Nasional
Tanda Tangani MoU, Kepala ATR/BPN Karawang Serahkan 10 Bidang Sertipikat Wakaf
Penyerahan Sertipikat – Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM Sat Menyerahkan Sertipikat Wakaf. (Foto Ist).
Karawang, Hariansentana.com – Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang dilakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama untuk 3 Instansi (red-Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang) tentang Koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka percepatan sertipikasi dan pengamanan tanah wakaf, Senin (19/6).
MoU kali ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah, SH, MH dan Kepala Kantor Kemenag Kab Karawang, H. Dadang Ramdani, M.Si beserta seluruh jajaran struktural dan fungsional ketiga instansi tersebut.
Adapun point-point penting yang dilakukan oleh ketiga instansi tersebut meliputi:
- Pemberian dukungan data dan atau informasi,
- Percepatan sertipikasi wakaf,
- Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pada kesempatan ini, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM menjelaskan, selain MoU juga sekaligus dilakukan penyerahan sertipikat wakaf sebanyak 10 bidang tanah yang menandai simbol awal dimulainya MoU ini. Hal ini diharapkan dengan adanya MoU ini, akan menambah percepatan dan banyak produk- produk sertipikat wakaf di Kabupaten Karawang serta dapat penanganan masalah subyek dan obyek tanah wakaf lebih intensif.
“Pada tahun anggaran 2023 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karawang menganggarkan 100 bidang tanah wakaf untuk asal tanah yang belum bersertipikat,” tutur Kepala BPN Kab. Karawang, H. Nurus Sholichin, A.Ptnh, MM melalui keterangannya, Senin (19/6).
Disamping itu, lanjut Nurus, dalam kesempatan ini, juga memberikan kesempatan pendaftaran tanah wakaf di lokasi PTSL diluar anggaran tersebut diatas.
Selanjutnya, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk pendaftaran tanah wakaf ini melalui program pelayanan rutin baik pendaftaran baru tanah wakaf maupun perubahan subyek hak (nadhir), karena perubahan pengurus atau perubahan dari perorangan ke badan hukum atau sebaliknya, ujar mantan Kepala ATR/BPN Garut.
“Kita selaku bersyukur mengabdi di instansi “public service” yang bisa melayani masyarakat langsung yang mana dalam hadits disebutkan bahwa, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain, sehingga kita dengan maksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkas H. Nurus, Pria Kelahiran Kota Wali Demak ini.
Sementara dalam sambutan Kajari Karawang berpesan bahwa, kita harus berbuat baik dalam menjalankan tugas. “Melalui program sertipikasi tanah wakaf, maka akan memberikan dampak yang positif bagi kita semua,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Kemenag Kab. Karawang, menyatakan siap menyiapkan data-data dan informasi wakaf di Kabupaten Karawang serta sudah menginstruksikan kepada 30 PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) di seluruh kecamatan se-Kabupaten Karawang, agar mengindahkan dan melaksanakan instruksi ini dengan senang hati dan penuh ikhlas. “Juga diharapkan para ahli waris yang dulu orangtuanya pernah mewakafkan, maka untuk segera diurusnya agar tidak menjadi masalah dikemudian hari dan bisa jadi amal jariyahnya,” ungkapnya. (Red).
Polhukam
KOSMAK Desak KPK Ambil Alih Dugaan Suap Sugar Group yang Mandek di Kejagung. Dipakai Jampidsus Sandera Ketua MA?
JAKARTA, SENTANA – Usai Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) itu. Termasuk, dalam dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwati Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan PK, melalui Zarof Ricar, yang diduga melibatkan hakim agung Sunarto yang kini menjabat Ketua Mahkamah Agung RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
“Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. Hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik. Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk “menyandera” Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza,” ujar Sugeng Teguh Santoso, selaku pembina Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam konperensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7).

