Connect with us

Peristiwa

Sita Motor Dan Handphone Pelajar Yang Sedang Belajar Kelompok di Taman, Orang Tua Kecam Tindakan Staf Kelurahan Semper Barat Dinilai Arogan

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Salah satu dari orang tua siswa Agung Adiyanto Lesmono, warga yang tinggal di Kecamatan Koja Jakarta Utara,mengecam aksi Sekretaris Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara yang dinilai berlebihan, dan terkesan arogan terhadap peserta didik anaknya.

Hal itu dikatakan Agung kepada media usai mengetahui kendaraan motor dan ponsel milik anaknya disita pihak kelurahan Semper Barat, Jumat (10/11/2023)..

Menurutnya, penyitaan barang milik anaknya itu dinilai termasuk tindakan diluar batas.

Agung menjelaskan, penyebab ditahannya kendaraan motor dan handphone anaknya itu, berdasar laporan warga. Melihat putranya dan beberapa temannya sedang berkumpul di Taman Dewa Ruci, kelurahan Semper barat kecamatan Cilincing, sekira pukul 11.30 WIB mengenakan seragam sekolah di bungkus Jaket..

Agung pun tak menampik, membenarkan terkait aktivitas anaknya tersebut, dan mengaku salah. “Memang anak saya kedapatan duduk – duduk di taman Dewa Ruci bersama teman – temannya saat jam belajar sekolah,” kata dia.

Namun ia mempertanyakan tindakan arogansi yang dilakukan pihak staf Kelurahan Semper Barat, saat melakukan pembinaan kepada anaknya tersebut.

“Pertanyaannya, aturannya itu dari mana? Kok Hp dan motor anak saya turut disita? Kemudian anak tersebut disuruh pulang agar melaporkan kepada orang tua dan gurunya.” Seharusnya, ujar Agung bukan seperti itu caranya. Anak saya terkesan seperti penjahat telah melakukan tindakan kriminal saja, semua barangnya disita? “Gak seperti itu caranya,” ucap dengan meluapkan kekecewaannya pada pihak Kelurahan.

Sementara, salah seorang siswa berinisial A. menjelaskan kalau dia duduk duduk di Taman Dewa Ruci sedang membahas tugas kelompok yang ditugaskan guru. “Ia pak kami sedang berbagi tugas dengan teman yang diberikan guru. Kenapa kami pilih lokasi di Taman Dewa Ruci karena tempatnya adem dan sejuk,” jelasnya.

Sementara ditempat terpisah, Lurah Semper Barat Ahmad Rosiwan, ketika dihubungi melalui telepon membenarkan hal tetsebut dilakukan pihaknya. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya tawuran antar pelajar,” Kata dia.

“Sekarang gini, kalau dari pihak pemerintah gak peduli terhadap anak sekolah ditemukan nongkrong saat jam belajar, terus terjadi hal tidak diinginkan? Siapa yang rugi? tentunya orangtua siswa itu sendiri kan,” ujar Lurah Ahmad Rosiwan, menjawab pertanyaan wartawan.

Namun demikian, ia menjelaskan jika hasil pemeriksaan kepada pelajar, lurah mengaku belum bisa memastikan para pelajar itu apa membawa alat atau senjata tajam yang bisa digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

“Saya belum dapat info kalau masalah itu, menjelaskan usai menahan kendaraan bermotor dan handphone milik pelajar itu, pihaknya langsung menghubungi pihak sekolah tapi tidak datang katanya Rosiwan.

Pihak kelurahan semper barat mencurigai pelajar akan tawuran sebelumnya, Kamis 9 November 2023, sekira pukul 11.00 WIB kemarin. Petugas Tiga Pilar Kelurahan Semper Barat, menerima laporan dari warga Dewa Ruci, terdapat sejumlah pelajar sedang nongkrong saat jam sekolah di Taman Dewa Ruci.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi, mendapatkan enam pelajar siswa SMK berada di Jakarta Utara, sedang asyik nongkrong.

Saat ditemui, petugas tidak membawa para pelajar itu ke kelurahan. Melainkan meminta dan menyita telepon genggam serta sepeda motor milik pelajar dibawa ke Kelurahan Semper Barat.( Sutarno)

Peristiwa

Polrestro Jakut Bongkar Peredaran Sabu dan Home Industri Happy Water di Apartemen.Ancol.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran narkotika sekaligus home industry pembuatan cairan narkotika sintetis jenis Happy Water di Aula Wira Satya Lantai 6 Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (13 Mei 2026) Siang.

Dalam kasus tersebut, Satres Narkoba berhasil menyita 100 gram sabu dan 1.156 kemasan Happy Water siap edar dari sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Utara.

Kasatres Narkoba AKBP Ari Galang Saputra di dampingi kasie Humas Iptu Jonggi, mengatakan pengungkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim pada Jumat 8 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi kemudian menggerebek empat lokasi berbeda yang diduga menjadi bagian dari jaringan produksi dan distribusi narkotika tersebut.

“Empat tempat kejadian perkara yang kami ungkap terdiri dari dua unit apartemen, satu lokasi penangkapan tersangka, dan satu rumah yang dijadikan tempat produksi Happy Water,” ujar Ari.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial MRA, HS, A, dan MR beserta sejumlah barang bukti alat produksi. Dilokasi pertama, petugas menemukan sabu sisa pakai seberat 0,5 gram berikut alat produksi seperti blender, sarung tangan, plastik klip, dan kemasan kosong. Sementara di lokasi kedua ditemukan mesin press, timbangan digital, koper, palu karet, hingga berbagai kemasan kosong.

Sedangkan dilokasi yang diduga menjadi pusat produksi, polisi menyita sabu, 1.156 kemasan Happy Water siap edar, serta kemasan bermerek mewah seperti LV dan Gucci yang diduga digunakan untuk menarik minat konsumen.

Menurut Ari, penggunaan kemasan premium tersebut sengaja dibuat agar produk ilegal itu terlihat eksklusif di pasaran.
“Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Metro Jakarta Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkotika. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor,” tutup Ari.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Pelapor Nilai Pernyataan Feri Amsari Menyinggung Perasaan Petani

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Pengamat sekaligus akademisi Feri Amsari dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini buntut pernyataannya yang mengkritik swasembada pangan yang dicapai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan Feri dinilai merupakan berita bohong atau hoaks.

Ada dua laporan terhadap Feri, salah satunya dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari ini Polda Metro Jaya memeriksa pihak LBH Tani Nusantara.

“Terkait laporan kami kemarin jadi ini dapat surat panggilan untuk di-BAP sebagai pelapor, LBH Tani Nusantara,” ujar Ketua Umum LBH Tani Nusantara, Minta ito Simamora, Kamis, 23 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Minta dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyelidik. Pertanyaan ini kurang-lebih sekitar 20-an. “Pertanyaannya seputar siapa yang dilapor, di mana kejadian perkaranya,” ucapnya.

Tak ada bukti baru yang disertakan pihaknya dalam pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut, LBH Tani Nusantara berharap, proses pemeriksaan ini terus berjalan. Sebab, kata Minta hukum haruslah ditegakkan.

“Harapan kami agar ini berlanjut ke tahap berikutnya, untuk diverifikasi dengan data yang dimiliki Feri Amsari dengan data yang kami punya,” tuturnya.

Bidang Advokasi, Litigasi dan Hubungan Antar Lembaga LBH Tani Nusantara, Jeffri Mangapul Simanjuntak, menambahkan bahwa narasi yang dibuat Feri Amsari bukan sebatas kritik kepada pemerintah. Tapi pernyataan yang melukai hati para petani.

“Namun ini kan desakan para petani. Di mana pemerintah sudah bekerja keras, ada pemberian subsidi pupuk yang sudah berlimpah, beras swasembada pangan, itu kan sudah ada di lapangan dan nyata dirasakan oleh para petani. Desakan ini disampaikan kepada kami di LBH Tani Nusantara,” ujarnya.

Pihaknya membantah bahwa pelaporan ini merupakan wujud sikap kritis terhadap pemerintah yang dikriminalisasi. Apa yang LBH Tani Nusantara lakukan, kata Jeffri justru melindungi Feri dari aksi main hakim sendiri dari pihak-pihak yang kecewa dengan pernyataan pria itu.

“Ini jangan jadi simpang siur di tengah masyarakat. Bahwa laporan ini kami lakukan karena kami ingin menghindar ada upaya-upaya di luar hukum,” kata dia.

Ia pun berharap agar Feri Amsari berhenti menebar hoaks dan membuat keresahan di masyarakat.

“Kalau memang ada data itu gamblang dibuka di media, jangan membuat kerusuhan, kericuhan. Nanti siapa yang mau bertanggung jawab kalau ada demo di luar itu. Kita lihat di rumah Pak Saiful Mujani ada demo,” papar dia.

“Hati-hati, jangan menyinggung perasaan masyarakat, jangan menyinggung perasaan petani,” imbuh Jeffri.

Pemerintah, menurutnya sudah bekerja keras demi rakyat. LBH Tani Nusantara sudah melihat hal itu secara langsung di lapangan. Jeffri pun menegaskan bahwa pihaknya tak antikritik. Namun, kata dia jangan sampai sikap kritis yang disampaikan menyinggung perasaan orang lain.

“Kami menghargai kebebasan berpendapat, kami menghargai kritik dari siapa pun, termasuk kepada pemerintah. Tapi janganlah menyinggung perasaan petani dan pedagang,” tuturnya.

“Saat ini kondisi geopolitik sedang mengkhawatirkan. Orang di negara-negara lain pangan, energi semua sudah kritis. Jangan ditambahkan masalah lagi di negara kita,” lanjut Jeffri.

Continue Reading

Peristiwa

Warga Tangkap Pengedar Narkotika di RW 13 Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta , Hariansentana.com – warga bersama Babinkantibmas Aipda Iwan, Syekh Sobirin ketua RW.13, Ustad Robby ketua LMK, FKDM dan pengurus RT melakukan penggerebekan salah satu rumah di kawasan Jalan Budimulya RT.09/013 kelurahan Pademangan Barat kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, syekh Sobirin bersama Robby ketua LMK Pademangan Barat langsung telp Aipda Iwan S. Babinkantibmas langsung melakukan penggerebekan.

“Rido ditangkap dan diamankan dengan barang bukti satu plastik klip bening berisi kristal berwarna putih yang merupakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu, dengan berat 86,39 gram,” ujar Robby Senin (20/4/2026)

Robby mengatakan pihaknya juga menemukan barang bukti non Narkotika, dan dua unit Handphone.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Pademangan untuk proses hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka Rido mengaku sudah menjadi pengedar Narkotika.

Kepada tersangka dikenakan hukuman tindak pidana Narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

Sementara, Ahmad Muklis bersama Maya LSM anti Narkotika Jakarta Utara mengapresiasi kejadian ini.
“Kami sangat mengaspresiasi peran aktif tokoh masyarakat bersama RT/RW yang peka terhadap lingkungan tempat tinggal dari bahaya Narkoba. Lanjutkan jangan sampe kendor demi generasi muda sehat.” pungkasnya.(Sutarno).

Continue Reading
Advertisement

Trending