Connect with us

Daerah

523 Tahun Kuningan, Wagub: Sinergi dengan Pemda Provinsi Harus Lebih Kuat

Published

on

KUNINGAN – Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap Kabupaten Kuningan bersinergi lebih kuat dengan Pemda Provinsi dalam membangun Jawa Barat. Visi pembangunan Kuningan agar sejalan dengan Jabar Juara Lahir Batin.

Wagub mengatakannya saat menghadiri rapat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan dalam rangka Hari Jadi ke- 523 Kabupaten Kuningan, di Ruang Kantor DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (1/9/2021).

Menurut Wagub, Jabar di samping intens membangun infrastruktur juga gencar membangun sumber daya manusia baik fisik dan psikis (batin). “Pemerintah Provinsi Jabar dengan visi misi Jabar juara lahir batin harapan kami linier dengan visi misi Kabupaten Kuningan, karena kami pun linier dengan pemerintah pusat,” ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Wagub optismistis jika Kabupaten Kuningan bisa mau maka Jabar pun dapat berkembang. “Kalau Kuningan maju maka Jawa Barat pun akan maju. Kuningan mendorong kemajuan Jabar,” kata Uu.

Pak Uu -panggilan akrab Uu Ruzhanul Ulum- berpesan Kuningan harus dibangun dengan mengedepankan inovasi. Sehingga hadir percepatan terutama dalam pelayanan publik. Upaya kolaboratif pun mesti diprioritaskan sehingga menghadirkan kekuatan yang kokoh di era dinamis.

“Harapan segala visi misi Kabupaten Kuningan segera tercapai sehingga masyarakat bisa menikmati apa yang jadi kebijaksanaan pemerintah,” katanya.

Wagub juga berharap pandemi COVID-19 cepat berlalu sehingga berbagai pembangunan dan geliat ekonomi bisa berjalan dengan pola adaptasi dalam kenormalan baru.

Bupati Kuningan Acep Purnama mengungkap hari jadi Kuningan tahun ini masih dilaksanakan secara sederhana. Meski begitu momentum ini masih bisa dilalui secara khidmat dan penuh makna.

“Kita masih menikmati suasana peringatan hari ulang tahun Kabupaten Kuningan di tahun kedua di masa pandemi COVID-19 yang tetap bisa dilaksanakan meski sederhana. Situasi pandemi masih terasa sehingga banyak hal yang harus kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi,” kata Acep.

Acep mengajak masyarakat agar tetap bersabar sekaligus berikhtiar dan bertawakal menghadapi cobaan pandemi COVID-19. Hari jadi adalah momentum yang memotivasi Kuningan untuk terus inovasi.

Bupati juga mengajak semua skateholders bersatu- padu mewujudkan pembangunan di Kabupaten Kuningan. “Kita butuh partisipasi semua pihak dalam pelaksanaan pembangunan saat ini,” tutupnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Ikhrom Gelar Selapanan Istighotsah Ahad Pon: Tausiyah Sabar dan Hadiah Payung Meriahkan Acara

Published

on

By

Kalikondang, Hariansentana.com – Cuaca sore yang masih terasa panas tidak menyurutkan semangat para Ibu-ibu Muslimat warga Kalikondang, untuk menghadiri kegiatan rutin selapanan istighotsah Ahad Pon yang digelar Ikhrom, Minggu (28/9).

Acara diawali dengan lantunan sholawat oleh jamaah, dilanjutkan dengan istighotsah yang dipimpin oleh Hj. Faidatun, dzikir tahlil oleh Ustadzah Masfiyah AH dan do’a penutup oleh Nyai Mardhiyah. Seluruh rangkaian ibadah berjalan khidmat dan penuh kekhusyukan.

Memasuki sesi tausiyah, K. Zaenal Abidin Muchtatom, M.Si, guru Bahasa Inggris di MAN Demak, menyampaikan materi dengan tema “Macam-macam Sabar”. Pesan yang beliau sampaikan, khususnya kisah kesabaran Nabi Ayyub AS dalam menghadapi berbagai ujian, mendapatkan perhatian mendalam dari seluruh peserta. Tausiyah sore itu kian semarak dengan selingan lantunan sholawat yang membuat suasana hangat dan penuh keberkahan.

Sebagai penutup, acara dimeriahkan dengan sesi kuis interaktif. Dua jamaah yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat, yakni Ibu Umayah dan Ibu Mutmainah, masing-masing mendapatkan hadiah berupa payung cantik berlabel IHC Ikhrom Hasana Center. “Saya merasa gembira, dapat ilmu juga dapat hadiah,” ungkap Ibu Umayah dengan wajah sumringah.

Sementara itu, Ibu Mutmainah mengucapkan terima kasih atas hadiah yang diterima. “Alhamdulillah bermanfaat, apalagi sekarang sering hujan,” ujarnya.

Kegiatan yang berakhir pada pukul 17.35 WIB ini berlangsung lancar, khidmat, serta meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh jamaah yang hadir. (Red/Aqiel).

Continue Reading

Daerah

Tanah adatnya Dikuasai PT SIS, Suku Sakai Ngadu ke Seknas Prabowo-Gibran

Published

on

JAKARTA – Perwakilan Suku Sakai yang tanah adatnya Dikuasai oleh perusahaan kelapa Sawit yakni PT Sinar Inti Sawit (SIS) mendatangi Seknas Sumatera Bersama Prabowo Gibran yang ada di Kuningan Jakarta Selatan.

Kedatangan mereka meminta perlindungan hukum maupun pengawalan atas diserobotnya tanah adat yang selama ini 10-15 tahun mereka kelola namun saat ini dikuasai oleh PT SIS.

Humas Majelis Sakai Riau Firdaus Saputra menjelaskan jika setidaknya sudah 6 bulan terakhir semenjak jadi sengketa dan dipasang plang satgas PKH ini warga Sakai hanya bisa menonton tanah mereka dikuasai atau dikelola pihak lain.

“Kami sebagai yang dulu mengelola tentunya sedih. Banyak warga adat yang akhirnya jadi pengangguran karena tak bisa lagi mengelola tanah tersebut,” kata Firdaus dalam perbincangannya.

Firdaus menjelaskan dari sejumlah 16 ribu hektar tanah adat, pihaknya meminta sekitar 4000 hektar yang ada di Desa Bumbung Kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis.

“Namun hingga saat ini wilayah tersebut masih dikuasai oleh PT SiS,” tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus juga mengatakan sudah mengajukan surat dan permintaan kerja sama kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar Masyarakat Suku Sakai bisa mengelola tanah tersebut. Sehingga tidak ada masyarakat suku yang menganggur.

“Namun kenyataannya berkata lain, meski seluruh persyaratan sudah kami lengkapi namun hingga saat ini kami belum ditunjuk sebagai pengelola. Kami takut jika pengelolaan ini berpindah dan bukan kami masyarakat yang mengelola tanah tersebut,” tegasnya.

Atas dasar itulah, pihaknya datang ke Jakarta menemui Seknas Sumatera untuk Prabowo Gibran untuk meminta pendampingan agar mereka bisa kembali mendapatkan hak pengelolaan atas tanah mereka.

“Selain ke Seknas kami juga akan mengadu ke DPR, Panglima TNI dan Presiden Prabowo,” tegas Firdaus.

Di lokasi yang sama Ketua Umum Seknas Sumatera Bersama Prabowo Gibran, MHD Perismon mengatakan pihaknya menerima teman-teman dari suku asli ini yang menyampaikan keluhan mereka.

“Sebagai salah satu relawan Prabowo-Gibran, dimana kita dulu waktu kampanye juga silaturrahmi dengan mereka tentu kita merasa bertanggung jawab juga dan akan berupaya menyampaikan keluhan-keluhan suku asli ini kepada pihak-pihak terkait,” kata Rismon.

Dirinya berharap, program pengembalian lahan-lahan kebun ilegal yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Tidak hanya untuk masyarakat Suku Sakai tapi juga masyarakat tempat lain yang ada di sekitar lahan-lahan kebun,” ucapnya.

Continue Reading

Daerah

Serobot Tanah Milik Joceline, Dua Pelaku Duduk Dikursi Pesakitan

Published

on

MANADO, SENTANA – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara : 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.

Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.

“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2025).

Suhadi mengatakan di sini kami ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, pertama barangkali yang perlu diperhatikan dalam kasus ini apa sih alat buktinya. Yang kami sikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan, ( bukti kepemilikan ) jadi perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.

“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan.

“Padahal mereka mengklaim punya alat bukti itu ada 6 kalau gak salah, pertama putusan tahun 1969 itupun putusannya tidak kita ketemukan sampai sekarang sehingga kita ragukan. Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu. Kemudian kita juga melihat ada putusan tahun 1976, kami tahunya putusan itu dari dokumen yang ada setelah kami teliti secara baik mereka baru dapat putusan itu berupa putusan salinan tahun 2021 jadi belum lama. Nah putusan aslinya dimana, kan aneh.

“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan, hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.

“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.

Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai Pemilik tidak ikut digugat. Karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu. Dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan,” terangnya.

“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan. Sehingga laporan kami pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

“Jadi kalau mereka mengatakan 101% menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.

Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, kami melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar. Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.

“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.

Sementara,” kata Suhadi, Klien kami punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan. Jadi bukti kepemilikan Klien kami dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas Klien Kami, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya Klien Kami adalah sebagai pemilik tanah yang benar,” jelasnya

Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.

Continue Reading
Advertisement

Trending