Nasional
Kapolri Klaim Jumlah Kejahatan di 2019 Turun 19,3 Persen

Jakarta, HarianSentana.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar acara rilis akhir tahun 2019. Sejumlah capaian Polri di tahun ini dipaparkan dalam kegiatan yang digelar di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12).
Menurut Kapolri Jenderal Pol.Idham Azis, berdasarkan catatan jumlah kejahatan yang dilaporkan ke kepolisian pada tahun 2019 menurun 53.360 kasus atau 19,3 persen, dengan kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan konvensional.
Kejahatan konvensional tahun ini, kata dia turun 10,5 persen dibanding 2018. Secara umum, kinerja penyidik dalam penyelesaian kejahatan konvensional pada tahun 2019 mengalami peningkatan 4,69 persen.
“Kejahatan terorisme sepanjang tahun 2019 menurun 10 orang sebesar 52,6 persen. Kita juga mengungkap kasus korban Novel Baswedan dengan menetapkan RM dan RB sebagai tersangka,” kata Idham.
Sementara kejahatan kekayaan negara seperti tipikor tahun 2019 meningkat sebanyak 32 kasus. Kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap Polri tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun.
“Jumlah kejahatan transnasional pada tahun 2019 mengalami penurunan 8.829 kasus atau 19,5 persen dan penyelesaian perkaranya pun mengalami penurunan sebanyak 3.213 kasus atau 9,8 persen. Namun secara umum kinerja Polri dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional meningkat sebesar 8,76 persen,” paparnya.
Adapun kontijensi dan kejahatan terhadap perempuan pada tahun 2019 meningkat 7 kasus dari 193 kasus pada tahun 2018, dan penyelesaian meningkat dari 128 menjadi 180 kasus pada tahun 2019. Kasus pemerkosaan pada tahun 2019 meningkat 1.326 kasus atau 38,9 persen dan KDRT mengalami penurunan 3.742 kasus atau 36,2 persen.
Di sisi lain, menurut Idham Divisi Humas Polri juga melakukan peningkatan kinerja dengan mengelola media sosial secara optimal, dan sejumlah upaya lainnya. “Di media sosial mereka menemukan pemberitaan negatif, propaganda, mengelola isu yang menjadi trending topic,” ungkapnya Idham.
Sementara Direktur Komunikasi Indonesia Indicator Rustika Herlambang mengungkapkan, terdapat sebanyak 542.141 berita dari 2610 media online di Indonesia memberitakan tentang Polri sepanjang 1 Januari hingga 5 Desember 2019. Sejauh ini, kata dia rapor Polri berada di angka 68 jika dinilai dari framing pemberitaan media sepanjang 2019. Angka ini menurun dari tahun lalu di kisaran 72 persen di tahun 2018. Meski demikian, angka ini dinilai cukup bagus di tengah situasi politik yang cukup panas.
“Isu yang positif di Polri adalah soal pengamanan Pilpres/Pileg (2019), penanganan karhutla, narkoba. Isu yang perlu pengelolaan atau masih mendapat framing negatif adalah soal aksi mahasiswa,” kata Rustika.
Jumlah pemberitaan Kapolri Idham Azis di media online sejak diangkat menjadi Kapolri berjumlah 6583. Sejauh ini media memberikan framing netral positif sebesar 85 persen. Sentimen netral dan positif berasal dari berita pengangkatan dan berbagai apresiasi yang ditujukan pada Idham Azis. Salah satunya adalah kebijakan soal gaya hidup polisi yang dianggap sebagai sebuah gebrakan baru.
Menurut Rustika, strategi Divisi Humas Polri dalam mengelola media sejauh ini sudah baik. Namun, tetap perlu disempurnakan di tahun-tahun mendatang, mengingat situasi politik masyarakat mulai bergeser, karena era digital mempercepat perubahan.
