Polhukam
Laporan Pencemaran Nama Baik Frefie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Jakarta, Hariansentana.com.- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, menyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan terangvterangan di muka umum melakukan pencemaran nama baik korban Fredi Tan
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam agenda persidangan pembacaan putusan terdakwa Hendra Lie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua, (2).
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, pada persidangan di Pengafilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 30/10/2025.
Majelis Hakim menghukum terdakwa usia 72 tahun warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut, lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Peter Low, Arga Febrianto dan Dawin Gaja, yang sebelumnya memohon kepada Majelis dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah terhadap terdakwa.
Ditemui ditempat terpisah, kuasa hukum korban yakni Dr.Suriyanto.SH.,MH. menyambut baik putusan majelis hakim hari ini.
“Klien kami Bapak Fredie Tan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, hal ini tentu membuktikan bahwa semua perkataan terdakwa semuanya adalah fitnah yang sangat keji, yang tak lain hanya bertujuan untuk membunuh karakter klien kami di mata masyarakat.” Ucap kuasa hukum korban
“Pada kesempatan ini juga kami ingin menyampaikan himbauan mewakili klien kami, ditujukan kepada khalayak ramai khususnya pelaku media dan wartawan, dimohon untuk tidak kembali memposting, mengulas dan/atau membuat berita-berita negatif yang bertujuan menggiring opini bahwa klien kami tersangkut kasus hukum dan/atau melakukan tindak pidana terhadap seseorang, dan lain-lainnya, bahwa kami akan mengambil langkah tegas guna menindak secara hukum apabila kembali terjadi tayangan berita-berita negatif terhadap pribadi Bapak Fredie Tan klien kami. ” Tegas Dr.Suriyanto.SH.,MH selaku kuasa hukum
Dalam kedua tayangan tersebut sosok Fredie Tan alias Awi digambarkan sebagai seorang pengusaha hitam dan koruptor besar yang pantas dipenjara. “Klien kami Bapak Fredie Tan adalah pengusaha yang taat hukum dan Beliau tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, semua tudingan dalam podcast itu kini terbukti adalah Fitnah.” terang Suriyanto
Bahwa perbuatan terdakwa Hendra Lie bos PT. Mata Elang Production ( itu/MEIS), telah terbukti bersama sama dengan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri, membuat video podcast youtube melalui akun Kanal Anak Bangsa, yang berisikan tentang ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap orang lain yaitu korban Fredie Tan.
Video podcast tersebut berisikan fitnah/HOAX tentang pribadi korban, lalu kemudian diunggah ke publik dan dapat di akses oleh masyarakat luas, hal tersebut jelas merugikan Fredie Tan selaku korban. Dalam tayangan youtube yang sempat viral tersebut, saksi Rudi S Kamri berperan sebagai host, pengelola, sekaligus pemilik atau penanggungjawab akun youtube Kanal Anak Bangsa, sementara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber podcast.
“Kedua terdakwa sepakat secara bersama-sama membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, hingga tayangan itu dapat diakses publik dan menjadi viral”, ucap Majelis Hakim
Terdakwa secara terang-terangan telah menyerang kehormatan korban Fredie Tan yaitu pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya. Bahwa terdakwa melontarkan fitnah dan menyebar berita HOAX dalam podcast yang ditujukan kepada pribadi korban, seperti menyebut korban sebagai pengusaha hitam, melakukan korupsi dan merugikan negara, bahkan korban Fredie Tan sudah pernah dicekal dan dijadikan tersangka.
Padahal menurut Majelis pernyataan yang dilontarkan terdakwa melalui elektronik tersebut tidak dapat dibuktikan secara konkrit, hal ini terbukti ketika agenda persidangan tahap pembuktian oleh terdakwa, terdakwa gagal menunjukan bukti-bukti yang mendukung ucapannya tersebut.
Sehingga perbuatan terdakwa terbukti telah dengan sengaja dan dengan sadar melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik seseorang melalui elektronik. Menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam UU ITE tentang tindak pidana turut serta melakukan perbuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Ahli hukum pidana Dr Flora Dianti SH MH, sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebelumnya dalam persidangan telah mengatakan terkait pembuktian unsur unsur pelanggaran undang undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) harus membuktikan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Dimana di dalam pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang.
Unsur dengan sengaja tanpa hak mentransmisikan, mendistribusikan suatu informasi elektronik supaya dapat diakses orang banyak merupakan pidana dan harus dibuktikan sesuai fakta terhadap pasal 27 UU ITE yaitu dengan kehendak, sengaja dengan melawan hukum, ungkap Ahli.
Lebih lanjut Ahli menyampaikan, podcast itu merupakan pasal delik aduan absolut, sehingga apabila dalam podcast itu ada yang dicemarkan nama baiknya dan ada yang merasa gak nyaman dan dirugikan, maka ada kehormatan nama baik yang dicemarkan.
“Yang bisa menilai apakah ada pencemaran nama baik terhadap diri sendiri jika di posting dalam konten, maka yang bisa menilai apakah dirinya telah dicemarkan atau tidak adalah korbannya sendiri. Konten itu tergantung penilaian harga diri seseorang yang merasa dicemarkan”, ungkap Flora Dianti, 23/10/2025.
Apabila ada yang dirugikan atau terganggu kepribadiannya terhadap suatu penayangan youtube podcast, maka pengelola, pemilik akun, Host dan Narasumber dapat dipidana.
Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai pemilik PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium.
Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium Ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS). Namun kontraknya diputus (incrach) oleh Pengadilan karena terbukti melakukan Wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri, ungkap kuasa hukum korban.(Sutarno)
Polhukam
Polres Wonogiri Gelar Operasi Patuh Candi 2026, Pelanggaran Pemicu Kecelakaan
WONOGIRI, SENTANA – Polres Wonogiri menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2026 di halaman Mapolres Wonogiri, Senin (26/10/2026). Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Apel dipimpin Kapolres Wonogiri AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, serta dihadiri Dandim 0728/Wonogiri, Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan, M.Tr.Mil., perwakilan instansi terkait, pejabat utama Polres Wonogiri dan personel Polres Wonogiri.

Kapolres menyampaikan bahwa, perkembangan transportasi di era digital dan modernisasi menuntut peningkatan kinerja kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas, untuk mengantisipasi berbagai risiko di jalan raya.
Berdasarkan data Ditlantas Polda Jawa Tengah yang disampaikan dalam amanat tersebut, angka kecelakaan lalu lintas periode Januari hingga September 2026 meningkat 28 persen atau mencapai 6.935 kejadian dibandingkan periode yang sama pada 2025.
“Diperlukan penindakan yang tegas dan terukur terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, guna menekan angka kecelakaan serta memberikan efek jera kepada para pelanggar,” demikian penegasan Kapolres dalam amanatnya.
Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Candi 2026
Dalam pelaksanaannya, penertiban lalu lintas dapat difokuskan pada sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, antara lain:
- Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm berstandar SNI.
- Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.
- Pengendara melawan arus lalu lintas.
- Pengemudi menggunakan telepon seluler saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur atau belum memiliki SIM.
- Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
- Mengemudikan kendaraan di bawah pengaruh alkohol.
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
- Penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.
- Pelanggaran rambu, marka jalan, dan aturan lalu lintas lainnya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Sasaran penindakan tersebut perlu mengacu pada ketentuan resmi Operasi Patuh Candi 2026 yang ditetapkan Polda Jawa Tengah.
Operasi Patuh Candi 2026 dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah dengan melibatkan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Melalui operasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, angka pelanggaran menurun dan keselamatan pengguna jalan lebih terjamin.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, serta mengingatkan personel agar menjalankan tugas secara profesional, humanis dan bertanggung jawab.
Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin berlalu lintas, risiko kecelakaan diharapkan dapat ditekan demi melindungi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (Red).
Polhukam
IPW : Dugaan Rekayasa Menghabisi Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Pidana.
JAKARTA, SENTANA – Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, terancam pidana, menyusul pemeriksaan yang tengah gencar dilakukan penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri. Hal itu terekam sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum, tanggal 26 Juni 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, penyidik terkonfirmasi telah memiliki alat bukti surat dan serangkaian petunjuk yang saling berkesesuaian, selain telah memeriksa tujuh orang saksi.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, karena diduga merekayasa seolah-olah terdapat pengaduan dari enam orang pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Prof. Dasaad Mulijono. Padahal sejatinya, pengaduan oleh enam orang pasien itu tidak pernah ada, baik melalui Dewan Etik PERKI ataupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Berdasarkan pengaduan fiktif itu, dr. Muhammad Munawar mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono, tanggal 21 Januari 2026. SK Dewan Etik PERKI tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Prof. Dasaad Mulijono telah melakukan pelanggaran etik berat.
Dewan Etik PERKI menilai, intervensi invasif yang dilakukan kepada sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten pada masa pandemi COVID-19, sebagai tindakan medis yang berlebihan (over-treatment). Namun anehnya, SK Dewan Etik PERKI itu tidak pernah diberikan kepada Prof. Dasaad selaku pihak yang dijatuhi sanksi.
Atas dasar ”pelanggaran etik” tersebut, Dewan Etik PERKI merekomendasikan kepada KKJPD, agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah di Indonesia atas namanya dicabut.
Padahal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak satu pun yang menyebutkan bahwa Dewan Etik PERKI memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kemahkamahan, apalagi merekomendasikan agar SERKOM-KT tidak diterbitkan. Bahkan, di luar kewenangannya juga merekomendasikan pencabutan SERKOM-SPJP dan STR Prof. Dasaad sebagai dokter spesialis jantung dan pembuluh darah di Indonesia. Sedangkan KKJPD tidak berwenang menolak penerbitan SERKOM-KT dengan alasan ”pelanggaran etik berat” yang ditetapkan Dewan Etik PERKI, apalagi mencabut STR seorang dokter spesialis jantung dan pembuluh darah.
Berdasarkan Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan jo PP No. 28 Tahun 2024 jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XXII/2024, tanggal 30 Januari 2026 kewenangan untuk menerbitkan sertifikasi tambahan dan/atau mencabut sertifikat kompetensi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Menurut pendapat A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., ahli pidana yang juga menjabat penasihat Kapolri dan Lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026 mengandung substansi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
”SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ’surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu ’surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.
Selanjutnya, SK Dewan Etik PERKI yang tergolong surat palsu tersebut, dipergunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor: 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 19 Mei 2026.
Terkait itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H. mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk segera meningkatkan status pemeriksaan ke tahap penyidikan. Selain telah terkonfirmasi terang benderang terdapat peristiwa pidana, penyidikan sekaligus untuk mencegah agar kasus yang sama tidak terulang kembali menimpa dokter-dokter lulusan luar negeri.
”IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” tukas Sugeng saat ditanya wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mens Rea untuk Menghabisi Karier Prof. Dasaad Sudah Dimulai Sejak 2016
Dugaan rekayasa pengaduan enam orang pasien yang dijadikan dasar dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026, tanggal 21 Januari 2026, itu diduga dilandasi niat jahat (mens rea) untuk ”menghabisi” karier Prof. Dasaad Mulijono, yang telah dimulai sejak 2016. Hal itu dilatarbelakangi oleh adanya persaingan dan kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi.
Prof. Dasaad diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dengan nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia. Lulus dengan predikat summa cum laude. Ia kemudian meraih spesialisasi penyakit dalam, spesialisasi jantung, dan subspesialisasi kardiologi intervensi. Prof. Dasaad juga menempuh fellowship selama 18 bulan di Melbourne mulai tahun 2000. Ia merupakan lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang memungkinkannya berpraktik pula di Singapura dan negara-negara Persemakmuran lainnya.
Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral di University of New England, Armidale, dan melanjutkan penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis pascaintervensi. Sekembalinya ke Indonesia, kariernya melesat. Ia berpraktik di Tangerang, Banten, dan telah menjalani praktik kardiologi intervensi selama lebih dari 25 tahun.
Ironisnya, Prof. Dasaad Mulijono justru menghadapi hambatan ketika mengajukan permohonan SERKOM-KT pada 2016, 2021, dan 2025. Permohonan tahun 2016 dan 2021 dibiarkan tanpa pernah diputus. Tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat bisa dengan mudah memperoleh SERKOM-KT Intervensi dalam hitungan minggu, tanpa pernah dimintakan clearance etik dari Dewan Etik PERKI.
Permohonan ketiga Prof. Dasaad yang diajukan pada Oktober 2025 justru sengaja diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Hal ini diduga merupakan siasat dan modus agar terdapat alasan untuk menolaknya. Dari sini lahirlah apa yang disebut sebagai pengaduan enam pasien yang diduga fiktif yang berujung pidana itu. Padahal, Ketua Dewan Etik PERKI sendiri sudah mengakui dalam persidangan PTUN bahwa syarat ”kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan mana pun.
Permohonan Prof. Dasaad tersebut akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Penolakan tersebut tidak didasarkan pada penilaian kompetensi keilmuan, melainkan pada keputusan Dewan Etik PERKI.
Tidak ada satu pun undang-undang atau peraturan pemerintah yang menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik. Peristiwa semacam ini tidak pernah terjadi sebelumnya dalam dunia kedokteran di Indonesia.
Kalau seorang dokter dinyatakan tidak memenuhi kompetensi, harus ada dasar penilaian yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Jangan sampai sertifikat kompetensi ditolak hanya karena adanya perselisihan dalam organisasi profesi. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19
Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K) dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi, yang berorientasi pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak. Ia memiliki latar belakang keilmuan penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi dan kedokteran gaya hidup (lifestyle medicine) – perpaduan keahlian yang jarang dimiliki oleh ahli jantung di dunia.
Dalam penanganan penyakit jantung, ia menekankan pentingnya pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan (vulnerable plaque), serta perubahan gaya hidup, termasuk pola makan berbasis pangan nabati utuh (Whole-Food Plant-Based Diet). Pendekatan tersebut juga diterapkannya dalam menangani pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinisnya yang telah dipublikasikan, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya yang meninggal dunia.
Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, hampir seluruh sistem pelayanan kesehatan terguncang. Rumah sakit penuh, layanan ambulans terganggu, dan banyak tenaga medis yang gugur. Tidak sedikit dokter jantung senior yang menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti. Ketidakpastian ilmiah menyelimuti hampir seluruh disiplin ilmu kedokteran.
Dalam situasi itulah Prof. Dasaad mengambil pilihan yang kemudian mengubah jalan hidupnya. Ia tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien-pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan pertolongan.
Selama periode pandemi, Prof. Dasaad menangani kurang lebih 3.000 pasien. Tidak satu pun meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pencapaian ini telah melambungkan namanya, sehingga jumlah pasiennya melonjak. Banyak pasien yang merasa tidak perlu lagi berobat ke luar negeri. Padahal, hampir dua juta warga negara Indonesia saban tahun yang berobat ke luar negeri. Presiden Joko Widodo pada 2023 menyebut devisa yang hilang mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun. Penyakit jantung selalu berada dalam urutan teratas.
Bagi para pasien dan keluarganya, angka itu bukan statistik, melainkan kesempatan kedua bagi ribuan nyawa untuk bertahan hidup. Namun beberapa tahun kemudian, keberhasilan tindakan medis yang dilakukan pada masa pandemi itulah yang diduga menjadi pemicu kecemburuan di kalangan kolega dalam organisasi profesi. Dengan diduga memakai ”jubah etik” dirancang upaya pembunuhan karier Prof. Dasaad, melalui surat keputusan yang seolah-olah Sang Pahlawan 3.000 pasien pada masa pandemi COVID-19 itu bersalah melakukan pelanggaran etik/disiplin berat. Ironisnya, justru dokter yang memilih ”do nothing differently” yang kini tampil sebagai pahlawan.
Terlapor dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan terhadap perkembangan terbaru perkara ini. Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono sendiri enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai perkembangan kasus yang dilaporkannya. ”Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya singkat. Siapa yang menabur angin akan menuai badai! (*)
Polhukam
Safari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
WONOGIRI, SENTANA – Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan, S.I.K, M.H, mengajak masyarakat menjaga kerukunan, memperkuat persatuan, serta tidak mudah terprovokasi berita bohong menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades).
Pesan tersebut disampaikan Kapolres saat kegiatan Safari “Jum’at Keliling” Polri Bersama Masyarakat di Masjid Assalam, Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jum’at (23/10/2026).

Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Pondok atas partisipasi dan kontribusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi tetap aman dan kondusif.
“Menjelang pelaksanaan Pilkades, mari kita bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, damai dan sejuk. Perbedaan pilihan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. Jangan sampai perbedaan tersebut menjadi penyebab perpecahan di tengah masyarakat,” pesan AKBP Deni Septiawan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, agar bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, kerukunan dan persaudaraan harus tetap dijaga di tengah perbedaan pandangan maupun pilihan politik.
Selain menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolres mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas maupun penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tindak kejahatan, khususnya penipuan daring melalui media sosial dan sarana elektronik lainnya.
“Kami telah memerintahkan seluruh anggota, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kejahatan. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa, menjaga keamanan bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara Polri, TNI, pemerintah dan warga menjadi kunci terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.
Ajak Jamaah Tingkatkan Keimanan dan Ketakwaan
Sebelum sambutan Kapolres, khotbah Jum’at disampaikan oleh Kasubbag Binkar Bag SDM Polres Wonogiri, AKP Surono, S.H, M.H. Dalam khotbahnya, ia mengajak jamaah untuk senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta memperbanyak amal kebaikan sebagai bekal kehidupan akhirat.
Mengutip QS. Ali Imran ayat 133, khatib mengingatkan pentingnya bersegera memohon ampunan Allah SWT dan senantiasa memperbaiki diri melalui taubat yang sungguh-sungguh.
Jamaah juga diajak menyadari bahwa, setiap manusia akan menghadapi kematian, sehingga kesempatan hidup hendaknya dimanfaatkan untuk memperbanyak ibadah dan berbuat baik kepada sesama.
Melalui kegiatan Safari “Jum’at Keliling” ini, Polres Wonogiri berupaya mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban secara langsung. (Red).
-
Polhukam5 days agoPSI Jakarta Utara Minta Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina PSI
-
Ibukota6 days ago1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan
-
Polhukam4 days agoSafari Jum’at di Ngadirojo, Kapolres Wonogiri Ajak Warga Jaga Kerukunan Jelang Pilkades
-
Ibukota5 days agoGebyar PSN dan JUMANTIK RW 02 Pademangan Barat: Perkuat Gerakan Bersama Cegah Penyakit DBD.

