Ekonomi
Tak Harus Dibubarkan, Indef: Perbaiki Sistem Pengawasan OJK
Jakarta, HarianSentana.com – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani mengatakan, bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak harus dibubarkan jika kinerjanya dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap suatu lembaga keuangan.
“Kalau kinerja OJK dinilai belum optimal dalam melakukan pengawasan terhadap suatu lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan maka seharusnya sistem pengawasannya yang diperkuat dan diperbaiki, bukan institusinya yang dibubarkan ” kata Afiliani di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
“Kalau ada masalah jangan dapurnya yang dibakar tapi bagaimana memperbaiki sistem yang menjadi masukan dari masyarakat. Misalnya yang non bank banyak masalah jadi diperbaiki dari OJK sistem pengawasannya,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa rencana pembubaran OJK justru akan menurunkan kepercayaan para investor terhadap Indonesia. “Ini berbahaya untuk kepercayaan investor karena seolah-olah kita ini terhadap kelembagaan negara itu tidak ada kepercayaan jangka panjang,” kata dia.
Tak hanya itu, Aviliani mengatakan bahwa saat ini pihak OJK telah berusaha untuk membuat suatu sistem pengawasan terhadap sektor non perbankan agar dapat sama ketatnya dengan perbankan. “Menurut saya saat ini OJK itu sudah mulai memikirkan bagaimana memperketat sektor yang non keuangan supaya dia bisa seketat sektor perbankan,” ujarnya.
Aviliani menjelaskan ke depannya OJK perlu membuat sistem serta aturan yang lebih baik dan jelas termasuk terkait diperbolehkan atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi untuk mengelola investasi.
“Artinya terdapat lembaga rangkap yang boleh mengeluarkan produk. Jadi harus dipikirkan kembali biar asuransi fokus kepada asuransi yang ada misalnya kesehatan dan jiwa serta bagaimana penempatan dananya,” katanya.
Hal tersebut harus dilakukan mengingat kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengelola dana nasabah dari premi asuransi sekaligus mengelola produk investasi bancassurance dengan program Jiwasraya Saving Plan.
“Jiwasraya Saving Plan itu kan model bancassurance sementara dia asuransi jadi dia mengelola dua jarinya. Mengelola investasi dari sisi premi dan dari sisi orang berinvestasi,” ujarnya.
Ia menuturkan model bisnis yang dijalankan oleh Jiwasraya tersebut mengikuti skema ponzi yang akibatnya justru akan merugikan perusahaan itu sendiri.
“Produk saving plan itu menggunakan skema ponzi dan ketika jatuh tempo diambil dari sini (investasi). Ketika berhenti (preminya) enggak bisa bayar jadi itu berarti skemanya enggak betul,” katanya.
Wakil Direktur Eksekutif Indef Eko Listiyanto juga menyatakan bahwa wacana DPR untuk membubarkan OJK sangat tidak tepat karena yang harus dilakukan adalah pembenahan terhadap sistem pengawasannya.
“Itu sangat tidak relevan karena sebetulnya ini kan pembenahan pengawasan yang harus dilakukan. Jadi kalau ada tikus di lumbung padi ya jangan padinya yang dibakar tapi tikusnya saja yang dicari,” katanya.
Menurut Eko, jika OJK dibubarkan maka justru berpotensi semakin memperburuk kualitas lembaga keuangan non perbankan sebab dahulu pembentukan OJK didasari agar antara pengawasan dan pengatur kebijakan moneter dibedakan instansinya.
“Bank Indonesia dalam konteks kan mengatur kebijakan moneter semuanya jadi yang mengawasi harus beda jadi menurut saya lebih kacau lagi kalau OJK dibubarkan,” ujarnya.(sl)
Ekonomi
Pangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI
JAKARTA, – Tingginya biaya logistik dan lambatnya waktu sandar kapal masih menjadi hantu bagi daya saing ekonomi Indonesia. Menjawab tantangan ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia turun tangan membereskan benang kusut regulasi Ship to Ship (STS) Transfer atau bongkar muat antarkapal di perairan RI.
Berlokasi di Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (12/03/2026), Kadin mengumpulkan para “pemain utama”—mulai dari kementerian, lembaga pengawas, hingga pelaku usaha—dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) lintas sektor. Tujuannya satu: menciptakan iklim investasi yang sehat dan menekan biaya rantai pasok.
Misi Menyelamatkan Rantai Pasok
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Andi Yuslim Patawari yang biasa disapa AYP. menyoroti dinamika bongkar muat yang kerap berdampak pada operasional Biaya tinggi pelabuhan hingga memicu persaingan usaha yang tidak sehat.
“Dengan adanya regulasi dan aturan yang jelas, kita ingin para pelaku usaha merasa nyaman. Ini kunci untuk menekan biaya logistik agar Indonesia, khususnya di sektor energi seperti batu bara, nikel harus mampu bersaing di rantai pasok global,” tegas AYP.
Sinyal Bahaya Monopoli & Inefisiensi
Sektor pelabuhan tak boleh dikuasai segelintir pihak. Hal ini ditekankan keras oleh Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean. Ia mendorong sinergi antara perusahaan bongkar muat dan tenaga kerja untuk mematikan celah praktik monopoli.
Nada serupa disuarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Juswandi Kristanto. Baginya, efisiensi adalah harga mati.
“Semakin lama kapal bersandar, argonya jalan terus. Biaya makin tinggi, logistik kita makin mahal. Kami berharap mutu kerja meningkat dan yang terpenting: tidak ada monopoli di sini!” ujar Juswandi.
Manusia di Balik Mesin: Nasib Pekerja Bongkar Muat, Di balik efisiensi, ada nasib ribuan tenaga kerja yang harus dilindungi. Direktur Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan Kemnaker RI, Yuli Adiratna, mengingatkan bahwa kompetensi pekerja harus diimbangi dengan kepastian upah, jam kerja, dan keselamatan.
Di sisi lain, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Tri Aditya Putra, juga berkomitmen untuk merapikan tata kelola koperasi tenaga kerja bongkar muat agar lebih profesional.
Turut hadir mengawal agenda strategis ini, WKU Bidang Pengembangan Asosiasi/Himpunan/Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia, Benny Soetrisno, dan WKU Bidang Keanggotaan, Widiyanto Saputro. Kolaborasi ini diharapkan segera melahirkan regulasi bongkar muat yang pro-iklim investasi dan ramah bagi semua pihak.
Ekonomi
APBMI Nilai Syarat SPK TKBM Tak Berdasar Permenhub 59/2021, KADIN Akan Pertemukan Semua Pihak
JAKARTA, Sentana – Kadin Indonesia menerima audiensi DPP Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) yang di Hadiri Ketum DPP APBMI Capt. H Juswandi Kristanto dan jajarannya terkait Surat Edaran Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Nomor AL.026/1/4/DA/2026 tertanggal 22 Januari 2026 tentang kegiatan bongkar muat Ship to Ship (STS) Transfer.
APBMI mengkritik ketentuan yang mewajibkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari penyedia jasa TKBM sebagai syarat pengajuan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Menurut APBMI, syarat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan dinilai melampaui kewenangan, karena tidak diatur dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2021.
APBMI juga menilai aturan ini tidak relevan untuk bongkar muat yang menggunakan floating crane, sebab pekerjaan disebut sudah dikerjakan operator alat berat perusahaan crane sehingga TKBM tidak bekerja di atas kapal. Meski begitu, PBM tetap dipaksa menanggung biaya TKBM yang dinilai menjadi beban baru tidak rasional dan berpotensi mengerek biaya logistik.
Selain menekan investasi, APBMI memperingatkan kebijakan ini dapat memicu penahanan keberangkatan kapal meski muatan sudah selesai, seperti yang disebut terjadi di wilayah KSOP Kelas I Banjarmasin dan KSOP Kelas III Satui. Dampaknya, demurrage berpotensi mencapai USD 10.000–USD 50.000 per hari, serta menimbulkan kepadatan di area loading point dan mengganggu kelancaran rantai pasok.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Andi Yuslim Patawari (AYP) menyatakan Kadin akan menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. “Kadin akan menjadi fasilatator antara kementerian dan APBMI untuk mencari solusi terbaik. APBMI sebagai organisasi di bawah Kadin Indonesia tentu akan kami perjuangkan,” jangan sampai ada aturan yang dikeluarkan justru melanggar hukum. ujarnya.
APBMI meminta evaluasi ketentuan SPK TKBM agar kebijakan STS Transfer tetap berjalan, namun tidak menambah biaya baru dan tidak menghambat kelancaran logistik nasional.
Ekonomi
Pemkab Klaten Perkuat Pertanian untuk Ketahanan Pangan Daerah
Jakarta, Hariansentana.com – Pemerintah Kabupaten Klaten terus memperkuat komitmen dalam menjadikan sektor pertanian sebagai pilar utama ketahanan pangan daerah sekaligus sebagai bagian penting dari kontribusi daerah terhadap pencapaian swasembada pangan nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan produksi, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan petani secara berkelanjutan.

Melalui keterangannya, Sabtu (31/1) Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menyampaikan bahwa, Kabupaten Klaten memiliki potensi pertanian yang sangat strategis dengan luas baku sawah mencapai sekitar 30 ribu hektare. Potensi ini menjadi modal utama dalam menjaga ketersediaan pangan, stabilitas harga, serta kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.
“Dengan potensi lahan yang kita miliki, sektor pertanian harus menjadi kekuatan utama pembangunan daerah. Kabupaten Klaten siap berperan aktif dalam mendukung ketahanan dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Bupati.
Sebagai bentuk keseriusan, pada tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Klaten menargetkan luas panen padi lebih dari 67 ribu hektare dengan proyeksi produksi mencapai sekitar 378 ribu ton gabah kering giling (GKG). Target tersebut disusun berdasarkan potensi riil daerah, dukungan kebijakan, serta hasil evaluasi kinerja sektor pertanian pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain komoditas padi, Pemerintah Kabupaten Klaten juga terus mendorong pengembangan komoditas strategis lainnya, seperti jagung dan tebu. Pengembangan dilakukan secara terintegrasi melalui dukungan pembiayaan dari APBN dan APBD, peningkatan sarana produksi, serta penguatan akses petani terhadap teknologi dan pasar. Capaian sektor pertanian Kabupaten Klaten pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang sangat menggembirakan.
Produksi padi tercatat mengalami peningkatan sebesar 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut menjadikan Kabupaten Klaten dalam kondisi surplus beras lebih dari 69 ribu ton, yang tidak hanya mencukupi kebutuhan daerah, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga pasokan pangan regional.
Surplus produksi tersebut dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas harga pangan, menekan potensi inflasi daerah, serta meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan petani. Kondisi ini sekaligus mencerminkan efektivitas kebijakan dan sinergi yang telah dibangun antara pemerintah daerah, petani, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur pertanian, termasuk jaringan irigasi, jalan usaha tani dan sarana pendukung lainnya.
Selain itu, peningkatan pendampingan dan kapasitas petani akan menjadi prioritas melalui penguatan peran penyuluh, pelatihan, serta adopsi teknologi pertanian modern. Pemerintah daerah juga mendorong inovasi dan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah pusat, perguruan tinggi, dunia usaha, maupun komunitas petani, guna menciptakan sistem pertanian yang produktif, berdaya saing dan berkelanjutan.
“Dengan semangat gotong-royong dan kolaborasi semua pihak, kami optimistis sektor pertanian Kabupaten Klaten akan semakin maju, tangguh dan mandiri. Ketahanan pangan daerah yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Bupati Klaten. (Red).
-
Daerah4 days agoBudi Karya Sumadi Absen di Sidang Suap DJKA Medan, Jaksa Sebut Sedang Jalani Perawatan
-
Ibukota5 days agoTunggu Proses Administrasi, THR ASN DKI Jakarta Belum Cair, Pemprov Jakarta Dahulukan PJLP
-
Hiburan3 days agoKemeriahan Lebaran 2026, Ancol Persembahkan Festival Raya Kemenangan
-
Ekonomi3 days agoPangkas Biaya Logistik Tinggi & Cegah Monopoli, Kadin Sarankan Rombak Aturan Main Bongkar Muat Kapal di RI

