Connect with us

Daerah

Sekda Paparkan Strategi Jabar Tingkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Published

on

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (23/9/2021).

Dalam agenda tersebut, Setiawan menjelaskan kinerja dan strategi Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Hal itu terkait dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan Keuangan Pemda Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2020.

“Tentu saja bahwa kita pun melakukan strategi dan kinerja terkait dengan pengawasan Inspektorat Daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Setiawan dalam paparannya dalam RDP tersebut.

Setiawan pun menjelaskan, kinerja dan strategi pertama yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar adalah pemeriksaan. Pemeriksaan dalam hal ini dilakukan terhadap program dan kinerja kegiatan perangkat daerah dengan cara menilai efektivitas dan efisiensi, serta keekonomisan.

“Yang kedua adalah pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Perangkat Daerah. Kemudian, review Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebelum ditandatangani oleh kepala daerah. Dan berikutnya adalah melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah terhadap perangkat daerah,” ucapnya.

Kelima adalah konsultasi, yaitu dengan memberikan layanan konsultasi bagi perangkat daerah maupun stakeholder lainnya. Melalui kelima tahapan kinerja dan strategi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

“Jadi, ini hal-hal yang kami pandang perlu kami kemukakan dalam rangka untuk peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dan kami selalu mereviu dan memperbaiki tahap demi tahap untuk ini,” katanya.

Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada BAP DPD RI yang telah mendorong Pemda Provinsi Jabar dan Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Dari setiap TLHP menurut aturan yang ada pemda diberi waktu 60 hari untuk merespons dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

“Dan kami sudah membuat perencanaan kira-kira penyelesaian kita seperti apa. Dan saya sudah jelaskan dan diterima DPD bahwa Jawa Barat dan kabupaten/kotanya sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan diharapkan bisa diselesaikan tepat waktu,” tuturnya.

“Oleh karena itu, hal-hal yang terkait dengan temuan sebetulnya tidak terkait dengan WTP atau tidak WTP-nya. Jadi, Jawa Barat bisa mempertahankan WTP-nya, barangkali dengan implementasinya, sehingga yang harus kita perbaiki,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemda Provinsi Jabar berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 10 kali berturut-turut dari BPK RI untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar sejak 2011 lalu.

Wakil Ketua II BAP DPD RI Edwin Pratama pun memberikan apresiasi kepada Pemda Provinsi Jabar.

“Yang jelas kami dari DPD RI memberi apresiasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat maupun kabupaten/kota yang sudah opininya bagus. Dengan catatan ada dua kabupaten kita yang hari ini tidak lagi WTP. Dua kabupaten itu adalah Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Pangandaran,” kata Edwin.

“Yang kedua, Opini Wajar Tanpa Pengecualian di Pemda Provinsi Jawa Barat masih ada beberapa catatan. Mudah-mudahan Pak Gubernur melalui Pak Sekda bisa memberi solusi secepatnya. Karena hal ini adalah tanggung jawab Bersama,” imbuhnya.

Menurut Edwin, secara umum pengelolaan keuangan Pemda di Jabar sudah baik. Namun, masih ada beberapa catatan yang sudah diberikan oleh BPK RI yang tidak mempengaruhi opini yang sudah diberikan.

“Tinggal ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang sudah di sepakati, sesuai dengan aturan yang ada yaitu sekitar 60 hari. Dan InsyaAllah kami mendengar penjelasan dari Pemda Provinsi (Jabar) optimis, itu untuk bisa diselesaikan,” kata Edwin.

“Saya berharap, kami DPD RI berharap predikat out of opini yang selama ini diraih oleh pemerintah kabupaten/kota ataupun provinsi di Jawa Barat yang sudah sepuluh kali ini bisa dipertahankan. Dan mudah-mudahan bisa kembali lagi 100 persen untuk tiap kabupaten/kotanya,” tambahnya. (Red)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daerah

Kolaborasi PT PMC dan Warga Sukajaya Hadirkan Agro Edu Wisata Berbasis Hortikultura

Published

on

By

BOGOR, Sentana – PT PMC menggandeng masyarakat Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor, untuk mengembangkan kawasan agro edu wisata berbasis hortikultura yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta meningkatkan perekonomian warga.

Project Manager PT PMC Wilayah Sukajaya, Andi, mengatakan pengembangan kawasan akan dilakukan secara bertahap dengan mengutamakan keterlibatan masyarakat, mulai dari proses perekrutan tenaga kerja hingga kemitraan usaha.

“Program ini kami bangun bersama masyarakat agar manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh warga Desa Sukajaya,” ujar Andi.

Selain menghadirkan wisata edukasi, PT PMC juga akan mengembangkan berbagai komoditas pertanian, seperti tanaman buah, hortikultura, dan palawija dengan konsep pertanian modern untuk menarik minat generasi muda.

Menurut Andi, kawasan tersebut nantinya juga menjadi ruang promosi bagi produk UMKM lokal sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan oleh tenaga kerja, tetapi juga para pelaku usaha di sekitar lokasi.

Sementara itu, Pendamping Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Atika, menilai program tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan desa berbasis potensi lokal.

Ia berharap kolaborasi antara PT PMC, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadikan Sukajaya sebagai pusat edukasi pertanian sekaligus destinasi wisata yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Continue Reading

Daerah

Abdul Wahid Siapkan Pleidoi, Bantah Tuduhan Terima Uang dan Lakukan Pemerasan

Published

on

By

Pekanbaru, Sentana – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menilai tuntutan 8,5 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi dan pemerasan tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut tim hukum, selama persidangan yang menghadirkan puluhan saksi, tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Abdul Wahid pernah menerima ataupun memerintahkan pengumpulan uang. Tuduhan tersebut, kata mereka, hanya bersandar pada keterangan satu saksi, yakni Dani M. Nursalam, yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

“Kami menilai jaksa penuntut umum tidak menguraikan pembuktian secara utuh dan komprehensif. Banyak fakta persidangan yang dipotong-potong. Seluruhnya akan kami uraikan secara lengkap dalam pleidoi nanti,” kata penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Kemal juga menegaskan bahwa selama proses persidangan tidak ada saksi yang menerangkan Abdul Wahid melakukan ancaman maupun pemaksaan terhadap para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau sebagaimana didakwakan dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia turut menyoroti penggunaan frasa “satu matahari satu” dalam konstruksi tuntutan jaksa. Menurutnya, berdasarkan keterangan ahli Chairul Huda dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Arief Setiawan di persidangan, frasa tersebut dimaknai sebagai penegasan kepemimpinan dan garis komando dalam birokrasi, bukan bentuk ancaman terhadap bawahan.

“Kalimat ‘satu matahari satu’ memang ada, tetapi itu bukan ancaman. Tidak ada ucapan mengenai evaluasi jabatan ataupun pergantian posisi. Hal itu juga ditegaskan para saksi di persidangan,” ujarnya.

Tim hukum juga membantah adanya unsur keadaan terpaksa sebagaimana didalilkan jaksa. Menurut Kemal, fakta persidangan justru menunjukkan sejumlah Kepala UPT secara aktif berupaya mempertahankan jabatan mereka, sehingga tidak dapat dikategorikan berada dalam situasi terpaksa akibat tekanan dari Abdul Wahid.

Selain itu, Kemal menegaskan tidak ada alat bukti yang membuktikan Abdul Wahid menerima uang sebesar Rp950 juta maupun Rp450 juta, baik secara langsung maupun melalui pihak lain.

“Satu rupiah pun tidak pernah diterima Pak Gubernur, baik secara langsung maupun melalui pihak lain. Tuduhan itu hanya berdasarkan keterangan satu pihak tanpa didukung alat bukti lain,” tegasnya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta melalui Dahri, Kemal menyatakan kliennya justru mengambil langkah tegas setelah mengetahui adanya dugaan pungutan liar dengan meminta Sekretaris Daerah menindak pejabat yang bersangkutan sesuai kewenangannya.

Tim penasihat hukum Abdul Wahid dijadwalkan menyampaikan seluruh argumentasi tersebut dalam nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 20 Juli 2026.

Continue Reading

Daerah

Sengketa Lahan Desa Sukajaya, PT PMC Sebut Miliki SHGB Sah dan Minta Komnas HAM Telusuri Mafia Tanah

Published

on

By

JAKARTA, SENTANA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta klarifikasi kepada PT PMC terkait laporan sejumlah warga Desa Sukajaya mengenai dugaan kerugian akibat perselisihan status lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Pertemuan klarifikasi tersebut dihadiri Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Sementara dari pihak PT PMC hadir Ruben Ulaan selaku Manager Aset dan Nefton sebagai Legal Manager PT PMC.

Laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM pada pokoknya berkaitan dengan dugaan kerugian yang mereka alami akibat persoalan administrasi dan status kepemilikan tanah di wilayah Desa Sukajaya. Warga yang menggarap lahan tersebut mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.

Menanggapi laporan tersebut, PT PMC membantah tuduhan telah mengambil atau menguasai lahan garapan milik warga. Menurut PT PMC, seluruh aktivitas perusahaan dilakukan di atas tanah yang memiliki dasar hukum berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak tahun 1997.

“Pada prinsipnya PT PMC tidak pernah mengambil tanah yang digarap warga. Perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan hak atas tanah yang sah berupa SHGB yang telah diterbitkan BPN sejak tahun 1997,” ujar Ruben Ulaan dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM meminta agar PT PMC untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan pada lahan seluas sekitar 7,2 hektare yang saat ini diklaim oleh warga penggarap, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penyelesaian persoalan tersebut.
Menanggapi permintaan tersebut, PT PMC menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Komnas HAM. Namun demikian, perusahaan juga meminta agar lembaga tersebut melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam konflik pertanahan di Desa Sukajaya.

Menurut Ruben Ulaan, di wilayah tersebut terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai mafia tanah atau broker (biong) yang diduga memengaruhi dan mengajak warga untuk melakukan perlawanan terhadap PT PMC.

“Kami berharap Komnas HAM juga menginvestigasi keberadaan pihak-pihak yang diduga menjadi mafia tanah atau broker yang diduga memanfaatkan masyarakat dalam persoalan ini. Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari klaim penggarapan semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek legalitas hak atas tanah,” kata Ruben.

Ia menambahkan, PT PMC berharap Komnas HAM dapat bersikap objektif, adil, dan menghormati proses hukum yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
“Kami berharap Komnas HAM mengikuti proses hukum terkait kepemilikan hak atas tanah yang dimiliki PT PMC, sehingga penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan berdasarkan bukti hukum yang sah dan bukan semata-mata berdasarkan klaim dari pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Proses klarifikasi masih berlangsung dan Komnas HAM belum menyampaikan kesimpulan ataupun rekomendasi resmi atas laporan yang diterima. Seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna memperoleh penyelesaian yang berkeadilan bagi semua pihak.

Continue Reading
Advertisement

Trending