Ekonomi
AII Gandeng BPDP Tingkatkan Daya Saing Industri Teknologi Kelapa Sawit
Jakarta, Hariansentana.com – Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa (BPDP) kembali melakukan kerjasama dengan Asosiasi Inventor Indonesia(AII) untuk melakukan valuasi dan komersialisasi teknologi hasil riset, terhadap 88 Invensi hasil riset GRS 2021-2023.
Hasil seleksi akhir terhadap 88 invensi oleh Tim Ahli Internal dan Eksternal AII, diperoleh 16 Invensi yang siap dikomersialisasi kemudian dari 16 Invensi telah diperoleh 9 (sembilan) Letter of Intent (LOI)/Surat Pernyataan
dan 4 (empat) diantaranya telah mendapatkan Disclosure Agreement (NDA)/Perjanjian Kerahasiaan.
AII tidak berhenti mendorong invensi tahun sebelumnya (GRS 2019-2021) dengan mendapatkan 2 LOI dan 1 NDA. Kemudian, telah ada 2 (dua) invensi yang siap Komersil SLL (Dr. Erwinsyah-PPKS Unit Bogor yang sdh komersial dan Inventor Prof. Lienda – Invensi lemak calsium yang telah uji coba pada lingkungan sebenarnya (Pilot Project) dengan KPBS pengalengan.
Menurut Ketua Umum AII, Prof. (Ris). Ir. Didiek Hadjar Goenadi, M.Sc., Ph. D.,IPU., INV, jalinan kerjasama antara pihak BPDP dan pihak AII ini sejalan dengan salah satu Misi AII, yaitu membantu inventor untuk mengatasi kendala atau hambatan dalam komersialisasi invensinya, memperkuat kemampuan inventor dalam berinvensi, dan membekali inventor dengan kemampuan memasarkan invensinya. Terkait hal itu, dalam sosialisasinya, AII menyelenggarakan Seminar 2 dengan Topik Teknologi Kelapa Sawit untuk Peningkatan daya Saing Industri, hari ini Jumat, 28/2/25 di Jakarta.
Pada seminar 2 yang dihadiri oleh para inventor, akademisi, regulator, asosiasi dan investor atau pengusaha, termasuk 2 (investor asal China) dan tamu undangan lainnya ini, menampilkan para pemateri yaitu Lila Harsyah Bakhtiar-Direktur Industri dan Hasil Pertanian Kementerian Perindustrian yang kehadirannya mewakili Ir. Putu Juli Ardika, MA – Dirjen Industri Agro Kemenperin; Muhammad Alfansyah, SH., MH – Direktur Penyaluran Dana BPDP; Petrus Tjandra, MBA- CEO Agro Investama Group dan dimoderatori oleh Ir. Muhammad IBnu Fajar, MSi – Ketua Bidang Kerjasama AII.
Dalam paparannya, yang berjudul “Program Grant Riset Sawit (GRS) untuk Kemajuan Riset dan Inovasi”, Muhammad Alfansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada AII sebagai mitra dari BPDP yang hingga saat ini selalu berkomitmen untuk berpartisipasi dalam perkembangan industri sawit di Indonesia, dengan melakukan penilaian terhadap invensi yang punya potensi untuk di komersialisasikan dan menjadi jembatan antara inventor dengan industri.
“Setiap tahun ada sekitar 800 invensi dan tahun ini diperkirakan mencapai 1.000 invensi yang diberikan pendanaan oleh BPDP dalam program GRS. Sehingga diharapkan hasil invensi yang bisa dikembangkan lebih lanjut akan memberikan dampak yang baik bagi industri sawit Indonesia yang hingga saat ini masih menghadapi tantangan. Kami mengucapkan terimakasih kepada AII yang telah bekerja sama dan menyelenggarakan seminar ini sebagai sarana sosialis,”kata Muhammad Alfansyah.
Muhammad Alfansyah juga menyampaikan bahwa ke depan industri sawit sebenarnya punya berbagai macam tantangan yang harus dihadapi karena ke depan sawit akan menjadi tulang punggung pendapatan negara kita, baik itu secara APBN-nya maupun secara langsung ke masyarakatnya petani dan masyarakat industri.
“Posisi sawit kita di pasar minyak nabati dunia saat ini mungkin harga sudah bukan merupakan faktor penentu mengenai keterserapan palm oil karena beberapa kali memang harga-harga komoditas yang lain yang setara mungkin bisa lebih murah dari harga CPO kita, ini sesuatu yang harus kita analisa. Hal ini mungkin juga menjadi riset ke depan, apakah nilai tambah dari CPO kita ini kalau memang dari sisi harga walau tidak menjadi yang paling murah apakah masih kompetitif, “papar Muhammad Alfansyah.
Di tahun 2025 ini bila memungkinkan program GRS juga akan dibuka untuk program kelapa dan coklat tetapi kalau tidak akan dilakukan di tahun 2026 di GRS 2026 sudah mulai dibuka penelitian mengenai kelapa dan kakao.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Alfansyah juga mengatakan dana yang dikumpulkan dari pungutan ekspor CPO yang digunakan sebagai program penelitian dan pengembangan masih sangat kecil, secara persentase nilai rupiahnya mungkin hanya 1-2% saja, jadi diharapkan selain kualitas tetapi kuantitasnya bisa lebih didorong untuk terlibat tetapi tantangannya sebagai contoh dari sekitar 400 penelitian yang pernah kita biayai baru 26 yang memungkinkan untuk bisa dikomersialisasi, 16 sudah komersialisasi dan 10 menuju komersialisasi dan 4 sudah NDA.
“Mudah-mudahan ke depan di GRS berikutnya, di 2025 dan seterusnya lebih banyak lagi hasil-hasil penelitian yang bisa benar-benar langsung dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga ketika ada pertemuan dengan para pengusaha dan pertanyaan pemakaian anggaran BPDP berdasarkan pungutan ekspor yang di bayarkan oleh perusahaan sawit yang melakukan ekspor penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan,”jelas Muhammad Alfansyah.
Sejak BPDP berdiri sampai dengan saat ini persentase penggunaan dana pengelolaan terbesar masih identik untuk biodiesel mungkin untuk tahun-tahun ke depan kita berharap sektor-sektor lain yang kita biayai itu lebih imbang. Seperti peremajaan sawit kemudian pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan SDM pengembangan SDM itu back to back lah yang sebenarnya dengan riset ya Pengumuman SDM, program promosi dan kemitraan.
Namun demikian dana yang paling banyak digunakan adalah untuk biodiesel yang memang presiden kita memerintahkan untuk dalam konteks ketahanan energi lebih didorong untuk kemandirian energinya salah satu yang paling cepat untuk bisa kita dapatkan adalah dengan cara pemanfaatan biodiesel yang pada saat ini tahun ini 40%.
“Ke depan kita bisa kerjasama lagi dengan AII untuk membantu agar penelitian itu ketemu dengan dunia industrinya, jangan sampai penelitian hanya disimpan di rak buku dan jadi bahan bacaan saja,” ujarnya.
Sedangkan materi yang berjudul “Penguatan Industri Kelapa Sawit Nasional Berbasis Teknologi Dalam Negeri” yang disampaikan Ir. Lila Harsyah Bakhtiar, ST, MT, IPM menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenperin telah mendorong hilirisasi berbasis minyak sawit demi perkembangan industri sawit Indonesia.
“Tak dapat dipungkiri sawit menyumbangkan pendapatan bagi negara yang tidak sedikit, namun demikian tantangan di industri ini juga tidak mudah. Karenanya pemerintah berupaya untuk terus melakukan inovasi hilirisasi dengan menentukan jalur dan arah pengembangan sawit seperti pangan dan pakan berbasis sawit, biomaterial dan oleochemical berbasis sawit,”ungkap Lila Harsyah.
Lila juga menyampaikan industri kelapa sawit ini masih menghadapi tantangan terkait dengan teknologi, tantangan utamanya adalah bagaimana meningkatkan rendemen ekstraksi minyak sawit khususnya yang dari kebun yang berdasarkan perhitungan kami ini sekarang ini kalau buahnya dari kebun rakyat itu rata-rata sekitar 16,3% kalau ini bisa ditingkatkan menjadi 22-23% bahkan 24% melalui injeksi teknologi maka ini akan menjaga keberlanjutan dari industri sawit.
Selain itu ada tantangan yang lain berupa komersialisasi teknologi yang tidak hanya dari minyaknya saja tetapi dari biomassa dan dari produk-produk selain minyak yang berbasis kelapa sawit tentunya ada tantangan riset inovasi dan konsistensi kebijakan dalam hal fasilitasi investasi baru atau perluasan di industri kelapa sawit.
