Daerah
Serobot Tanah Milik Joceline, Dua Pelaku Duduk Dikursi Pesakitan
MANADO, SENTANA – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara : 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.
Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.
“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2025).
Suhadi mengatakan di sini kami ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, pertama barangkali yang perlu diperhatikan dalam kasus ini apa sih alat buktinya. Yang kami sikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan, ( bukti kepemilikan ) jadi perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.
“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan.
“Padahal mereka mengklaim punya alat bukti itu ada 6 kalau gak salah, pertama putusan tahun 1969 itupun putusannya tidak kita ketemukan sampai sekarang sehingga kita ragukan. Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.
Suhadi menjelaskan disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu. Kemudian kita juga melihat ada putusan tahun 1976, kami tahunya putusan itu dari dokumen yang ada setelah kami teliti secara baik mereka baru dapat putusan itu berupa putusan salinan tahun 2021 jadi belum lama. Nah putusan aslinya dimana, kan aneh.
“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan, hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.
“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.
Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai Pemilik tidak ikut digugat. Karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu. Dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan,” terangnya.
“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan. Sehingga laporan kami pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
“Jadi kalau mereka mengatakan 101% menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.
Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, kami melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar. Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.
“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.
Sementara,” kata Suhadi, Klien kami punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan. Jadi bukti kepemilikan Klien kami dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas Klien Kami, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya Klien Kami adalah sebagai pemilik tanah yang benar,” jelasnya
Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.
Daerah
Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura
BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.
Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.
“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.
Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.
Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.
Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.
Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
Daerah
Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah
JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.
Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.
“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.
Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.
“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.
Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.
-
Ekonomi6 days agoPengamat Berharap Ada Transparansi Terkait Hutang LN Indonesia
-
Ibukota6 days agoPenertiban Bangunan Liar dan PKL di Sepanjang Jalan Pademangan V Raya Berdasarkan Peraturan Daerah No 8 Tahun 2007
-
Ibukota7 days agoBPN Jakut Serahkan 60 Sertifikat PTSL Gratis
-
Ekonomi7 days agoWorldpanel : Produk Barang Konsumsi Yang Bergerak Cepat (FMCG ) Menghadapi Persaingan Ketat, Dibutuhkan Inovasi Untuk Dapat Bersaing

