Daerah
Saksi Edy Bongkar Praktik Penjualan BBM Pocket di Kapal Milik Meratus Line
Surabaya, HarianSentana.com – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/2/2023) kembali mengungkap sejumlah fakta. Saksi Edy Setiawan yang juga karyawan PT Meratus Line tidak saja membongkar praktik penjualan BBM Pocket yang selama ini terjadi, tetapi juga adanya praktik pembuangan BBM ke laut.
Menurut saksi Edy, BBM Pocket adalah BBM sisa kapal yang oleh para anak buah kapal (yang sering berperan di sini adalah KKM dan Masinis I) dianggap sebagai miliknya yang kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi.
“Hanya saja sering kali BBM Pocket ini juga tidak terjual karena harga yang tidak cocok. Sementara pihak kapal dalam hal ini KKM dan Masinis I taunya barang tersebut harus jadi uang berapapun itu. Jika tidak maka yang terjadi mereka akan membuang BBM Pocket tersebut ke laut, karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal,” ungkap Edy.
Sementara Pegiat Lingkungan Surabaya, Teguh Ardi Srisnto yang dihubungi terpisah menyebutkan bahwa hingga saat ini dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan aturan itu sudah sangat jelas.
“Khusus terkait pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Dengan demikian, maka pencemaran terhadap laut sebagaimana yang disampaikan pekerja Meratus di persidangan bahwa kapal milik Meratus melakukan itu tentu saja melanggar peraturan yang berlaku,” tukasnya.
Lebih tegas lagi, kata dia, jika pembuangan BBM ke laut itu mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Siapa pun pelakunya, baik itu kapten kapal dari pihak Meratus yang membuang solar ke laut, termasuk pimpinan atau direksi PT Meratus juga pemilik perusahaan karena kapal atau armada yng digunakan itu milik Meratus.
“Selain itu, para pelaku merupakan karyawan Meratus jadi secara otomatis tanggung jawab sepenuhnya ada di direksi, jadi direksi Meratus harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya kenapa sampai terjadi seperti itu,” ujar Teguh.
Ia juga mengaku heran dan kurang paham, kenapa Meratus tidak melapor ke polisi kalau kehilangan minyak.
“ini saya kurang paham kenapa. Ini perlu diselidiki ada apa kok Meratus yang sebenarnya merugi justru tidak melapor ke polisi selama 7 tahun terakhir. Informasinya kasus itu sudah ada sejak 2015 hingga 2022 jadi sudah cukup lama,” cetusnya.
“Kalau misalnya solar itu dibuang atau pencemaran itu dilakukan setiap hari maka sudah berapa banyak yang dibuang ke laut. Ini yang perlu ditanyakan dan perlu dimintai pertanggungjawaban karena sudah melanggar undang-undang,” sambung Teguh.
Lebih jauh ia mengatakan, jika memang kasus ini nanti akan diusut secara mendalam pihaknya mengaku akan mengawalnya hingga tuntas.
“Jika kasus ini terus berlanjut, Insya Allah saya dan teman-teman akan melakukan pengawalan hingga ke pelaku utama dan penanggung jawab utama kegiatan pembuangan solar ke laut ini,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan soal anggapan para awak kapal bahwa BBM sisa di atas kapal (BBM Pocket) itu jadi miliknya tidak benar.
“Karena itu milik dan tanggung jawab perusahaan pemilik Kapal atau operator kapal. Karena itu milik perusahaan maka jika ada BBM sisa yang dibuang ke laut tentunya itu menjadi tanggung jawab perusahaan dan atau pemilik kapal. Namun jika perusahaan tidak mempersoalkan baik penjualan atau pembuangan BBM sisa tersebut ke laut, maka bisa dianggap itu bukan milik perusahaan,” paparnya.
Lebih jauh ia juga menegaskan, bahwa BBM sisa kapal itu juga tidak boleh dibuang di laut karena dilarang oleh hukum internasional dan juga Peraturan Perundang-Undangan di banyak negara.
“Seperti juga diatur dalam Konvensi Marpol (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang berisikan perjanjian internasional yang mengatur masalah pencemaran lingkungan oleh kapal dan melarang dengan tegas pembuangan bahan bakar minyak di laut,” ungkapnya.
Di Indonesia sendiri, pembuangan bahan bakar minyak ke laut dilarang oleh berbagai undang-undang dan peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 87 ayat (1) dan (2).
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 105 ayat (1) dan (2).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 4 ayat (1) dan (2).
4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Bahan Bakar Minyak Kapal dan Limbah Bahan Bakar Minyak Kapal, Pasal 6 ayat (1) dan (2).(s)
Daerah
Sambangi Komnas HAM, PT PMC Bantah Lakukan Pelanggaran dan Intimidasi Terhadap Warga Sukajaya
JAKARTA, SENTANA – Tuduhan intimidasi, kriminalisasi hingga dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilayangkan sejumlah warga Desa Sukajaya terhadap PT Prima Mustika Candra (PMC) mendapat bantahan tegas dari perusahaan. Tidak hanya membantah, PT PMC bahkan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dengan membawa sederet dokumen yang diklaim menjadi bukti sah proses ganti rugi, relokasi, dan penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah warga ke Komnas HAM yang menuding perusahaan melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat penggarap dalam sengketa lahan di wilayah Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Staf Aset Manajemen PT PMC, Ruben Ulaan, mengatakan kehadiran pihaknya di Komnas HAM bertujuan memberikan penjelasan secara utuh agar persoalan yang berkembang tidak hanya dilihat dari satu sisi.
“Kedatangan kami dari PT Prima Mustika Candra ke Komnas HAM dalam rangka mengklarifikasi laporan masyarakat Desa Sukajaya terkait informasi terjadinya intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang dilakukan oleh PT PMC di lahan garapan milik mereka. Pada hari ini kami menyerahkan seluruh bukti yang kami miliki, termasuk dokumen ganti rugi dan relokasi terhadap masyarakat yang telah kami bayarkan garapannya di wilayah Desa Sukajaya maupun Desa Tamansari,” kata Ruben.
Menurut Ruben, perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas lahan yang kini menjadi objek sengketa. Ia menyebut kawasan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen legal yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PT PMC merupakan badan usaha yang memiliki kepentingan hukum atas lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan dokumen kepemilikan maupun penguasaan yang sah. Karena itu kami membantah tuduhan yang menyebut perusahaan melakukan intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang melanggar hak asasi manusia terhadap masyarakat,” ujarnya.
Ruben menjelaskan, total lahan yang menjadi objek pengelolaan perusahaan mencapai puluhan hektare yang tersebar di sejumlah desa. Di Desa Tamansari terdapat lahan sekitar 35 hektare, sementara di wilayah Sukajaya dan Sukaluyu mencapai sekitar 60 hektare. Seluruh kawasan tersebut, kata dia, berada dalam dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Ia juga membeberkan bahwa sebagian besar proses penyelesaian dengan masyarakat penggarap telah dilakukan melalui mekanisme ganti rugi.
“Untuk wilayah Tamansari yang luasnya 35 hektare, sebagian besar sudah diselesaikan. Saat ini tinggal sekitar 5,5 hektare yang belum selesai karena terdapat bangunan di atas lahan tersebut. Untuk wilayah Sukaluyu ada yang sudah diselesaikan dan sebagian lainnya masih dalam proses ganti rugi. Begitu juga di Sukajaya, sebagian sudah dilakukan proses ganti rugi dan sebagian lainnya masih berproses,” jelasnya.
Terkait tudingan kriminalisasi yang dilaporkan warga ke Komnas HAM, Ruben menilai persoalan tersebut berawal dari sengketa penguasaan lahan yang belum menemukan titik temu. Menurutnya, warga menilai lahan yang dikuasai perusahaan merupakan lahan garapan mereka sehingga muncul tuduhan adanya upaya kriminalisasi.
“Masyarakat menuduh PT PMC melakukan pelanggaran HAM dan kriminalisasi. Namun yang kami pahami, laporan itu muncul karena adanya persoalan sengketa lahan yang mereka anggap sebagai penyerobotan lahan, sehingga mereka datang ke Komnas HAM untuk melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap mereka oleh PT PMC,” katanya.
Meski demikian, PT PMC menegaskan seluruh langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa selalu ditempuh melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap langkah yang dilakukan perusahaan terkait pengamanan aset maupun penyelesaian sengketa lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kami tidak pernah melakukan tindakan di luar koridor hukum,” tegas Ruben.
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat proses hukum yang melibatkan pihak tertentu, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“PT PMC tidak memiliki kewenangan untuk menentukan jalannya proses hukum maupun hasil penegakan hukum. Aparat penegak hukum bekerja secara independen berdasarkan laporan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ruben memastikan perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan guna mencari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
“Sejak awal kami selalu membuka ruang dialog, mediasi, dan musyawarah. Kami percaya penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui komunikasi yang baik serta penghormatan terhadap hukum,” katanya.
PT PMC juga menyatakan siap bekerja sama dengan Komnas HAM dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Kami menyambut baik perhatian Komnas HAM dan siap memberikan seluruh keterangan, dokumen, maupun informasi yang diperlukan. Harapan kami, seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak dapat dipertimbangkan secara berimbang sehingga diperoleh gambaran yang utuh mengenai permasalahan yang terjadi,” pungkas Ruben.
Dengan membawa dokumen legalitas lahan, bukti pembayaran ganti rugi, serta data relokasi warga, PT PMC kini berupaya membalik tudingan yang dialamatkan kepadanya. Bola panas sengketa lahan Sukajaya pun kini berada di tangan Komnas HAM untuk menelaah fakta dari kedua belah pihak secara objektif.
Daerah
Idul Adha 1447 Hijriah, Abah JB Salurkan 124 Hewan Kurban
Jakarta – Wakil Ketua Umum Koordinator Kamar Dagang dan Industri Indonesia Mulyadi Jayabaya kembali menyalurkan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Tahun ini, Tokoh Lebak banten yang biasa disapa Abah JB mengorbankan sebanyak 124 ekor hewan kurban yang terdiri dari 98 ekor sapi dan 26 ekor domba.
Ratusan hewan kurban tersebut dibagikan kepada masyarakat yang berhak menerima di sejumlah wilayah Jakarta, Jabar dan Banten
Abah JB mengatakan, kegiatan berkurban rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki dan kesehatan yang diberikan Allah SWT.
“Alhamdulillah, tahun ini kami masih bisa berbagi hewan kurban kepada masyarakat. Kami berharap masyarakat, terutama yang membutuhkan, dapat ikut merasakan kebahagiaan dan menikmati daging kurban pada Hari Raya Idul Adha,” kata JB, Rabu, 27 Mei 2026.
Menurut dia, ibadah kurban menjadi salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT sekaligus wujud kepedulian sosial kepada masyarakat.
Ia berharap, daging kurban yang dibagikan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat pada momentum Idul Adha.
JB juga memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan dalam kondisi sehat, bebas penyakit, dan layak untuk dikonsumsi.
“Insya Allah seluruh hewan kurban dalam kondisi sehat dan layak untuk disembelih maupun dikonsumsi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, tradisi berkurban telah dilakukan keluarganya sejak lama dan menjadi bagian dari bentuk keikhlasan dalam beribadah serta kepedulian terhadap masyarakat.
“Ini sudah kami lakukan sejak bertahun-tahun lalu sebagai bentuk syukur dan kepedulian kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, tokoh pemuda Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Budiansyah, mengaku bersyukur karena masyarakat di wilayahnya kembali menerima bantuan hewan kurban dari keluarga besar JB.
“Alhamdulillah, tahun ini warga kembali bisa menikmati daging kurban dari Pak JB. Hampir setiap tahun kami menerima bantuan sapi kurban,” ujarnya
Daerah
Kemajuan Sultra Diakui Nasional, Gubernur ASR Raih Sejumlah Penghargaan
SULTRA, SENTANA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menunjukkan kemajuan signifikan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka. Prestasi ini dibuktikan dengan raihan sejumlah penghargaan bergengsi dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Sulawesi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Acara berlangsung di Hotel Claro, Kendari, Jumat (29/5/2026). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan apresiasi langsung kepada kepala daerah yang berprestasi di empat bidang utama, yaitu penanganan pengangguran, kemiskinan dan stunting, pengendalian inflasi, serta creative financing.
Sulawesi Tenggara berhasil menorehkan catatan gemilang di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
Provinsi ini berhasil menduduki 5 peringkat terbaik nasional dalam penurunan tingkat pengangguran di tingkat kota dan kabupaten. Selain itu, Sultra juga meraih peringkat 2 terbaik tingkat provinsi dalam kategori Creative Financing.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Gubernur Andi Sumangerukka dalam mendorong inovasi keuangan daerah dan penciptaan lapangan kerja, sekaligus mempercepat penurunan angka pengangguran di seluruh wilayah Sultra.
Dengan raihan penghargaan ini, Sulawesi Tenggara semakin menegaskan posisinya sebagai salah satu provinsi yang sedang mengalami akselerasi pembangunan dan kemajuan nyata di era kepemimpinan Gubernur Andi Sumangerukka.
-
Ekonomi4 days agoLegislator PDIP: Pentingnya Keseimbangan Pasar Tradisional dan Ritel Modern
-
Bodetabek7 days agoDPC Gerindra Kabupaten Bogor Sembelih 14 Ekor Sapi Kurban Serentak di 6 Dapil
-
Peristiwa4 days agoBerkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi
-
Ibukota5 days agoSilaturahmi Forum RT RW Kelurahan Pademangan Barat Bertema ” Bersama Kita Ciptakan Lingkungan Yang Bersih, Aman, Nyaman dan Kondusif “

