Connect with us

Uncategorized

Seriuskah Pemerintah Laksanakan Kesepakatan COP 26 dan Komitmen G20?

Published

on

ADA dua isue besar berkaitan dengan perubahan iklim yang akan dibahas di G20 nanti, yakni isue transisi energi dan deforestasi sebagai bagian tak terpisahkan usaha global menekan emisi. Indonesia sebagai G20 Presidency harus memastikan kepeloporannya dalam isue ini.

Masalah deforestasi di Indonesia adalah masalah paling kunci yang diminta oleh dunia. Bahkan Inggris memberikan gelar Indonesia sebagai *Climate Super Power*, Akan tetapi laju eksploitasi sumber daya alam yang tinggi mengakibatkan terjadinya kecepatan kerusakan hutan yang luar biasa. Semua tak bisa dihentikan karena sebagian besar sumber daya alam Indonesia ada di kawasan hutan.

Ekplotasi yang paling dahsyat saat ini adalah pengerukan batubara dan penebangan hutan bagi penanaman sawit. Dua sumber energi paling utama Indonesia. Sawit sendiri bahkan telah menjadi komponen pokok dalam energi BBM Indonesia karena menjadi bahan pencampuran solar hingga 100 persen biodisel ke depan.

Namun Indonesia tampaknya tidak akan mau berkorban untuk menekan usaha penggalian batubara yang tahun ini 2022 telah ditarget 650-700 juta ton dan telah menempatkan Indonesia sebagai eksportir batubara terbesar di dunia dan konon menikmati pendapatan ekspor ribuan triliun. Tapi uangnya entah kemana?

Indonesia juga tampaknya tidak akan mau berkorban mengurangi penebangan hutan untuk tanaman sawit. Karena sawit merupakan salah satu sumber keuangan paling utama bersama batubara bagi kekuasaan saat ini. Produk sawit juga disubsidi melalui minyak goreng dan melalui program bio diesel andalan pemerintah Jokowi.

Bahkan di dalam rencana energi nasional, batubara masih akan menjadi kontributor paling besar dan tidak ada usaha menguranginya bagi energi nasional selain untuk ekspor. Demikian juga sawit akan menjadi bahan bakar pengganti solar selain untuk diekspor.

Kedua hal ini tidak akan pernah dikorbankan untuk isue climate change. Bahkan mungkin jika harus perang sekalipun tampaknya penguasa Indonesia berani. Karena mengorbankan ini akan membuat penguasa asam lambung naik akibat tidak diisi makanan.

Sehingga di dalam APBN 2022 usaha memaksimalkan batubara sebagai sumber energi didukung oleh anggaran APBN, termasuk dalam usaha membangun terus pembangkit pembangkit batubara yang sekarang kondisinya over kapasitas.

Pemerintah juga melakukan penjaminan dan bahkan penyertaan modal di BUMN untuk terus menggenjot pembangunan pembangkit batubara. Swasta Indonesia juga terus ditopang oleh bank untuk membangun pembangkit batubara walau Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghadapi masalah oversupply listrik. Bisnis listrik tampaknya adalah bisnis milik oligarki batubara.

Dalam isue climate change tampak sekali pemerintah Indonesia hanya mau bagi bagi rejeki. Pemerintah langsung bergerak ke hilir dengan BUMN BUMN mereka melalui program elektrifikasi kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga.

Program ini lebih memungkinkan untuk bagi bagi lapak diantara pengusaha nasional yang notabene sekarang komandannya adalah pengusaha batubara, yang tidak akan ragu memperluas guritanya menjadi importir mobil atau peralatan rumah tangga. Langkah ini akan lepas dari tujuannya mengurangi emisi akan tetapi mencapai tujuan yang lain yakni kemapanan bisnis oligarki.

Padahal yang benar menurut alur kesepakan sejak COP 26 Glasgow dan Komitmen G20 adalah Indonesia bergerak ke hulu, membenahi pembangkit pembangkit listrik ramah lingkungan, semisal Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta memaksimalkan usaha usaha disana termasuk menjaga aliran sungai dan menjaga hutannya.

Jika ini dilakukan maka hutan seluruhnya haruslah dipulihkan bagi kelestarian PLTA tersebut secara inclusive. Dengan PLTA saja Indonesia sudah menang banyak, belum lagi jika seluruh potensi pembangkit ramah lingkungan yang lain seperti panas bumi, angin di maksimalkan sesuai kemampuan _local content_ industri nasional.

