Nasional
Public Expose 2026: Rumah Zakat Tegaskan “Impact in Action” sebagai Komitmen Dampak Nyata
JAKARTA, SENTANA – Lembaga filantropi Rumah Zakat menggelar Public Expose 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat melalui semangat “Impact in Action”.
Kegiatan ini turut menghadirkan mantan Wakil Presiden ke-13 Prof. Dr. (H.C) K.H. Ma’ruf Amin. Selain itu, acara ini juga dihadiri oleh Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, serta Dr. H. Zainut Tauhid Sa’adi, selaku Wakil Ketua Baznas sebagai bagian dari dukungan terhadap gerakan pemberdayaan yang diinisiasi Rumah Zakat.

Ket. Foto: Sejumlah nara sumber hadir dalam acara Public Expose 2026 yang digelar Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (8/4)
CEO Rumah Zakat, Irvan Nugraha menuturkan, sebagai lembaga pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya, Rumah Zakat memiliki kedudukan legal resmi di bawah regulasi pemerintah dengan prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai syariah. “Posisi ini menjadikan Rumah Zakat sebagai mitra terpercaya bagi masyarakat, korporasi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan umat,”ujarnya di Jakarta, Rabu (8/4).
Irvan menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga memasuki 2026, melalui gerakan #BikinBahagia, Rumah Zakat bersama para mitra strategis berhasil menjangkau 1.896.896 Peserta Program, baik di dalam maupun luar negeri. Program pemberdayaan yang dijalankan mencakup sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan, dengan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di wilayah Sumatera, berbagai program kemanusiaan difokuskan pada respons kebencanaan salah satunya sudah melibatkan masyarakat terdampak dalam proses respon dan pemulihan serta pemulihan pascabencana melalui penyediaan hunian sementara, bantuan pangan, dan layanan kesehatan.
Sementara itu, di Palestina, Rumah Zakat terus menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa pangan, layanan kesehatan, serta dukungan bagi para pengungsi yang terdampak konflik sebagai wujud solidaritas kemanusiaan global.
Memasuki Ramadhan 2026, Rumah Zakat kembali menghadirkan berbagai program unggulan, seperti penyaluran paket berbuka puasa dan sahur, bantuan pangan bagi keluarga prasejahtera, kado lebaran yatim, baju lebaran dhuafa, program zakat fitrah dan fidyah, serta pemberdayaan berbasis masjid. “Seluruh program dirancang untuk memperluas manfaat sekaligus memperkuat solidaritas sosial masyarakat,”papar Irvan.
Dalam rangkaian acara Public Expose 2026, Rumah Zakat juga memberikan sejumlah penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi berbagai pihak. Penghargaan Lifetime Achievement 2025 diberikan kepada Dr. (H.C.) Abdul Muhaimin Iskandar, serta penghargaan lainnya dalam kategori Tokoh Pemberdayaan 2025, Happiness Awards 2025 dan Outstanding Stakeholder 2025.
Lifetime Achievement merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu yang telah menunjukkan dedikasi, komitmen, dan kontribusi luar biasa sepanjang perjalanan pengabdiannya dalam bidang sosial, kemanusiaan, maupun pemberdayaan masyarakat.
Sedangkan Tokoh Pemberdayaan merupakan penghargaan yang diberikan kepada individu yang berdedikasi dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui berbagai upaya pemberdayaan yang berkelanjutan.
Adapun penghargaan Happiness Awards meliputi mitra kolaborasi pemberdayaan berdampak, muzakki teladan berdampak, influencer berdampak serta mitra kemanusiaan berdampak.
Serta Outstanding Partnership Award sebagai penghargaan yang diberikan kepada mitra yang berhasil membangun kemitraan yang kuat, efektif, dan berdampak dalam mendukung pelaksanaan program sosial dan kemanusiaan.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama turut diselenggarakan sesi press conference yang membahas implementasi tema Impact in Action serta melanjutkan gerakan kebaikan lainnya melalui program #QurbanBikinBahagia. Rangkaian kegiatan ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Mengusung tema Impact in Action, Rumah Zakat menegaskan bahwa setiap amanah yang diterima tidak hanya disalurkan, tetapi diwujudkan dalam aksi nyata yang terukur dan berkelanjutan. “Tema ini mencerminkan transformasi lembaga dari sekadar penyaluran bantuan menjadi penggerak dampak sosial yang mampu mengubah kehidupan masyarakat secara signifikan,”pungkas Irvan.
Pada kesempatan ini, Rumah Zakat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur, mitra, stakeholder, serta seluruh pihak yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan.
Kontribusi yang diberikan menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi masyarakat, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia.
Melalui Public Expose 2026 ini, Rumah Zakat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat inovasi program, memperluas kolaborasi, serta meningkatkan kualitas dampak. Dengan dukungan seluruh mitra dan donatur, Rumah Zakat optimis dapat terus menjadi penggerak kebaikan yang menghadirkan perubahan nyata bagi Indonesia dan dunia. (***)
Polhukam
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso. Kuasa Hukum: SP3 Telah Terbit, Status Tersangka Dicabut
JAKARTA, SENTANA – Penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan perkara yang menjerat Haksono Santoso dan Mayjen TNI (Purn) Leo JP Siegers setelah dinilai tidak memiliki cukup bukti. Kuasa hukum keduanya, Juniver Girsang, menegaskan penghentian perkara tersebut sekaligus mencabut status tersangka terhadap kliennya.
”Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sudah terbit karena tidak cukup bukti, dan status tersangka terhadap klien kami telah dicabut,” ujar Juniver dalam keterangan pers tertulis, Kamis (30/4/2026).


Juniver menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan terhadap kliennya di Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait penghilangan tagihan atas nama Lucas, S.H., & Partners dalam laporan keuangan PT Kartika Selabumi Mining (PT KSM).
Nilai yang dipersoalkan mencapai 2 juta dollar AS atau sekitar Rp32 miliar. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6810/XI/2023/ SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 November 2023, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan disampaikan oleh R. Primaditya Wirasandi, S.H., selaku kuasa dari Lucas, S.H. & Partners.
Menurut Juniver, secara faktual kliennya hanya berperan sebagai kontraktor pada PT KSM, bukan sebagai pengurus perusahaan. Karena itu, Haksono Santoso tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan tagihan, dan/atau memerintahkan PT KSM untuk melakukan pembayaran tagihan kepada pihak manapun yang berkaitan dengan utang PT KSM. PT KSM sendiri disebut berkaitan dengan PT Marino Mining International milik keluarga Robby Tjahjadi, yang sebelumnya telah dinyatakan pailit pada 2019.
Penetapan Tersangka hingga Polemik Proses Penyidikan
Meski demikian, pada 15 Agustus 2024, penyidik menetapkan Haksono Santoso sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/765/VIII/2024/ Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum menilai terdapat fakta penting yang diabaikan penyidik. Yakni, tidak pernah tercatatnya utang yang dipersoalkan dalam pembukuan PT KSM sejak 2012 hingga 2019. Termasuk dalam masa PKPU maupun saat perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, pada 14 November 2024, kliennya juga sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, penangkapan dan penahanan dilakukan pada 10 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/S-6958/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/S-7/904/XII/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
Juniver Girsang menyatakan, selama proses tersebut, kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan tanpa pernah menghambat proses hukum.
Ia juga menyoroti pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri yang dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh pelapor maupun penyidik yang menangani perkara di Polda Metro Jaya.
Dalam salah satu gelar perkara tersebut, ahli hukum pidana Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa perkara yang dipersoalkan bukan merupakan ranah pidana dan penetapan tersangka terhadap kliennya seharusnya dibatalkan.
SP3 Terbit, Status Tersangka Dicabut
Juniver Girsang menegaskan, penyidik akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/238/IV/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 April 2026.
Penghentian tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Seiring dengan itu, status tersangka terhadap Haksono Santoso juga resmi dicabut melalui Surat Pemberitahuan Pencabutan Penetapan Tersangka Nomor: B/5710/IV/RES.1.11./2026/ Ditreskrimum tertanggal 8 April 2026.
Kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polda Metro Jaya yang dinilai telah bertindak profesional dengan membuka ruang koreksi sesuai fakta.
Dalam keterangan persnya, Juniver Girsang turut menyoroti pemberitaan media yang berkembang selama proses hukum berlangsung. Ia menilai sejumlah pemberitaan tidak berimbang dan cenderung mendiskreditkan kliennya.
Menurut dia, pemberitaan yang tidak menyajikan informasi secara berimbang (cover both sides) dan tidak sesuai fakta telah membentuk opini publik yang keliru.
Karena itu, pihaknya mengimbau insan pers untuk menjunjung prinsip keberimbangan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta melakukan koreksi terhadap informasi yang tidak akurat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan KUHP.
Press release tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum Juniver Girsang & Partners, yakni Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., Samsudin Arwan, S.H., M.H., Eti Riris S. Pangaribuan, S.H., M.H., Daniel Julio, S.H., M.H., Patrick M. Girsang, S.H., serta Febry Rivisha Anjasmara, S.H., LL.M. (*)
Ibukota
Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.
Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.
Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.
“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.
Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.
Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.
Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.
“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)
Ibukota
Pramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan akan menindaklanjuti proses pencalonan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menggantikan Khoirudin, setelah mendapatkan surat dari DPRD DKI Jakarta. Nantinya, surat pergantian tersebut akan disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah DKI Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan,” ujar Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta siang hari ini, salah satunya membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin serta mengumumkan calon penggantinya yakni Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ini sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pramono pun menyampaikan ucapan selamat kepada Suhud yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti secara resmi dalam rapat paripurna DPRD hari ini.
“Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara ofisial sebagai calon, karena belum ada keputusan Kemendagri, walaupun tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Ketua DPRD,” ucap Pramono.(Sutarno)
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

