Connect with us

Nasional

Rektor Unhan : Dunia Siber dan Media Sosial Menjadi Ancaman Paling Serius dalam Ketahanan Nasional

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – Dunia Siber dan Media Sosial menjadi ancaman paling serius dalam Ketahanan Nasional saat ini. Platform digital kini mampu menggerakkan massa secara cepat dan masif, seperti yang terlihat dalam demonstrasi di Indonesia, Nepal, Prancis, Pakistan, dan Bangladesh belum lama ini.
“Ancaman ini tidak terlihat secara fisik, tapi dampaknya sangat nyata.”

Demikian hal tersebut dikatakan Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. Anton Nugroho, M.M.D.S., M.A. usai membuka Rapat Koordinasi Kajian Publik bertema “Ketahanan Nasional Indonesia Dihadapkan pada Kontinjensi Konflik Global dan Regional” yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Rabu (8/10//2025).

Selain itu menurutnya, ancaman multidimensi di berbagai level, mulai dari internasional hingga nasional. Konflik global seperti Rusia–Ukraina dan ketegangan di Timur Tengah disebut berdampak pada stabilitas global, sementara isu regional seperti Laut China Selatan, serta persoalan domestik seperti separatisme di Papua dan pelanggaran wilayah di Laut Natuna menjadi perhatian utama.

“Perubahan selalu berjalan cepat, dan kita harus selalu antisipasi dan selalu mengikuti memonitor semua perkembangan issu, sehingga tidak terjadi terdadak, apbila terjadi bencana kita sudah siap,” tegasnya.

“Bagaimana kita bisa mencegah, mitigasi, menghadapi ancaman tersebut. Ya kita harus kolaborasi,” tambahnya.

Perlu diketahui, Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI), berkolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) membuka Rapat Koordinasi Kajian Publik bertema “Ketahanan Nasional Indonesia Dihadapkan pada Kontinjensi Konflik Global dan Regional”.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Kemenko Polhukam RI, sivitas akademika Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI dibawah pimpinan Dekan Fakultas Keamanan Nasional (FKN) Unhan RI, Mayor Jenderal TNI Dr. Rahmat Setiawibawa, S.I.P., M.M., M.Tr.(Han), serta perwakilan lintas kementerian, lembaga, dan kalangan akademisi.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi nasional dan membangun kesamaan persepsi dalam menghadapi potensi ancaman multidimensi yang bersumber dari dinamika konflik global dan regional.

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan strategis Kemenko Polhukam RI dalam memperkuat pemahaman terhadap perubahan lingkungan strategis global. Forum ini diharapkan menjadi ruang kolaboratif untuk membahas kesiapan bangsa menghadapi berbagai bentuk ancaman, baik militer, nonmiliter, maupun hibrida, yang semakin kompleks dan saling beririsan antar-sektor.

Kegiatan ini juga menandai kelanjutan kerja sama antara Kemenko Polhukam RI dan Unhan RI, setelah sebelumnya sukses menyelenggarakan Kajian Publik I yang membahas kontinjensi konflik regional pada 25–26 Agustus 2025, dan Kajian Publik II yang mengulas kontinjensi konflik global pada 8–9 September 2025. Kajian publik tahap ketiga ini akan berfungsi sebagai forum integratif yang menyinergikan hasil dua kajian terdahulu untuk menghasilkan rumusan kebijakan dan rekomendasi strategis bagi penguatan ketahanan nasional.

Rapat koordinasi akan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam RI dan menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu:

  1. R.M. Wibawanto Nugroho Widodo, S.E., M.A., M.A., War College Dip., M.P.P., Ph.D., membahas potensi ancaman militer terhadap Indonesia akibat rivalitas geopolitik dan geostrategi di kawasan Indo-Pasifik.
  2. Drs. Selamat Ginting, M.I.Kom., menguraikan potensi ancaman nonmiliter dan hibrida terhadap stabilitas nasional.
  3. Prof. Dr. Ir. Dadan Umar Daihani, DEA., memaparkan kondisi aktual ketahanan nasional dan sistem keamanan nasional Indonesia di tengah pengaruh konflik global dan regional.

Melalui pembahasan ini, forum diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas sektor serta menghasilkan pemahaman komprehensif mengenai kesiapan nasional dalam menghadapi ancaman multidimensi yang berpotensi memengaruhi kedaulatan dan stabilitas negara.

