Connect with us

Nasional

TNI AU Kerahkan Pesawat CN-295 Cari Helikopter BO-105 Polri

Published

on

Bangka Belitung, Hariansentana.com  – TNI Angkatan Udara mengerahkan satu pesawat CN-295 guna membantu mencari dan menolong awak helikopter Polri yang dilaporkan jatuh di perairan laut Bukulimau, Belitung Timur, Senin (28/11/2022).

Pesawat dari Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta yang diterbangkan oleh Lettu Pnb Yasa dan Lettu Pnb Jepri, take off dari Lanud Hanandjoeddin Tanjung Pandan pukul 16.30 wib.

Pesawat CN-295 dengan tail number A-2910, bergerak menuju ke lokasi koordinat awal yang diperkirakan menjadi lokasi jatuhnya pesawat Helikopter BO-105.

Setelah melaksanakan pencarian sekitar 30 menit di area, belum ditemukan titik terang lokasi dan keberadaan helikopter dengan nomor registrasi P 1103 tipe NBO 105.

Karena cuaca mulai gelap, pencarian akan dilanjutkan kembali pada Selasa (29/11/2022), dengan area yang diperluas dari pencarian hari ini.(Red)

Polhukam

Apa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DALAM konferensi pers bertajuk “LBH Maranatha, Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara” Panca Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua LBH Maranatha) dan Herbert Aritonang, S.H., S. Sos., (Sekretaris LBH) menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Tiur Mercy Sihombing.

Menurut mereka, gugatan hukum Mercy Sihombing terkait dugaan kecacatan formil dokumen milik Gibran Rangkabuming Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu cacat hukum.

“Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan atau edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN,” kata Herbet, di Jakarta, kemarin.

Menurut mereka, secara administratif, Surat Keterangan (Suket) merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.

“Surat keterangan (Suket) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling),” terang Panca Nainggolan.

Lebih lanjut, kata Panca, karena Suket tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian atas suket cukup dilakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.

“Sepatutnya Surat Keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah Suket yang masih memerlukan persetujuan lain. Pasalnya, menteri-lah yang mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” papar Panca.

“Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyetaran ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan,” sambung Panca menjelaskan.

Selain itu menurut mereka, Denny Indrayana dan Kawan-kawan melakukan kekeliruan fatal terkait upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024.

“Patut diluruskan adalah perjuangan dan upaya hukum mendiskualifikasi Gibran yang kini disengketakan oleh Denny ke MK sudah Daluarsa, sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN,” ujar Panca.

Selain itu, mereka mengungkapkan, sesungguhnya ada “Hidden Agenda” dibalik gugatan terhadap ijasah Jokowi dan Gibran. Mereka melihat ada elite politik dibalik orang-orang (pion-pion) yang kerap mengganggu Jokowi dan Keluarga.

“Jokowi dan Gibran akan terus diganggu hingga Pemilu 2029. Mereka yang mengganggu ingin negara inj kacau,” ungkap Herbet.

Selain itu, dari hasil penelusuran hariansentana.com diketahui, LBH Maranatha lahir dari Gereja HKBP Tg.Priok, nama lengkapnya “LBH Maranatha HKBP Ressort Tg.Priok” sesuai dengan plang yang terpampang di pagar halaman gereja.

Berdasarkan AD/ART, dibentuknya LBH Maranatha HKBP Tg.Priok bertujuan untuk sarana konsultasi dan pembelaan hukum kepada warga jemaat yang mengalami masalah hukum. bukan untuk masalah hukum sekuler apalagi diseret ke ranah politik.

Continue Reading

Daerah

Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau

Published

on

By

PERESMIAN-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si didampingi Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau saat Meresmikan Posko Pusat Studi Kepolisian di Universitas Riau. (Foto Ist).

PEKANBARU – Pengembangan ilmu kepolisian tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kajian terhadap persoalan lingkungan yang semakin kompleks. Hal tersebut menjadi salah satu fokus dalam kuliah umum sekaligus peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau (UNRI), Jum’at (18/9/2026).

Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si., hadir menjadi narasumber utama dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Integrated Classroom Universitas Riau tersebut.

Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk mempertemukan perspektif kepolisian dan perguruan tinggi dalam mengkaji berbagai persoalan yang berkaitan dengan lingkungan, keamanan serta ketertiban sosial.

Chrysnanda dalam kesempatan tersebut, memberikan kuliah umum yang dilanjutkan dengan sesi dialog dan tanya jawab bersama peserta dari lingkungan Universitas Riau.

Peresmian Posko Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan kemudian dilakukan melalui pemotongan pita. Setelah itu, rombongan meninjau langsung fasilitas posko yang berada di lantai 2 Gedung LPPM Universitas Riau.

FOTO BERSAMA-Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si, Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K, M.H, M.Hum, Kapolda Riau, foto bersama usai acara. (Foto Ist).

Selain Chrysnanda, kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian, antara lain: Irjen Pol. Dr. Susilo Teguh Raharjo, M.Si, selaku Kasatgas Pembentukan Pusat Studi Kepolisian STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Irjen Pol. Gatot Repli Handoko, S.I.K, selaku Dosen Kepolisian Utama Tingkat I STIK Lemdiklat Polri, serta Irjen Pol. Dr. Barito Mulyo Ratmono, S.I.K, M.Si, selaku Analis Kebijakan Utama Bidang Sespimti Lemdiklat Polri.

Kapolda Riau beserta jajaran pejabat utama Polda Riau juga hadir dalam kegiatan tersebut. Sementara dari Universitas Riau, hadir Rektor Prof. Dr. Sri Indarti, S.E, M.Si, bersama para wakil rektor, dekan, ketua lembaga, kepala biro, kepala UPA dan civitas akademika.

Dalam rangkaian kegiatan itu, dilakukan pula penyerahan Surat Tugas Kapolda Riau sebagai Kepala Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, penyerahan plakat serta sesi doorstop dengan awak media.

Pembentukan pusat studi tersebut diarahkan sebagai wadah untuk memperkuat dialog, pengkajian dan pengembangan ilmu kepolisian, terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan.

Kolaborasi Polri dan Universitas Riau, juga diharapkan dapat melahirkan kajian akademik yang mendukung terwujudnya ketertiban sosial, keamanan dan perlindungan lingkungan.

Di sisi lain, keberadaan pusat studi menjadi bagian dari upaya pengembangan sumber daya manusia Polri melalui pendekatan akademik, penelitian dan pengkajian ilmu kepolisian.

Dengan keterlibatan perguruan tinggi, kajian mengenai kepolisian diharapkan tidak berhenti pada aspek praktis, tetapi berkembang menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai salah satu dasar dalam merespons persoalan keamanan dan lingkungan secara lebih komprehensif. (Red).

Continue Reading

Daerah

Satpol PP Demak Bongkar Lebih dari 200 Bangunan di Sempadan Sungai Tuntang Lama

Published

on

By

DEMAK, SENTANA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melakukan penertiban dan pembongkaran lebih dari 200 bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Kamis (17/9/2026).

Pembongkaran dilakukan di tiga wilayah Desa, yakni Desa Tridonorejo, Desa Gebang dan Desa Margolinduk. Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.30 WIB dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan aparat terkait.

Melalui keterangannya, Jum’at (18/9), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satpol PP Kabupaten Demak sekaligus Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Demak, Agus Sukiyono, S.IP., MM, mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari tahapan yang sebelumnya telah dilakukan terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai.

Sebelum pembongkaran, kata Agus, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk menindaklanjuti peringatan yang disampaikan secara bertahap.

“Penertiban sebelumnya telah melalui tahapan pemberian Surat Peringatan (SP) 1 pada 4 September, SP 2 pada 7 September, dan SP 3 pada 10 September 2026,” ujar Agus.

Menurutnya, setelah seluruh tahapan penertiban dilaksanakan, petugas melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Demak melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru) Demak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Demak, serta unsur kewilayahan lainnya.

Pemerintah Kecamatan Bonang, Koramil dan Polsek Bonang, PT. PLN, serta Pemerintah Desa Tridonorejo, Gebang, dan Margolinduk juga turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Agus menjelaskan, pembongkaran dilakukan menggunakan dua unit alat berat yang didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak.

“Penertiban dan pembongkaran dilaksanakan secara terpadu dengan mengedepankan ketertiban, keamanan, serta kelancaran kegiatan di lapangan,” katanya.

Berdasarkan laporan pelaksanaan kegiatan, lebih dari 200 bangunan dibongkar di kawasan sempadan Sungai Tuntang Lama yang berada di wilayah tiga Desa tersebut.

Selama proses berlangsung, kegiatan berjalan tertib, aman dan kondusif dengan pengamanan serta koordinasi lintas instansi. (Red).

Continue Reading
Advertisement

Trending