Perlu ada pendekatan baru yang lebih menyentuh berkaitan dengan manajemen isu, dan bergandengan tangan dengan berbagai pihak. Mereka juga diminta mulai memperhatikan isu di media sosial dan menggunakan strategi baru dalam menanganinya.
“Sentuhan emosional dan kedekatan dengan audience-nya perlu mendapat perhatian. Beberapa catatan penting adalah lebih cepat dan tanggap terhadap isu sensitif yang berkembang liar di media sosial, pemetaan isu dan aktor yang lebih baik, menambahkan influencer dengan menggandeng berbagai pihak,” papar Rustika.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai prestasi Polri semakin baik setiap tahunnya. Dimulai dari pembinaan SDM, pembinaan penguatan organisasi di tubuh Polri dan pembentukan satgas-satgas dengan pola kerja yang dianggap luar biasa.
“Dengan prestasi polri yang kian membaik, kepercayaan masyarakat pun semakin meningkat dengan menginginkan Polri hadir di tengah-tengah masyarakat,” kata Nasir.
Dengan prestasi dan kepercayaan masyarakat seperti sekarang, kata dia Polri diharapkan dapat terus memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat, dengan mempertahankan apa yang sudah dicapai.
“Karena reformasi keamanan merupakan suatu hal integral demi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan Polri telah melakukan hal tersebut dengan baik,” tuturnya.
Hal senada juga disampikan anggota Komisi III lainnya Arteria Dahlan. Menurut Arteria, kinerja Polri kian membaik. Salah satunya diwujudkan dengan akuntabilitas serta transparasi informasi di tubuh Polri yang mengalami perubahan signifikan, sehingga mengundang perhatian masyarakat.
“Masyarakat melihat Polri sebagai penegak hukum dengan tugas atau sisi humanis yang melekat dalam tubuh Polri, seperti penanganan bencana alam dan lain-lain,” kata dia.
Dalam pergantian pimpinan yang baru pun, imbuh Arteria, Idham tak meninggalkan program kerja yang digagas Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Tito Karnavian. Langkah mantan Kapolda Metro Jaya ini dinilai positif dan patut diapresiasi.
“Harapannya kinerja Polri dalam melindungi dan melayani masyarakat dapat semakin meningkat, sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat,” tandas Arteria.
Selain awak media, turut hadir Wakapolri Komjen Pol.Ari Dono Sukmanto, Kabareskrim Komjen Pol.Listyo Sigit Prabowo, Asisten SDM Kapolri Irjen Pol.Eko Indra Heri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. M Iqbal, Karo Multimedia Brigjen Pol.Budi Setiawan, Karo Penmas Brigjen Pol Argo Yuwono dan jajaran Divisi Humas Polri lainnya.(sl)
Bodetabek
Tirta Kahuripan Apresiasi Pelanggan Terbaiknya di Hari Pelanggan Nasional
Bogor, Hariansentana.com – Memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor memberikan apresiasi kepada pelanggan terpilih sebagai bentuk penghargaan atas kepercayaan dan kedisiplinan pelanggan dalam menggunakan jasa layanan air bersih.
Apresiasi tersebut diberikan kepada pelanggan dari sembilan cabang pelayanan yang secara konsisten membayar rekening air setiap tanggal 1 hingga 5 setiap bulannya dengan nilai pembayaran tagihan minimal Rp. 300.000,-. Dan di tahun ini bentuk apresiasi yang diberikan berupa undian lima unit sepeda motor serta voucher belanja senilai Rp. 250.000,- untuk 75 pelanggan penerima apresiasi.

Plt. Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Bambang Pria Kusuma dalam sambutannya Selasa (20/10/2026) menyampaikan rasa terima kasih kepada para pelanggan yang sudah memberikan kepercayaan serta masukan positif kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan karena pelanggan merupakan motivasi terbesar untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kedepannya.
