Connect with us

Peristiwa

PWI Jaya Tetap Solid, Terkait Putusan 591/Pdt.G/2024/P Jakpus

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com –Persatuan Wartawan Indonesia Daerah Khusus Jakarta (PWI Jaya) tetap eksis dan solid menjalankan roda organisasi.

Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo,(2024-2029) menegaskan jika hingga detik ini kinerja organisasinya sesuai harapan. “Roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Kita sudah mencanangkan berbagai program kerja atau kegiatan, dan sejauh ini semua sudah berjalan sesuai koridornya,” ujar Kesit B Handoyo, Rabu (19/2/2025) di Markas, Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya lantai 9, Suryopranoto nomor 8, Jakarta Pusat.

Kesit B Handoyo menjelaskan, sudah mendapat laporan dari Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman, dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya Dr. Yusuf Ms terkait keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam amar putusannya, Selasa (18/2), PN Jakarta Pusat tidak memutuskan substansi pokok perkara karena Pengadilan belum mengadili atau memutus perkara yang dipersoalkan.

“Putusan nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. dengan amar putusan Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak berwenang untuk mengadili, adalah bukan substansi perkara yang dimohonkan,” tegas Dr Yusuf Ms, mengutip pernyataan kuasa hukumnya, Yasin Arsjad.

Yusuf Ms menyayangkan beredarnya pemberitaan bahwa dengan putusan tersebut PWI Jaya dibekukan, sebagaimana dikesankan oleh Untung Kurniadi yang mengatasnamakan kuasa hukum PWI Pusat.
Persepsi Untung Kurniadi tersebut merupakan kebohongan publik yang luar biasa.

“Itu berita salah atau ada pelintiran dari nara sumber, karena semua advokat mengerti bahwa eksepsi itu adalah putusan yang belum masuk sidang perkara,” jelas Yusuf Ms, mengulang penegasan Yasin Arsjad.

Dalam putusan eksepsi, dikenal dengan istilah kompetensi absolut dan relatif. Kompetensi absolut memiliki wewenang atas suatu perkara menurut materi (obyek) perkara yang spesifik. Sedangkan kompetensi relatif memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai dengan wilayah hukumnya.

Seperti diketahui, saat perkara itu didaftarkan, alamat yang digunakan adalah kantor PWI LT 4 Jl. Kebon Sirih. Saat ada ruang untuk eksepsi, alamat atau kantor PWI sudah pindah, di mana alamatnya belum ada yang tahu, mungkin saja ada di wilayah Selatan atau Utara. Dengan begitu, Pengadilan tentunya berhak untuk meminta memperbaiki wilayah hukum mana mereka berkantor.

Bisa juga eksepsi absolut disebutkan itu harusnya ranah PWI atau Dewan Kehormatan Pusat, sehingga belum cocok dibawa ke Pengadilan Negeri. Nah itu salah satu contoh eksepsi absolut. Oleh karenanya, salah besar dan terjadi pembodohan masyarakat jika eksepsi itu ditafsirkan mengadili pokok perkara.

Sebagaimana diketahui, ada tiga putusan Majelis Hakim PN Jakpus yang mengadili perkara nomor 591/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, yakni atas gugatan Yusuf Ms terhadap Hendry Ch Bangun, Iqbal Irsyad dan Irmanto.

Majelis Hakim yang diketuai Dennie Arsan Fatrika dengan Saptono serta Zulkifli Atjo dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi/keberatan para tergugat. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini. Dan ketiga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Dengan demikian masih bersifat prematur untuk menyatakan bahwa dengan amar putusan tersebut sekaligus bisa diartikan sebagai pembekuan PWI Jaya. Itu tidak benar,” ujar Yusuf Ms.

Oleh karenanya, Yusuf Ms menegaskan, perlu dicari lagi pertimbangan hakim yang saat ini belum ke luar aslinya. Baru keluar nomor putusan, dan amar putusannya, sehingga tidak dapat orang memelintir fakta hukum sesuai dengan kehendaknya.

Sekretaris Umum PWI Jaya Arman Suparman menambahkan, amar putusan Majelis Hakim PN Jakpus mesti dibaca secara cermat, jernih, untuk sekaligus tidak menimbulkan insinuasi.

“Mesti kita baca pertimbangan Majelis Hakim. Terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara. aquo. Karena perkara tersebut merupakan kewenangan internal organisasi,” tegas Arman Suparman.

“Kita cermati bahwa PN Jakarta Pusat bicara Kewenangan Absolut, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara aquo. Majelis Hakim mengisyaratkan bahwa perkara harus diselesaikan secara organisasi,” jelas Arman Suparman.

PN Jakpus, dengan kewenangan absolutnya, telah jelas dan tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Oleh karena perkara aquo, menjadi ranahnnya internal organisasi, yang berpedoman kepada UU Ormas dan PD PRT PWI (Sutarno)

Peristiwa

PWI Pusat Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi membawa persoalan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ke ranah hukum. Organisasi tersebut melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya menyusul pernyataan yang disampaikan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung dan dinilai merendahkan insan pers.

Laporan polisi didaftarkan pada Senin (20/7/2026) oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu. Perkara tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik. Oleh karena itu, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, tapi tetap menjaga etika komunikasi.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan profesi jurnalistik.

Menurutnya, ucapan yang dilontarkan Hotman Paris tidak lagi dapat dipandang sebagai kritik, melainkan telah menyentuh ranah penghinaan terhadap profesi wartawan.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi pers yang dijamin undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pernyataan yang merendahkan profesi dinilai berpotensi mencederai martabat insan pers secara keseluruhan.

Meski Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik, PWI Pusat menilai penyampaian tersebut belum cukup untuk menyelesaikan persoalan. Organisasi itu berpendapat proses hukum tetap diperlukan agar ada kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghormati profesi wartawan.

Dalam laporannya, PWI Pusat menyerahkan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan Hotman Paris sebagai barang bukti awal. Video tersebut sebelumnya telah beredar luas di berbagai platform digital.

Selain itu, PWI Pusat menyebut sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers menyatakan dukungan terhadap langkah hukum tersebut. Solidaritas itu diharapkan dapat memperkuat upaya menjaga marwah profesi jurnalistik serta menegaskan bahwa kebebasan berpendapat harus tetap menghormati hak dan martabat pihak lain.

PWI Pusat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlakuPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan wartawan. PWI menyebutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik diatur oleh undang-undang. (Sutarno)

Continue Reading

Peristiwa

Berkedok Toko Kosmetik di Jalan Juanda, Ternyata Jual Obat Keras Daftar G, Ribuan Pil Disita Polisi

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat dalam operasi yang digelar pada Sabtu (30/5/2026). Polisi mengamankan dua orang tersangka serta menyita ribuan butir obat keras siap edar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di wilayah Juanda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah toko kosmetik yang berada di Jalan Juanda IV No. 55, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait dugaan peredaran obat keras ilegal.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Juanda. Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengungkap lokasi yang digunakan sebagai tempat penjualan obat-obatan tersebut,” ujar Kombes Reynold, Minggu (31/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial M (41) dan MY (26). Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti berupa 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, 85 butir Alprazolam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.889.000, tiga bundel plastik klip kecil, serta dua unit telepon genggam.

“Pada saat penggerebekan kami juga menyita barang bukti berupa ratusan hingga ribuan butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan kepada para pembeli,” jelas Reynold.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi ancaman serius karena dapat disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja dan generasi muda. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Pusat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di Jakarta Pusat,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku sengaja menggunakan toko kosmetik sebagai kedok agar aktivitas ilegal mereka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

“Dari hasil pemeriksaan awal, toko tersebut dijadikan kedok untuk menjual obat keras ilegal kepada pembeli. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras siap edar,” kata Wisnu.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok serta jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami asal barang dan jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal ini,” ujarnya.

Kedua tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dan dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(Sutarno).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Metro Jakut Ungkap Modus Curanmor, Ngaku Anggota Polri

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pencurian pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) selama periode Mei 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz,Iptu.Pol.Jonggi kasie Humas,mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap delapan kasus dengan enam orang tersangka. Masih ada beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus kami kejar,” ujar Erick saat Jumpa Pers di Mapolrestro Jakarta Utara, Selasa 19 Mei 2026.

Kata Erick, sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor hasil curian turut diamankan. Empat unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara beberapa kendaraan lainnya masih dalam proses pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang terpantau CCTV, serta memperkuat sistem keamanan lingkungan melalui ronda dan portal.

“Jika terjadi tindak kejahatan atau kehilangan kendaraan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 agar petugas dapat bergerak cepat,” katanya.

Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait curanmor, curat, dan curas. Salah satu kasus yang diungkap merupakan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus mematahkan kunci kontak, yang sempat viral di media sosial.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi. “Pelaku berpura-pura sebagai anggota polisi, mengambil kendaraan korban, lalu meminta korban mengikuti ke kantor polisi. Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa benda yang menyerupai senjata api dan perlengkapan lainnya,” ujar Awaludin.

Polisi juga menetapkan lima orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial DU, ABN, B, S dan A.

Salah satu korban, Neneng Komariah, menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Kombes.Pol.Erick dan jajaran Polres Metro Jakarta Utara setelah sepeda motor miliknya yang sempat dicuri berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara yang telah menemukan motor saya yang dicuri,” ujar Neneng.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kriminalitas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending