampai ada oknum pejabat yang santai saja karena hukum akan tumpul,” ujarnya.

Johan meminta Kejagung memeriksa seluruh tambang ilegal di Bogor Barat, khususnya yang tidak memiliki izin, tanpa pandang bulu.
“Tujuannya untuk memastikan berapa tambang yang resmi berizin dan yang tidak. Kalau lewat Pemda Kabupaten Bogor saja tidak bisa dipastikan berapa yang resmi dan tidak resmi, karena ada oknum yang bermain. Ini yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Ia juga menyebut pihaknya menerima banyak sorotan masyarakat terkait tambang ilegal di Bogor Barat. Ada dugaan kuat adanya “kejutan” berupa oknum pejabat yang membuat hukum tumpul kepada kelompoknya.

“Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan meminta Kejagung turun langsung. Hukum harus ditegakkan sama rata. Jangan ada tebang pilih,” pungkasnya. (Ron)

Continue Reading
Advertisement

Trending