Dalam acara tersebut, dilakukan sejumlah penandatanganan kerja sama mengenai kegiatan pembudidaya burung puyuh dan penyerahan simbolis KUR. Di antaranya, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar dengan PT Agro Jabar, PT Agro Jabar dengan PT STM, dan penyerahan KUR secara simbolis dari bank bjb kepada lima PMBP tahap I.
Daerah
Petani Milenial Sektor Peternakan Mulai Budidaya Burung Puyuh
BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meluncurkan program Petani Milenial Burung Puyuh (PMBP) secara virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/7/2021). Ada lima PMBP pada tahap I yang akan membudidayakan masing-masing 2.000 ekor burung puyuh.
“Dengan mengucapkan bismillah, maka program petani milenial budidaya burung puyuh di Jawa Barat saya resmikan,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil.
Kang Emil mengapresiasi peluncuran program petani milenial burung puyuh karena akan menjadi solusi pada masa depan untuk budidaya pangan di sektor peternakan.
“Program Petani Milenial akan menjadi unggulan Jabar dan solusi di masa depan untuk budidaya pangan yang bersifat peternakan, khususnya budidaya burung puyuh di Jabar. Saya apresiasi, tapi saya titipkan statistik di kemudian hari harus meningkat dari satuan, puluhan, ratusan, dan jutaan,” ucapnya.
“Kuncinya adalah data. Good data good decision. Dengan data, kita bisa mengambil keputusan. No data no decision, makanya datanya dicari. Jadi sekarang cari data di manakah sumber-sumber kebutuhan offtaker, keliling ke provinsi-provinsi,” imbuhnya.
Kang Emil juga mengajak kepada para anak-anak muda yang menjadi petani milenial untuk rajin mempromosikan kegiatan dan produknya di media sosial dan e-commerce. Sehingga bisa menjadi penyemangat kepada generasi milenial lainnya.
“Tunjukkan kepada teman-temannya, rajin-rajin sharing di Tik Tok, rajin sharing di Instagram lagi mungut si telur puyuh atau gimana menyemangati bahwa bisa hidup di desa dengan rezeki kota, dengan digital commerce bisa bisnis mendunia,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jabar Jafar Ismail menjelaskan, sebelum memulai budidaya burung puyuh, kelima PMBP tersebut sudah mendapatkan pembekalan secara luring pada Senin, 3 Mei 2021.
Pembekalan tersebut berkaitan dengan pengenalan program PMBP, prospek usaha sub sektor peternakan dan analisa kelayakan usaha, teknologi budidaya bidang peternakan untuk milenial, teknik pengolahan dan pemasaran produk burung puyuh, serta pemberian modal kerja perbankan.
“Guna memastikan budidaya dilaksanakan sesuai prosedur dan tingkat keberhasilannya tinggi dilakukan pendampingan secara teknis terkait budidaya burung puyuh oleh DKPP Jabar yang bekerja sama dengan dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten/kota,” kata Jafar.
Model bisnis yang diterapkan PMBP disusun secara komprehensif. Jafar mengatakan, pihaknya menggandeng PT Agro Jabar sebagai off taker sekaligus investor. Penyediaan kebutuhan budidaya, mulai dari bibit, pakan, sampai obat-obatan, akan menggunakan KUR dari bank bjb dengan penjamin PT Agro Jabar.
Menurut Jafar, terdapat dua kategori PMBP. Pertama, PBMP Intensif yang membudidayakan burung puyuh di Rumah Edukasi Bhiomethagreen dengan pengawasan PT Agro Jabar dan bank bjb. Kedua, PMBP Mandiri. Untuk kategori tersebut, budidaya bertempat di lokasi masing-masing petani milenial yang mempunyai lahan sendiri.
“Jumlah peserta pendaftar Kegiatan PMBP, awalnya berjumlah 33 orang, setelah melalui proses seleksi yang berjenjang, mulai administrasi, kurasi, wawancara, BI Checking, sampai ke seleksi akhir, hanya tinggal 30 orang peserta,” ucapnya.
“Untuk tahap pertama diambil lima orang yang telah siap untuk launching. PMBP perdana ini diharapkan dapat memperoleh sosok petani milenial terpilih yang dapat memberikan wajah peternakan ke depan dengan success story-nya, agar kegiatan petani milenial ini dapat berhasil dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Jafar mengatakan, PMBP bertujuan untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan muda sub sektor di Jabar, mengubah wajah sub sektor peternakan menjadi segar dan atraktif dengan pemanfaatan teknologi, serta menciptakan sub sektor peternakan lebih maju, mandiri, dan modern.
Selain itu, PMBP diharapkan turut berkontribusi menyelesaikan masalah keterbatasan tenaga kerja, dapat meningkatkan produktivitas burung puyuh, serta meningkatkan konsumsi protein dari burung puyuh, baik telur maupun daging, di Jabar.
Terlebih, berdasarkan hasil Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS) pada 2018, jumlah rumah tangga usaha pembudidaya burung puyuh di Jabar hanya 1.705 rumah tangga atau 0,09 persen dari total rumah tangga usaha peternakan Jabar.
“Kegiatan PMBP ini tidak hanya menjadi gerakan atau model bisnis di level provinsi saja, akan tetapi dapat juga PMBP ini direplikasi dan diterapkan di 27 kabupaten/kota se-Jabar guna mewujudkan Budidaya Burung Puyuh yang semakin berkembang dalam upaya memenuhi konsumsi protein hewani,” kata Jafar.
“Diharapkan program PMBP ini dapat mengurangi angka pengangguran yang jumlahnya berlipat akibat pandemi COVID-19 dan anak desa tidak terus datang ke kota untuk bekerja. Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Jabar untuk Petani Milenial: Usaha di desa, penghasilan kota dan bisnis mendunia,” imbuhnya. (Red)
Daerah
ASR Tegaskan Penertiban 800 Aset Pemprov Sultra Jadi Atensi KPK, Termasuk Lahan Ummusshabri
KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) menegaskan penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan manfaat ekonomi aset daerah.
Langkah tersebut mencakup sekitar 800 aset Pemprov Sultra yang menjadi perhatian dalam proses penataan. Salah satunya lahan seluas 7,2 hektare yang saat ini digunakan Yayasan Ummusshabri.
ASR mengatakan, proses penertiban aset tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi Pemprov Sultra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinasi dilakukan secara berkala untuk menentukan aset yang dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi dan ketentuan hukum.
“Setiap hari Senin kami meeting Zoom dengan KPK. Selalu ditanyakan, dari 800 aset itu mana yang bisa kita tertibkan dengan waktu yang ada dan dengan batasan yang ada,” kata ASR kepada wartawan di Kendari, Kamis (10/9).
Menurut ASR, Pemprov Sultra tidak serta-merta menertibkan seluruh aset secara bersamaan. Pemerintah terlebih dahulu memilah aset berdasarkan kondisi dan persoalan hukum yang melekat pada masing-masing aset.
Dalam konteks lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, ASR menyebut Pemprov Sultra menilai tidak terdapat perkara hukum yang menjadi penghalang untuk melakukan penataan.
“Salah satu yang kita laporkan itu adalah Ummusshabri. Kita menganggap ini tidak ada kasus hukumnya,” ujarnya.
ASR memastikan proses tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Sultra meminta pendampingan Kejaksaan untuk memastikan penataan aset berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Nanti Kejaksaan akan memfasilitasi kita karena kita sudah memberikan kekuasaan kepada Kejaksaan untuk mendampingi kita. Setelah itu dipertemukan, didudukkan sama-sama, sehingga nanti akan ada proporsional,” jelasnya.
Bukan Sekadar Pengosongan Aset
ASR menekankan bahwa penertiban aset daerah tidak identik dengan upaya mengosongkan atau mengambil alih aset tanpa mempertimbangkan pemanfaatannya. Pemerintah, kata dia, juga harus melihat nilai ekonomi dan keberlanjutan pemanfaatan aset sesuai ketentuan barang milik daerah.
“Karena aset itu sesuai dengan aturan harus ada nilai ekonominya. Apalagi ini kan sudah mempunyai nilai ekonomi. Pasti akan ada aturan yang mengatakan bahwa pemanfaatan aset itu ada impact-nya,” katanya.
Karena itu, ASR membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi dan pendampingan hukum. Ia berharap penataan lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri nantinya tidak hanya memberikan kepastian status aset bagi pemerintah, tetapi juga memungkinkan aktivitas yayasan tetap berjalan sesuai aturan.
“Kita berharap nanti dengan adanya pendampingan dengan Kejaksaan, impact ekonominya juga akan ada. Kita sama-sama tidak disalahkan dengan aturan, Ummusshabri juga bisa berjalan, dan masa depannya ini statusnya harus jelas,” tegasnya.
ASR juga meminta agar kebijakan penertiban aset tidak dipandang sebagai langkah yang diarahkan kepada pihak tertentu. Menurutnya, penataan aset merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilakukan oleh siapa pun yang memimpin Sultra.
“Kalau ada yang terusik, kenapa harus terusik? Siapapun, bukan cuma saya. Siapapun yang ingin menjadi pemimpin daerah pasti akan mengalami hal yang sama dan pasti akan melakukan langkah-langkah yang sama seperti apa yang saya lakukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan aset pemerintah pada akhirnya harus memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi daerah dan masyarakat. Karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata menitikberatkan pada sanksi atau efek jera.
“Sekarang ini hukum itu bukan hanya efek jeranya, tapi keberlanjutan dan impact ekonominya. Tidak hanya sekadar menghukum saja,” pungkasnya.
Dengan pendampingan Kejaksaan, Pemprov Sultra berharap penataan lahan Ummusshabri dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian status aset, menjaga pemanfaatan sesuai aturan, serta membuka ruang bagi terciptanya manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
Daerah
Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan 800 Temuan Aset
KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).
Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.
ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.
“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.
Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.
Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset
Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.
“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.
Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.
Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.
Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan
Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.
Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.
Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.
Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.
Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.
Daerah
800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban
KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.
Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.
“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).
Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.
Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.
Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.
“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.
Jangan Berhenti pada Inventarisasi
Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.
Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.
Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.
Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.
-
Ibukota4 days agoAcara Malam Puncak HUT RI Ke-81. Kelurahan Pademangan Barat Meriah
-
Polhukam2 days agoDorong Aspirasi Rakyat, PABAN Indonesia Sebut Nazali Lempo Jadi Jaksa Agung
-
Daerah7 days agoPemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan
-
Ekonomi6 days agoJHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Lebih Mahasiswa UBB, Dorong Lahirnya Petani Muda