Zarof Ricar sendiri menurutnya telah bersikap kooperatif mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwati Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024, usai ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali. Pengakuan itu diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu bagian dari sisa Rp 200 miliar yang dialokasikan untuk menyuap para hakim pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, melalui bantuan Hakim Agung, Soltoni Mohdally.
Ketika penggeledahan, selain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 triliun dan 51 kilogram emas, dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) saat penggeledahan berupa: hand phone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya, yang di dalamnya diduga menyimpan data-data penting terkait uang suap tersebut.
Namun anehnya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025, yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat JPU tidak mencatatkan dan melampirkan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024.
Terkait sengketa perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation dkk dari hasil penelusuran KOSMAK, dalam perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, tercatat nama-nama hakim agung yang duduk pada majelis hakim: (1) Soltoni Mohdally, (2) Nurul Elmiyah dan (3) H. Zahrul Rabain. Dalam perkara PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019: (1) H. Sunarto, (2) Maria Anna Samayati dan (3) Ibrahim. Perkara PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023: (1) Syamsul Maarif (2) H. Panji Widagdo, (3) Nani Indarwati (4) H. Yodi Martono Wahyunadi, dan (5) Lucas Prakoso. Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion. Dalam putusan semua perkara di tingkat kasasi dan PK tersebut dimenangkan oleh Sugar Group Companies.

Dalam komposisi majelis hakim agung perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto, yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Keterangan Zarof Ricar di hadapan penyidik berkesesuaian dengan petunjuk lain, termasuk fakta persidangan yang pada pokoknya mengkonfirmasi bahwa uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar yang diberikan Sugar Group Company dimaksudkan untuk memengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan agar memenangkan perkara Sugar Group Company pada tingkat kasasi dan PK yang dipegang oleh Ketua MA Sunarto dan kawan-kawan.
“Anehnya, Hakim Agung Sunarto dan kawan-kawan selaku pihak terduga penerima suap dan pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai terduga pemberi suap, hingga hari ini pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan Ketua MA Sunarto dkk tidak pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan agung,” tambahnya.
“Dari sinilah KOSMAK menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk ‘menyandera’ Ketua Mahkamah Agung Sunarto, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa Thomas Lembong, Nadiem Makarim dan Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement” tambah Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK.
Purwati Lee dan Gunawan Yusuf yang sejatinya layak menjadi tersangka hanya dikenakan cekal oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2025. Namun status pencekalan tersebut kini sudah expired. Kediamannya pun baru digeledah penyidik Kejaksaan Agung pada 30 Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap. “Itupun setelah mendapat desakan publik. KOSMAK sedari awal mendesak Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tukasnya lagi.
Sementara itu menurut Petrus Selestinus, sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas beserta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 miliar” ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik “gratifikasi”, dan bukannya dianggap sebagai “suap” mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dan/atau putusan.
Apabila merujuk jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar. Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim.
“Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp.50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company dapat dipandang yang dikualifikasi bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan” tambahnya lagi.
Berdasarkan fakta tersebut, KOSMAK menyimpulkan, terdapat dugaan suap yang diduga dilakukan Sugar Group Companies kepada hakim agung melalui perantara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI itu. Terdapat pula fakta dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi suap Zarof Ricar ada peristiwa di mana penyidik selaku aparat penegak hukum diduga melindungi pelaku tindak korupsi yang sesungguhnya. Dengan kata lain, dalam penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Pada 26 Oktober 2024, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, dengan menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar Rp 6 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim kasasi, dan Rp 1 miliar jatah untuk Zarof Ricar. Namun hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 10 April 2025, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal TPPU oleh penyidik pada Jampidsus, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Akan tetapi, lagi-lagi, hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 21 Januari 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencabut sertifikat Hak Guna Usaha yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok Sugar Group Companies (HGU), seluas 85.244.925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang Prov. Lampung, yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14,5 triliun. Namun hingga hari ini tidak ada pengumuman dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tergait HGU Sugar Group Companies, yang merugikan negara Rp15,5 triliun tersebut.
Berdasarkan fakta ini, tentu wajar bila publik bertanya-tanya, ada hubungan apa Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pemilik Sugar Group Companies?
Apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri
Selaku pelapor dugaan korupsi kualitas batubara PLN yang merugikan negara Rp 5 triliun, KOSMAK memberikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri yang telah menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka menyusul ditemukannya barang bukti di beberapa properti yang diduga milik Febrie berupa lima koper berisi 74 kilogram emas batangan serta uang sebanyak USD 4.767.300,- SGD 14.083.800,- dan Rp 100.000.000,- dengan nilai total Rp 475.846.486.000,-.
“Menurut pandangan KOSMAK, temuan dugaan tiga kasus korupsi termasuk manipulasi kualitas batubara PLN merupakan sebuah fenomena gunung es. Dugaan korupsi yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar dari yang ditemukan. Berdasarkan investigasi KOSMAK sendiri, berhasil menemukan sedikitnya enam dugaan korupsi yang terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah disusun dalam sebuah buku dengan judul: “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan menjelang hari Proklamasi 17 Agusutus 2026. Untuk itu KOSMAK meminta Kortas Tipikor Polri tidak ragu menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka, sekaligus melakukan joint investigation dengan KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait kasus suap Zarof Ricar,” ujar Carrel Ticualu. (*)
Polhukam
Ketum DPP Rekat Indonesia Dukung Pernyataan Presiden Prabowo Dengan Tegas Perintahkan Tindakan Kepada Pejabat yang Terlibat Korupsi Dan Gratifikasi
JAKARTA, SENTANA –– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rekonsiliasi Masyarakat Indonesia (Rekat Indonesia), Heikal Safar, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mendorong penegakan hukum terhadap setiap pejabat negara yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi maupun gratifikasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Heikal kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (11/7/2026). Menurut dia, komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.
“Perintah Presiden Prabowo sangat jelas, yaitu menindak seluruh pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi dan gratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Heikal.
Heikal juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.
Terkait pemberitaan mengenai dugaan keterlibatan mantan pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Heikal mengatakan Rekat Indonesia mendukung proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh perkara diusut secara transparan serta tuntas.
Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Komisi III DPR RI yang disebutnya mendorong pengawasan terhadap penanganan sejumlah perkara korupsi melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
“Rekat Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Heikal mengaku prihatin karena praktik korupsi masih terjadi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut dia, pemberantasan korupsi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara serta melaporkan dugaan penyimpangan kepada aparat yang berwenang.
Selain itu, Heikal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus organisasi yang dipimpinnya. Rekat Indonesia, kata dia, secara konsisten mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, termasuk melalui pemberian hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Heikal, organisasinya juga mendorong penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar penyalahgunaan kewenangan dapat dicegah sejak dini.
Di akhir keterangannya, Heikal berharap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah dapat meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Kami berharap Indonesia menjadi negara yang maju, bermartabat, dan bebas dari praktik korupsi sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat hingga generasi mendatang,” Pungkasnya (HSH)
HAHOLONGAN
Daerah
Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan
Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).
Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.
“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.
Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.
Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.
“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.
Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.
Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.
-
Pendidikan6 days agoSistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tingkat SMP Negeri di Kabupaten Bogor Kembali Menuai Sorotan.
-
Ibukota5 days agoTokoh Masyarakat Jakut, Prihatin atas Kelakuan Kontraktor yang Bikin Gaduh di Sudin Perumahan.
-
Ibukota7 days agoPWI Pokja Jakarta Utara adakan ” Sharing Session Jurnalis Perkotaan & Pengaruh Media Sosial.”
-
Ibukota5 days agoBakal Calon Ketua Pokja PWI Polres Metro Jakarta Utara, Cardi Santoso Silaturahmi Perkuat Sinergitas dengan Institusi Polri