Sebagai perguruan tinggi pertahanan negara, Unhan RI melalui Fakultas Keamanan Nasional (FKN) terus berperan aktif dalam mendukung pemerintah melalui kajian ilmiah dan riset strategis di bidang keamanan dan pertahanan. Keterlibatan sivitas akademika FKN dalam kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Pertahanan, khususnya dalam kontribusi keilmuan terhadap formulasi kebijakan nasional.

FKN Unhan RI berkomitmen memperkuat kapasitas analisis strategis nasional dengan menempatkan perspektif akademik sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pertahanan dan keamanan. Melalui pendekatan multidisiplin, kegiatan ini diharapkan mampu memperkaya proses penyusunan strategi nasional yang komprehensif, adaptif, dan berbasis sinergi antar-elemen bangsa.

Partisipasi Unhan RI dalam forum ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara lembaga akademik dan pemerintah dalam menghadapi dinamika geopolitik yang semakin kompleks. Kajian publik ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat memperkuat ketahanan nasional di berbagai bidang—politik, ekonomi, sosial, budaya, ideologi, serta pertahanan dan keamanan—guna mewujudkan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing di tingkat global.(***)

Ibukota

Freddy Setiawan Wakil Wali Kota Jakarta Utara Pimpin Apel Hari Santri, Sejumlah Pejabat Forkopimko dan Anggota DPR/DPRD Hadir

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Freddy Setiawan, memimpin apel peringatan Hari Santri Nasional tahun 2026.yang digelar di Lapangan Plaza Barat, kelurahan Kebon Bawang kecamatan Tanjung Priok kota administrasi Jakarta Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri Ribuan santri dari wilayah Jakarta Utara dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), anggota legislatif, serta sejumlah pemangku kebijakan di wilayah Jakarta Utara.

Apel Hari Santri ini menjadi momentum untuk memperkuat semangat kebangsaan, mempererat persatuan, serta mengenang kontribusi para santri dan ulama dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Sejumlah pejabat yang hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi, Kapolres Pelabuhan AKBP Al Rasyidin Fajri, serta.Kolonel.Inf.Fanny Komandan Kodim (Dandim) 0502/Jakarta Utara.

Turut hadir anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Nurwayah, serta anggota DPRD yang terdiri dari Babie Zee dari Fraksi PAN, Oman Rakindra dari Fraksi PAN, dan Tri Waluyo dari Fraksi PKB.

Kehadiran unsur pemerintah daerah, TNI-Polri, dan wakil rakyat tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai unsur dalam peringatan Hari Santri di Jakarta Utara.

Peringatan Hari Santri juga menjadi pengingat pentingnya peran santri dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, memperkuat toleransi, serta merawat persatuan dan kesatuan bangsa di tengah keberagaman masyarakat.

Melalui momentum ini, semangat santri diharapkan terus menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk berkontribusi positif bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Sementara itu Freddy Setiawan dalam sambutannya menngatakan.Hari Santri bukan sekadar peringatan seremonial, melainkan momentum untuk ” Memperkuat komitmen kebangsaan, menjaga kerukunan, dan melanjutkan perjuangan melalui pengabdian kepada masyarakat.” Jelasnya.(Sutarno)

Continue Reading

Polhukam

Ketua LSM PRB Sayangkan Somasi Maryono ke Raja Manail Purba, Sebut Tak Relevan dan Abaikan Putusan PN Cibinong.

Published

on

By

Bogor, Hariansentana.com –Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) menyayangkan sikap Maryono yang melayangkan somasi kepada Raja Manail Purba terkait tanah yang diklaim miliknya di kawasan Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Ketika di hubungi tlp seleluler nya Kamis 22 ,10 ,2026 Ketua LSM Peduli Rakyak Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan , menurut Johan somasi tersebut sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum.

“Ini sudah tidak relevan karena sudah ada putusan perdata Nomor 13/Pdt.G/2021 di Pengadilan Negeri Cibinong. Di dalam putusannya sudah jelas, akhirnya Maryono, Angkat Simbolon, dan Arifin Sianipar sama-sama tidak berhak menjual, mengadakan, dan menyewakan kepada pihak manapun,” ujar Ketua LSM PRB, M. Johan Pakpahan.

Ia menegaskan, seharusnya Maryono menghormati dan menghargai putusan pengadilan tersebut, bukan malah mencoba melakukan pembangkangan dengan mengusir pedagang dan menagih uang sewa melalui orang lain,”terang nya.

“Padahal dasar hukum kepemilikan lahan di persidangan terdahulu tidak dapat dibuktikan alas hak kepemilikan tanahnya. Baik dia (Raja) termasuk ketiga orang yang digugat perdata oleh Maryono, semua sama-sama dinyatakan tidak berhak,” tegasnya.

Ketua LSM PRB meminta Maryono untuk menghormati putusan PN Cibinong.

“Indonesia adalah negara hukum, hukum itu harus dipatuhi dan dijalankan. Jangan merasa semua hukum bisa diatur,” katanya.

Pihaknya juga menyatakan siap mendampingi para pedagang di kawasan Dua Raja yang merasa dimintai uang sewa dan bahkan diusir, padahal status lahan tersebut adalah status quo berdasarkan putusan pengadilan.

“Siapa yang mendampingi pedagang? Kami LSM PRB. Pedagang di Dua Raja merasa diminta uang dan tidak jelas status kepemilikan lahan yang meminta sewa, bahkan mengusir pedagang padahal lahan status quo,” ungkap Johan.

Untuk itu, dalam waktu dekat LSM PRB akan melaporkan dugaan pengambilan uang sewa di Dua Raja dan dugaan perusakan bangunan ke Mabes Polri.

“Ini agar jadi pelajaran dan tidak terjadi lagi. Karena Indonesia negara hukum, harus tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terakhir, Ketua LSM PRB meminta kepada masyarakat Kabupaten Bogor yang berdagang di wilayah Dua Raja, Kecamatan Sukaraja, untuk tidak resah.

“Kepada masyarakat yang berdagang di Dua Raja, tidak usah resah dalam mencari nafkah. Jangan mau jadi budak pihak yang ingin mengklaim tanah status quo,” pungkasnya…….Ron

Continue Reading

Ibukota

1.000 Lebih Berkas PTSL Warga Jakarta Utara Belum Tuntas, Dokumen Hilang Jadi Sorotan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Persoalan residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) periode 2017–2023 di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara kembali menjadi sorotan. Lebih dari 1.000 berkas permohonan sertifikat tanah dilaporkan belum terselesaikan, bahkan terdapat dokumen yang disebut hilang atau tidak ditemukan di kantor pertanahan. Rabu, (21/10/2026).

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat percepatan penyelesaian residu PTSL yang digelar di ruang rapat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Kelurahan Rawa Badak Utara, Jakarta Utara.

Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Heri Purwanto, Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara Idham Mugabe, Dewan Kota Jakarta Utara Epriyanto, tokoh masyarakat Dali Mahdali, serta mantan relawan PTSL Jakarta Utara.

Besarnya jumlah berkas yang belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penyelesaian program yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Terlebih, persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga keberadaan dokumen asli milik masyarakat yang telah diserahkan untuk keperluan pengurusan.

Dokumen Masyarakat Hilang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Hilang atau tidak ditemukannya dokumen menjadi salah satu persoalan paling krusial dalam penyelesaian residu PTSL. Bagi masyarakat, dokumen yang diserahkan bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan bukti penting yang dapat dibutuhkan untuk berbagai keperluan hukum, administrasi, hingga kepentingan ekonomi.

Ketidakjelasan proses selama bertahun-tahun membuat pemohon terus mempertanyakan kepastian nasib permohonan mereka, termasuk bagaimana pertanggungjawaban atas dokumen yang tidak lagi ditemukan.

Dalam kondisi seperti ini, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar rapat koordinasi dan pendataan ulang. Mereka membutuhkan kepastian mengenai status berkas, mekanisme penyelesaian yang jelas, serta penjelasan mengenai penanganan dokumen yang hilang.

Publik juga berhak mengetahui berapa banyak berkas yang sudah berhasil diselesaikan, berapa yang masih terkendala, serta target waktu penyelesaian setiap kategori permohonan.

BPN Siapkan Mekanisme untuk Berkas yang Hilang

Dalam pembahasan mengenai kategori T5, yakni kondisi ketika berkas permohonan PTSL dan/atau sertifikat atau buku tanah yang telah dicetak tidak ditemukan atau hilang di kantor, terdapat sejumlah rekomendasi penyelesaian yang disampaikan dalam rapat.

Pertama, apabila berkas permohonan hilang atau tidak ditemukan, tetapi buku tanah dan sertifikat masih tersedia, penyelesaian dapat dilakukan melalui sejumlah tahapan, antara lain:

  1. Membuat berita acara pemeriksaan dan penggantian blanko sesuai ketentuan yang dirujuk dalam rapat.
  2. Mencetak ulang berkas apabila dokumen permohonan sebelumnya telah dipindai atau di-scan.
  3. Meminta salinan berkas kepada peserta PTSL apabila dokumen belum dipindai.
  4. Apabila pemohon tidak memiliki salinan berkas, Kepala Kantor Pertanahan membuat warkah pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, apabila berkas permohonan masih tersedia, tetapi buku tanah dan sertifikat hilang atau tidak ditemukan di kantor, rekomendasi yang dibahas meliputi pembuatan berita acara pemeriksaan serta penerbitan buku tanah dan sertifikat pengganti menggunakan blanko baru sesuai prosedur yang berlaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu jalan penyelesaian administratif. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dipastikan sesuai regulasi, disertai pemeriksaan dokumen dan kejelasan status hukum setiap bidang tanah.

Usulan Sistem Hijau, Kuning, dan Merah

Untuk mempercepat penyelesaian ribuan permohonan yang tertunda, tokoh masyarakat Dali Mahdali mendorong pengelompokan berkas menjadi tiga kategori berdasarkan kondisi dan kendala masing-masing.

Kategori hijau diperuntukkan bagi berkas yang telah memenuhi persyaratan sehingga dapat segera diproses menuju penerbitan sertifikat.

Kategori kuning merupakan berkas yang masih membutuhkan kelengkapan dokumen, seperti surat pengantar RT/RW, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan sporadik, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, kategori merah diperuntukkan bagi permohonan yang menghadapi persoalan sengketa dengan pihak lain. Persoalan tersebut dapat melibatkan perseorangan, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), TNI/Polri, maupun organisasi lainnya.

Dali menegaskan bahwa berkas yang sudah memenuhi persyaratan seharusnya segera diselesaikan, sedangkan permohonan yang masih kurang dokumen perlu diberi kejelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

“Ya kalau itu yang bisa diproses silakan selesaikan sampai terbit sertifikat, yang masih kurang dokumen silakan lengkapi, sedangkan yang tidak bisa diproses harus ada kepastian hukumnya,” ujar Dali Mahdali.

Pengelompokan ini diharapkan dapat mencegah seluruh permohonan diperlakukan sama meskipun memiliki persoalan yang berbeda. Berkas yang lengkap semestinya tidak terus tertahan akibat persoalan yang sebenarnya hanya terjadi pada permohonan lain.

Adapun berkas yang masuk kategori sengketa memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum, dengan status dan alasan penundaan yang dapat dijelaskan kepada pemohon.

Kepemimpinan Definitif BPN Jakarta Utara Ikut Disorot

Selain persoalan berkas, Dali Mahdali turut menyoroti status Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang masih dijabat oleh pelaksana tugas.

Ia mendorong agar posisi kepala kantor segera diisi pejabat definitif. Menurutnya, kepemimpinan definitif diharapkan dapat memperjelas jalur pengambilan keputusan, memperkuat koordinasi, serta mendorong penyelesaian persoalan PTSL berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah ribuan berkas yang belum tuntas, kepastian kepemimpinan menjadi salah satu hal yang disorot dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan. Meski demikian, penyelesaian residu PTSL tetap membutuhkan langkah konkret, pendataan yang akurat, dan komitmen seluruh pihak terkait.

Masyarakat Membutuhkan Kepastian, Bukan Sekadar Janji

Persoalan residu PTSL periode 2017–2023 di Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pertanahan tidak cukup diukur dari pelaksanaan kegiatan atau jumlah bidang tanah yang didaftarkan. Kepastian hasil dan perlindungan dokumen masyarakat juga menjadi bagian penting dari pelayanan publik.

Lebih dari 1.000 permohonan yang belum terselesaikan membutuhkan penanganan terukur. Setiap pemohon perlu memperoleh informasi mengenai status berkasnya, kekurangan persyaratan jika ada, hambatan hukum yang dihadapi, serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh.

Kantor Pertanahan Jakarta Utara diharapkan dapat menyampaikan perkembangan penyelesaian secara terbuka dan menetapkan target yang realistis serta terukur. Terutama untuk dokumen yang tidak ditemukan, diperlukan penjelasan mengenai hasil penelusuran dan mekanisme pemulihannya.

Pada akhirnya, masyarakat tidak seharusnya terus dibiarkan menunggu tanpa kepastian atas permohonan yang telah mereka ajukan sejak bertahun-tahun lalu. Penyelesaian residu PTSL harus dibuktikan melalui hasil nyata, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pelayanan kepada

Sementara itu Opung Chairul Hasibuan Wartawan’ Senior Jakarta Utara.menggatakan “Warga Jakarta Utara di minta bersabar, ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu pasti akan menyelesaikannya.” Ungkapnya di kantor ATR/BPN.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending