Polhukam

Alasan Alissa Wahid dan Sejumlah Tokoh Ingin Revisi UU TNI Dibatalkan

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DIREKTUR Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid dengan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa meminta revisi Undang-Undang (UU) TNI dibatalkan, bukan ditunda.

Hal ini disampaikan merespons Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna terdekat.

“Kalau saya justru pertanyaannya, ada apa di balik kebutuhan untuk cepat-cepat itu. Jadi, kalau kami, tentu permintaannya adalah dibatalkan, bukan ditunda. Dibatalkan, karena (RUU TNI) tidak ada urgensinya, dan justru semakin menjauhkan dari profesionalitas TNI,” kata Alissa dalam jumpa pers di STF Driyarkara, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Alissa Wahid berpandangan, jika RUU TNI masih diperlukan, maka boleh lanjut dibahas lebih dulu. Namun, RUU itu diminta tidak disahkan menjelang Idul Fitri. Jika disahkan sebelum Idul Fitri, Alissa pun menanyakan iktikad dari pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

“Iktikad merupakan bagian dari faktor kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun DPR. Kepercayaan publik itu ditentukan dari beberapa hal, yang pertama integritas pembuatan kebijakan, iktikad di baliknya, lalu kita bicara tentang kompetensi dan rekam jejak yang ada,” terang putri Presiden ke-4 RI, Gus Dur itu.

Tak sampai situ, Alissa mengingatkan bahwa hasil atau produk legislasi dari DPR yang dibuat dengan terburu-buru justru menimbulkan persoalan jangka panjang. Di samping substansinya, proses revisi itu juga dianggap bermasalah karena rapat pembahasan digelar di Hotel Fairmont pada akhir pekan lalu secara diam-diam.

Meski Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengeklaim rapat digelar terbuka, faktanya awak media tidak dapat masuk ke dalam ruang rapat dan diminta menunggu di ruangan lain. Fajta itu membuat sejumlah tokoh bangsa yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa mengkritisi revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang kini tinggal disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Kritik itu disampaikan dalam tiga pesan yang dibacakan oleh salah seorang anggota, yakni mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, yaitu; Pertama, penempatan anggota TNI aktif ke dalam institusi sipil justru akan melemahkan profesionalitas TNI. Kritik itu disampaikan menyoroti salah satu poin perubahan dalam RUU TNI, yaitu pasal penempatan jabatan sipil untuk perwira TNI aktif.

Menurut Gerakan Nurani Bangsa, TNI menjadi tidak fokus dengan fungsi utama dan tugas pokoknya sebagai alat negara di bidang pertahanan apabila tugasnya ditambah untuk jabatan sipil.

Kedua, militer memiliki tradisi yang berbeda dengan sipil dalam hal berargumen untuk menemukan solusi. Dengan demikian, Gerakan Nurani Bangsa menilai penempatan jabatan sipil bagi TNI aktif justru akan membunuh demokrasi.

“Pesan kedua, berbeda dengan tradisi sipil yang terbiasa saling berbagi perspektif dan berargumentasi objektif untuk mendapatkan kesepakatan saat menghadapi perbedaan dalam mengelola kehidupan bersama, militer dididik ketat taat komando hirarkis dan berwenang melakukan kekerasan bersenjata,” katanya.

“Watak khas yang positif bagi organisasi militer itu, di institusi sipil justru akan membunuh demokrasi. Hal tersebut tidak hanya menghilangkan partisipasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar HAM dalam menata kehidupan bersama,” lanjut Lukman.

Pesan terakhir, Ketiga yakni TNI sebagai alat negara dan DPR sebagai lembaga wakil rakyat harus mampu merawat kepercayaan rakyat sebagai pemegang kedaulatan di Indonesia.

Adapun perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang menjadi polemik yakni; mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga. Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama, sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Untuk diketahui, Gerakan Nurani Bangsa terdiri dari sejumlah tokoh bangsa antara lain pemuka agama, akademisi, dan juga jaringan Gusdurian.Hadir dalam jumpa pers itu: Romo Magniz Suseno, Alissa Wahid, Kardinal Suharyo, Karlina Rohima Supelli, Romo Setyo Wibowo, dan tokoh lainnya. (ARP)

Click to comment

Trending

Exit mobile version