Ekonomi
DPD Serahkan RUU Daerah Kepulauan ke Pimpinan DPR
Jakarta, HarianSentana.com Dewan Perwakilan Daerah (DPP)RI selaku pengusul, disaksikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR secara resmi menyerahkan naskah Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan (RUU DP) kepada pimpnan DPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Hendrik Lewerissa yang dihubungi, Selasa (25/2/2020) menyambut gembira penyerahan RUU DP yang selama ini diperjuangkan Maluku bersama tujuh provinsi berkarakteristik Kepulauan,.
Menurut Hendrik, dia bersama Anna Latuconsina yang merupakan anggota DPD RI asal Maluku hadir menyaksikan penyerahan RUU tersebut, sekaligus memberikan beberapa catatan tambahan kepada Pimpinan DPR RI dalam Rapat Konsultasi DPR dan DPD terkait RUU DP dimaksud. “Kami akan terus mengawal dan proaktif berjuang untuk menggolkan RUU DP menjadi UU DP tahun ini juga,” kata Hendrik.
Ia berharap, semua komponen masyarakat terutama di delapan provinsi yang memiliki karakteristik kepulauan menunggu langkah-langkah yang diputuskan pimpinan DPR-RI dan pemerintah untuk menindaklanjuti RUU yang telah diusulkan tersebut.
“Seluruh anggota DPR-RI maupun DPD RI dari delapan provinsi Kepulauan akan mengawal RUU DP ini secara bersama-sama, hingga ditetapkan sebagai Undang-Undang pada tahun ini,” tukasnya.
Ia menegaskan, bahwa penyerahan RUU DP tersebut telah menjawab perjalanan panjang perjuangan delapan provinsi untuk melahirkan sebuah Undang Undang yang khusus mengatur Daerah Kepulauan.
“Tantangannya justeru berasal dari Pemerintah. Tapi kami bisa memahami pertimbangan Pemerintah yang harus menghitung secata serius konsekwensi anggaran negara yang timbul karena adanya Undang-undang Daerah Kepulauan,” ujarnya.
Lebih jauh Hendrik menjelaskn bahwa faktor utamanya adalah soal anggaran yang dibutuhkan di tengah-tengah tekanan defisit APBN yang ada saat ini. “Namun kepentingan negara untuk menjaga keutuhan NKRI dan memberi keadilan yang merata ke seluruh wilayah tanah air, jauh lebih penting dari sekedar hitung-hitungan anggaran negara,” tandasnya.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI ini, jika keresahan rakyat di daerah kepulauan yang selama ini merasa bahwa konsep pembangunan nasional lebih berorientasi kepada pendekatan wilayah daratan, tidak dikelola secara baik oleh pemangku kepentingan di republik ini, maka yang terjadi adalah gerakan kontra produktif untuk menuntut keadilan.
“Kita optimis penyerahan RUU DP tersebut akan menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah untuk merespon tuntutan lahirnya UU DP secara positif,” tandasnya.
Anggota Baleg DPR-RI ini menyatakan, setelah RUU DP diterima oleh pimpinan DPR RI dan setelah melewati mekanisme internal, maka pimpinan DPR RI akan menyerahkan naskah RUU DP itu kepada Presiden dan selanjutnya menunggu Surat Presiden (Surpres).
“Dalam Surpres, Presiden nantinya akan menunjuk Menteri terkait mewakili Presiden/Pemerintah untuk bersama DPR dan DPD RI membahas RUU DP dimaksud,” pungkasnya.(sl)