Connect with us

Daerah

Serobot Tanah Milik Joceline, Dua Pelaku Duduk Dikursi Pesakitan

Published

on

MANADO, SENTANA – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) kemarin.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara : 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.

Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.

“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2025).

Suhadi mengatakan di sini kami ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, pertama barangkali yang perlu diperhatikan dalam kasus ini apa sih alat buktinya. Yang kami sikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan, ( bukti kepemilikan ) jadi perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.

“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan.

“Padahal mereka mengklaim punya alat bukti itu ada 6 kalau gak salah, pertama putusan tahun 1969 itupun putusannya tidak kita ketemukan sampai sekarang sehingga kita ragukan. Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu. Kemudian kita juga melihat ada putusan tahun 1976, kami tahunya putusan itu dari dokumen yang ada setelah kami teliti secara baik mereka baru dapat putusan itu berupa putusan salinan tahun 2021 jadi belum lama. Nah putusan aslinya dimana, kan aneh.

“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan, hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.

“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.

Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai Pemilik tidak ikut digugat. Karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu. Dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan,” terangnya.

“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.

Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan. Sehingga laporan kami pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

“Jadi kalau mereka mengatakan 101% menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.

Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, kami melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar. Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.

“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.

Sementara,” kata Suhadi, Klien kami punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan. Jadi bukti kepemilikan Klien kami dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas Klien Kami, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya Klien Kami adalah sebagai pemilik tanah yang benar,” jelasnya

Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Wamen Koperasi, Bupati Blora dan Kasatgas Pusat Studi Kepolisian, Mendapat Impactful Unnes Alumni Award 2026

Published

on

By

AWARD-Wamen Koperasi RI, Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, foto bersama saat menerima Award. (Foto Ist).

SEMARANG, SENTANA – Alumni Partnership Meeting Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Semarang (SPs UNNES) Tahun 2026 menggelar Silaturahmi yang berlangsung di Balairung Astina UTC Semarang, yang mengusung tema “Promotes Human Resource Development: A Way to Enhance the International Reputation of Postgraduate Programmes” tersebut, menjadi wadah strategis untuk memperkuat kolaborasi antara alumni, akademisi, pemerintah, dunia usaha dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia Indonesia yang unggul dan berdaya saing global, Minggu (21/6/2026).

Dihadiri Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia Hj. Farida Farichah, M.Si, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, serta Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian dan Ketua Ikatan Alumni Sekolah Pascasarjana (SPs) UNNES, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si.

Acara dibuka dan dipandu oleh jajaran Sekolah Pascasarjana UNNES yang dipimpin Direktur SPs UNNES Prof. Dr. Fathur Rokhman, M.Hum. Selain menjabat sebagai Direktur Sekolah Pascasarjana UNNES, Prof. Fathur Rokhman juga dikenal sebagai akademisi senior yang selama ini aktif mendorong internasionalisasi pendidikan tinggi dan penguatan jejaring kerja sama antara kampus dengan berbagai mitra strategis.

Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Rahardjo, M.Si, Kepala Satuan Tugas Pusat Studi Kepolisian sekaligus Ketua Ikatan Alumni SPs UNNES yang hadir dalam acara tersebut, mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya acara.

Kehadirannya memperlihatkan peran strategis alumni dalam bidang keamanan, tata kelola pemerintahan dan pengembangan sumber daya manusia yang profesional, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Ikatan Alumni SPs UNNES, Dr. H. Anang Budiutomo, S.Pd, SMM, M.Pd, para pimpinan Sekolah Pascasarjana UNNES, dosen, sivitas akademika, alumni dari berbagai angkatan, mitra kerja sama, serta tamu undangan dari berbagai sektor.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, SH, M.Hum, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada Sekolah Pascasarjana UNNES yang telah menyelenggarakan Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting 2026 sebagai forum untuk memperkuat hubungan alumni dengan almamater sekaligus memperluas jejaring kemitraan yang produktif.

Menurut Budiyanto, tema yang diangkat sangat relevan dengan tantangan pendidikan tinggi saat ini. Ia menegaskan bahwa, reputasi internasional sebuah program pascasarjana tidak hanya ditentukan oleh kualitas akademik dan penelitian, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan serta kekuatan kolaborasi yang dibangun bersama para alumni dan mitra strategis.

“Pengembangan sumber daya manusia harus menjadi agenda utama yang dilakukan secara berkelanjutan oleh perguruan tinggi, alumni dan para mitra strategis. Alumni merupakan aset yang sangat berharga bagi perguruan tinggi karena keberhasilan mereka menjadi cerminan kualitas pendidikan yang diberikan almamater,” ujarnya.

Budiyanto menambahkan bahwa, alumni tidak hanya berperan sebagai bagian dari sejarah kampus, tetapi juga sebagai kekuatan strategis yang mampu membuka peluang kerja sama, memperluas jejaring profesional dan menghadirkan kontribusi nyata bagi pengembangan institusi pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Hj. Farida Farichah, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia, menjadi salah satu figur alumni yang menunjukkan kiprah nyata lulusan UNNES di tingkat nasional. Kehadirannya memberikan inspirasi bagi para alumni dan mahasiswa mengenai pentingnya kepemimpinan, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat melalui sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan.

Sementara itu, Bupati Blora periode 2025–2030, Dr. H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, hadir sebagai representasi alumni yang berkiprah di bidang pemerintahan dan pembangunan daerah. Kiprahnya dinilai menjadi contoh bagaimana alumni UNNES mampu mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai kepemimpinan dalam membangun daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiganya merupakan Alumni Sekolah Pasca Sarjana Unnes, pada kesempatan tersebut mereka mendapatkan Impactful Unnes Alumni award 2026.

Masih Dalam forum yang sama, para peserta juga membahas pentingnya membangun komunikasi yang semakin erat antara alumni dan almamater. Temu Alumni dan Alumni Partnership Meeting, diharapkan tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi forum strategis untuk memperkuat kolaborasi, memperluas jejaring profesional, serta menghasilkan berbagai program kemitraan yang bermanfaat bagi pengembangan Sekolah Pascasarjana dan Universitas Negeri Semarang secara keseluruhan.

Ketua DPP IKA UNNES Dr. Budiyanto, mengajak seluruh alumni untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan rasa memiliki terhadap almamater. Menurutnya, dukungan alumni dalam bentuk pemikiran, pengalaman, jejaring, maupun kemitraan akan menjadi modal besar dalam meningkatkan reputasi dan daya saing UNNES di tingkat nasional maupun internasional.

Ia optimistis bahwa, sinergi yang kuat antara sivitas akademika, alumni, pemerintah, dunia usaha, dunia industri, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya akan semakin memperkuat posisi Sekolah Pascasarjana UNNES dalam menghasilkan lulusan yang unggul, inovatif, berkarakter, dan mampu bersaing di tingkat global.

Melalui Alumni Partnership Meeting 2026 ini, SPs UNNES berharap lahir berbagai gagasan, kolaborasi dan langkah strategis yang mampu memberikan manfaat nyata bagi kemajuan almamater sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas di masa depan. (Red).

Continue Reading

Daerah

Usai Bertemu Jokowi, Mantan Koruptor Ini Gabung PSI

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mengumumkan telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) usai berkunjung ke Solo dan bertemu Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Rabu (17/6).

Nur Alam bilang secara de facto telah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi secara khusus banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin anaknya, Kaesang Pangarep itu.

“Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya,” kata Nur Alam saat dihubungi, Rabu (17/6).

Diketahui Nur Alam pernah menjadi tersangka dan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Maret 2018. Dan Bebas bersyarat pada awal tahun 2024 lalu.

Nur Alam didakwa atas kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), yaitu menerima gratifikasi yang dapat dikatakan suap Rp 40,2 miliar dari PT Richcorp Ltd, menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya dengan tujuan menguntungkan dirinya sebesar Rp 2,7 triliun dan PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun, serta mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,3 triliun yang berasal dari kerusakan lingkungan Rp 2,7 triliun dan kerugian negara Rp 1,5 triliun.

Dia mengaku senang bergabung dengan PSI, karena selain didukung Jokowi, PSI adalah partai baru yang dibangun dan dibesarkan dari nol. Sehingga, semua kader memiliki kesempatan yang sama untuk membesarkan partai.

“Insyallah bisa menjadi partai terkemuka pada saatnya nanti,” ujarnya.

Continue Reading

Daerah

Legislator PDIP Minta BPBD Bergerak Cepat Pasca Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Matindas J. Rumambi, menyampaikan keprihatinannya atas gempa bumi berkekuatan Magnitudo 6,7 yang mengguncang wilayah Palu dan sejumlah daerah di Sulawesi Tengah.

Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memastikan bahwa gempa tersebut tidak berpotensi tsunami, Matindas mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Masyarakat Sulawesi Tengah saya minta tetap waspada terhadap gempa susulan dan mengikuti seluruh arahan resmi yang disampaikan oleh BMKG, BPBD, pemerintah daerah, maupun aparat terkait. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ujar Matindas J. Rumambi.

Sebagai daerah yang memiliki sejarah kebencanaan yang besar, menurutnya, setiap kejadian gempa harus direspons secara cepat, terukur, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Matindas meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat, khususnya melakukan pendataan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap dampak yang ditimbulkan.

“Saya meminta BPBD bersama Pemda segera turun ke lapangan untuk memastikan kondisi warga, mengidentifikasi potensi korban, memetakan kerusakan rumah, fasilitas umum, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, sekolah, serta infrastruktur vital lainnya.” tegasnya.

Matindas juga meminta agar proses evakuasi segera dilakukan apabila ditemukan masyarakat yang terdampak, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan masyarakat yang tinggal di bangunan yang mengalami kerusakan struktural.

Lebih lanjut, Matindas menekankan pentingnya kesiapan bantuan logistik agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi apabila situasi berkembang.

“Kami meminta pemerintah melakukan asesmen cepat untuk menentukan skala kebutuhan dan memastikan intervensi bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.” Ujar anggota fraksi DPR RI Dapil Sulteng itu.

Menurutnya, momentum ini juga harus menjadi pengingat penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat kesiapsiagaan prabencana di Sulawesi Tengah yang merupakan salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan seismik tinggi.

Matindas meminta Penguatan sistem peringatan dini, kesiapan jalur evakuasi, simulasi kebencanaan yang rutin, edukasi masyarakat, dan ketersediaan logistik kebencanaan harus menjadi prioritas berkelanjutan, bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah harus hadir dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi agar masyarakat merasa terlindungi dan dapat segera kembali beraktivitas dengan aman.” Tegasnya.

Continue Reading
Advertisement

Trending