Connect with us

Polhukam

Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim Polri, Diduga Ganjal Putri Dakka ke Senayan dengan Pengaduan Palsu

Published

on

JAKARTA, SENTANA – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP. Putri menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.
 
Putri merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara. Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.
 
Artahsasta Prasetyo Santoso, kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. ”Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).
 
Artahsasta menyebut, Fatmawati Rusdi – yang tak lain istri dari Rusdi Masse Mappassesu – melaporkan Putri Dakka lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan Fatmawati selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.
 
Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
 
Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan  publik Makasar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial. “Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujarnya.

Namun, kendati dikeroyok buzzer beramai-ramai, Putri Dakka, perempuan asal Palopo — terinspirasi ewako kepahlawan Opu Daeng Risaju —  terus melawan. Putri kemudian melaporkan salah satu pegiat media sosial, dr. Resti Apriani, yang diduga menyebarkan informasi merugikan. Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan Resti sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026. Resti dijerat Pasal 433 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel tertanggal 19 Desember 2024.
 
Selain itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi. Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka.
 
Tidak Mengetahui Proses Penyelidikan
 
Putri menyatakan tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia mengaku baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.
 
Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta.
 
Putri juga menyebut penyidik bernama Briptu Cakra Buana Jufri memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan.
 
Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada Fatmawati Rusdi. Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
 
Penyidikan Dihentikan
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa Fatmawati Rusdi telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima.
 
Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP.
 
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana  Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H. “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk  pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri.
 
Bermula dari Kerja Sama Bisnis
 
Kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan Fatmawati Rusdi dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.
 
Dalam perjanjian, Fatmawati bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.
 
Pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, telah ditransfer Putri              ke rekening atas nama Ayon Safruddin di Bank BCA dengan nomor rekening 41407692XX sesuai instruksi Fatmawati melalui pesan WhatsApp. Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama Fatah Gunawan di Bank Mandiri dengan nomor rekening 12500149022XX. Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp 1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada Fatmawati menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.
 
Dalam terminologi tindak pidana pencucian uang, peran orang seperti Ayon Safruddin dan Fatah Gunawan disebut sebagai gatekeeper yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana. Kedua nama tersebut juga disebut muncul dalam bukti transaksi terkait dugaan penyalahgunaan penjualan solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang di Sulawesi Selatan yang tengah diselidiki Dittipiter Bareskrim Polri, yang merugian negara hingga Rp. 4 triliun.
 
Penyalahgunaan penjualan solar subsidi yang dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), diduga melibatkan seorang penyelenggara negara dan 12 orang gatekeeper, antara lain Ayon Safruddin, Ryan Kurniawan, Astati Amrullah, Hasnina, Fatah Gunawan, Moh Ibnu, Reski Rahmadani, dan lainnya. Total nilai transaksi mencapai Rp 60,4 miliar.
 
Tercatat ada setoran tunai sebesar   Rp 10,793 miliar ke rekening seorang penyelenggara negara, dalam rentang 2021 hingga 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bakal memeriksa rekening 12 gatekeeper yang diduga digunakan menampung dana hasil kejahatan. Termasuk kemungkinan bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat masuk mengusut.
 
Kalangan pemerhati hukum menilai kasus ini bakal menarik perhatian masyarakat. Kuasa hukum Putri Dakka dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso yang didirikan oleh advokat   Sugeng Teguh Santoso, SH, yang berdasarkan penelusuran media diketahui adalah Ketua PSI Kota Bogor satu partai dengan Rusdi Masse. (*)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Polhukam

Kasau Hadiri Upacara Penutupan Latsitardanus XLVI

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI M. Tonny Harjono, S.E., M.M., menghadiri upacara penutupan Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLVI Tahun 2026 di Dermaga Mako Kolinlamil, Jakarta Utara, Sabtu (15/2/2026). Upacara dipimpin Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Latsitardanus XLVI melibatkan 154 Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU) yang tergabung bersama Akademi TNI, Taruna Akademi Kepolisian, Taruna Politeknik Siber dan Sandi Negara, Kadet Unhan RI, Kementerian , serta unsur pendukung lainnya.

Selama penugasan, para Taruna AAU terlibat secara langsung dalam berbagai aksi sosial di Kabupaten Aceh Tamiang. Aksi tersebut meliputi pelayanan kesehatan, penyaluran bantuan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.

Dalam sambutannya, Panglima TNI menyampaikan apresiasi atas semangat, dedikasi, soliditas, dan kepedulian sosial para peserta yang tercermin melalui interaksi langsung dengan masyarakat.

Lebih lanjut, Panglima TNI berpesan agar pengalaman selama Latsitardanus dijadikan landasan untuk terus memelihara sinergi dan integrasi setelah kembali ke satuan masing-masing. “Tetaplah menjaga disiplin, loyalitas, dan profesionalisme untuk menjadi pemimpin yang tangguh, humanis, serta bermoral, demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Panglima TNI.

Keterlibatan Taruna AAU menjadi wujud nyata komitmen TNI Angkatan Udara dalam menyiapkan perwira masa depan yang tidak hanya unggul, tetapi juga memiliki kepekaan sosial serta semangat pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.(***)

Continue Reading

Polhukam

Kampung Bahari kembali Digerebek, Polres Metro Jakut Sita 8 Motor Curian dan Sabu 162,89 Gram

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Polres Metro Jakarta Utara membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terungkap bersamaan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Bahari, Kelurahan Tanjung Priok.

Polisi menangkap empat pelaku dan menyita delapan sepeda motor serta barang bukti narkoba.

Kasat Reskrim AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Dampingi Kasie Humas Iptu Jonggi menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di parkiran kedai makan, Jalan Bugis, kelurahan Sungai Bambu, kecamatan Tanjung Priok, pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak dan menangkap dua pelaku berinisial RM dan CJ,” tegas AKBP Onkoseno dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (12/2/2026).

Namun saat penangkapan di Kampung Bahari, pelaku yang merupakan residivis melakukan perlawanan.

Meski demikian, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan keduanya. Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus dan kembali menangkap dua pelaku lain.

Dari lokasi, polisi menyita 8 unit sepeda motor hasil curanmor, senjata tajam jenis golok, serta busur panah. Sebagian kendaraan sudah teridentifikasi dan langsung dikembalikan kepada para korban.

Kami terus kembangkan kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terlibat,” ujar Onkoseno.

Selain itu, polisi juga menemukan narkotika di lokasi yang sama. Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKP Ferdinand P Manurung menyebut dua dari empat pelaku terlibat kepemilikan narkoba.

“Kami sita sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua pelaku kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ferdinand.

Sementara itu, dua pelaku lainnya akan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen awal.

Di sisi lain, salah satu korban bernama Deni mengaku lega karena motornya ditemukan kurang dari 24 jam.

“Saya berterima kasih kepada Kapolres dan jajaran. Motor saya kembali dalam waktu cepat,” katanya.

Kini, para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP. Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Peradi DPC Tangerang Bersama SMSI Pusat, Gelar FGD

Published

on

By

JAKARTA , SENTANA – Peradi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tangerang bersama Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, menggelar Focus Group Discussion (FGD) KUHAP Baru dengan tema “Menata Ulang Due Process, HAM dan Keseimbangan Kewarganegaraan yang berlokasi di Kantor SMSI Pusat, Jl. Veteran II Nom 7C, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber seperti, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul dan sebagai Penasihat ahli Kapolri, Assoc. Prof. Dr. Dhoni Martien, S.H, M.H, Ketua Peradi DPC Tangerang, sebagai Penasihat ahli Kapolri dan Pengurus Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Jayabaya, Triasri Wiandani, S.E., S.H, Komisioner Komnas Perempuan Periode 2020-2025, Abdul Haris Nepe, Junior Advokat. dengan narasumber Mohammad Nasir.

FGD yang digelar bertujuan untuk edukasi dan sosialisasi KUHAP Baru kepada masyarakat.

Dalam pemaparannya, Prof. Juanda menyampaikan bahwa, KUHAP Baru adalah produk hukum yang lebih transparansi, akuntabel dan berpihak kepada masyarakat.

“KUHAP Baru adalah produk hukum yang lebih transparansi, akuntabel untuk menjaga stabilitas negara,” ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa, KUHAP yang baru ditetapkan dengan melibatkan berbagai elemen, seperti pakar hukum, masyarakat, pemerintah dan lain sebagainya.

“Pembentukan KUHAP Baru sudah melalui berbagai kajian dari berbagai macam elemen, untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Sementara, Prof. Dhoni mengungkapkan bahwa, penerapan KUHAP Baru akan memberikan keseimbangan kewarganegaraan serta menyempurnakan hukum tata negara.

“KUHAP terbaru 2025 akan menyeimbangkan kehidupan masyarakat serta menata ulang due process dan HAM,” tegasnya.

Dikesempatannya, Triasri perwakilan aktivis perempuan menyampaikan bahwa, hukum sipil harus dipisahkan dengan hukum militer.

“KUHAP terbaru ini harus bisa memisahkan antara hukum sipil dan hukum militer,” ucapnya.

“Seperti contoh kasus KDRT yang dialami seorang istri dari oknum anggota militer, ketika diproses hukum, masuk kedalam hukum militer, seharusnya proses hukum tersebut masuk dihukum sipil,” paparnya

Oleh sebab itu, lanjutnya, kasus-kasus seperti itu harus bisa dibedakan didalam KUHAP Baru ini.

Dipenghujung acara, Abdul Haris, Junior Advokat yang mewakili kaum muda dalam keterangannya mengatakan, KUHAP terbaru dapat merubah keseimbangan gaya hidup kaum muda menjadi lebih baik

“KUHAP terbaru ini banyak mengontrol HAM dan gaya hidup kaum muda agar lebih seimbang,” imbuhnya.

“Untuk itu, mari kita mulai perbaiki gaya hidup mulai dari keluarga sendiri, dengan saling mengingatkan satu sama lain dan mentaati seluruh aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending