Connect with us

Peristiwa

PWI Jaya Tetap Solid, Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/P Jakpus

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi.

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,(2024-2029) menegaskan jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan. “Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya,” ujar Kesit B Handoyo, Rabu (19/2/2025) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.
Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara,” jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik. Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara. Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

Bisa juga eksepsi absolut disebutkan itu harusnya ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, sehingga belum cocok dibawa ke Pengadilan Negeri. Nah itu salah satu contoh eksepsi absolut. Oleh karenanya, salah besar dan terjadi pembodohan masyarakat jika eksepsi itu ditafsirkan mengadili pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, ada tiga putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yakni atas gugatan Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan Saptono serta Zulkifli Atjo dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian masih bersifat prematur untuk menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut sekaligus bisa diartikan sebagai pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Oleh karenanya, Yusuf Ms menegaskan, perlu dicari lagi pertimbangan hakim yang saat ini belum ke luar aslinya. Baru keluar nomor putusan, dan amar putusannya, sehingga tidak dapat orang memelintir fakta hukum sesuai dengan kehendaknya.

Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman menambahkan, amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus mesti dibaca secara cermat, jernih, untuk sekaligus tidak menimbulkan insinuasi.

“Mesti kita baca pertimbangan Majelis Hakim. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. aquo. Karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

“Kita cermati bahwa PN Jakarta Pusat bicara Kewenangan Absolut, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo. Majelis Hakim mengisyaratkan bahwa perkara harus diselesaikan secara organisasi,” jelas Arman Suparman.

PN Jakpus, dengan kewenangan absolutnya, telah jelas dan tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena perkara aquo, menjadi ranahnnya internal organisasi, yang berpedoman kepada UU Ormas dan PD PRT PWI (Sutarno)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Peristiwa

Jaringan 40 Kg Sabu dari Malaysia Terbongkar, Ketua Tim Kuasa Hukum BNN: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos

Published

on

By

BATAM, SENTANA – Upaya hukum tersangka kasus narkotika jaringan internasional berujung kegagalan. Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi memenangkan sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset hasil kejahatan narkotika.

Kasus ini bermula dari pengungkapan besar pada 2024, saat petugas BNNP Kepulauan Riau menangkap pelaku dengan barang bukti fantastis: 40 kilogram sabu yang masuk dari Malaysia melalui Pantai Nemo, Teluk Mata Ikan, Sambau.
Dari satu penangkapan, kasus ini berkembang menjadi jaringan besar lintas negara.

Setelah penangkapan awal, penyidik bergerak cepat dan berhasil mengamankan sejumlah nama penting dalam jaringan:

  • Syahril
  • Muslem (ditangkap di Pelabuhan Batam Center usai dari Malaysia)
  • Masri (pemohon praperadilan)
  • Iskandar alias Joni
  • Andi Sahputra
  • M. Halim

Pengembangan kasus mengungkap peran penting Masri sebagai pengendali aliran dana sekaligus pihak yang memberi perintah penjemputan sabu dari Malaysia, Ia juga diketahui berkomunikasi dengan buronan Heri alias Fakhri (DPO).

Sudah Divonis 15 Tahun, masih Gugat BNN. Meski telah divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (inkracht), Masri tetap mengajukan praperadilan terhadap Direktorat TPPU BNN RI, Ia menggugat:

  • Status tersangka TPPU
  • Penyitaan aset berupa kebun sawit,
  • kendaraan dan barang lainnya.

Namun, langkah tersebut justru berujung kekalahan, Hakim Tegas Semua Prosedur Sah. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, hakim menilai tindakan BNN sudah sesuai hukum, penetapan tersangka dinyatakan sah karena didukung Keterangan saksi, Bukti surat, Keterangan tersangka, Bukti elektronik.

Selain itu, penyitaan aset juga telah melalui prosedur lengkap, termasuk izin dan penetapan pengadilan.

Putusan: Gugatan Ditolak Total

Hakim akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan Biaya perkara nihil. Artinya, posisi BNN semakin kuat dalam menjerat pelaku, tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pencucian uangnya.

BNN: Bukti Keseriusan Berantas Narkoba dan TPPU

Melalui keterangannya, Rabu (8/4), Ketua Tim Kuasa Hukum BNN RI, Brigjen Pol Dr. Agus Rohmat, menegaskan bahwa, kemenangan ini menjadi bukti kuat bahwa proses hukum yang dilakukan BNN telah sesuai aturan.

Menurutnya, pendekatan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga menelusuri dan menyita aset hasil kejahatan untuk memiskinkan jaringan narkotika internasional, agar jaringan benar-benar lumpuh.

“Ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan pencucian uang berjalan profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pesan Kuat: Jaringan Narkoba Tak Akan Lolos

“Kemenangan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memutus aliran uang haram yang menjadi tulang punggung jaringan narkotika internasional. BNN memastikan akan terus membongkar jaringan serupa hingga ke akar-akarnya,” pungkas pria Kelahiran Kota Wali Demak ini. (Red).

Continue Reading

Peristiwa

TPST Bantargebang Longsor, 4 Orang Tewas dan Sejumlah Truk LH Kebersihan Jakarta Tertimbun

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Longsor gunung sampah terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa serta menimpa sejumlah truk sampah LH Kebersihan DKI Jakarta yang berada di lokasi.

Longsor terjadi di kawasan TPST DKI Jakarta Zona 4C, RT 004 RW 004, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang. Tumpukan sampah yang longsor menutup akses jalan di area TPST dan menimpa warung kopi serta beberapa truk sampah yang sedang beroperasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari hasil pendataan sementara terdapat empat orang yang meninggal dunia akibat tertimbun longsoran sampah.

“Korban meninggal dunia masing-masing berinisial S (60) seorang pedagang kopi di lokasi, E.W. (26) pemulung, D.S. (22) sopir truk asal Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, dan I.S. (40) yang juga bekerja sebagai sopir truk,” kata Kusumo dalam keterangannya.

Selain korban meninggal dunia, dua orang sopir truk dilaporkan selamat dalam kejadian tersebut, yakni J (sopir truk) dan R (sopir truk).

Polisi juga menduga masih ada korban lain yang tertimbun longsoran. Berdasarkan data sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 10 orang, terdiri dari lima sopir truk sampah dan lima warga sekitar yang beraktivitas sebagai pemulung.

Peristiwa longsor pertama kali diketahui oleh seorang saksi yang saat itu sedang melakukan kontrol keamanan di area TPST setelah beristirahat di warung kopi. Saksi mendengar teriakan warga mengenai adanya longsor, kemudian melihat gunungan sampah tiba-tiba runtuh menutup jalan serta menimpa warung dan beberapa truk sampah.

Setelah kejadian tersebut, informasi langsung disebarkan melalui grup komunikasi keamanan TPST sehingga petugas segera menuju lokasi.

Anggota piket Polsek Bantargebang yang menerima laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan, pendataan korban, serta membantu proses evakuasi. Hingga saat ini proses pencarian korban masih terus dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator.

Proses evakuasi melibatkan berbagai unsur, di antaranya TNI-Polri, BPBD Kota Bekasi dan BPBD DKI Jakarta, Basarnas Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar Kota Bekasi, PMI, relawan, serta aparat Kecamatan Bantargebang dan Kelurahan Sumur Batu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya Dekananto Eko Purwono juga turun langsung ke lokasi untuk meninjau proses evakuasi serta memastikan penanganan korban berjalan maksimal. Keduanya memberikan arahan kepada personel gabungan agar fokus pada pencarian korban yang diduga masih tertimbun longsoran sampah.

Kerugian materi akibat peristiwa ini masih dalam proses pendataan oleh pihak berwenang. Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kejadian tersebut.(Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Amankan Wanita Pembuang Bayi ke Tempat Sampah di Pasar Nalo

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com. – Polisi masih menyelidiki kasus bayi baru lahir yang dibuang ibu kandungnya, DR (20), di tempat sampah di Pasar Nalo, Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Polisi menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dan rekan kerjanya.

“Pelaku DR (20 tahun) bekerja sebagai racker (penyusun bola biliar) di Mangga Dua. Telah melakukan hubungan badan dengan customer billiar sehingga mengakibatkan hamil,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, Selasa (3/3/2026).

Dikatakannya DR melahirkan pada Senin (2/2) pukul 04.00 dini hari setelah merasakan mules pada perutnya. DR melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya.

“Pelaku mengaku tanpa dibantu oleh orang lain melahirkan secara mandiri di dalam kamarnya. Setelah bayinya lahir, selanjutnya pelaku mengambil sebuah gunting untuk memotong tali pusar,” ujarnya.

Pelaku lalu membungkus bayi malang itu dengan sarung dan dimasukkan ke tas ransel, sementara ari-arinya dibuang ke kloset. Pelaku mengajak adiknya yang berumur 7 tahun membuang bayi itu ke tempat sampah di Pasar Nalo.

“Pelaku dengan dibantu adik laki-laki usia sekitar 7 tahun, berjalan kaki dengan menenteng bayi yang sudah dimasukkan ke dalam ransel hitam dengan tujuan tempat pembuangan sampah Pasar Nalo Pademangan Barat dengan jarak kurang lebih 800 meter dari rumah pelaku. Setelah bayinya dibuang pelaku kembali ke rumah,” jelasnya.

Pelaku Ditangkap

Bayi itu ditemukan pada Senin (2/3) sekitar pukul 08.00 WIB, di Pasar Nalo RT 13 RW 12, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakut. Bayi tersebut pertama kali diketahui seorang warga yang kemudian segera membawanya ke RSUD Pademangan untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam rekaman CCTV beredar, terlihat pria yang menarik-narik tas hitam, sementara ada wanita yang berjalan di belakangnya. Polisi akhirnya menangkap seorang wanita diduga ibu kandung bayi tersebut, DR (20).

“Kami sudah menangkap ibu sang bayi berinisial DR yang tega membuang anaknya sendiri, beberapa jam setelah kejadian tersebut,” kata Kepala Satuan (Kasat) Perlindungan Perempuan dan Anak Pidana Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini.

Ia mengatakan pelaku sudah berada di Unit Reserse Polsek Pademangan pada Senin (2/3) sore. DR sudah diserahkan kepada Satuan PPA/PPO Polres Metro Jakarta Utara.

“Pelaku berinisial DR (20) yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan,” kata dia.

Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi masih menunggu kondisi DR pulih usai melahirkan sebelum melakukan pemeriksaan menyeluruh.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending