Connect with us

Nasional

Terverifikasi Dewan Pers Media Surya Pagi.com Gelar Syukuran

Published

on

Jakarta, Hariansentana com – Manajemen PT Media Suryapagi menggelar syukuran atas terverifikasinya media Suryapagi.com. Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Dewan Pers, Henry CH Bangun juga langsung menyerahkan sertifikat bukti telah terverifikasi secara faktual.

Dalam sambutannya, Henry pun memberikan selamat kepada Suryapagi.com. Menurutnya untuk sebuah media bisa terverifikasi secara faktual memang tidak mudah.

“Ya memang proses untuk faktual ini gampang-gampang susah. Kadang banyak yang sudah memenuhi syarat administrasi, lalu pas didatangi masih ada kekurangan ini itu,” ujarnya, di lokasi acara, RM Sari Rendang, Rabu (24/11/2021).

Menurut Henry, banyak rekan wartawan yang akhirnya mendirikan usaha media sendiri. Namun kesadaran untuk memenuhi aturan dalam membangun usaha, masih sering diabaikan.

“Banyak teman-teman yang tadinya wartawan, kemudian menulis berita, mendadak jadi pengusaha media. Tetapi banyak yang belum memenuhi syarat, karena masih berpikir ‘jalan saja dulu, syarat belakangan’,” teranganya.

Padahal, lanjut Henry, dengan perusahaan media terverifikasi Dewan Pers bisa memiliki keuntungan tersendiri. Terutama dalam perlindungan hukum yang jelas.

“Kalau sudah terverifikasi itu aman, karena melalui mekanisme Undang-undang Pers. Namun saya berpesan juga kepada jajaran Suryapagi.com untuk tetap sadar kode etik jurnalistik,” ucapnya.

Dewan Pembina Suryapagi.com, Erlim Saat pun bersyukur karena media yang baru seumur jagung ini telah mendapat pengakuan dari Dewan Pers.

“Kami sangat bersyukur atas terverifikasi faktual di Dewan Pers, sangat luar biasa dengan umur yang masih muda ini. Semoga ke depan kami bisa berkembang lebih baik lagi,” tandas usai menerima sertifikat, didampingi Pimpinan Redaksi Suryapagi.com, Badar Subuir.

Media online Suryapagi.com, terverifikasi admistrasi di Dewan Pers pada tanggal 30 Desember 2020. Sementara pada 22 November 2021 Dewan Pers menerbitkan keputusan bahwa Suryapagi.com terverifikasi faktual.

Selain Henry, syukuran ini pun dihadiri oleh Ketua PWI Jaya, Sayid Iskandar dan para kolega yang mendukung Suryapagi.com.(Red)

Polhukam

Laporan Pencemaran Nama Baik Frefie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan terangvterangan di muka umum melakukan pencemaran nama baik korban Fredi Tan

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2).

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan di Pengafilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30/10/2025.

Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.

Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.

“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban

“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum

Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto

Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production ( itu/MEIS), telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.

Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.

“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim

Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.

Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.

Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.

Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.

Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.

“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.

Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri, ungkap kuasa hukum korban.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Sukseskan Fun Walk PWI.2025, Pemkot Jakut Gelar Rakor dengan SKPD

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengurus Pokja Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Walikota Jakarta Utara, Kamis (30/10/2025)

Rapat tersebut membahas persiapan pelaksanaan Fun Walk.2025. Pokja PWI Walikota Jakarta Utara yang akan digelar pada 30 November 2025, dalam rangka menyambut Hari Pahlawan Nasional.tahun 2025.

Dalam sambutannya Aspem, H.Iyan Sopyan yang diwakili oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Administrasi Jakarta Utara, Agung, menyampaikan dukungan penuh Pemkot terhadap kegiatan yang diinisiasi Pokja PWI tersebut.

“Agung meminta maaf harusnya rapat di pimpin oleh Aspem H.Iyan Sopyan Hadi di karenakan masih rapat dengan Forkopimko Saya di daulat untuk mewakili beliau.Untuk teman-teman SKPD, mari kita bersama-sama sukseskan acara PWI untuk Kota Jakarta Utara. Nantinya setiap SKPD akan membantu sesuai dengan fungsinya saat pelaksanaan berlangsung,” ujarnya.

Ketua Pokja PWI Walikota Jakarta Utara, Sunarno,di dampingin Bang H.Tarno Penasehat wartawan senior.menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara atas dukungan yang konsisten terhadap kegiatan PWI.

“Terima kasih kepada Bapak Walikota dan jajaran. Ini merupakan kegiatan ketiga yang digelar Pokja PWI, dan Alhamdulillah Pemkot selalu mendukung. Kami berharap acara ini berjalan sukses,” Ungkapnya.

Rapat dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan instansi terkait, antara lain Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi, Suku Dinas Kebudayaan, Suku Dinas Pemuda dan Olahraga, Suku Dinas Kesehatan, dan Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Administrasi Jakarta Utara.

Turut hadir pula Camat Penjaringan, Kapolsek Metro Penjaringan, serta para lurah dari lima kelurahan di Kecamatan Penjaringan, Kamal Muara, Kapuk Muara, Pluit, Pejagalan dan Penjaringan, bersama jajaran pengurus Pokja PWI Walikota Jakarta Utara.

Sementara itu ketua panitia R.Muliady Kegiatan Fun Walk Pokja PWI ini diharapkan menjadi ajang mempererat sinergi antara insan pers, pemerintah, dan masyarakat dalam semangat memperingati Hari Pahlawan.(Sutarno)

Continue Reading

Bodetabek

Turnamen Golf BIDOM, Ajang Silahturami Pererat Kekeluargaan Perantau Bima-Dompu

tuenamen golf bidom

Published

on

Tangsel, Banten, hariansentana.com – KOMUNITAS Golf Bima-Dompu (BIDOM) sukses menggelar Tournament Golf bertajuk Perebutan Piala Bergilir Universitas Nggusuwaru (UNSWA) dan Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB) di Lapangan Golf Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (28/10/2025).

Bukan sekedar turnamen olahraga, ajang itu juga merupakan upaya mempererat kekeluargaa, silaturahmi anak perantau Bima-Dompu (NTB). Tampak antusias peserta dengan menampilkan permainan terbaik mereka di pagi hari itu.

Ajang yang berlangsung penuh keakraban ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional dan daerah, termasuk Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Gugum Ridho Putra, yang ikut meramaikan turnamen.

“Alhamdulillah, event berjalan sukses dan penuh semangat persaudaraan. Kami berharap ajang ini dapat mempererat silaturahmi antarperantau Bima dan Dompu di Jabodetabek,” kata Ketua Panitia yang juga Ketua Komunitas Golf BIDOM, Aris Muhammad,

Pertandingan berlangsung seru dengan hasil pertandingan yang begitu ketat. hal itu tetlihat dari hasil selisih skor yang peserta yang ketat di tiap flight. Bahkan, panitia sempat melakukan count back untuk menentukan pemenang.

Adapun pemenang turnamen tersebut adalah; untuk Kategori Flight A, Juara I diraih Salahuddin Gafar, sedangkan Juara II diraih oleh Bimo. Sedangjan untuk Kategori Flight B: Juara I diraih Dudi Fakhruddin dan Juara II diraih Ilham Idris.

Sementara unttuk kategori keterampilan, para peserta juga menunjukkan kemampuan terbaik mereka: Nearest To The Pin diraih Muhammad Syafruddin (Rudi Mbojo) mantan Anggota DPR tiga periode. untuk Longest Drive diraih Aris Muhammad (Ketua Komunitas Golf BIDOM).

Adapun Piala Bergilir UNSWA untuk Best Gross Overall diraih oleh Zakaria Umar, pengusaha senior asal Bima. Sedangkan Piala Bergilir BMMB untuk Best Nett Overall dimenangkan oleh Kolonel Muhidin.

Penyerahan piala berlangsung meriah, diwarnai canda gurau dan tawa peserta yang menambah hangatnya suasana penuh kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Ketua BMMB Salahuddin Gafar menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta dan panitia, sekaligus menyampaikan pesan dari tokoh senior Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI.

“Insyaallah, turnamen berikutnya akan kita laksanakan pada bulan November 2025 di kawasan Puncak Bogor,” ujar Salahuddin, disambut tepuk tangan peserta.

Continue Reading
Advertisement

Trending