Nasional
BKPM: Investasi Mendorong Peningkatan Ekonomi Nasional
Jakarta, Hariansentana.com – Juru Bicara Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tina Talisa mengatakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja saat ini sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan peningkatan ekonomi nasional terlebih menghadapi masa pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
“BKPM terus bekerja sama dengan Kementerian lainnya untuk mendorong perkembangan investasi di Indonesia. Sudah hampir separuh dari target awal sebesar Rp 886 Triliun, hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid – 19 yang berkepenjangan. Dari data BKPM, realisasi investasi kuartal I 2020 mencapai Rp 210,7 Triliun, naik 8% dari tahun sebelummya yakni Rp 195,1 Triliun,” Kata Tina Talisa, Senin (24/8/2020)
“Realisasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Khususnya pada realisasi PMDN yang dapat menopang kondisi investasi nasional. Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia sedang turun, namun tidak separah yang ada di luar negeri”, ujarnya.
Investasi tidak dapat berkembang jika infrastruktur tidak dibangun secara maksimal, infrastruktur yang dibangun lima tahun belakang telah memberikan hasil pada saat ini. Di tahun 2020 ini, sudah terlaksana distribusi dan demokrasi yang lebih baik di luar Jawa. Selain itu, Presiden Jokowi juga telah memberikan porsi yang lebih di luar Jawa.
“Lebih dari 50% kekuatan UMKM sangat berperan dalam investasi, instrumen yang sangat penting saat ini yakni RUU Omnibus Law Cipta Kerja, karena didalamnya ada kaitannya dengan UMKM. Dalam RUU tersebut, negara ini tidak sekadar menarasikan dukungan terhadap masyarakat akan tetapi memberikan dukungan pada UMKM secara khusus. Dalam RUU tersebut juga terdapat pasal yang mengutamakan produk-produk dari UMK atau UMKM. Dengan adanya usaha pemasaran juga akan dibantu oleh pemerintah,” terangnya.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja memudahkan usaha dan investasi dengan kemudahan perizinan, hal tersebut yang menjadi kendala selama ini. Perizinan tersebut bisa kita pahami, jika cepat mendapatkan perizinan juga akan cepat mendapatkan hasil.
“Adanya investor di Indonesia akan menjadi kemudahan dalam kegiatan investasi. Peningkatan juga akan didapatkan oleh masyarakat melalui pendapatan lewat pajak, alih teknologi, dan pengembangan SDM, dan SDM akan terserap oleh adanya usaha tersebut,” sambung Tina.
Koordinasi menjadi semakin lebih baik, karena adanya peningkatan pemahaman. Perlu pemahaman secara lengkap dan mendalam, sehingga dapat paham secara utuh mengenai substansi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja. UMKM yang berkembang selama ini memang terus dikembangkan hal itu yang harus didukung dan dibantu oleh negara. Kita perlu investasi padat karya dan saat ini memungkinkan peningkatan pekerja.
“Pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak, karena mobilitas masyarakat mendekati angka nol. Hal tersebut yang kita perlu perhatikan secara seksama dengan adanya multisektor pada sektor pariwisata. Minimnya kegiatan masyarakat tentunya berdampak pada pariwisata. Selain itu, industri kesehatan pada saat ini sangat perlu dikembangkan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Vaksin dan obat Covid-19 saat ini juga sedang dikembangkan, tentunya untuk menangani masalah pandemi ini termasuk dalam sektor kesehatan. RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga tentunya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan dapat bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional. RUU Omnibus Law Cipta Kerja adalah upaya untuk melakukan preventif agar investasi Indonesia lebih sehat, berkualitas, UMKM lebih berdaya, dan memberikan lapangan kerja yang lebih besar.
“Negara harus selalu hadir bersama masyarakat, yang harus dibangun secara optimis bahwa kita ingin bersaing dalam perekonomian, kita bicara pada keadilan, karena itulah RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini harus kita dukung bersama-sama. Menjadi sebuah penentuan, yakni ada yang perlu dilakukan, dalam hal ini pilihannya sekarang atau nanti, jika nanti kita akan ketinggalan,” tutupnya.
BKPM optimis target investasi akan tercapai. UMKM menjadi prioritas dan menjadi bagian dari kita, UMKM adalah investor terbesar di Indonesia, angkatan kerja ke depan di bangun pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, tetapi untuk membangun generasi milenial, tentunya kita perlu bersama-sama melakukan koreksi dan melakukan percepatan investasi.
Polhukam
Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan dan Penyalahgunaan Wewenang di Pemkab Bogor Libatkan Pejabat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan praktik jual beli jabatan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan. Kasus ini harus ditangani secara transparan dan tuntas, serta tidak boleh berhenti di tengah jalan.
Demikian hal tersebut diungkapkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H, Kamis (15/4/2026).
Menurut Johan temuan dari Inspektorat Kabupaten Bogor yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah pejabat harus segera ditindaklanjuti dengan proses hukum. Ia menilai adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi maupun pihak lain, sehingga hal ini sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Hal ini tidak bisa dianggap sebagai tindak pidana biasa. Ini masuk ranah pidana khusus karena bentuk korupsinya spesifik, dilakukan oleh pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digaji dari uang rakyat. Jangan sampai masalah ini hanya dijadikan bahan pencitraan semata,” tutur Ketua LSM PRB.
Lebih lanjut Johan juga menyoroti dugaan sejumlah pejabat merasa memiliki perlindungan karena dianggap sebagai bagian dari tim pendukung saat pemilihan kepala daerah. Padahal, menurutnya, Bupati Bogor telah menyatakan sikap tegas untuk menindak tegas oknum yang menyimpang.
