Polhukam
Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau
Jakarta – Buntut dari gaduhnya empat pulau yang awalnya tiba-tiba dialihkan dari Aceh ke Sumatera Utara, membuat masyarakat bertanya-tanya sebenarnya para pembantu alias menteri dari Presiden Prabowo Subianto apakah tidak melakukan koordinasi sebelumnya? Sehingga sudah berkali-kali terjadi kegaduhan yang munculnya dari dalam pemerintahan, kali ini juga dari pemerintahan sendiri yaitu Menteri Tito Karnavian.
Psikiater dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dr. Mintarsih Abdul Latief Sp.KJ dalam keterangannya menjelaskan harus ada alasan kuat dan masuk akal agar masyarakat menjadi cerdas, sebab suatu kewajiban dalam bernegara adalah bagaimana agar pemerintah menjadikan rakyat cerdas, bukan sebaliknya.
“Apa alasannya empat pulau itu harus dipindahkan dari Aceh ke Sumatera Utara, apa keuntungannya? dan yang kita ketahui kan masing-masing kepentingan-kepentingan (Gubernur) itu berbeda-beda, dan yang seringkali kita lihat adalah penyimpangan-penyimpangan yang ada, itu kan ke arah komersil, jadi perlu dilihat ada apa di empat pulau itu. Kenapa empat pulau ini dipilih, kenapa menjadi heboh,” ujar Mintarsih kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Suatu masalah, kata Mintarsih, kerap kali muncul di kemudian hari, lantaran ada hal-hal yang sengaja disembunyikan untuk kepentingan tertentu saja dan keuntungan pribadi serta gerombolan kejahatan.
“Kalau hanya pulau yang biasa, tidak memiliki arti maka tidak akan seheboh ini, Presiden seolah-olah baru tahu sekarang, apa yang terjadi? Lalu bagaimana jika yang lain meniru? Apakah ada sanksinya? Atau memang sekarang sudah semrawut, jadi perlu kita lihat ini komersilnya dimana? Karena kalau kita lihat pengalaman yang lain-lain, kalau sudah diambil sesuatu, itu pastinya isinya juga diambil, dikorupsikan jadi bahan untuk korupsi,” ulas Mintarsih.
Lebih lanjut dokter jiwa tersebut menerangkan, “Karena itu perlu sekali untuk mengusut (secara hukum), latar belakang di balik ini, tujuan yang diam-diam itu apa? Pagar laut kan juga begitu, siapa saja yang terlibat, apakah ini bisa dijadikan dasar untuk membersihkan situasi negara, jadi jangan terlalu bebas seorang pejabat melakukan apa saja secara terlalu bebas, diusut yang paling salah itu siapa, diusut sampai level yang tertinggi siapa saja yang ikut terlibat,” tegas Mintarsih.
Sementara itu Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meyakini Presiden Prabowo Subianto akan mengambil langkah tegas terkait polemik empat pulau Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Dijelaskannya keributan soal empat pulau tersebut terjadi setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diketahui Menterinya adalah Tito Karnavian, mengeluarkan keputusan mengalihkan hak pengelolaan administratif empat pulau di pesisir barat Sumatera dari Pemerintah Provinsi Aceh ke Pemerintah Sumut.
Selama ini secara administratif, keempat pulau tersebut masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan Rifqinizamy yakin Prabowo akan memberi kepastian terkait polemik empat pulau tersebut.
“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, kami tentu menyambut positif dan mengapresiasi pernyataan Prof Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto bahwa Pak Prabowo akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Rifqinizamy.
Tidak lama kemudian Presiden segera bereaksi dan menegaskan, “Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek kembali milik Aceh,” perintah Presiden Prabowo Subianto, Selasa (17/6/2025).
Arahan itu disampaikan Presiden dalam memimpin rapat melalui konferensi video yang dilakukan disela-sela menghadiri undangan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Namun berbagai kalangan, hingga banyaknya netizen terus mempertanyakan soal sanksi terhadap para pejabat negara yang terkesan sudah seperti kepala negara dalam mengambil keputusan, dan tidak menyadari bahwa sesungguhnya mereka adalah pembantu Presiden.
Di tempat terpisah anggota DPR RI dari daerah pemilihan Aceh, Nasir Djamil juga mengingatkan agar dalam kehidupan hindari sifat rakus dan serakah, juga bahwa Aceh adalah wilayah yang memiliki sensitivitas historis dan politis karena pernah mengalami konflik bersenjata
“Jadi itu sensitivitas itu dibutuhkan, bukan hanya sekadar otoritas. Jadi otoritas minus sensitivitas ya akibatnya seperti ini,” kata Nasir.
Menurut legislator senior dari Komisi 3 DPR ini menjelaskan soal pengambil alihan ini juga dalam pandangan kami sebagai bentuk koreksi terhadap keputusan Mendagri. “Jadi koreksi Presiden sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan terhadap Menterinya yang barangkali dalam keputusan itu belum sempurna. Tidak bijak menyikapi daerah-daerah yang dulu pernah mengalami konflik bersenjata seperti Aceh-Indonesia,” jelasnya.
Intervensi Presiden juga, kata Nasir, bertujuan meredam ketegangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Aceh dan Sumatera Utara, terkait status administratif empat pulau tersebut.
“Sepengetahuan saya, mengambil alih isu ini oleh Presiden kan dimaksud untuk meredakan ketegangan antara pusat dan daerah dan juga antara Aceh dan Sumatera Utara. Kami percaya bahwa tidak ada kepentingan apapun dari Presiden Prabowo Subianto terkait mengambil alih isu ini atau kasus ini,” paparnya.
(***)
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam5 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Ibukota6 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah

