Nasional
Omnibus Law Akan Bebaskan Pengusaha Nakal dari Jerat Dipidana

Jakarta, HarianSentana.com – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bahwa Omnibus Law atau penyederhanaan peraturan di dalamnya bakal menghapus aturan sanksi pidana kepada para pengusaha nakal dan hanya akan diberikan sanksi administrasi kalau mereka melanggar aturan.
Menurutnya rencana penghapusan tersebut sebagai upaya membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor. Terang Airlangga, selama ini Undang-undang (UU) yang mengatur iklim berusaha selalu mencantumkan sanksi pidana pada pengusaha yang bersengketa.
“Jadi kita melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif dan kita sudah melakukan ini pada pasar modal dan perbankan,” ujar Menko Airlangga di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (18/12).
Ia menjelaskan, nantinya pengusaha akan mendapatkan sanksi denda jika melakukan pelanggaran. Bahkan, jika para pengusaha masih membandel bisa dicabut izin usahanya. “Sehingga kalau ada pelanggaran itu sistemnya denda, kalau ada pengusaha bandel ya kita cabut aja izinnya, jadi rezimnya disana, ini ada perubahan,” ucap dia.
Mantan Menteri Perindustrian ini pun meyakini dengan adanya perubahan regulasi ini, maka ada kepastian dari para pengusaha agar tak ragu-ragu lagi terus menjalankan usaha di dalam negeri. “Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line dikurangi, jadi menambah kepastian usaha,” jelasnya.(sl)
Bodetabek
Tirta Kahuripan Siap Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor
Tangani Dampak Kemarau
Bogor, Hariansentana.com – Menindaklanjuti SK Bupati Bogor Nomor : 300.2/11/KEP-TD/BPBD Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kekeringan di Wilayah Kabupaten Bogor Tahun 2026, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan berkomitmen berperan aktif dalam penyediaan dan pendistribusian air bersih untuk mendukung penanganan bencana kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor.
Langkah yang diambil Perumda Air Minum Tirta Kahuripan adalah membuka akses 8 instalasi pengolahan air untuk dijadikan stasiun pengisian air bersih melalui mobil tangki, menyediakan 12 armada tangki untuk membantu pendistribusian air bersih dan mengoptimalkan Water Treatment Plant (WTP) mobile di lokasi rawan kekeringan.
Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Abdul Somad mengatakan bahwa Perumda Air Minum Tirta Kahuripan mempunyai peran lain selain melayani pelanggannya, namun juga memiliki fungsi tanggung jawab sosial dalam membantu masyarakat saat terjadi kondisi darurat.
“Air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih, kami memiliki tanggung jawab untuk hadir ketika masyarakat membutuhkan. Hingga saat ini tercatat 385.000 liter air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Kahuripan yang sudah disalurkan ke berbagai wilayah terdampak kekeringan di Kabupaten Bogor dan tentunya kita berdoa semoga bencana kekeringan ini tidak berlangsung lama.” Terang Abdul Somad.

Abdul Somad juga mengimbau kepada pelanggan maupun masyarakat untuk menggunakan air secara bijaksana selama musim kemarau dengan mengutamakan kebutuhan pokok, menampung air sebagai cadangan serta menjaga sumber-sumber air dengan tidak membuang sampah maupun limbah ke sungai karena akan mengganggu proses produksi pengolahan air bersih di instalasi,”papar nya nya.
Untuk diketahui, bagi warga yang mengalami krisis air bersih dapat membuat permohonan bantuan melalui Pemerintah Desa yang ditujukan kepada BPBD Kabupaten Bogor. Selanjutnya BPBD akan melakukan asesmen kebutuhan dan mengkoordinir pendistribusian melalui mobil tangki bersama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, Damkar, Dinsos, PMI dan PU (BBWS).

Melalui sinergi antara Perangkat Daerah dan kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kelestarian air diharapkan kebutuhan air bersih selama musim kemarau dapat terus terpenuhi sehingga dampak kekeringan dapat diminimalkan.(Ron)
Polhukam
KOSMAK Desak Presiden Bentuk Tim Penyidik Independen, Usut Dugaan Pemerasan dan Penyuapan Febrie Adriansyah
JAKARTA, SENTANA – Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Penyidik Independen untuk mengusut dugaan praktik pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah selama menjabat Direktur Penyidikan, Jampidsus, hingga Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
KOSMAK menilai langkah tersebut mendesak karena nilai dugaan pemerasan dan penyuapan yang terjadi selama periode 2022-2026 diperkirakan mencapai USD 2 miliar atau sekitar Rp35,6 triliun. Dengan nilai sebesar itu, dugaan kejahatan tersebut dinilai bersifat luar biasa (extraordinary crime) dan tidak memadai apabila hanya ditangani melalui mekanisme penegakan hukum yang selama ini berjalan.
KOSMAK berpendapat praktik tersebut tidak mungkin dilakukan seorang diri. Menurut dia, dugaan pemerasan dan penyuapan berlangsung ketika Febrie memegang posisi strategis di Kejaksaan Agung sehingga patut didalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain. “KOSMAK menduga kuat praktik tersebut melibatkan pihak lain, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dugaan pemerasan dan penyuapan itu terjadi selama periode 2022-2026, ketika Febrie menjabat Jampidsus, sehingga sulit dibayangkan berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Sugeng usai rapat persiapan peluncuran dan bedah buku Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi di Sekretariat KOSMAK, Jalan Pangeran Antasari, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Atas dasar itu, KOSMAK juga mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin mengundurkan diri. Organisasi tersebut menilai Jaksa Agung tidak lagi memiliki legitimasi moral untuk tetap memimpin institusi penuntutan setelah mantan Jampidsus yang menjadi anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tiga perkara korupsi.
Pada kegiatan penyidikan korupsi Jiwasraya, KOSMAK menduga Febrie Adriansyah menekan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengubah arah kebenaran audit dalam menghitung kerugian negara, diduga untuk melindungi keterlibatan Bakrie Group dalam dugaan korupsi Jiwawsraya. Sedangkan untuk mengamankan tuntutan berbagai perkara korupsi yang sebelumnya telah menjadi objek dugaan pemerasan dan penyuapan, Febrie melakukan praktik “penyanderaan” terhadap Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto.
“Modus operandi lainnya, Febrie Adriansyah memakai jurus ‘memotong anjing di depan monyet’, praktik tebang pilih dalam menetapkan tersangka, hingga dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan denda administrasi di sektor pertambangan selaku Ketua Satgas PKH, terkait PT. Putra Kendari Sejahtera, PT Masempo Dalle, PT Tristaco Mineral Makmur CV Unaaha Bakti, dan PT Bosowa Mining,” lanjut Sugeng.
KOSMAK telah melakukan investigasi mendalam terhadap terjadinya dugaan penyuapan dan pemerasan dalam penyidikan perkara-perkara korupsi selama Febrie Adriansyah menjadi Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Tindak Pidana Korupsi, dan selaku Ketua Sagtas PKH. Hasilnya telah ditulis lengkap dalam Buku “Memberantas Korupsi, Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan pada 10 Agustus 2016 di Jakarta.
Dalam dugaan penyuapan hakim yang menangani kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp 60 miliar, Febrie Adriansyah diduga telah memerintahkan penyidik agar melokalisir tersangka pada klaster penyuap dengan dibatasi hanya satu nama: Muhammad Syafei, Social Security Legal Wilmar Group PT Wilmar Nabati Indonesia.
Hal itu dilakukan setelah mantan Jampidsus itu berhasil mengintimidasi Cheah Chee Wai, Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama dan Wilmar International Limited dengan maksud agar menitipkan uang Rp 11,8 triliun kepada penyidik Kejaksaan Agung. “Uang titipan berjumlah Rp 11,8 triliun dalam bentuk cash yang dipajang Febrie Adriansyah di aula Gedung Kejaksaan Agung diduga sengaja dipertontonkan guna menyenangkan hati Presiden Prabowo Subianto — barangkali dengan maksud agar dirinya kelak bisa diangkat menjadi jaksa agung “ ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly, menambahkan.
Berdasarkan penelitian KOSMAK, Muhammad Syafei yang dihadapkan jaksa ke pengadilan itu tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan mengeluarkan dana perseroan dalam jumlah besar hingga Rp 60 miliar. Dengan kata lain, penyidikan di-setting Febrie berhenti pada orang atau unsur barang siapa yang tidak punya otoritas membuat keputusan penggelontoran dana dalam jumlah besar. Aktor utama yang seharusnya menjadi tersangka adalah Cheah Chee Wai, Presiden Direktur PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Sentratama dan Wilmar International Limited selaku beneficial owner PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Selain mendapatkan uang titipan sebesar Rp.11,8 triliun dari produk intimidasi, KOSMAK menduga mantan Jampidsus Febrie Adriansyah juga telah berhasil melakukan dugaan pemerasan terhadap Cheah Chee Wai dkk. KOSMAK mendapat informasi Febrie mendapatkan hasil pemerasan dari pihak PT. Wilmar Nabati Indonesia sedikitnya Rp.3 triliun. “Uang itu diberikan dengan imbalan mendapatkan bantuan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), senilai Rp.60 miliar, dengan mens rea agar Cheah Chee Wai dkk tidak ditetapkan sebagai tersangka,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Petrus Selestinus, menimpali.
Dugaan Penyanderaan Terhadap Ketua MA Sunarto.
Usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, KOSMAK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambilalih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Febrie Adriansyah. Di sini, Febrie diduga merintangi penyidikan dalam penegakan hukum atas dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwanti Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, melalui Zarof Ricar. Tujuan suap diduga untuk hakim agung pemutus perkara termasuk di antaranya Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasus dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwanti Lee itu sudah lebih dua tahun mandek di Kejagung. Zarof Ricar sendiri telah bersikap kooperatif, mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwanti Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024. Ia ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali pada 24 Oktober 2024.
Pengakuan Zarof diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan pada 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu merupakan bagian dari sisa Rp 200 miliar yang diduga dialokasikan untuk menyuap para hakim agung pemutus perkara di tingkat kasasi dan peninjauan kembali, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, melalui bantuan Hakim Agung Soltoni Mohdally. Tujuan uang suap tentu untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
“Pernyataannya terang benderang. Namun respons Kejaksaan Agung justru ganjil. Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf tak kunjung diperiksa. Febrie Adriansyah berdalih kalau tersangka menyebut A, penyidik tidak harus langsung memeriksa A.
Mantan Jampidsus itu baru memerintahkan penyidik memeriksa Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf dan penggeledahan terhadap kantor-kantor Sugar Group setelah enam bulan Zarof Ricar ditangkap. Itu pun setelah publik ramai mengkritik dan setelah surat dakwaan dibacakan,” ujar Cartic Carrel Ticualu, Komisioner KOSMAK.
Pertanyaannya, lanjut Carrel, mengapa Zarof Ricar tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal suap? Febrie selaku penanggung jawab penuntutan pada Jampidsus hanya mengenakan Zarof dengan pasal gratifikasi. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan peninjauan kembali, termasuk Ketua Mahkamah Agung Sunarto, selaku pihak yang terduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa.
Ketika penggeledahan di rumah Zarof, sejatinya ditemukan barang bukti berupa emas 51 kilogram dan uang tunai dengan berbagai mata uang asing sebanyak Rp 1,2 triliun, Ini berdasarkan kesaksian Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar, di depan persidangan 28 April 2025. “Ronny yang menandatangani Berita Acara Penyitaan, namun jumlah uang tunai yang disita dan diumumkan Gedung Bundar hanya Rp 915 miliar. Perbedaan jumlah uang tunai yang disita sebesar Rp 285 miliar itu tentu menimbulkan tanda tanya besar: menguap ke mana?” tambah Carrel.
Selain dokumen catatan–catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronald Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) atau bukti digital (digital evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) yang memiliki kekuatan pembuktian saat penggeledahan itu, berupa: hand phone, Ipad dan laptop milik Zarof Ricar, anak-anak dan istrinya.
Dalam putusan Zarof Ricar sejak PN, Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst. tanggal 19 Juni 2025, PT, Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2025/PT. DKI, tanggal 22 Juli 2025 dan MA, Putusan Nomor: 10824 K/Pid.Sus/2025, tanggal 12 November 2025, lampiran barang bukti Berita Acara Penyitaan uang sebesar Rp1,2 triliun dan barang bukti (electronic evidence) atau bukti digital (digital evidence) milik Zarof Ricar, anak dan isterinya lenyap. Salah satu handphone milik Zarof Ricar yang disita nomor: 087780986199 ikut raib. Padahal di dalamnya menyimpan bukti yang dapat membantu mengungkap dan membuat menjadi terang tentang asal-usul uang suap sebesar Rp 1,2 triliun, termasuk terkait dalam perkara apa uang suap itu diberikan.
Jaksa malahan melampirkan barang bukti elektronik yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pembuktian atas dugaan korupsi yang didakwakan, yaitu berupa 1 (satu) unit handphone dengan nomor: 07717714232, yang tidak terdaftar atas nama perorangan dan akun Gmail Sharonapryanti19@gmail.com milik orang yang telah meninggal dunia pada 2019.