“Jangan sampai kasus serupa terus terulang setiap kali ada pergantian pemimpin. Pernyataan tegas untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Berikan hukuman yang berat dan sita aset hasil tindak pidana, jangan biarkan mereka bergerak bebas seolah tidak bersalah,” tambahnya.
Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses penyidikan secara terbuka dan akuntabel. Ia juga meminta supaya perkara iniq disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), bukan di jalur pidana umum, mengingat beratnya dampak yang ditimbulkan bagi keuangan negara dan kepercayaan publik.”Papar nya …(Ron)
Daerah
Curi Laptop Perusahaan, James Gunawan Divonis 18 Bulan
BANDUNG, SENTANA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan, terdakwa kasus penggelapan laptop kantor tempat dirinya bekerja.
Kasus ini bermula saat James Gunawan diamankan petugas Polsek Dayeuhkolot Selasa siang, 25 Desember 2025.
James ditangkap di sebuah kafe di Bandung. Proses Penangkapan berlangsung tanpa kegaduhan, namun menandai babak baru dari perkara yang telah berbulan-bulan bergulir.
Sehari kemudian, penyidik menggelar perkara. Hasilnya tegas: James Gunawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Mitra Citarum Air Biru (PT MCAB), perusahaan tempat James pernah bekerja. Ia diduga menggelapkan aset perusahaan sebuah laptop yang menurut pelapor tidak pernah dikembalikan meski telah diminta berulang kali. Namun perkara ini tidak sesederhana soal barang yang tak kembali.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, laptop itu menjadi pusat perhatian. Salah satu saksi mengungkap isi perangkat tersebut diduga pernah digunakan untuk menekan perusahaan.
Menurut keterangan di persidangan, data dalam laptop itu disebut-sebut dimanfaatkan untuk pemerasan dan pengancaman terhadap PT MCAB. Bahkan, data tersebut diduga sempat ditransaksikan kepada pihak lain.
Temuan di persidangan juga mengarah pada dugaan bahwa data internal perusahaan itu dimanfaatkan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pada 10 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan dua tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak sekadar penggelapan biasa. Barang yang dikuasai berada di tangan terdakwa karena hubungan kerja sebuah unsur yang memperberat.
Namun, pada 16 Maret 2026, penasihat hukum terdakwa mengajukan pledoi, meminta hakim melihat perkara ini sebagai penggelapan ringan, cukup diselesaikan dengan denda atau kerja sosial.
Selanjutnya, dalam sidang 30 Maret 2026, jaksa menolak seluruh pembelaan tersebut. Mereka menekankan bahwa permintaan pengembalian barang telah dilakukan berulang kali, Namun tidak dipenuhi terdakwa.
Di titik ini, jaksa melihat adanya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan. Perjalanan panjang itu akhirnya bermuara pada putusan.
Pada 14 April 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada James Gunawan.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, perkara ini tidak hanya dipandang sebagai penguasaan barang semata, melainkan juga menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan kerja.
Polhukam
Diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang pada Satpol PP Kota Bogor, Johan : Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )
Bogor, Hariansentana.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di lingkungan Satpol PP Kota Bogor, M Johan Pakpahan S.H Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) Minta Penegak Hukum Usut Tuntas.
“Dugaan pelanggaran hukum di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menjadi sorotan publik. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) saat dihubungi sentana Rabu 15 April 2026, menyampaikan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, hingga pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum pejabat.
Menurut pernyataan Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H kasus ini bermula dari ditemukannya penggunaan Surat Keputusan (SK) milik staf oleh atasan langsung tanpa sepengetahuan dan izin pemiliknya. Lebih lanjut, diketahui bahwa dokumen tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses pengajuan kredit di lembaga keuangan.
“Hal ini sangat aneh dan meresahkan. SK milik anak buah digadaikan oleh atasan tanpa diketahui pemiliknya. Bahkan, diduga terdapat tanda tangan yang dipalsukan, dan bank memberikan kredit berdasarkan dokumen yang tidak asli,” papar Johan.
Pihaknya menilai tindakan tersebut telah melanggar hukum dan masuk dalam ranah pidana, antara lain dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan pemalsuan dokumen. Oleh karena itu, Johan meminta aparat penegak hukum mulai dari tingkat kota hingga provinsi untuk turun tangan menyikapi permasalahan ini.”terang nya.
Kepada Kepolisian Kota Bogor dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Johan meminta agar berani memeriksa kasus ini hingga ke pengadilan. Selain itu, pihaknya juga meminta Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi dan mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan tanda tangan serta penyalahgunaan dokumen tersebut.
“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Jangan sampai terjadi praktik kredit dengan dokumen palsu. Ini harus dijaring habis agar tidak terulang di masa mendatang,” tegasnya.
Selain kepada aparat penegak hukum, Johan juga meminta kepada Pemerintah Kota Bogor, khususnya Walikota Bogor, untuk tidak menutupi kasus ini. Pihaknya membiarkan penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat pemerintah di lingkungan dinas terkait.
Lebih lanjut Johan berharap proses hukum berjalan adil dan transparan demi menegakkan aturan yang berlaku.”Papar nya. (Ron)
-
Polhukam4 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota7 days agoPemkot Administrasi Jakut Tegas, Segera Tertibkan Pool Truk Trailer di Permukiman
-
Ibukota5 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Ibukota6 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta

