Connect with us

Polhukam

TNI AL Kerahkan Tenaga Kesehatan ke Wilayah Aglomerasi Tangerang dan Bogor

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Dalam rangka mendukung program pemerintah Republik Indonesia Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono S.E, M.M mengerahkan tenaga kesehatan di jajaran TNI Angkalan Laut untuk menjalankan Program Serbuan Vaksin secara serentak di daerah Bogor, Jawa Barat dan Tangerang, Banten.
Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, S.E, M.A.P mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E.,M.M., melepas satuan tugas vaksinasi maritim covid-19 dalam apel gelar kesiapan vaksinator yang yang diikuti oleh 220 personil tenaga kesehatan di Jajaran TNI Angkatan Laut beserta kendaraan medis di Lapangan Apel Mako Koarmada 1, Selasa (19/10/2021).

Adapun Tenaga kesehatan di jajaran TNI Angkatan Laut yang akan terlibat dalam kegiatan serbuan Vaksin kali ini antara lain dari Diskes Angkatan Laut, Diskes Armada I, Diskes Korps Marinir, Diskes Lantamal III, Rumkital Mintoharjo, RS Marinir Cilandak, dan Batalyon Kesehatan 1 Marinir.

Dalam amanat kasal yang dibacakan Pangkoarmada I menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen TNI untuk mempercepat program vaksinasi nasional ke seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk nyata kesiapan kekuatan Angkatan Laut yang siap dioperasionalkan atau Operational Ready Force.

Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid 19 dengan cara vaksinasi, dimana ini merupakan cara paling efektif untuk meningkatkan kekebalan tubuh guna memutus rantai penularan Covid 19.

“Pada hari ini kita melepas 220 tenaga kesehatan TNI AL, yang merupakan satgas serbuan vaksinasi maritime covid 19 ke daerah aglomerasi Bogor dan Tangerang. Untuk itu sudah menjadi tugas kita, TNI Angkatan Laut yang merupakan bagian integral dari komponen utama pertahanan Negara untuk terus mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan percepatan dan peningkatan program vaksinasi guna mempercepat pencapaian herd immunity menuju Indonesia yang sehat dan bebas dari Covid-19,” ungkapnya.

“Saya berharap kegiatan serbuan vaksinasi ini merupakan salah satu implementasi pengabdian TNI yang dapat secara langsung menyentuh masyarakat. Serta dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan rakyat Indonesia terutama di wilayah aglomerasi Bogor dan Tangerang,” tambahnya.

Polhukam

PWOD Jakarta Utara Soroti Dugaan Pemblokiran WhatsApp Wartawan oleh Kasubag Umum BPN Jakut

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Pengurus Wilayah Online dan Digital – PWOD, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara menyikapi sikap Kepala Sub Bagian Umum Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Utara (AD) yang diduga memblokir sejumlah nomor WhatsApp wartawan dan media liputan di wilayah Jakarta Utara.

Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang wajib dipegang oleh pejabat pemerintah.

Demikian hal tersebut diungkapkan Ketua PWOD Jakarta Utara, Chaerulsyah Hasibuan.(Opung) di lingkungan kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (16/9/2026).Sore.

“Sebagai pejabat publik, seharusnya menghormati keterbukaan informasi publik. Namun yang bersangkutan justru terkesan tidak bersahabat dengan wartawan,” tambah Opung.

Menurutnya, komunikasi antara pemerintah khususnya BPN Jakut dan kepulauan bersama media merupakan hal penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sesuai KIP,(Keterbukaan Informasi Publik) kritik dari media terhadap pelayanan publik seharusnya dijadikan bahan evaluasi, bukan alasan untuk memutus komunikasi.

Opung menegaskan, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Ombusman apabila tidak ada evaluasi maupun teguran dari Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta atau Plt.Kepala Kantor BPN Jakarta Utara dan Kepulauan seribu.

Diharapkan, pimpinan Kakanwil BPN Jakarta dapat segera melakukan evaluasi. Persoalan seperti ini dapat mencederai semangat demokrasi dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Opung.

Hal senada disampaikan Cipto Umboro.wartawan Senior biasa di panggil Aki Cipto, Ia meminta pejabat publik tidak menjadikan kritik media sebagai hal personal.

“Seharusnya pejabat publik tidak baper ketika ada kritik terkait pelayanan. Kalau benar semua nomor WhatsApp media liputan Jakarta Utara diblokir, ini patut dipertanyakan,” kata Cipto.

Menurutnya sinergi antara lembaga pemerintahan dan media harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka. Ia menilai Kasubag Umum memiliki peran strategis sebagai pusat informasi di lingkungan BPN Jakarta Utara. “Kiranya kepala Kakanwil DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Kasubag BPN Jakut,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, Kasubag Umum BPN Jakarta Utara belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan pemblokiran tersebut. (Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Subdit Harda Ditreskrimum PMJ Periksa Eselon 1 Kementerian ATR/BPN Soal Dugaan Pemalsuan SHM PTSL

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com –
Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Eselon 1 Kementerian ATR/BPN, Selasa (15/09/26).

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih 15 Jam, adapun eselon 1 Kementerian ATR/BPN yang diperiksa tersebut adalah Mantan Kakantah ATR BPN Bogor 1 tahun 2019 Dr. Agustyarsyah yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.

Dalam Pemeriksaan tersebut berlangsung menyusul pasca adanya penggeledahan yang dilakukan Penyidik Subdit Harta dan Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Kantor BPN Kabupaten Bogor, Rabu (09/09/26).

Awak media langsung mengkonfirmasi pada Agustyarsyah pasca keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terkait pemanggilan dan pemeriksaan apa yang ia jalani.

“Terkait dengan PTSL” ujar Agustyarsyah Mantan Kakantah ATR/BPN Bogor 1 yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengembangan SDM Kementerian ATR/ BPN.

Sampai saat berita ini diturunkan, publik masih menunggu rilis resmi dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya…….(Ron)

Continue Reading

Polhukam

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Silmy Karim, Kuasa Hukum Soroti Keabsahan Upaya Paksa

Published

on

By

JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditunda setelah pihak KPK selaku termohon tidak hadir dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Penundaan tersebut menjadi perhatian tim kuasa hukum Silmy Karim. Mereka menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam proses hukum yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa berupa penahanan dan penyitaan barang maupun alat bukti.

Kuasa hukum Silmy Karim, Sulaeman Ponto, mengatakan dirinya bersedia menjadi bagian dari tim hukum karena melihat adanya sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.

Saya menjadi kuasa hukum Silmy Karim karena saya melihat ada banyak keanehan yang perlu diuji dalam kasus ini. Praperadilan ini memang ruang untuk menguji apakah tindakan upaya paksa yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang atau belum,” ujar Sulaeman.

Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata mengenai pokok perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim. Tim hukum lebih menitikberatkan pada keabsahan tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk proses penahanan serta penyitaan barang dan alat bukti.

Yang kami persoalkan antara lain proses penahanan, kemudian penyitaan barang-barang dan alat bukti. Itu yang harus dijelaskan secara terang, apakah seluruh prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau tidak,” katanya.

Sulaeman juga mempertanyakan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana. Menurutnya, jadwal persidangan telah diketahui para pihak sehingga ketidakhadiran termohon menimbulkan pertanyaan dari pihak pemohon.

Kalau memang semua proses yang dilakukan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kenapa KPK tidak datang? Ini yang kemudian menjadi pertanyaan bagi kami. Sidang ini justru menjadi forum untuk menguji tindakan KPK secara terbuka di hadapan hakim,” ujarnya.

Sidang praperadilan tersebut sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada Senin (14/9/2026). Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara tersebut, PN Jakarta Selatan kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan kembali pihak termohon pada 21 September 2026.

Permohonan praperadilan Silmy Karim tercatat dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan yang dilakukan KPK.

Sebelumnya, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh tahapan penyidikan, termasuk penyitaan, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. KPK juga menyatakan akan menjelaskan tindakan penyidikan secara objektif dan terbuka dalam persidangan.

Sulaeman menegaskan, pihaknya tetap akan menggunakan forum praperadilan untuk menguji seluruh tindakan upaya paksa yang menjadi objek permohonan.

Kalau memang semuanya sudah sesuai prosedur, tentu tidak ada persoalan untuk diuji di persidangan. Kami ingin semuanya terang dan terbuka, terutama mengenai dasar hukum penahanan dan penyitaan serta alat bukti yang digunakan. Hakim yang nantinya akan menilai apakah tindakan tersebut sah atau tidak,” kata Sulaeman.

Ia juga membandingkan situasi ketidakhadiran pihak termohon dalam persidangan dengan perkara lain yang pernah menjadi perhatian publik. Namun, Sulaeman menekankan bahwa pihaknya tetap menyerahkan penilaian mengenai proses persidangan kepada hakim.

Jangan sampai proses persidangan justru menjadi berlarut-larut karena ketidakhadiran pihak tertentu. Publik tentu bertanya-tanya kalau pihak yang seharusnya memberikan jawaban justru tidak hadir. Tetapi pada akhirnya kami serahkan kepada hakim bagaimana menilai persoalan ini,” pungkasnya.

Praperadilan tersebut menjadi ruang bagi Silmy Karim untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan KPK. Sementara itu, substansi perkara dugaan tindak pidana yang menjerat Silmy Karim tetap menjadi ranah proses hukum tersendiri dan belum menjadi objek penilaian akhir dalam praperadilan.

Continue Reading
Advertisement

Trending