“Kementerian perindustrian telah menyusun dua jalur hilirisasi kalau yang selama ini kita mendorong sendirilisasi berbasis minyak sawit untuk kemudian kita akan masuk ke hilirisasi berbasis biomassa sawit, di sini produknya adalah pangan dan pakan berbasis sawit kemudian ada bio material dan oleochemical. Kami mendorong injeksi teknologi untuk pengolahan buah sawit ini supaya pertumbuhan sektor industri itu bisa disupport dengan pertumbuhan pasokan minyak sawit mentah melalui peningkatan ekstraksi atau ekstraksi minyak sawit melalui teknologi pengenalan dan yang kedua kita memasukan konsep komersialisasi melalui model industri. Kami sedang membentuk suatu model yang generik untuk membuat riset. Selain itu kami juga merumuskan kebijakan jangka panjang khusus untuk pengolahan biomassa sawit, kami menyediakan pilot plan. Kami berterima kasih pada pihak BPDP yang telah memfasilitasinya,”jelas Lila.
Pemerintah memberikan insentif untuk mendukung kegiatan riset dan juga komersialisasi hasil riset ke skala industri, contohnya insentif text holiday untuk industri pioneer.
Sementara itu, Petrus Tjandra, MBA dalam paparannya yang berjudul “Invensi Kelapa Sawit untuk Peningkatan Data Saing Industri” menyampaikan bahwa riset itu bukan hanya untuk ilmu tapi untuk kemandirian dan kedaulatan bangsa sehingga invensi yang bisa dikomersialisasikan sangat diperlukan. AII punya peranan dalam hal ini.
“Invensi itu akan menghasilkan hal yang baru yang turut mengembangkan industri sawit di Indonesia namun inventor tidak hanya memerlukan dukungan moril tetapi juga materi atau pendanaan karenanya persentase hasil penelitian yang kita sudah buat yang bisa jadi di aplikasikan, masih sedikit,” kata Petrus Tjandra.
Petrus mengatakan dirinya pernah mengalami kesulitan berhadapan dengan peneliti, ada peneliti yang hanya meneliti berdasarkan ilmunya saja, hasilnya yang penting ada, yang mungkin tidak bisa diaplikasikan secara komersial.
“Padahal bahwa riset itu bukan hanya untuk ilmu tapi untuk kemajuan dan kemandirian serta kedaulatan bangsa. Kita lihat kalau kondisi kita masih seperti ini, contohnya sandang hampir 97% sandang kita dari kapas yang 100% impor, dan ini tidak ada yang pernah ribut, udah merdeka hampir 80 tahun, sandangnya masih import. Padahal bila ada hasil komersialisasi dari biomassa turunan dari sawit ini bisa diminimalisir, “jelas Petrus.
Analisa
Mengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ukuran yang tak bisa dikaburkan oleh narasi
Ada banyak cara menilai kinerja seorang menteri. Bisa dari proyek yang diresmikan. Bisa dari anggaran yang terserap. Bisa dari seberapa sering ia hadir di lapangan, seperti memakai helm proyek dan sepatu boots, berdiri di depan kontraktor1aźàà dengan senyum lebar.
Namun dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, ukuran-ukuran itu tidak pernah cukup.
IAW belajar dari bertahun-tahun bergelut dengan laporan audit, ternyata ada satu alat ukur yang jauh lebih objektif, lebih keras, dan, yang paling penting, tidak bisa dimanipulasi oleh narasi konferensi pers.
Alat ukur itu bernama tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan. Di situlah kinerja seorang menteri diuji. Bukan pada apa yang direncanakan di atas kertas, tetapi pada apa yang diperbaiki setelah ditemukan kesalahan. Bukan pada janji pembangunan, tetapi pada pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang hilang!
Ketika publik disuguhi skandal Rp 1 triliun di Kementerian Pekerjaan Umum, itu dilengkapi dengan pengunduran diri dua Direktur Jenderal, IAW tidak serta-merta bertepuk tangan. Sebagai pengamat yang telah lama mencermati hubungan antara audit negara dan kinerja birokrasi, kami justru bertanya, apa yang sebenarnya telah diperbaiki dalam satu tahun terakhir?
Tulisan ini adalah upaya menjawab pertanyaan itu. Bukan dengan opini, tetapi dengan cermin yang tidak pernah berbohong, yakni data tindak lanjut LHP BPK, kerangka hukum yang mengikat, dan standar audit internasional yang menjadi rujukan.
Menteri dalam kacamata hukum bukan simbol, tapi penanggung jawab sistem
Dalam konstruksi hukum Indonesia, seorang menteri khususnya Menteri Pekerjaan Umum, bukan sekadar pemimpin administratif. Ia adalah:
- Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab atas seluruh belanja kementeriannya.
- Penanggung jawab sistem pengendalian intern sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.
- Pihak yang secara hukum wajib menindaklanjuti rekomendasi audit negara.
Kewajiban ini tidak lahir dari kebijakan internal atau instruksi pribadi. Ia lahir dari undang-undang.
