Peristiwa
Apa Soal?, Sikap dan Pelayanan BPN Jakarta Timur Dipertanyakan
buruknya pelayanan di bpn jakarta timur
Jakarta, hariansentana.com – KEPERCAYAAN dan kebutuhan publik masyarakat akan pelayanan di BPN Jakarta Timur (Jaktim) dipertanyakan. Beberapa warga menilai pelayanan di BPN Jaktim buruk, angkuh dan arogan. hariansentana.com datang mengunjungi kator itu untuk meminta klarifikasi sekaligus membuktikannya (investigasi).
Keluhan awalnya datang dari Ketua Umum Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi. Ia tengah mengalami apa yang disebut pencurian hak warga negara secara terstruktur terkait pengurusan ganti sertigikst tanah yang dimilikinya.
Selama 13 tahun terakhir, John Palinggi tidak hanya berjuang mempertahankan sebidang tanah seluas 4,1 hektar di Kelurahan Ujung Menteng. Dikisahkan John, ia datang ke Kantor BPN Jaktim atas instruksi Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DKI Jakarta, berharap bisa bertemu dengan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur untuk menuntaskan proses mutasi sertifikatnya. Alih-alih mendapatkan solusi teknis, ia justru membentur tembok arogansi.
“Kita sudah kirim surat berkali-kali tidak ditanggapi. Lalu diperintahkan oleh Kanwil supaya bertemu. Tapi apa yang terjadi? Saya ditolak. Pejabat tersebut menyatakan bahwa dalam masyarakat modern, tidak perlu ada pertemuan tatap muka. Ini adalah pernyataan yang sangat pongah dari seorang pelayan publik,” terang Ketua Assosiasi Rekanan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini saat ditemui di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Menurut John, secara yuridis, tindakan penolakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal-pasal dalam UU tersebut mewajibkan penyelenggara negara untuk melayani setiap warga negara secara adil dan transparan. Namun, dalam kasus John, birokrasi seolah menjadi “kerajaan kecil” di mana pejabat bertindak seperti raja yang tak tersentuh oleh rakyat yang sejatinya membayar gaji mereka melalui pajak.
Duduk persoalan John berurusan dengan BPN Jaktim, pada tahun 2012, terjadi pemekaran wilayah yang mengakibatkan lahan milik John Palinggi, yang semula masuk dalam wilayah administrasi Medan Satria, Bekasi, berubah menjadi wilayah Ujung Menteng, Jakarta Timur. Secara prosedural, John hanya perlu melakukan penggantian sertifikat (mutasi) untuk menyesuaikan domisili lahan dengan wilayah administrasi yang baru.
Lahan tersebut dibeli John secara sah dari pemilik aslinya, Hj. Halipah dan Hj. Dalilah, yang telah menguasai fisik tanah tersebut selama lebih dari 53 tahun.
“Tanah itu sudah dipagar, sudah diuruk, dan warga sekitar tahu persis siapa pemiliknya. Tidak pernah ada sengketa selama puluhan tahun, sampai tiba-tiba muncul pihak luar yang mengklaim dengan dokumen yang sangat meragukan,” jelas John.
Pihak lawan muncul dengan membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh (Alm). Di sinilah investigasi menemukan kejanggalan fatal yang tidak masuk akal secara geografis maupun administratif.
Salah satu bukti paling kuat yang disodorkan John Palinggi adalah ketidaksesuaian data spasial pada SHM 53 milik pihak lawan. Dalam dokumen tersebut, lokasi tanah diklaim berada di RT 13 / RW 04 Ujung Menteng. Sementara, tanah milik John yang secara fisik dikuasai dan dipagari berada di RT 05 / RW 05.
“Ketua RW setempat telah melakukan investigasi mendalam selama enam bulan. Hasilnya? Di RT 13/RW 04 tidak pernah ada tanah atas nama tersebut. Jarak antara klaim mereka dengan tanah saya mencapai 3 kilometer. Bagaimana mungkin BPN bisa menganggap ini sebagai sengketa tumpang tindih lahan (overlapping)?” ujar John.
Uniknya, terhadap Raj Kumar Sigh, pengklaim tanah milik John direspon cepat BPN Jaktim sedangkan Terhadap John tidak, ada apa?.Bukan Kumar Sigh saja, sedikitnya 5 orang pernah mengklaim tanah milik John sampai betarung di Pengadilan. Semua penggugat kalah mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA), termasuk Kumar Sigh.
Tim investigasi John mencoba menelusuri koordinat yang dimaksud. Secara teknis, jika sebuah sertifikat mencantumkan lokasi di RT A, namun pejabat BPN mencoba “memaksakan” lokasi tersebut ke RT B yang berjarak jauh, maka telah terjadi indikasi kuat manipulasi data spasial. Hal ini melanggar prinsip pendaftaran tanah yang seharusnya akurat secara fisik dan yuridis.
Menelusuri informasi dari John Palinggi, hsriansentana.com mengunjungi kantor BPN Jaktim untuk meminta klariifikasi. Sambutan tak terduga dialami, wartawan hariansentana.com ditolak karena belum buat janji. setelah negoisasi. akhirnya diminta menuliskan identitas di secarik kertas kumal untuk diteruskan ke pimpinan.
Selang beberapa menit petugas datang dari pintu kaca ruangan steril memberi info agar wartawan menunggu ditelepon untuk konfirmasi oleh sekretaris Kepala BPN karena jelang jam istirahat.
“Nanti bapak ditelp sekretaris BPN, tunggu sampai usai jam istirahat,” kata petugas kepada hariansentana.com. Senin (26/01/2026) pukul 11:22 WIB.
Hingga pukul 13:15, wartawan harisnsentana.com tak kunjung ditelepon oleh Sekretsris BPN Jaktim, seperti yang dijanjikan. hingga akhirnya mendatangi kembali petugas di depan pintu kaca ruang menuju kantor pejabat BPN Jaktim menanyakan kesediaan Kepala atau pejabat BPN Jaktim untuk wawancara.
Jawaban tidak terduga (melecehkan) diterima hariansentana.com, Petugas memberikan jawaban dari sekretaris Kepala BPN Jaktim pada secarik kertas kumal sebelumnya bertuliskan “Bersurat ke BPN minta permohonan terkait (loket surat masuk)”.
Atas perlakuan itu, hariansentana.com merasa dilecehkan oleh BPN Jaktim, mrlanggar Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di dalam kantor pelayanan BPN Jaktim, hal serupa dialami seorang warga yang akan ingin mengurus adminisetrasi pertanahan. dengan suara agak keras, dapat didengar banyak orang, mengeluhkan pelayanan BPN Jaktim yang tidak ramah dan dinilai tidak efisien.
“Ini kok BPN Jaktim sekarang seperti ini. pelayanannya tidak efisien dan sulit bertemu pejabat berwenangnya. saya ini pernah bekerja di sini loh,” kata ibu Silaban warga Kramatjati, Jaktim yang ternyata mengaku pensiunan BPN.
Dari pantauan hariansentana.com. ada tempat setelah pintu masuk ke halaman BPN Jaktim warga berkrumun melakukan pendaftaran kunjungan ambil nomor antrian. Warga yang menunggu saat dipanggil antriannya dipersilahkan masuk ke dalam ruangan pelayanan.
Sampai di dalam ruangan, warga tidak langsung dilayani keperluannya, masih harus mrnunggu lagi, bahkan sampai duduk di lantai karrna tak cukup tempat duduk.
Disisi lain, terlihat beberapa orang tanpa ikut antrian masuk ke ruang pelayanan lalu menemu petugas jaga (sekurity). bisik-bisik minta bertemu seseorang pejabat BPN Jaktim sambil menunjukan beberapa berkas yang dibawa. dari pengamatan, orang tersebut mengurus dokumen pertanahan milik orang lain bukan miliknya.
“Dari pagi mas belum dilayani juga. antrian panjang dan lama, padahal petugasnya banyak. Ya gimana lagi, kalo mau cepat beres harus ada uang dan orang dalam. saya ngak punya uang bayar calo,” kata seorang warga yang tak ingin namanya disebut saat ditemui hariansentana.com duduk di lantai dalam ruangan prlayanan, Senin (26/01/2026) pukul 14:05 WIB.
Peristiwa
Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani
JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.
Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.
“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.
Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.
“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.
Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.
“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.
Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.
“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.
Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.
“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.
“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.
Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.
“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.
“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.
Peristiwa
Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.
Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.
“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)
Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.
Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.
Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).
Peristiwa
Bawa 4,68 Gram Sinte, Polisi Amankan Dua Remaja di Jalan Yos Sudarso Jakut
Jakarta, Hariansentana.com.– Tim Patroli Perintis Jaga Jakarta Regu B kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan wilayah. Pada Minggu 19 April 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga membawa narkotika jenis sintetis (sinte) tanpa hak di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Kedua pelaku masing-masing berinisial T (20) dan TY (19). Penangkapan bermula saat tim patroli yang dipimpin Ipda Sinaga tengah melakukan pemantauan rutin di wilayah tersebut. Petugas kemudian mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat dilakukan pengejaran, salah satu terduga pelaku sempat membuang sebuah barang ke jalan. Setelah diperiksa, barang tersebut diketahui merupakan satu klip narkotika jenis sinte dengan berat bruto 4,68 gram,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara IPTU Maryati Jonggie dalam keterangannya kepada Indonesiaglobal.
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta dua unit handphone Android. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkotika.(Sutarno)
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

