Daerah
Ridwan Kamil: PTM Jabar September di Daerah PPKM Level 2

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) sudah mulai dilakukan awal September 2021. Saat ini PTM berlaku bagi daerah di bawah regulasi PPKM Level 2 yakni Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Subang, dan Garut.
“Tatap muka sekolah di empat wilayah sudah bisa penuh dilakukan khususnya di PPKM level 2 di awal September ini. Tentu dengan prokes yang ketat,” ujar Gubernur saat memberikan kabar-kabar terbaru COVID-19 di sela kegiatan di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (30/8/2021).
Selain PTM, Ridwan Kamil mengabarkan tingkat keterisian kamar di rumah sakit rujukan COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) Jabar kini kembali menurun ke arah tren bagus. “Hari ini BOR kita hanya 17 persen,” sebutnya.
Demi menjaga kondusivitas di Jabar yang sedang membaik dan meminimalisasi kerumunan, Gubernur minta peran serta media menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat agar tetap disiplin protokol kesehatan 5M, salah satunya dalam penyelenggaraan PTM.
Mobilitas masyarakat saat pelonggaran aktivitas perlu diwaspadai. Gubernur mencontohkan kawasan wisata Puncak Bogor yang pekan kemarin dipadati penduduk.
“Saya titip ke media agar disebarkan ke masyarakat, warga jangan euforia. Kemarin di Puncak terpantau sangat padat, saya meminta masyarakat menahan diri,” pintanya.
Gubernur tak bosan- bosan mengingatkan masyarakat makin patuh dan disiplin prokes 5M: mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Jadi kalau gak perlu-perlu amat jangan lagi melakukan pergerakan yang berpotensial menularkan, karena COVID-19 belum selesai, karena vaksinasi masih dilakukan,” tuturnya.
Saat ini kecepatan vaksinasi di Jabar sudah mencapai 420 ribu per hari. Menurut Gubernur, angka ini tersebut melompat berkali-kali lipat dari sebelumnya.
“Berita baiknya, vaksinasi kita memecahkan rekor sebesar 420 ribu per hari berhasil disuntikkan kepada warga Jabar. Padahal dua bulan lalu masih 50 ribuan kita bisa berapa kali lipat,” imbuhnya.
“Catatannya pemerintah pusat menyiapkan jumlah vaksinnya 15 juta. Jika target Desember 37 juta jiwa masyarakat Jabar beres di vaksin,” tambah kang Emil.
Dirinya pun menyimpulkan bahwa ketercapaian Jabar dalam penyuntikan 420 ribu per hari tersebut menunjukkan bahwa pihaknya sangat siap dalam manajemen suplai vaksinasi.
“Kesimpulannya adalah 420 ribu perhari menunjukkan Jawa Barat sistemnya sudah siap. Tinggal vaksin ya saja (harus) memadai,” tutupnya. (Red)
Daerah
Ikhrom Gelar Selapanan Istighotsah Ahad Pon: Tausiyah Sabar dan Hadiah Payung Meriahkan Acara

Kalikondang, Hariansentana.com – Cuaca sore yang masih terasa panas tidak menyurutkan semangat para Ibu-ibu Muslimat warga Kalikondang, untuk menghadiri kegiatan rutin selapanan istighotsah Ahad Pon yang digelar Ikhrom, Minggu (28/9).
Acara diawali dengan lantunan sholawat oleh jamaah, dilanjutkan dengan istighotsah yang dipimpin oleh Hj. Faidatun, dzikir tahlil oleh Ustadzah Masfiyah AH dan do’a penutup oleh Nyai Mardhiyah. Seluruh rangkaian ibadah berjalan khidmat dan penuh kekhusyukan.
Memasuki sesi tausiyah, K. Zaenal Abidin Muchtatom, M.Si, guru Bahasa Inggris di MAN Demak, menyampaikan materi dengan tema “Macam-macam Sabar”. Pesan yang beliau sampaikan, khususnya kisah kesabaran Nabi Ayyub AS dalam menghadapi berbagai ujian, mendapatkan perhatian mendalam dari seluruh peserta. Tausiyah sore itu kian semarak dengan selingan lantunan sholawat yang membuat suasana hangat dan penuh keberkahan.

Sebagai penutup, acara dimeriahkan dengan sesi kuis interaktif. Dua jamaah yang berhasil menjawab pertanyaan dengan tepat, yakni Ibu Umayah dan Ibu Mutmainah, masing-masing mendapatkan hadiah berupa payung cantik berlabel IHC Ikhrom Hasana Center. “Saya merasa gembira, dapat ilmu juga dapat hadiah,” ungkap Ibu Umayah dengan wajah sumringah.
Sementara itu, Ibu Mutmainah mengucapkan terima kasih atas hadiah yang diterima. “Alhamdulillah bermanfaat, apalagi sekarang sering hujan,” ujarnya.
Kegiatan yang berakhir pada pukul 17.35 WIB ini berlangsung lancar, khidmat, serta meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh jamaah yang hadir. (Red/Aqiel).
Daerah
Tanah adatnya Dikuasai PT SIS, Suku Sakai Ngadu ke Seknas Prabowo-Gibran

JAKARTA – Perwakilan Suku Sakai yang tanah adatnya Dikuasai oleh perusahaan kelapa Sawit yakni PT Sinar Inti Sawit (SIS) mendatangi Seknas Sumatera Bersama Prabowo Gibran yang ada di Kuningan Jakarta Selatan.
Kedatangan mereka meminta perlindungan hukum maupun pengawalan atas diserobotnya tanah adat yang selama ini 10-15 tahun mereka kelola namun saat ini dikuasai oleh PT SIS.
Humas Majelis Sakai Riau Firdaus Saputra menjelaskan jika setidaknya sudah 6 bulan terakhir semenjak jadi sengketa dan dipasang plang satgas PKH ini warga Sakai hanya bisa menonton tanah mereka dikuasai atau dikelola pihak lain.
“Kami sebagai yang dulu mengelola tentunya sedih. Banyak warga adat yang akhirnya jadi pengangguran karena tak bisa lagi mengelola tanah tersebut,” kata Firdaus dalam perbincangannya.
Firdaus menjelaskan dari sejumlah 16 ribu hektar tanah adat, pihaknya meminta sekitar 4000 hektar yang ada di Desa Bumbung Kecamatan Batinsolapan kabupaten Bengkalis.
“Namun hingga saat ini wilayah tersebut masih dikuasai oleh PT SiS,” tegasnya.
Lebih lanjut, Firdaus juga mengatakan sudah mengajukan surat dan permintaan kerja sama kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar Masyarakat Suku Sakai bisa mengelola tanah tersebut. Sehingga tidak ada masyarakat suku yang menganggur.
“Namun kenyataannya berkata lain, meski seluruh persyaratan sudah kami lengkapi namun hingga saat ini kami belum ditunjuk sebagai pengelola. Kami takut jika pengelolaan ini berpindah dan bukan kami masyarakat yang mengelola tanah tersebut,” tegasnya.
Atas dasar itulah, pihaknya datang ke Jakarta menemui Seknas Sumatera untuk Prabowo Gibran untuk meminta pendampingan agar mereka bisa kembali mendapatkan hak pengelolaan atas tanah mereka.
“Selain ke Seknas kami juga akan mengadu ke DPR, Panglima TNI dan Presiden Prabowo,” tegas Firdaus.
Di lokasi yang sama Ketua Umum Seknas Sumatera Bersama Prabowo Gibran, MHD Perismon mengatakan pihaknya menerima teman-teman dari suku asli ini yang menyampaikan keluhan mereka.
“Sebagai salah satu relawan Prabowo-Gibran, dimana kita dulu waktu kampanye juga silaturrahmi dengan mereka tentu kita merasa bertanggung jawab juga dan akan berupaya menyampaikan keluhan-keluhan suku asli ini kepada pihak-pihak terkait,” kata Rismon.
Dirinya berharap, program pengembalian lahan-lahan kebun ilegal yang dilakukan oleh Presiden Prabowo, bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Tidak hanya untuk masyarakat Suku Sakai tapi juga masyarakat tempat lain yang ada di sekitar lahan-lahan kebun,” ucapnya.
Daerah
Serobot Tanah Milik Joceline, Dua Pelaku Duduk Dikursi Pesakitan

MANADO, SENTANA – Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Margaretha Makalew alias MM dan Lexie Tenda alias LT telah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Manado pada Rabu (10/9/2025) kemarin.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Manado dengan nomor perkara : 242/Pid.B/2025/PN.Mnd, dimana MM telah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam persidangan itu, sementara LT masih belum ditahan namun memiliki kewajiban untuk wajib lapor di kepolisian.
Joucelin Alaida Panese melalui kantor hukum SES & Partners menyampaikan tanggapannya mengenai hasil sidang tersebut.
“Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada aparat penegak hukum, baik yang ada di Polda Sulut maupun Polresta Manado karena laporan kami sudah ditindaklanjuti sampai P21 dan sekarang sudah memasuki masa persidangan,” kata C. Suhadi kuasa hukum Joscelin Alaida Panese dalam keterangan persnya, Minggu (14/9/2025).
Suhadi mengatakan di sini kami ingin menyikapi persidangan yang sedang berlangsung, pertama barangkali yang perlu diperhatikan dalam kasus ini apa sih alat buktinya. Yang kami sikapi adalah menyangkut masalah kepemilikan, ( bukti kepemilikan ) jadi perkara ini bukan semata-mata hanya dilihat ada putusan saja, tetapi dasar kepemilikan.
“Setelah kami pelajari dari putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan tahun 1976 maupun tahun 1969, kami meragukan dari putusan tersebut. Sebab putusan-putusan itu yang katanya bersumber dari perkara itu alat buktinya tidak ada. Kenapa saya katakan alat buktinya tidak ada? Kalau yang namanya tanah utamanya di Manado dan sekitarnya, itu dibuktikan dengan register kalau tanah adat atau SK semacam surat keterangan dan sebagainya yang tercatat dibuku desa/kelurahan, itu tidak ada di dalam putusan.
“Padahal mereka mengklaim punya alat bukti itu ada 6 kalau gak salah, pertama putusan tahun 1969 itupun putusannya tidak kita ketemukan sampai sekarang sehingga kita ragukan. Harusnya kalau memang ada putusan tahun 1969 terdaftar di pengadilan, tapi setelah kami telusuri ternyata di pengadilan juga tidak ada sehingga sangat aneh perkara itu,” ujarnya.
Suhadi menjelaskan disitu ada 3 putusan mulai dari PN di tahun 1969, PT sampai kasasi katanya seperti itu. Kemudian kita juga melihat ada putusan tahun 1976, kami tahunya putusan itu dari dokumen yang ada setelah kami teliti secara baik mereka baru dapat putusan itu berupa putusan salinan tahun 2021 jadi belum lama. Nah putusan aslinya dimana, kan aneh.
“Terus kemudian ada lagi bukti-bukti lain berupa surat keterangan keterangan, sementara surat keterangan itu bukan menunjukkan alasan dasar kepemilikan tapi surat keterangan yang tidak jelas, karena alat buktinya tidak ada di Pengadilan, hal ini kami buktikan pada saat inzage. Jadi kalau benar ada surat keterangan maka surat keterangan itu masih harus didukung alat bukti yang lain. Harusnya ada surat register atau surat-surat apa yang berkaitan dengan kepemilikan, nah di sini kan tidak ada,” tuturnya.
“Saya ambil contoh yang namanya produk putusan, misalnya A berperkara dengan B tapi ini perkara sudah diatur sedemikian rupa seperti yang terjadi dalam dunia peradilan kita dewasa ini. A bilang sama B, lo kalah nanti dalam perkara yang menang saya, nah dari contoh ini, apakah alat bukti menjadi penting, tentu tidak, yang penting ada putusan,” ucapnya.
Ternyata, tambah Suhadi, tanah itu bukan punya A maupun B, tapi punya C sebagai Pemilik tidak ikut digugat. Karena perkara dilakukan secara diam diam agar pemilik tidak tahu. Dalam dunia pengadilan dalam mengambil putusan kan jelas, tidak melihat benar salahnya akan tetapi siapa yang paling kuat walaupun akhirnya putusan itu di permasalahkan,” terangnya.
“Begitupun yang terjadi dalam persoalan klien kami, dasarnya apa mereka memiliki tanah tersebut jangan hanya melihat pada putusan. Karena putusan adalah bagian pendukung saja akan tetapi kekuatan yuridisnya berdasarkan alas hak yang ada,” terangnya.
Sementara itu tim kuasa hukum Joscelin Alaida Panese, M. Eddy Gozali menerangkan kalau alas haknya tidak ada mau gimana dikatakan itu sebagai pemilik tanah sehingga hal itulah yang menjadikan dasar kita membuat laporan. Sehingga laporan kami pun diterima, karena memang mereka tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.
“Jadi kalau mereka mengatakan 101% menang dan sebagainya, menang dan sebagainya periksa dulu putusan itu buktinya apa? Sekali lagi putusan itu bukan merupakan satu-satunya alat bukti, karena putusan itu mengikuti dari alas hak yang ada kalau memang perkara itu benar adanya,” katanya.
Eddy menjelaskan apa yang dipaparkan oleh kuasa hukum terdakwa, kami melihat sangat jauh dari harapan karena mereka hanya melihat putusan yang kemudian dijadikan pegangan sehingga salah besar. Contohnya begini, kalau orang misalnya punya Girik, register atau sertipikat kalau tanah itu sudah bersertipikat kan itu bisa dijadikan dasar kepemilikan.
“Bukan surat keterangan dan didukung dengan surat keputusan pengadilan, jadi itu salah besar karena jelas sekali dalam kaitan ini kepemilikan klien kami itu terdaftar registernya di kelurahan. Sedangkan dia yang katanya sebagai pemilik tanah dan ada putusan tidak ada buktinya disitu, jadi cuma semacam hayalan saja atau klaim sepihak,” ungkapnya.
Sementara,” kata Suhadi, Klien kami punya Register dan Register itu terdaftar di kelurahan. Jadi bukti kepemilikan Klien kami dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum. Oleh karena perbuatan merusak plang nama diatas Klien Kami, mereka terkena pasal pengerusakan. Itu artinya Klien Kami adalah sebagai pemilik tanah yang benar,” jelasnya
Sebelumnya Margaretha Makalew dan Lexie Tenda ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya Laporan Polisi pada tanggal 4 Desember 2024 dengan Laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 671 / XII / 2024 / Polda Sulut, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan.
-
Ibukota5 days ago
HUT Ke-65, Karang Taruna Diharapkan Jadi Motor Penggerak Perubahan Positif
-
Polhukam6 days ago
Keluarga Korban Mohon Putusan Majelis PN Jakarta Utara Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor
-
Ekonomi6 days ago
DeXRP Jadi DEX Pertama di XRPL dengan Tonggak Pendanaan US$6,5 Juta
-
Ekonomi4 days ago
Menakar Pengamanan Tepat Sasaran & Inklusi Keuangan dalam Transaksi Elektronik