“Bagi kami, Hari Pelanggan Nasional bukan sekadar momentum tahunan, namun sebuah kesempatan bagi kami untuk memperkuat komitmen dan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik, berkualitas dan berorientasi pada pelayanan pelanggan khususnya dan kepada masyarakat Kabupaten Bogor secara luas. Bahkan secara langsung Perumda Air Minum Tirta Kahuripan ikut berperan dalam memperkuat ketahanan air sebagai bagian dari implemenasi Asta Cita Presiden Prabowo di bidang sistem pertahanan dan keamanan negara yang mendorong kemandirian bangsa salah satunya melalui swasembada air” ucap Bambang Pria Kusuma.
“Sedangkan di tingkat Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan turut mendukung program prioritas Bupati Bogor, Rudy Susmanto terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 yakni mendukung penanganan permasalahan air bersih untuk mewujudkan peningkatan infrastruktur dasar pemukiman di Kabupaten Bogor.” tutupnya.
Sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan di bidang teknologi, aplikasi kepelangganan “MyKahuripan” selain di unduh di playstore kini dapat di unduh di AppStore untuk memudahkan akses informasi kepada pelanggan secara 24 jam selama 7 hari.
Dengan menggunakan Aplikasi tersebut, memudahkan semua kebutuhan pelanggan untuk mengetahui tagihan air bulanan, layanan pengaduan hingga melakukan pembayaran tagihan air dengan berbagai metode pembayaran yang diinginkan.
Aplikasi My Kahuripan ini sebagai wujud menempatkan kepentingan pelanggan sebagai pusat dari seluruh kebijakan, strategi dan kualitas pelayanan yang transparan, responsif dan efisien…..Ron
Nasional
Kata John N Palinggi Tentang 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Jakarta, hariansentana.com- TENGAH ramai di berbagai media massa dan sosial (Medsos) mengomentari tentang 2 Tahun masa pemerintahan. Mulai dari masyarakat awam hingga akademisi dan politisi memberi penilaiannya sendiri. ada yang subjektif namun tak sedikit yang objektif.
Terkait hal itu, Pemerhati Kebijakan Publik, dan praktisi ekonomi, Dr, John N. Palinggi, MM, M.BA, mengatakan. untuk menilai pencapaian Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran mestinya bermuara pada janji Prabowo-Gibran saat Pilpres lalu.
“Saya tidak layak menilai kinerja Bapak Presiden dan Wakil Presiden. Namun, sebagai warga negara, saya berkewajiban memberikan penghargaan, koreksi, dan tanggapan terhadap kemajuan pelaksanaan tugas pemerintahan,” ungkap pengusaha, Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Menteng, Jakarta, Selasa (20/10/2026) petang.
Menurut John Palinggi, Program kerja pemerintahan Prabowo – Gibran yang patut diapresiasi, sesuai janji politik adalah Makan Bergizi Gratis (MBG) Koperasi Desa Merah Putih dan komitmen pemberantasan korupsi.“Tujuannya bagus yakni menyehatkan dan mencerdaskan anak-anak generasi penerus bangsa. manfaat MBG sangat berarti dan bermanfaat di desa-desa,” ujar John Palinggi.
Kemudian, lanjut John Palinggi, Koperasi Merah-Putih berguna dan bermanfaat untuk perekonomian rakyat, ketahanan ekonomi masyarakat, khususnya di desa-desa. Ibarat dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk Rakyat.
“Kalau ada kekurangan sana-sini dalam pelaksanaannya, itu bukanlah kesalahan presiden sepenuhnya tetapi para pembantunya dan oknum pelaksana di lapangan. yang penting adalah komitmen Presiden dan tujuannya. Memang sebagus apapun niat dan tujuan presiden ada saja para penghianat atau orang yang tidak betkompeten dalan pelaksanaan program Presiden,” terang John Palinggi.

John Palinggi juga mengapresiasi komitmen dan upaya Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan stabilitas politik.