Karena sikap tak mau berkorban dan hanya mau bagi bagi jatah diantara oligarki, maka Indonesia sebagai G20 Presidency memang agak membuat dunia geli.

Mengkampamyekan mobil listrik impor yang sumber energinya 70 persen dari pembangkit batubara. Bagaimana mau bicara transisi energi? Siapa yang mau bawa duit? Sampai saat ini belum ada uang untuk transisi energi dan usaha deforestasi, dua isue ini juga tidak ada anggarannya di APBN 2022. Tampaknya internasional pegang data, takut dikibuli.

Oleh : Salamuddin Daeng, Peneliti AEPI dan Pengamat Ekonomi

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading

Uncategorized

PRB Minta Kejari Bogor Usut Dugaan Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah

Published

on

By

Bogor, Harian’sentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan S.H mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti “dugaan pungutan liar “yang terjadi dalam proses pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kab. Bogor 1, terang Johan saat di hubungi tlp seluler nya Senin 15 / 6 /2026.

Menurut Ketua LSM PRB, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat yang mengaku diminta “biaya tambahan di luar PNBP resmi” agar proses sertifikat bisa cepat selesai. Ada pula pernyataan yang menyebut “biaya turun dari Menteri/ATR BPN”, yang diduga digunakan oknum untuk meminta dana ke pemohon.

“Kami sudah pegang bukti awal. Dugaan ini sudah masuk kategori gratifikasi. Kalau dibiarkan, ratusan pemohon sertipikat tiap hari bisa jadi sumber setoran miliaran rupiah ke oknum. Padahal Bogor ini dekat dengan rumah Presiden. Seharusnya pelayanan BPN jadi contoh, bukan ladang pungli,” ujar Ketua LSM PRB.

Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan S.H meminta Kejari Kab. Bogor untuk melakukan penyelidikan dan mengusut kasus ini. Bila terbukti ada oknum BPN Bogor 1 yang terlibat, Kepala Kantor dan pejabat terkait juga harus diperiksa karena dinilai lalai dalam pengawasan.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengurus sertipikat di BPN Bogor 1 agar tidak memberikan uang di luar tarif resmi PP 128/2015. “Pemberi dan penerima sama-sama bisa diproses pidana Tipikor. Jangan sampai ada yang kena OTT. Masyarakat harus berani lapor,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Bogor 1 belum memberikan keterangan resmi. Johan menyatakan siap menyerahkan bukti awal kepada Kejari, KPK, dan Ombudsman RI untuk proses hukum lebih lanjut,”papar nya…………Ron

Continue Reading

Advertorial

KPSIK : Pusat Studi Kepolisian, Mendukung Ketahanan Pangan dan Ketertiban

Published

on

By

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian)

JAKARTA, SENTANA – Manusia sebagai mahkluk sosial membutuhkan kawanan atau kelompok yang dapat menerima, melindungi, membelanya atau sebagai tempat untuk hidup. Dalam kehidupan sosial ada keteraturan sosial yang dibangun melalui kesepakatan kesepakantan. Di balik kesepakatan tersebut ada kewajiban, tanggungjawab, ada sanksi bila melanggar.

Dalam kehidupan sosial tatanan bagi keteraturan sosial ada rekayasa sosial yang merefleksikan karakter mereka. Semakin kompleks maka akan semakin ketat kesepakatan kesepakatan yang dibuat dan menjadi hukum. Hukum dapat dikatakan sebagai produk politik untuk mewujudkan, merawat keteraturan sosial sehingga dapat mendukung untuk tercapainya tujuan bersamanya.

Di dalam hukum ada sistem penegakannya, akuntabilitasnya. Di situlah hukum menjadi refleksi atas suatu peradaban. Tingkat kepatuhan hukum bagi masyarakatnya menjadi bagian dari budaya bangsa. Kualitas penegak hukum dalam menegakan hukum menjadi refleksi hidupnya hukum dan menjadi kekuatan pilar kedaulatan suatu negara.

Di setiap kawanan, kelompok, komunitas, masyarakat, bangsa maupun negara ada pemimpinnya. Atau setidaknya orang yang dituakan untuk memimpin. Pemimpin apakah orang yang diberi amanah atau kepercayaan? Jawabnya iya karena pemimpin itu mendapat amanah dan dipercaya untuk : melindungi, mengayomi, melayani, memajukan bahkan mensejahterakan. Secara mendasar dan mendalam acuan dasar pemimpin itu pada moralitas. Kebijakan yang diambil bijaksana bagi kemaslahatan dalam kehidupan sosial.

Ketahanan pangan merupakan salah satu dasar bagi kehidupan sosial kemasyarakatan. Yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran akan pangan menjadi bagian wujud kepedulian dan bela rasa bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.

Pusat Studi Kepolisian dalam mendukung ketahanan pangan dan Ketertiban
melalui Program “Green Policing” dengan gerakan moral dan gerakan sosial.

Polisi dalam pemolisiannya (policing) dapat dipahami secara pragmatis pada upaya upaya dalam keutamaannya yaitu bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hal tersebut semestinya menjadi habitus dalam pemolisian yang memahami dan dapat melaksanakan apa yang harus dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan dan memahami akan sanksinya, dan dapat dipertanggung jawabkan secara: moral, hukum, administratif, fungsional dan secara sosial.

Polisi dalam pemolisiannya setidaknya dapat dilihat sbb:

  1. Berdasar pada keutamaan polisi dalam pemolisiannya:
    a. Kemanusiaan
    b. Keteraturan Sosial
    c. Peradaban
  2. Mendukung Supremasi Hukum dengan patuh hukum dan peraturan yang berlaku, Transparan dan Akuntabel
  3. Menghormati nilai nilai sosial yang berlaku,
  4. Memberikan Jaminan dan Perlindungan HAM,
  5. Tindakan Pemolisiannya pada ranah Administrasi maupun ranah Operasional dapat dipertanggung jawabkan secara:
    a. Moral,
    b. Hukum,
    c. Administrasi,
    d. Fungsional,
    e. Sosial.
  6. Pikiran, Perkataan dan Perbuatannya menunjukan:
    a. Profesionalisme,
    b. Humanisme,
    c. Komunikatif,
    d. Solutif.
  7. Upaya Paksa maupun Penegakan Hukum yang dilakukan merupakan tindakan:
    a. Kemanusiaan,
    b. Pencegahan,
    c. Perlindungan, Pelayanan, Pengayoman, Pencegahan,
    d. Kepastian,
    e. Edukasi.
  8. Menginspirasi, Memotivasi, Menjadi Role Model atau Panutan,
  9. Berjiwa Penolong,
  10. Tidak melakukan tindakan yang kontra produktif atau merusak citra institusi.

Gerakan moral dan gerakan sosial dalam ketahanan pangan dimulai dari kebiasaan kehidupan sehari hari yang peduli akan pangan. Kesadaran pangan dalam keluarga ditunjukan dari:

  1. Tidak memboroskan hal makanan,
  2. Tidak membuang makanan,
  3. Tidak makan berlebihan
  4. Peduli dalam menanam tanaman pangan di halaman atau area rumah,
  5. Memberdayakan lahan yang ada untuk menanam, ternak, memelihara ikan, dsb.

Pusat Studi Kepolisian dapat tempat dialog dan pengkajian salah satunya yang berkaitan dengan ketahanan pangan. Selain itu juga, dapat mendukung proses penyadaran pembangunan keteraturan sosial hingga peradaban semua bisa dimulai dari rumah. Saat bersosialisasipun secara virtual maupun aktual akan dapat dilakukan.

Pusat Studi Kepolisian dapat berfungsi sebagai
basis smart aand soft power berbagai kekuatan untuk kehidupan sosial kemasyarakatan.

Pusat Studi Kepolisian juga dapat menjadi wadah pengkajian dan transformasi untuk penanaman nilai-nilai kepekaan kepedulian, hingga bela rasa bagi kemanusiaan terutama yang menderita bagi yang termarjinalkanpun.

Pusat Studi Kepolisian dapat mendukung gerakan social engineering dalam membangun kesadara pangan maupun lingkungan yang aman, asri, nyaman dan ngangeni. Standarnya bukan pada kemewahan melainkan pada suatu rasa kemanusiaan ada aura pencerahan yang dapat dirasakan. Aura ini adalah sesuatu yang tak benda atau intangible.

Pusat Studi kepolisian bukan untuk seremonial maupun supervisial maupun kepura puraan. Roh jiwa, taksu, chi maupun passion bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban diharapkan muncul. Komitmen dan konsistensi dan berani nggetih bagi polisi dalam pemolisiannya dapat terus berdampak luas bagi hidup dan kehidupan dan berkesinambungan.

Melalui gerakkan moral dan sosial yang dibangun bottom up ini akan menjadi fondasi bagi hidup tumbuh dan berkembangnya kesadaran pangan salah satunya.

Gerakan moral dan gerakan sosial dari Pusat Studi Kepolisoan tidak harus sama karena konteksnya adalah untuk menanamkan nilai nilai akan kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Kebaragaman yang ada akan saling menginspirasi, menjaga keteraturan sosial dari berbagi sisi atau berbagai model kegiatan. Misalnya kegiatan peduli lingkungan melalui gerakan “bersih, peduli lingkungan, peduli air, menanam pohon, berbagai kegiatan budi daya, dapat dimulai dari rumah”.

Berbagai kegiatan di atas di kategorikan dari variabel pangan yang ada dalam kegiatan sehari hari dari rumah hingga membuang sampah dimulai dari rumah. Menata rumah menjadi home sweet home.

Menggelorakan rumahku basis enerji pangan. Niat baik dan benar tatkala dapat tertanam dari rumah, maka dalam hubungan sosial kemasyarakatan akan semakin mudah ditumbuhkembangkan. Apa saja kapan saja dimana saja dengan cara apa saja dan siapa saja bisa.

  1. Apa saja
    Memulai apa saja dari rumah bisa.
  2. Kapan saja
    Kapan saja waktunya bisa kita lakukan,
  3. Dimana saja
    Rumah kita di mana saja, bisa memancarkan aura dan nilai nilai budi luhur untuk peka peduli dan bela rasa kepada manusia maupun lingkungannya.
  4. Dengan cara apa saja
    Dari cara manual hingga virtual bisa dilakukan.
  5. Siapa saja bisa.

Apa saja, kapan saja, dimana saja, dengan cara apa saja dan siapa saja bisa dimulai dari rumah untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sentuhan dari rumah menjadi sangat penting bagi munculnya keteraturan sosial bagi kekuatan untuk membangun solidaritas sosial dslam menjaga daya tahan daya tangkal hingga daya saing. Tatkala dari rumah rumah ini terbangun karakternya dapat di tingkatkan dalam berbagai community of interest. Contoh kampung code yang dirintis dan bangun romo mangun wijaya bersama para warga. Kampung tertib yang dibangun stake holder bidang lalu lintas. Rumah pintar yang menjadi ikon literasi. Rumahku musiumku sebagai wujud kecintaan membangun rumah sbg tempat apresiasi bagi seni budaya. Kampung seniman kampung warna warni, kampung tangguh dan banyak lagi yang telah ada dan dimulai oleh masyarakat.
Ini yang perlu dikemas dimaknai dan dimarketingkan.

Dari rumahpun dapat membangun masyarakat sadar wisata. Karena sadar wisata menjadi kekuatan untuk cinta tanah air lingkungan kampung hingga rumah kita masing-masing. Sumber daya manusia adalah aset utama bangsa. Mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi hal yang utama dan pertama dan tanggung jawab kita bersama. Tiada hari tanpa kebaikan dan perbaikan. Pembangunan nilai-nilai moral dengan kesadaran tanggung jawab dan disiplin. Rumahku istanaku hidup tumbuh dan berkembang hingga kembali kepada Sang khalik menjadi kebanggaan dan kecintaan akan hidup dan kehidupan.

Hidup adalah harapan tantangan perjuangan proses panjang pembelajaran dan nyali berbuat baik untuk kebaikan dan kebenaran agar semakin manusiawinya manusia.

Membangun ketahanan pangan tidak sebatas benda/tangible melainkan juga hal yang tak benda atau intangible. Yang intangible inilah sejatinya esensi yang mendasar dan menjadi pilar bagi ketahanan pangan untuk selalu ada kebaruan yang mencerahkan menyenangkan menentramkan dan membuat sesuatu baru dan ada rasa kerinduan.

Gerakan moral dan gerakan sosial merupakan upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa melalui rekayasa sosial dsb. Gerakan moral dan gerakan sosial dapat secara tematik yang diangkat atau dibuat sesuai konteks dan kebutuhannya. Bisa menggunakan seni budaya sebagai wujud apresiasi kepada leluhur nenek moyang. Bisa juga melibatkan para pakar, ilmuwan, sektor bisnis, seniman budayawan para tokoh dan pejuang seni budaya dan kemanusiaan untuk membangun masyarakat sadar pangan. Gerakan moral dan sosial ini menyentuh yang benda maupun tak benda. Tentu bukan dalam perhitungan semata mata untung rugi atau bisnis.

Membangun literasi pangan melalui sentuhan yang tak benda dapat dianalogikan mentransformasikan isi buku yang mampu mencerahkan dan mencerdaskan melalui aktivitas kegiatan nyata sehari hari. Misalnya dengan: menanam pohon, menata lingkungan, menata sampah, peduli air bersih, dsb. Tatkala warga masyarakat telah memiliki kesadaran dan terbiasa dengan, maka habitus baru menjaga dan mengapresiasi kemanusiaan, keteraturan sosial, patuh hukum akan lebih mudah ditumbuhkembangkan.

Wadah bagi gerakan moral dan gerakan sosial kemasyarakatan sejatinya merupakan civil society yang merupakan basis demokrasi. Dari berbagai wadah civilnsociety literasi pangan yang tangible atau kebendaan dan intangible/tak benda dapat dikembangkan sbg:

Apresiasi terhadap pergerakan komunitas komunitas pangan untuk membangun dan menggerakkan spirit membangkitkan nilai nilai kemanusiaan melalui berbagai kegiatan religi, seni, tradisi, komuniti, hobi dan teknologi yang memberi efek luas ke masyarakat dalam menghidupkan mendukung berbagai program kehidupan lainnya.

Pusat Studi Kepolosian dalam proses dapat dikaitkan dengan upaya mendukung literasi pangan melalui:

  1. Buku buku seni budaya, tradisi yang berkaitan dengan ketahanan pangan dsb,
  2. Film panjang maupun dlm durasi singkat yang menginspirasi, memotivasi, memberi solusi, mengcounter issue hoax dan menghibur,
  3. Kemitraan dalam pembelajaran ketahanan pangan dalam berbagai bentuk kemasan kegiatan virtual maupun aktual,
  4. Sosialisasi atau memviralkan kegiatan di Lemdiklat Polri dalam mendukung ketahanan pangan,
  5. Membangun pilot project,
  6. Pameran,
  7. Lokakarya, dsb.

Sejalan dengan konteks di atas dapat ditransformasi, diajarkan dan dilatih untuk peka, peduli dan berbelarasa akan kemanusiaan, keteraturan sosial, dan membangun peradaban melalui: religi, seni, tradisi, budaya, hobi, komuniti, teknologi dsb. Gerakan moral dan gerakan sosial para peserta didik Lemdiklat Polri dimulai melalui manajemen media dengan “Leader Branding”.

Program Leader Branding dibangun dengan membuat:

  1. Company profile Pusat Studi Kepolisian:
    Apa bagaimana mengapa Lemdiklat Polri,
  2. Siapa dan apa karyanya:
    Menampilkan para serdik yang berprestasi atau yang memiliki keunggulan bidang: olah jiwa (religi dan spiritualitas), olah rasa (seni budaya), olah raga,
  3. Literasi dalam kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan.
  • Quotes,
  • Referensi,
  • E jurnal,
  • E book,
  • E library
  1. Dialog:
    Podcast yang dikembangkan dalam berbagai forum:
    a. Forum Bhabinkamtibmas,
    b. Forum Masdarwis,
    c. Forum Hukum dan Keadilan,
    d. Forum Ilmu Kepolisian,
    e. Forum forum komunitas dsb.
  2. Emergency policing dan
    Contigency policing:
    Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya,
  3. Gerakan cooling system melalui:
    Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
  4. Kreatifitas dan inovasi:
    Hal hal baru dan kebaruan,
  5. Studi kasus:
    Belajar dari berbagai kejadian atau isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat,
  6. Bench marking:
    Studi banding dalam dan luar negeri,
  7. Coaching:
    Dialog Lemdiklat bagi Indonesia, dsb. ***
Continue Reading
Advertisement

Trending