Ekonomi
DPD Serahkan RUU Daerah Kepulauan ke Pimpinan DPR

Jakarta, HarianSentana.com Dewan Perwakilan Daerah (DPP)RI selaku pengusul, disaksikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (RUU DP) kepada pimpnan DPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Hendrik Lewerissa yang dihubungi, Selasa (25/2/2020) menyambut gembira penyerahan RUU DP yang selama ini diperjuangkan Maluku bersama tujuh provinsi berkarakteristik Kepulauan,.
Menurut Hendrik, dia bersama Anna Latuconsina yang merupakan anggota DPD RI asal Maluku hadir menyaksikan penyerahan RUU tersebut, sekaligus memberikan beberapa catatan tambahan kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud. “Kami akan terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” kata Hendrik.
Ia berharap, semua komponen masyarakat terutama di delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan menunggu langkah-langkah yang diputuskan pimpinan DPR-RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU yang telah diusulkan tersebut.
“Seluruh anggota DPR-RI maupun DPD RI dari delapan provinsi Kepulauan akan mengawal RUU DP ini secara bersama-sama, hingga ditetapkan sebagai Undang-Undang pada tahun ini,” tukasnya.
Ia menegaskan, bahwa penyerahan RUU DP tersebut telah menjawab perjalanan panjang perjuangan delapan provinsi untuk melahirkan sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan.
“Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah. Tapi kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung secata serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang-undang Daerah Kepulauan,” ujarnya.
Lebih jauh Hendrik menjelaskn bahwa faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah-tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini. “Namun kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air, jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara,” tandasnya.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, jika keresahan rakyat di daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan, tidak dikelola secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.
“Kita optimis penyerahan RUU DP tersebut akan menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk merespon tuntutan lahirnya UU DP secara positif,” tandasnya.
Anggota Baleg DPR-RI ini menyatakan, setelah RUU DP diterima oleh pimpinan DPR RI dan setelah melewati mekanisme internal, maka pimpinan DPR RI akan menyerahkan naskah RUU DP itu kepada Presiden dan selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
“Dalam Surpres, Presiden nantinya akan menunjuk Menteri terkait mewakili Presiden/Pemerintah untuk bersama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud,” pungkasnya.(sl)
Ekonomi
Menakar Pengamanan Tepat Sasaran & Inklusi Keuangan dalam Transaksi Elektronik

Jakarta, Hariansentana.com – Sebagai bagian dari rencana pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), Tenggara Strategics berinisiatif membuat sebuah kajian kebijakan yang turut berkontribusi pada revisi PP PSTE. Kajian tersebut dipublikasikan pada sebuah diskusi
publik yang bertema ‘’Transaksi Digital: Anti Ribet, Anti Worry’’ yang dilaksanakan pada 25 September 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah praktisi keuangan, antara lain CEO QM Financial Ligwina Hananto dan pendiri sekaligus Managing Director Vosfoyer Creative Consultant William Sudhana.
Revisi PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang pada revisi terbarunya mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET) yang pada Pasal 17 Ayat 2a yang secara eksplisit memberikan dasar hukum Sertifikat Elektronik pada Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi.
Pada bagian penjelasan, Transaksi Elektronik yang memiliki risiko tinggi
didefinisikan sebagai ‘’transaksi keuangan yang tidak dilakukan dengan tatap muka secara fisik.’’ Implementasi penggunaan TTET dinilai kurang mengakomodasi prinsip netralitas teknologi (technology neutrality) yang memberi ruang bagi pelaku usaha untuk memilih dan mengembangkan mekanisme pengamanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Rencana penerapan TTET tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah tantangan, seperti potensi bertambahnya beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat maupun pelaku usaha, terutama mereka yang kerap melakukan transaksi digital dalam kegiatan sehari-hari.
Acara ini menghadirkan beberapa penanggap atas riset Tenggara Strategics yang mewakili masyarakat, yakni salah satunya adalah Ligwina Hananto. Sebagai praktisi literasi keuangan, ia banyak bercerita mengenai membangun awareness masyarakat terkait risiko produk keuangan.

Ligwina Hananto memberikan pandangan mengenai digitalisasi sebagai “doping” inklusi keuangan, salah satunya bagaimana saat ini UMKM dapat memanfaatkan QRIS untuk memudahkan pembayaran dari konsumen.
Menanggapi dinamika turunan UU ITE terkait TTET, ia berseloroh, “Aku berpikir masa iya mamang-mamang gorengan langgananku di Cihapit harus pakai sertifikat tanda tangan elektronik?’’

Selanjutnya William Sudhana selaku founder dan managing director vosFoyer banyak memberikan paparan terkait bagaimana mudahnya melakukan pembayaran digital pada saat ini.
Ia berpendapat bahwa kemudahan tersebut jangan sampai terhalang oleh suatu kebijakan yang dapat membuat masyarakat jadi sulit untuk melakukan pembayaran digital.
William pun melontarkan komentar senada dengan Ligwina, ’Operational cost bisnis dan inovasi akan terpapar, terutama transaksi kecil. Itu akan memperlambat pertumbuhan ekonomi digital kita.’’
Selain itu, ada juga Ogissa Piertina Susilo, Manajer Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang turut memberikan tanggapan bahwa literasi digital menjadi sangat penting di tengah beragam modus scam dan phishing yang memanfaatkan keadaan psikologis calon korban.
Untuk saat ini, pada dasarnya Indonesia telah memiliki paket kebijakan pengamanan transaksi digital yang relatif lengkap dan tumbuh secara organik melalui inovasi industri.
Mekanisme keamanan berlapis telah menjadi praktik umum di sektor jasa keuangan. Beberapa diantaranya mencakup penerapan One Time Password (OTP), Personal Identification Number (PIN), biometrik, hingga verifikasi identitas melalui Know Your Customer (KYC) telah menjadi standar dalam sektor jasa keuangan digital.
Salah satu contoh keberhasilan penerapan pengamanan organik tersebut dapat dilihat dari hadirnya Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang berfungsi sebagai wadah koordinasi bagi lembaga keuangan dalam memantau serta menekan potensi penipuan. Wadah tersebut
mampu membentuk mekanisme anti penipuan (anti-fraud) yang efektif tanpa harus terikat regulasi yang berlebihan, cenderung prosedural, atau teknologi-spesifik.
Dalam konteks pengamanan transaksi digital, literasi digital menjadi aspek yang sangat krusial. Teknologi keamanan berlapis yang sudah tersedia seperti PIN, OTP, biometrik, dan KYC, tidak akan efektif sepenuhnya apabila pengguna tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang cara melindungi data pribadinya. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu terus diingatkan untuk tidak pernah membagikan data sensitif seperti PIN, OTP, maupun informasi identitas lainnya kepada pihak manapun.
Di dalam forum ini, turut disampaikan beberapa rekomendasi seperti perlunya memperjelas definisi “transaksi elektronik berisiko tinggi” melalui peraturan teknis turunan dari UU ITE. Pada saat yang sama, ruang inovasi bagi industri juga perlu tetap dijaga, termasuk mendorong kolaborasi antar pelaku sebagaimana ditunjukkan oleh keberhasilan IASC.
Selain itu, pelindungan data pribadi pengguna juga harus ditempatkan sebagai fondasi utama dalam membangun ekosistem digital yang berorientasi pada kepentingan konsumen.
Sementara itu, pengaturan teknis mengenai transaksi berisiko tinggi sebaiknya ditetapkan oleh otoritas yang memiliki mandat dan kompetensi langsung dalam mengawasi industri pembayaran dan keuangan digital, yaitu Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Revisi peraturan teknis turunan UU ITE dapat menjadi sebuah momentum untuk memaksimalkan potensi ekonomi digital tanpa mengabaikan kenyamanan pengguna. Kebijakan yang progresif perlu dirancang untuk menjawab berbagai tantangan dan risiko yang ada, dengan tetap mengutamakan aspek keamanan dan perlindungan konsumen.
Kerja sama lintas sektor menjadi hal sangat penting dalam merumuskan manajemen risiko yang efektif. (***)
Ekonomi
DeXRP Jadi DEX Pertama di XRPL dengan Tonggak Pendanaan US$6,5 Juta

HARIANSENTANA.COM – XRPL, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai jaringan pembayaran, kini mulai bertransformasi menjadi ekosistem DeFi berkat hadirnya fitur smart contract native, kompatibilitas EVM, serta beragam alat keuangan terdesentralisasi baru.
Sejak kasus Ripple dengan SEC berakhir awal tahun ini, kepercayaan institusional terhadap XRP kembali meningkat. Hal ini membuat harga XRP melonjak lebih dari 300% hanya dalam beberapa bulan.
Lonjakan tersebut juga tercermin pada pertumbuhan Total Value Locked (TVL) XRPL, yang naik drastis dari US$20 juta menjadi lebih dari US$100 juta dalam satu kuartal.
Momentum ini membuka peluang bagi berbagai proyek DeFi untuk membangun ekosistem di XRPL. Salah satu yang paling menonjol adalah DeXRP, yang sukses menggelar token presale terbesar di jaringan ini.
Dalam hitungan bulan, DeXRP berhasil menggalang dana lebih dari US$6,5 juta (atau sekitar Rp97 miliar) dari lebih dari 9.300 investor unik. Capaian ini bukan hanya memecahkan rekor di XRPL, tetapi juga membuat DeXRP diliput oleh Forbes sebagai kandidat utama untuk menjadi decentralized exchange (DEX) terdepan di ekosistem XRP Ledger.
DeXRP Bersiap Melantai di Pasar
DeXRP saat ini tengah bersiap untuk mulai diperdagangkan dengan dukungan likuiditas yang kuat dan kemitraan strategis dengan mitra tingkat satu. Investor awal yang mengikuti presale pun menantikan pergerakan selanjutnya
Sebagai langkah ekspansi, DeXRP telah menjadi sponsor resmi WOW Summit di Hong Kong, salah satu ajang industri blockchain terbesar, serta mengumumkan kolaborasi dengan WOW Earn dan Micro3.
Harga listing DeXRP ditetapkan sebesar US$0,35 per token, sementara alokasi presale hampir terjual habis. Token saat ini diperdagangkan di kisaran US$0,14015.
Investor dapat membeli $DXP di berbagai jaringan, termasuk Ethereum, BNB Chain, Solana, XRP Ledger, Bitcoin, maupun USDT.
Tokenomics & Utility DXP
Total suplai $DXP ditetapkan sebesar 500 juta token, dengan 25% dialokasikan untuk presale, menjadikannya salah satu penggalangan dana berbasis komunitas terbesar di XRPL.
Token $DXP memiliki peran penting dalam ekosistem DeXRP. Pemegang token dapat berpartisipasi dalam tata kelola melalui voting terkait liquidity pool, pengembangan platform, hingga keputusan strategis lainnya. Selain itu, investor awal akan mendapatkan akses ke pasangan perdagangan premium dan private liquidity pool.
Model token DeXRP juga dirancang agar mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Saat Token Generation Event (TGE), hanya 10% token yang langsung bisa diklaim, sementara sisanya dirilis secara linear melalui skema monthly vesting. Mekanisme ini bertujuan mengurangi tekanan jual awal dan menjaga momentum proyek.
Lebih jauh, ekosistem DeXRP menawarkan nilai nyata melalui opsi staking dan skema fee-sharing dinamis yang mengembalikan sebagian biaya perdagangan kepada pemegang token aktif.
Dengan peluncuran kompatibilitas EVM dan smart contract di XRPL pada 2025, DeXRP dipandang berpotensi menjadi “Uniswap” bagi ekosistem XRP. Seperti halnya Jupiter di Solana dan Uniswap di Ethereum, DeXRP berpotensi menjadi pintu masuk utama inovasi, tata kelola, dan likuiditas di XRP Ledger.
Tentang DeXRP
DeXRP adalah decentralized exchange generasi baru berbasis XRP Ledger. Mengusung sistem ganda AMM + Order Book, platform ini menawarkan perdagangan cepat, murah, dan fleksibel untuk pengguna umum maupun trader profesional. Dengan likuiditas mendalam dan akses adil ke alat perdagangan canggih, DeXRP dirancang untuk membuka potensi penuh DeFi di XRPL.
Kenali lebih jauh tentang DeXRP. (***)
Ekonomi
Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Evaluasi untuk Tingkatkan Kualitas Program MBG

Jakarta, Hariansentana.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus diposisikan sebagai tonggak penting pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Pemerintah menegaskan, inisiatif ini hadir untuk memastikan anak-anak bangsa mendapatkan asupan gizi seimbang, makanan halal, dan layanan yang aman. MBG bukan sekadar bantuan konsumsi, melainkan investasi jangka panjang dalam mencetak generasi sehat, cerdas, dan berdaya saing tinggi.
Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian yang menimbulkan keramaian publik. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan kasus tersebut bukan alasan untuk menghentikan program, melainkan dijadikan dasar evaluasi menyeluruh.
“Target kita adalah nol kejadian. Karena itu, tata kelola dapur dan distribusi akan terus kami perbaiki,” ujarnya dalam konferensi pers.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menambahkan pihaknya membentuk tim investigasi beranggotakan ahli kimia untuk menelusuri penyebab keracunan. Hotline khusus juga disiapkan agar masyarakat bisa melapor cepat jika terjadi kasus serupa.
“Kami tidak main-main. Tim investigasi akan bekerja langsung di lapangan,” tegas Nanik.
Selain itu, BGN menginstruksikan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar rutin mengikuti pelatihan penjamah makanan. Pemeriksaan kesehatan bagi pekerja dapur juga diwajibkan guna mencegah penularan penyakit. Pemerintah berencana mendirikan kantor layanan SPPG di hampir setiap kabupaten pada 2026 untuk memperpendek rantai pengawasan.

Dukungan juga datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menilai MBG sebagai program strategis mendukung tumbuh kembang generasi muda. Kepala BPOM Taruna Ikrar menekankan, pengawasan keamanan pangan akan terus diperkuat bersama BGN.
“Teman-teman dari Balai POM, Unit Pelaksanaan Teknis kami, sudah berkoordinasi dengan Badan Gizi untuk mencari tahu proses apa yang terjadi, kenapa terjadi”, ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan pemerintah tidak pernah berencana menghentikan MBG. Menurutnya, setiap kasus harus menjadi bahan evaluasi agar sistem pelaksanaan semakin baik.
“Tidak ada rencana penyetopan. Justru kita pastikan pelaksanaannya lebih ketat agar tidak terulang,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa program MBG bukan ancaman bagi kesehatan, melainkan solusi nyata meningkatkan kualitas gizi anak bangsa. Evaluasi menyeluruh, pengawasan berlapis, serta keterlibatan masyarakat dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut.(Sutarno)
-
Ibukota5 days ago
HUT Ke-65, Karang Taruna Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan Positif
-
Polhukam6 days ago
Keluarga Korban Mohon Putusan Majelis PN Jakarta Utara Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor
-
Ekonomi6 days ago
DeXRP Jadi DEX Pertama di XRPL dengan Tonggak Pendanaan US$6,5 Juta
-
Ekonomi4 days ago
Menakar Pengamanan Tepat Sasaran & Inklusi Keuangan dalam Transaksi Elektronik