“Reformasi Kepolisian dan koalisi besar, merangkul semua elemen adalah upaya yang dilakukam Presiden Prabowo. Namun para koalisi yang mendukung Presiden Prabowo harus memperlihatkan kontribusi dalam pencapaian visi dan misi Presiden,” kata John Palinggi.
Ketua Assosiasi Mediator Indonedia (AMINDO) ini juga berharap Pemerintah pimpinan Presiden-Wakil Presiden, Prabowo-Gibran membenahi dan memperkuat pelaksanaan program, pembangunan infrastruktur, khususnya di wilayah Indonedia Timur, dan menjaga daya beli masyarakat.
“Merasakan manfaat dan hasil program kerja Presiden Prabowo tidak seperti makan cabai langsung terasa pedas. Nantikan dan dukung saja, jangan bikin gaduh dan mengacaukan,” tukas John Palinggi.Selain itu, John Palinggi juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum agar penanganan perkara tidak terkesan diintervensi kekuasaan. Ia berharap pembenahan institusi kepolisian dan penempatan personel berdasarkan integritas dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Polhukam
RUPS FBS dan PMBS Kangkangi Putusan PK MARI yang Menangkan Pemegang Saham Minoritas.
JAKARTA, SENTANA – Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera (PMBS), pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Family, dan PT Family Bahagia Sejahtera (FBS), di Holiday Inn kawasan Emporium Pluit Mall, Jakarta Utara, Selasa (20/10/2026), menuai kecaman dan keberatan dari para pemegang saham minoritas kedua perusahaan.
Mereka mempersoalkan legalitas penyelenggaraan RUPS tersebut karena dinilai bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah membatalkan sejumlah keputusan dan peralihan saham kedua perseroan.

Kuasa hukum para pemegang saham minoritas, R. Primaditya Wirasandi, S.H., menyatakan, pihak yang menyelenggarakan RUPS tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak atas nama kedua perseroan setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung yang memenangkan pemegang saham minoritas tersebut.
”RUPS PT PMBS dan PT FBS yang diselenggarakan pada 20 Oktober 2026 ini tidak sah, karena diselenggarakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Putusan PK Mahkamah Agung telah dikangkangi ” ujar Primaditya dalam keterangan kepada awak media.
Menurut dia, penyelenggaraan RUPS juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelum pelaksanaan RUPS, pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada penyelenggara dan meminta agar rapat dibatalkan. Namun, hingga menjelang pelaksanaan RUPS, surat tersebut tidak memperoleh tanggapan.
“Kami telah menyampaikan keberatan secara resmi dan meminta pembatalan RUPS karena sudah ada putusan peninjauan kembali yang berkekuatan hukum tetap. Namun, surat-surat tersebut tidak direspons dan terkesan diabaikan,” kata Primaditya.
Tiga Putusan Mahkamah Agung
Persoalan legalitas RUPS tersebut tidak terlepas dari sengketa kepemilikan saham yang berlangsung sejak 2020 dan telah melalui proses peradilan selama beberapa tahun.
Primaditya menjelaskan, sepanjang 2026 Mahkamah Agung telah menerbitkan tiga putusan PK yang berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham dan keputusan RUPS kedua perusahaan.
Pertama, Putusan PK Nomor 670 PK/Pdt/2026 tertanggal 7 September 2026 dan Putusan PK Nomor 872 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Menurut Primaditya, kedua putusan tersebut pada pokoknya membatalkan Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT PMBS Nomor 125 tanggal 31 Mei 2020, berikut akta perubahan susunan pemegang saham dan data perseroan yang didasarkan pada akta tersebut.
Sementara itu, Putusan PK Nomor 471 PK tertanggal 29 Juni 2026, menurut dia, menyatakan tidak sah dan batal peralihan saham PT FBS milik Ardion Herman kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020.
Putusan tersebut juga menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Akta Berita Acara RUPS Luar Biasa PT FBS Nomor 128 tanggal 31 Mei 2020.
”Konsekuensi hukum dari putusan-putusan tersebut adalah bahwa tindakan korporasi yang didasarkan pada peralihan saham dan keputusan RUPS yang telah dibatalkan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menguasai ataupun mengendalikan kedua perseroan,” ujar Primaditya.
Karena itu, menurut dia, penyelenggaraan RUPS pada 20 Oktober 2026 seharusnya mempertimbangkan terlebih dahulu akibat hukum dari putusan-putusan Mahkamah Agung tersebut.
Sengketa Saham Sejak 2020
Primaditya mengungkapkan, perselisihan antara pemegang saham minoritas dan pemegang saham pengendali bermula dari peralihan saham PT PMBS pada 2020.
Ketika itu, saham milik Jonny Herman dan Ardion Herman dialihkan kepada PT Dua Bersaudara Bahagia, yang kemudian menguasai sekitar 44 persen saham PT PMBS.
Menurut para pemegang saham minoritas, peralihan tersebut dilakukan tanpa terlebih dahulu menawarkan saham kepada pemegang saham lainnya sebagaimana hak membeli terlebih dahulu atau pre-emptive rights.
Primaditya menilai tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap hak pemegang saham yang dilindungi oleh ketentuan hukum perseroan.
Persoalan semakin berkembang ketika muncul rencana pengalihan kepemilikan saham kepada PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan pemilik jaringan Rumah Sakit Eka Hospital.
Menurut Primaditya, rangkaian transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya mengalihkan pengendalian PT PMBS kepada pihak lain sekaligus mengurangi posisi para pemegang saham minoritas.
Perselisihan kemudian memuncak ketika direksi PT PMBS merencanakan dua RUPS Luar Biasa pada 9 Juni 2022.
Salah satu agenda rapat berkaitan dengan pengambilalihan saham, sedangkan agenda lainnya menyangkut peningkatan modal dasar perseroan menjadi Rp 8 triliun serta modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp 2 triliun.
Primaditya menyatakan, rencana peningkatan modal tersebut berpotensi menyebabkan dilusi besar-besaran terhadap kepemilikan saham minoritas.
”Klien kami merupakan para dokter yang menjadi pemegang saham perseroan. Mereka tentu tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengikuti peningkatan modal dalam jumlah yang demikian besar. Akibatnya, kepemilikan saham mereka berpotensi terdilusi secara signifikan,” katanya.
Menurut dia, apabila seluruh rencana pengambilalihan tersebut terlaksana, PT Pelita Reliance International Hospital berpotensi menguasai 72,5 persen saham PT PMBS.
Rencana kedua RUPS pada 9 Juni 2022 akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan dari pemegang saham minoritas. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui sejumlah gugatan perbuatan melawan hukum.
Peningkatan Modal Dipersoalkan
Kendati rencana RUPS pada Juni 2022 dibatalkan, direksi PT PMBS kembali menyelenggarakan RUPS Luar Biasa pada 15 September 2022. Rapat tersebut antara lain membahas peningkatan modal dasar dari Rp 30 miliar menjadi Rp 8 triliun serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor dari Rp 26,5 miliar menjadi Rp 2 triliun.
Selain itu, rapat membahas penerbitan klasifikasi saham dengan nilai nominal baru, perubahan susunan pemegang saham, pelimpahan kewenangan kepada dewan komisaris, serta perubahan susunan direksi dan komisaris.
Dalam rapat tersebut, Jonny Herman juga dinyatakan mengundurkan diri dari jabatan direktur utama perseroan.
Primaditya mengatakan, pemegang saham minoritas telah menyampaikan keberatan terhadap agenda peningkatan modal karena tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai kebutuhan pendanaan perseroan.
Menurut dia, manajemen tidak pernah mengomunikasikan secara terbuka alasan peningkatan modal dasar hingga Rp 8 triliun.
”Sepengetahuan klien kami, tidak ada program usaha ataupun kebutuhan pendanaan mendesak yang mengharuskan perseroan meningkatkan modal dasar hingga Rp 8 triliun. Karena itu, tujuan peningkatan modal tersebut patut dipertanyakan,” ujarnya.
Ia juga menyebut keberatan pemegang saham minoritas tidak memperoleh tanggapan sebagaimana mestinya. Rapat tetap dilanjutkan melalui mekanisme pemungutan suara dan menghasilkan sejumlah keputusan yang dipersoalkan.
Primaditya menilai rangkaian keputusan tersebut berpotensi menghilangkan pengaruh dan hak ekonomi para pemegang saham minoritas dalam perusahaan yang mereka ikut bangun.
Transparansi Pengelolaan Perseroan
Selain persoalan peralihan saham dan peningkatan modal, para pemegang saham minoritas juga mempertanyakan transparansi pengelolaan keuangan PT PMBS.
Menurut Primaditya, kliennya selama ini kesulitan memperoleh dokumen perseroan, termasuk akta-akta perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit.
Mereka juga mempersoalkan pelaksanaan RUPS tahunan, pembagian dividen, serta sejumlah transaksi keuangan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dari manajemen.
Sebagai pemegang saham, kata dia, kliennya memiliki kepentingan dan hak untuk mengetahui kondisi keuangan serta perkembangan usaha perusahaan.
“Para pemegang saham telah meminta dokumen perseroan dan laporan keuangan yang diaudit, tetapi tidak pernah diberikan. Padahal, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban direksi kepada pemegang saham,” kata Primaditya.
Ia juga mengungkapkan adanya keluhan dari sejumlah dokter pemegang saham yang disebut mengalami pembatasan kesempatan praktik di RSIA Family setelah mempertanyakan kebijakan pengelolaan perseroan.
Menurut Primaditya, berbagai persoalan tersebut memperkuat alasan pemegang saham minoritas untuk menempuh jalur hukum guna mempertahankan hak-haknya.
Sengketa kepemilikan saham PT PMBS juga berdampak pada PT FBS karena PT PMBS merupakan pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut.
Dengan demikian, menurut Primaditya, perubahan pengendalian PT PMBS turut memengaruhi struktur pengendalian dan kepentingan pemegang saham minoritas PT FBS.
Meminta Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
Primaditya menegaskan, perjuangan hukum para pemegang saham minoritas bukan semata-mata untuk mempertahankan kepemilikan saham, melainkan juga memastikan pengelolaan perseroan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ia menilai putusan-putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menata kembali kepemilikan dan pengelolaan kedua perusahaan secara sah.
Karena itu, pihaknya menolak penyelenggaraan RUPS yang dinilai masih bertumpu pada struktur kepemilikan atau kewenangan yang telah dipersoalkan dan dibatalkan melalui putusan pengadilan.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikannya, apalagi tetap menjalankan tindakan korporasi berdasarkan kewenangan yang dasar hukumnya telah dibatalkan,” ujar Primaditya.
Ia menyatakan, para pemegang saham minoritas akan terus memperjuangkan perlindungan hak-hak mereka melalui mekanisme hukum yang tersedia. Termasuk melaporkan pidana ke Bareskrim Polri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, manajemen PT PMBS dan PT FBS, maupun pihak-pihak lain yang terkait dalam sengketa ini masih belum memberikan keterangan resmi. (*)
-
Polhukam4 days agoKetua LSM PRB Sayangkan Sikap Gubernur Jabar yang Marah-Marah ke Pengguna Jalan di Konten Medsos
-
Ibukota6 days ago10 Lurah Terbaik di DKI Jakarta Lolos Babak Final Benyamin S Award 2026
-
Hiburan6 days agoMA Menangkan Badai Eks Kerispatih, PT Halo Entertainment Dihukum Bayar Rp300 Juta
-
Peristiwa6 days agoDuka Penjaringan, Pemulihan Warga Jadi Prioritas Pemkot Jakarta Utara.