Dugaan Penyimpangan Dalam Eksekusi Sanksi Administrasi Perambah Kawasan Hutan
Di tengah banyak perusahaan yang ditertibkan Satgas PKH, terdapat lima nama perusahaan yang memunculkan aroma amis dugaan penyimpangan dana hasil eksekusi sanksi administrasi yang memerlukan audit investigasi oleh BPK RI, yakni terkait PT Putra Kendari Sejahtera Rp 868.814.878,94, PT Masempo Dalle Rp 792.489.766.187,23,-, PT Tristaco Mineral Makmur Rp 629.235.189.073,56,-, CV Unaaha Bakti Rp 514.915.180.774,22. Khusus sanksi administrasi terhadap PT Bosowa Mining sebesar Rp 600 miliar, berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM RI. Belakangan dikabarkan turun menjadi Rp 100 miliar setelah berada di tangan Satgas PKH.
Fakta lainnya, berdasarkan data terdapat 50 (lima puluh) entitas yang tercatat memiliki potensi terkena potensi sanksi administrasi dengan luasan 8.447,28 hektare, bernilai total Rp 80.197.240.564.135,50,-. Namun, lagi-lagi, hingga hari ini tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik perihal telah dilaksanakannya sanksi denda tersebut. ”Fakta ini menimbulkan spekulasi bahwa telah terjadi dugaan penyimpangan dalam penegakan hukum terhadap kelima perusahaan tambang yang beroperasi secara ilegal di dalam kawasan hutan,” ujar Ronald Loblobly (***)
Polhukam
PRB M Johan Pakpahan S.H Menyikapi Pernyataan Presiden di Acara PKB, Dinilai Merendahkan Peran LSM di Indonesia.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H menyikapi pernyataan Presiden di acara PKB yang dinilai merendahkan peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia.
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak tepat. Padahal tidak sedikit LSM yang selama ini memberikan kritik konstruktif kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerjanya.
“Contohnya LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB )sendiri aktif sebagai sosial kontrol terkait penggunaan APBN dan APBD di Kabupaten Bogor. Sampai-sampai Bupati terdahulu diproses hukum karena sorotan kami. Banyak juga sorotan LSM lain yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya Ketika dihubungi sentana melalui telepon selulernya Senin 27 Juli 2026.
Johan juga meminta Presiden memperjelas LSM mana yang dimaksud.
“Karena banyak LSM. Ada yang fokus di masalah lingkungan hidup, ada yang di penanganan korupsi dana, dan banyak lagi. Jangan digeneralisir,” tambahnya.
Ia keberatan dengan istilah “Londo Ireng” atau “pengkhianat bangsa” yang dilontarkan.
“Ini kita melihat arahnya bahwa Presiden tidak siap dikritik. Kalau rakyat sudah diam saja dan tidak berani bertanya karena dibungkam, maka kontrol demokrasi tidak ada. Coba lihat, koruptor saja masih banyak padahal dikontrol. Apalagi kalau tidak dikontrol,” tegasnya.
johan menilai ini pertanda bahwa rakyat yang kritis dianggap pengkhianat.
“Kami minta Presiden jangan merendahkan LSM. Kalau memang ada LSM yang diduga antek asing, sebut saja. Bila perlu panggil. Karena itu sudah menjadi bagian asing dan perlu diluruskan.”ujar nya.
“Jangan sampai di masyarakat LSM dicap ‘Londo Ireng’. Ini repot. Kami sudah berusaha mengabdi ke pemerintah sebagai sisi kontrol dan tidak membebankan negara. Karena kami lahir dari swadaya masyarakat dengan kondisi terbatas,” paparnya. (Rony)
-
Polhukam7 days agoLSM PRB Soroti Penetapan Tersangka Kasus Korupsi RSUD Parung: Desak Kejaksaan Periksa Pejabat Eselon II dan III
-
Ibukota5 days agoDPRD Kota Denpasar Kunker ke Pemkot Jakarta Utara
-
Polhukam6 days agoIJP Dr Susilo Teguh R M. M.Si, Membuka Pameran Kartun Bertajuk Indonesia Ha Ha Hi Hi
-
Polhukam5 days agoInsan Pers Laporkan Hotman Paris ke DPN, Sirait & Co Minta Penegakan Kode Etik