IAW ingin mengajak Anda membaca tiga norma yang sering luput dari perhatian publik, pertama, pasal 20 ayat (3) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan dengan tegas bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Enam puluh hari. Bukan enam bulan! Bukan satu tahun. Bukan “sampai ada waktu luang”.
Kedua, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Tanggung jawab itu berujung di pundak menteri!
Ketiga, Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara eksplisit mengatur dalam pasal 3 bahwa pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern!
Maknanya jelas bahwa jika sistem pengendalian internal di kementeriannya gagal, jika Inspektorat Jenderal yang ia pimpin tidak bersih, jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti, maka itu bukan kegagalan teknis semata. Itu adalah kegagalan fungsi jabatan menteri!
IAW tidak sedang berbicara tentang persepsi. Kami sedang berbicara tentang amanat hukum yang mengikat.
Data tidak netral, maka ia mengandung putusan
Setelah memahami kerangka hukumnya, mari kita lihat datanya. Dalam dokumen resmi yang menjadi bahan analisis, terdapat gambaran tentang status tindak lanjut rekomendasi BPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Data ini bukan opini. Ia adalah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga audit tertinggi negara.
Dari total rekomendasi yang ada, sekitar tujuh puluh tujuh persen diklaim telah “ditindaklanjuti” dalam berbagai bentuk. Namun ketika diklasifikasikan lebih lanjut, gambaran yang muncul justru mengkhawatirkan.
Sebab ada 789 rekomendasi yang tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Artinya, meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan oleh auditor. Selain itu, terdapat 515 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali. Total rekomendasi yang bermasalah mencapai 1.305 rekomendasi.
Dan nilai kerugian atau potensi kerugian negara yang terkait dengan rekomendasi-rekomendasi ini mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.
Dalam metodologi audit Badan Pemeriksa Keuangan, klasifikasi status ini bukan sekadar label administrasi. Ia memiliki makna audit yang tegas. Rekomendasi yang masuk dalam kategori selesai berarti kepatuhan penuh tercapai dan tidak ada tindak lanjut lanjutan yang diperlukan. Sebaliknya, rekomendasi yang masuk dalam kategori tidak sesuai berarti tindak lanjut yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan atau hanya bersifat parsial, itu berarti masih ada kewajiban yang harus dipenuhi dan potensi kerugian belum pulih. Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sama sekali merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004.
Jika mayoritas rekomendasi berada pada dua kategori terakhir, yaknk tidak sesuai dan belum ditindaklanjuti, maka secara audit, kesimpulannya tidak bisa lain adalah bahwa tingkat kepatuhan substantif rendah, dan efektivitas pengendalian intern lemah!
IAW ingin menekankan, ini bukan tuduhan. Ini adalah kesimpulan audit yang didasarkan pada metodologi yang digunakan oleh lembaga audit negara di seluruh dunia, termasuk yang diatur dalam standar INTOSAI (International Organization of Supreme Audit Institutions).
Analisis audit, ini sudah masuk kategori kegagalan sistemik
Dalam standar audit kinerja ISSAI 3000 yang dikeluarkan oleh INTOSAI, kondisi seperti yang tergambar dari data di atas tidak lagi dikategorikan sebagai “kesalahan administratif biasa” atau “kekurangan teknis yang dapat dimaklumi”. Ia telah masuk dalam kategori yang disebut Systemic Control Failure, itu adalah kegagalan sistem pengendalian secara menyeluruh!
Indikator pertama adalah temuan berulang lintas tahun. Dalam data yang terlihat, masalah yang sama muncul berulang dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa akar masalah tidak pernah disentuh. Yang dilakukan hanya “pembersihan” permukaan, sementara akar tetap membusuk!
Indikator kedua adalah nilai kerugian signifikan. Rp 2,6 triliun bukan angka kecil. Dalam praktik audit internasional, temuan dengan nilai material seperti ini harus menjadi pintu masuk bagi dua jalur paralel: pemulihan aset (asset recovery) dan proses hukum jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.
Indikator ketiga adalah tindak lanjut yang tidak efektif. Ribuan rekomendasi yang tidak sesuai atau tidak ditindaklanjuti menunjukkan bahwa mekanisme tindak lanjut yang diatur dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tidak berjalan. Padahal, undang-undang tersebut memberi tenggat enam puluh hari, bukan tahunan!
Indikator keempat adalah lemahnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. Ketika pengawasan internal gagal mendeteksi, gagal melaporkan, dan gagal memastikan tindak lanjut, maka sistem kehilangan lini pertahanan keduanya.
Kesimpulan auditnya tidak bisa ditawar, bahwa sistem tidak gagal sekali, tetapi gagal secara konsisten dan terstruktur!
Dan tanggung jawab atas kegagalan sistemik ini, dalam kerangka hukum yang telah saya uraikan, berada di puncak: pada Menteri sebagai Pengguna Anggaran dan penanggung jawab SPIP!
Dari audit ke penilaian kinerja Menteri
Di sinilah kita masuk ke pertanyaan yang paling krusial: dengan data ini, dengan kerangka hukum ini, dengan standar audit ini, apakah Menteri PU dapat dinilai berhasil atau gagal dalam menjalankan fungsi pengelolaan keuangan dan pengendalian internal? IAW tidak akan menjawab dengan opini. Kami akan menjawab dengan matriks penilaian yang dibangun dari standar audit dan kewajiban hukum.
Kriteria kinerja yang dapat disebut berhasil: seorang menteri dapat dinilai berhasil dalam perspektif tindak lanjut audit jika memenuhi lima kriteria utama. Pertama, tindak lanjut rekomendasi BPK harus mencapai seratus persen atau mendekati seratus persen, dengan seluruh rekomendasi diselesaikan secara substantif, bukan sekadar administratif. Artinya, setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, tidak boleh ada temuan serupa yang berulang lintas tahun. Jika masalah yang sama muncul lagi di tahun berikutnya, itu adalah bukti bahwa akar masalah tidak pernah disentuh!
Ketiga, pemulihan kerugian negara atau asset recovery harus dilaksanakan dengan target yang terukur dan hasilnya dilaporkan kepada publik. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari temuan-temuan audit.
Keempat, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus berfungsi efektif sebagai early warning system, harus mampu mendeteksi penyimpangan sebelum audit eksternal menemukannya. Jika APIP tidak pernah menemukan masalah besar, tapi BPK menemukannya, maka APIP tidak berfungsi sebagaimana mestinya!
Kelima, temuan signifikan dengan indikasi perbuatan melawan hukum harus dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Dalam rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” bukan opini, ia harus diuji di pengadilan!
Kriteria kinerja yang dinilai tidak berhasil, itu sebaliknya. Kinerja seorang menteri dinilai tidak berhasil jika kondisi yang terjadi justru sebaliknya. Pertama, jika rekomendasi BPK menumpuk lintas tahun dengan proporsi rekomendasi yang tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa sistem tindak lanjut tidak berjalan.
Kedua, jika kualitas tindak lanjut rendah, yakni banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti hanya secara administratif tanpa perubahan substantif, atau tindak lanjutnya dinyatakan tidak sesuai oleh BPK.
Ketiga, jika asset recovery tidak jelas, tidak terukur, atau nihil. Tidak ada laporan tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara.
Keempat, jika temuan berulang terjadi dan APIP tidak berfungsi sebagai deteksi dini. Ini menunjukkan bahwa lini pertahanan kedua dalam sistem pengendalian internal telah gagal.
Kelima, jika tidak ada pelimpahan ke aparat penegak hukum meskipun terdapat temuan material dan indikasi penyimpangan. Temuan triliunan rupiah yang tidak dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah kegagalan dalam menjalankan kewajiban hukum!
Posisi Menteri PU berdasarkan data yang tersedia
Mari kita uji posisi Menteri PU satu per satu berdasarkan kriteria di atas. Pada kriteria pertama tentang tindak lanjut rekomendasi, data menunjukkan ada 1.305 rekomendasi bermasalah yang masuk dalam kategori tidak sesuai atau belum ditindaklanjuti. Ini bukan angka kecil. Ini adalah indikasi bahwa tindak lanjut secara substantif belum tuntas.
Pada kriteria kedua tentang kualitas tindak lanjut, rekomendasi yang masuk kategori “tidak sesuai” mencapai 789 rekomendasi. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya tindak lanjut, kualitasnya tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.
Pada kriteria ketiga tentang asset recovery, dari data yang tersedia, tidak ada laporan yang jelas tentang berapa rupiah yang berhasil dikembalikan ke kas negara dari rekomendasi-rekomendasi tersebut. Publik tidak pernah diberi tahu dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet?
Pada kriteria keempat tentang fungsi APIP, kegagalan Inspektorat Jenderal dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan hingga Menteri harus membentuk tim “lidi bersih” dan secara terbuka menyatakan bahwa “sapunya kotor”, adalah bukti terbuka bahwa APIP tidak berfungsi efektif. Seorang menteri yang harus membentuk tim paralel karena pengawas internalnya tidak bersih adalah pengakuan atas kegagalan sistem yang dipimpinnya!
Pada kriteria kelima tentang eskalasi hukum, meskipun terdapat temuan material senilai Rp 2,6 triliun dan skandal yang mengundang perhatian publik seperti pengunduran diri dua dirjen, tidak ada bukti pelimpahan resmi ke aparat penegak hukum untuk proses penyidikan. Tiga personel Kejaksaan yang “diperbantukan” ke tim “lidi bersih” bukanlah pelimpahan perkara, itu adalah pendampingan administratif, bukan proses pidana!
Kesimpulan audit atas kinerja Menteri
Berdasarkan kelima kriteria yang telah diuraikan, dengan data yang tersedia dan kerangka hukum yang berlaku, IAW harus menyampaikan kesimpulan berikut:
Secara objektif, kinerja Menteri PU dalam perspektif tindak lanjut LHP BPK belum dapat dikategorikan berhasil!
Bahkan lebih dari itu, berdasarkan indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian efektivitas pengendalian intern dan akuntabilitas keuangan negara, indikasinya mengarah pada kegagalan dalam menjalankan fungsi pengendalian dan akuntabilitas yang diamanatkan oleh undang-undang!
IAW mengucapkan ini dengan hati-hati. Bukan karena kami ingin menghakimi. Tapi karena data, hukum, dan standar audit membawa saya pada kesimpulan itu.
Kenapa ini penting?
IAW sering ditanya, kenapa harus repot-repot mengukur kinerja menteri dari tindak lanjut audit? Bukankah yang penting proyek berjalan, infrastruktur terbangun? Ini penting karena dalam tata kelola modern, seorang menteri tidak diukur dari berapa banyak proyek yang dibangun, tetapi dari berapa banyak penyimpangan yang diperbaiki.
Seorang menteri yang hanya pandai meresmikan proyek tapi gagal membersihkan sistem dari dalam adalah menteri yang hanya memberi ilusi kemajuan. Di balik helm proyek dan senyum di panggung peresmian, sistem tetap busuk. Dan kebusukan itu, cepat atau lambat, akan meledak lagi!
Lebih dari itu, ketika:
- Ribuan rekomendasi tidak selesai.
- Rp 2,6 triliun belum kembali.
- Masalah yang sama berulang dari tahun ke tahun.
- Dan tidak ada konsekuensi hukum yang jelas.
Maka pesan yang dikirim ke sistem birokrasi sangat berbahaya, yakni: pelanggaran bisa terjadi tanpa konsekuensi nyata.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal deterrence effect, tentang efek jera. Dalam literatur audit dan pencegahan korupsi, tidak ada yang lebih penting dari efek jera. Tanpa itu, setiap temuan audit hanya menjadi dokumen yang menghitam di rak arsip. Tanpa itu, skandal akan berulang pada tahun anggaran berikutnya, dengan wajah-wajah baru, tapi dengan modus yang sama!
Jalan koreksi, standar yang seharusnya
Agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan praktik audit internasional, ada enam langkah yang seharusnya menjadi prioritas seorang menteri yang sungguh-sungguh ingin membersihkan kementeriannya. Pertama, menyelesaikan rekomendasi BPK secara substantif, bukan sekadar administratif. Bukan sekadar “menjawab surat” atau “membuat laporan”. Tapi memastikan setiap rekomendasi yang berkaitan dengan kerugian negara benar-benar dituntaskan, yakni uang dikembalikan, prosedur diperbaiki, dan pelaku diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Kedua, memperkuat APIP atau Inspektorat Jenderal sebagai lini pertahanan kedua. Jika Inspektorat Jenderal disebut “sapu kotor”, maka kewajiban menteri adalah membersihkan sapu itu atau menggantinya. Bukan membentuk tim paralel yang justru melemahkan struktur yang sudah ada. Dalam jangka panjang, tidak ada yang bisa menggantikan fungsi APIP yang kuat dan independen.
Ketiga, melakukan asset recovery dengan target terukur dan pelaporan publik. Publik berhak tahu: dari Rp 2,6 triliun temuan, berapa yang sudah kembali? Berapa yang masih dalam proses? Berapa yang macet? Ini harus dilaporkan secara berkala—bukan disembunyikan di balik narasi “proses masih berjalan”.
Keempat, melimpahkan temuan signifikan ke aparat penegak hukum. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum, kewajiban menteri bukan “mengambil alih” dan menyelesaikan secara internal. Kewajibannya adalah melimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kelima, membangun sistem pencegahan berulang. Langkah ini adalah yang paling sulit tapi paling penting. Bukan sekadar reaksi ketika temuan muncul, tetapi membangun sistem yang membuat penyimpangan yang sama tidak mungkin terjadi lagi. Ini soal perbaikan prosedur, penguatan pengawasan melekat, dan penegakan disiplin yang konsisten.
Keenam, melaporkan secara terbuka kepada publik. Akuntabilitas tidak lengkap tanpa transparansi. Menteri yang kinerjanya baik tidak perlu takut melaporkan perkembangan tindak lanjut audit kepada publik. Sebaliknya, kerahasiaan justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan.
Cermin tidak pernah salah
IAW menutup tulisan ini dengan satu pengakuan jujur, kami tidak mengenal Menteri PU secara pribadi. Tidak punya dendam politik atau kepentingan apa pun selain satu, yakni negara ini perlu belajar dari auditnya.
BPK tidak membangun narasi. Ia menguji, menghitung, dan menyimpulkan. Ia bekerja dengan metodologi yang diakui secara internasional, mengikuti standar yang sama dengan lembaga audit negara di negara-negara OECD, di Hong Kong, di Korea Selatan.
Dan ketika hasil pemeriksaan itu menunjukkan:
- Ribuan rekomendasi belum selesai dengan tuntas.
- Rp 2,6 triliun belum kembali ke kas negara.
- Dan masalah yang sama terus berulang dari tahun ke tahun.
Maka yang sedang kita lihat bukan sekadar laporan audit.
Itu adalah cermin kinerja menteri. Dan cermin, sekeras apa pun pantulannya, sepahit apa pun kenyataan yang ditampilkannya, tidak pernah berbohong.
Ia hanya menampilkan apa yang ada. Sisa-nya adalah pertanyaan yang harus dijawab sendiri oleh yang bercermin: apakah saya sudah cukup baik? Atau hanya cukup pandai bercerita?
Catatan Penutup: Tentang metodologi dan sumber
Tulisan ini disusun dengan mengacu pada:
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (khususnya pasal 20 tentang tindak lanjut rekomendasi).
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (tentang kewenangan dan tugas BPK).
- Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
- Standar ISSAI 3000 (International Standards of Supreme Audit Institutions) tentang audit kinerja yang dikeluarkan oleh INTOSAI.
- Data status tindak lanjut LHP BPK yang menjadi bahan analisis
Analisis ini menggunakan metodologi yang lazim dalam audit kinerja sektor publik, yakni mengukur efektivitas tindak lanjut berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum, ketuntasan penyelesaian, dan dampak terhadap perbaikan sistem.
Ini bukan tulisan yang lahir dari emosi. Ini adalah bacaan sistematis atas fakta audit, kerangka hukum, dan standar profesional yang menjadi acuan di dunia tata kelola keuangan negara.
Ekonomi
Kata John Palinggi Soal Tantangan dan Sikap Kita Menghadapi Resesi Dampak Konflik Timteng
Jakarta, hariansentana.com – PERANG antara Iran VS Israel-USA kini tengah meluas melibatkan beberapa negara Timteng seperti; Arab Saudi, Bahrain, UAE, Qatar dan lainnya. Situasi itu kini menjadi konflik di kawasan Timur Tengah (Timteng) yang mengakibatkan resesi ekonomi di kawasan itu bahkan dunia.
Dimulai dati Iran yang memberikan ancaman signifikan di kawasan teluk Persia, khususnya selat Hormuz. Akibat tindakan Iran tersebut, kapal tanker dan kapal pengangkut logistik tak berani berlayar melewati teluk Hormuz, beberapa kapal telah dibom Iran, yang membuat pasokan 20 persen minyak dunia terhambat dan jalur distribusi logistik terganggu.
Akibat tindakan Iran itu juga, beberapa negara teluk terganggu dan menanggung kerugian. kini mereka tengah bersiap turut memberikan tekanan kepada Iran, bahkan siap melakukam serangan militer.
Situasi konflik Timteng yang semakin tegang tersebut menimbulkan dampak resesi ekonomi global. Banyak negara dunia telah mengalami resesi ekonomi. Indonesia pun tak luput menghadapi itu. inilah tantangan yang dihadapi Indonesia sekarang ini, lalu bagaimana pemerintah dan rakyat Indonesia harus bersikap?.
Pengamat ekonomi dan sosial kemasyarakatan, Dr, John N Palinggi, MM, M.BA mengatakan, pemerintah dibawah pimpinan Presiden Prabowo harus lebih tegas terhadap penggunaan uang negara. Sudah saatnya Sungguh-sungguh tegas memeriksa penggunaan keuangan negara di Kemrnterian dan Lembaga pun BUMN.
“Di Singgapura harga BBM sudah 56 ribu Rupiah per Liter, di Philipina orang sudah memilih jalan kaki. Di Indonesia sekarang ini BBM masih harga normal, namun pemerintah pasti nanti akan menaikannya karena kebutuhan BBM kita masih banyak impor,” kata John Palinggi, Jumat (27/03/2026) di Jakarta.
Menaikan harga BBM oleh pemerintah adalah hal yang wajar di kondisi saat ini, subsidi BBM ke masyarakat harus dikurangi. Selain itu, pengetatan penggunaan uang negara harus dilakukan.
“Periksa itu segala hutang luar negeri yang menjadi beban negara, baik hutang LN oleh Kementerian, BUMN pun Perusahaan Swasta. Upaya korupsi harus diperketat dan ditindak tegas,” tukas John.
Menurut Ketua Umum Assosiasi Rekanan dan Pengadaan Barang Indonesia (ARDIN) ini, setiap tahun negara mengalamj kerugian 252 Triliun Rupiah. Salahsatunya akibat penyelewengan anggaran, banyak proyek dan pengadaan barang tanpa tender karena ada Korupsi, kolusi dan Nepotisme. Banyak kualitas proyek infrastruktur yang mengada-ngada dan tidak berkualitas.
“Di luar negeri jalan tak rusak selama 10 Tahun, di Indonesia jalan tak sampai setahun sudah rusak. bahkan ada jalan sengaja dibongkar-bongkar dirusak lalu diperbaiki lagi supaya ada proyek,” terang John.
John juga merasa miris dengan keberadaan Orang-orang yang mengaku sebagai pakar atau ahli berbicara di medsos, media TV dan lainnya yang ujungnya menjelek-jelekan pemerintah, khususnya terhadap Presiden Prabowo. menurutnya, mereka ini memanfaatkan situasi konflik Timteng untuk cari panggung dan menyerang pemerintah, khusunya kepada Presiden Prabowo.
“Orang Hukum kok bicara perang, anak muda bicara perang Timteng emangnya punya pengalaman apa?, ada lagi seorang ibu ngaku pakar pengamat militer yang sejak pak Prabowo jadi Menhan sudah dia serang, menjelek-jelekan Presiden Prabowo, ibu itu ngaku-ngaku dekat dengan KGB, CIA dan lain-lainnya, menurut saya sih kayaknya bisnis suplai senjata dia terganggu tidak dipakai lagi,” ungkap John.
Ada juga dosen atau guru besar dari universitas negeri yang gajinya dibayar negara tetapi menyerang, menjelek-jelekan pemeritah. komentarnya di berbagai media sosial dan media umum televisi menyudutkan pemerintah dan provokatif bikin masyarakat resah.
Kepada masyarakat Indonesia John mengimbau untuk tenang dan berpikir jernih. Mencari solusi dari krisis ekonomi bagi keluarga adalah pilihan terbaik.
“Beri kepercayaan kepada pemerintah mengatasi itu. dukung upaya pemerintah jangan banyak mengeluh apalagi caci maki kepada pemerintah. beri ketenangan, jangan provokatif dan terprovokasi dengan informasi di media sosial dan lainnya,” imbau John.
Lagipula, kata John, hidup itu tidak selalu mulus, tak orang yang tidak mengalami kendala dan masalah. Justru di saat kita mengalami masalah atau tantangan itulah kualitas kita diuji.
“Mungkin dengan timbulnya masalah krisis ini mengembalikan kita untuk ingat menghadap Tuhan sang penguasa dunia. kita juga diingatkan untuk mempererat persaudaraan dan saling tolong menolong antar sesama anak bangsa tanpa melihat perbedaan agama, suku dan ras,” ajak John.
“Jangan berhenti berpengharapan kepada Tuhan, jangan hanya bisa mengeluh, bersungut-sungut dan tak berbuat apa-apa, cara terbaik dalam menghadapi masalah,” tutup John mengimbau.
Ekonomi
Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI
JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.
Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.
Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.
Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.
Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.
“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.
Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.
Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.
Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.
-
Polhukam5 days agoGAMKI Bersama Sejumlah Elemen dan Ormas Kecam Pernyataan JK Soal Doktrin Kristen
-
Ibukota7 days agoLebaran Betawi 2026, Tradisi Budaya dan Identitas Kota Jakarta
-
Ibukota6 days agoFreddy Setiawan Resmikan WC Komunal di Kelurahan Kalibaru.
-
Polhukam5 days agoMerajut Harapan dari Benang Sederhana: Kiprah Orange Handmade Mengangkat UMKM ke Panggung Kreatif Nasional

