Connect with us

Opini

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif Menjunjung Otonomi dan Nilai Kemanusiaan

Published

on

Oleh: Abdul Mujib (Mahasiswa MH. Kes. UGM)

Yogyakarta, Hariansentana.com – Kemajuan besar dalam penyembuhan penyakit, memperpanjang harapan hidup dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan telah dicapai oleh perkembangan ilmu kedokteran modern. Meskipun demikian, fakta bahwa manusia memiliki batas biologis adalah fakta yang tidak dapat dihindari dalam hidup. Pada titik tertentu, tujuan medis tidak lagi menyembuhkan, tetapi memberikan kenyamanan, ketenangan dan martabat kepada pasien. Di sinilah perawatan paliatif benar-benar penting.

Dalam situasi seperti ini, perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip bioetik sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasien, terutama mereka yang berada di fase terminal, diperlakukan sebagai manusia seutuhnya, bukan sekadar objek tindakan medis.
Salah satu jenis layanan kesehatan yang paling sarat nilai kemanusiaan adalah perawatan paliatif. Ia tidak berkonsentrasi pada penyembuhan; sebaliknya, ia berkonsentrasi pada mengurangi nyeri, memberi mereka kenyamanan, memberikan dukungan psikologis dan spiritual,dan memastikan kualitas hidup terbaik bagi mereka yang menderita penyakit terminal.

Pendekatan yang berbasis hak asasi manusia (HAM) dan bioetik sangat penting dalam kondisi ini, karena akan menjadi fondasi moral dan hukum untuk memberikan layanan kesehatan yang bermartabat.

Perspektif HAM dan Bioetik dalam Merawat Pasien Paliatif

Di Indonesia, berbagai undang-undang telah menetapkan bahwa negara harus menghormati hak pasien paliatif. Misalnya, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan manusiawi (Pasal 4 dan 5). Sementara itu, Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan martabat kemanusiaan serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi (Pasal 9 dan 10). Dua aturan ini menegaskan bahwa negara harus melindungi hak dasar warga negara melalui pelayanan paliatif, bukan sekadar pilihan medis.

Selain itu, etika pelayanan paliatif mengacu pada empat pilar bioetik: otonomi, beneficence (kebaikan), non-malapetaka (tidak mencelakakan) dan keadilan. Keempat prinsip ini membantu orang yang bekerja di bidang kesehatan membuat keputusan medis dalam situasi yang sulit, sensitif, dan akhir kehidupan.

Otonomi: Menghormati Hak Pasien untuk Menentukan Pilihan Hidupnya

Otonomi adalah dasar bioetik kontemporer. Setiap orang memiliki hak untuk mengatur, menentukan dan menyetujui cara mereka menjalani tubuh dan hidup mereka sendiri. Konsep ini sejalan dengan Pasal 56 UU Kesehatan No. 17/2023, yang menetapkan bahwa persetujuan (informed consent) pasien diperlukan untuk setiap tindakan medis; Pasal 5 dan 7 UU HAM No. 39/1999, yang melindungi hak seseorang atas integritas tubuhnya serta kebebasan untuk menentukan nasib sendiri. Permenkes No. 43 Tahun 2016 tentang Pelayanan Paliatif menekankan bahwa keluarga, pasien dan tenaga kesehatan harus dididik dan membuat keputusan bersama.

Otonomi sangat penting bagi pasien paliatif. Mereka berhak untuk memilih apakah ingin melanjutkan terapi agresif atau menghentikannya. Mereka juga dapat memilih perawatan mana yang dianggap sesuai dengan nilainya, apakah mereka ingin merencanakan perawatan akhir hayat atau perencanaan perawatan lanjutan. Mereka juga dapat memilih dukungan sosial dan spiritual yang mereka butuhkan. Menghormati otonomi berarti memastikan bahwa keputusan dibuat berdasarkan informasi lengkap, jujur, dan tanpa paksaan.

Beneficence: Berperilaku Moral

Prinsip beneficence mewajibkan tenaga kesehatan untuk memberikan manfaat maksimal bagi pasien. Namun, dalam konteks paliatif, “berbuat baik” bukan lagi diukur dari keberhasilan pengobatan. Sebaliknya, itu berarti mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan, memberikan dukungan psikologis, sosial dan spiritual, menjamin kenyamanan di akhir hayat dan meningkatkan kualitas hidup daripada hanya panjang hidup. Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan No. 17/2023, Pasal 79, yang menetapkan bahwa pasien berhak atas layanan yang berfokus pada kualitas hidup, dan Permenkes 43/2016, yang menetapkan bahwa paliatif bertujuan untuk mengurangi penderitaan fisik, psikologis, sosial dan spiritual. Efektivitas memperlakukan pasien sebagai individu yang berbeda dan tidak hanya sebagai subjek perawatan medis.

Non-Maleficence: Tidak berbahaya dan tidak menyebabkan sakit lebih lanjut

Prinsip ini adalah kompas moral penting dalam pelayanan pasien terminal. Tidak menyebabkan kerusakan berarti tidak melakukan prosedur agresif yang tidak lagi bermanfaat; memperpanjang hidup; menghindari intervensi invasif yang bertentangan dengan prinsip dan tujuan hidup pasien dan menghentikan terapi yang tidak lagi berhasil.

Prinsip-prinsip ini ditunjukkan dalam undang-undang nasional, seperti Pasal 52 UU Kesehatan 17/2023, yang menetapkan bahwa tindakan medis harus dilakukan sesuai standar profesi dan tidak membahayakan pasien dan Pasal 3 UU HAM 39/1999, yang melarang perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Penolakan terapi medis yang tidak proporsional, juga didasarkan pada gagasan “tidak membahayakan”. Kadang-kadang, tindakan terbaik selama fase paliatif adalah “mengurangi intervensi demi mengurangi penderitaan”.

Keadilan (Justice): Keadilan dan Kesempatan yang Sama untuk Semua Pasien

Prinsip keadilan mengatakan bahwa semua pasien harus mendapatkan layanan paliatif tanpa diskriminasi. Di Indonesia, masih ada perbedaan dalam layanan kesehatan antara kota dan daerah terpencil, pasien yang mampu dan tidak mampu, rumah sakit besar dan fasilitas primer. Padahal, secara hukum, Pasal 27 UU Kesehatan No. 17/2023 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa diskriminasi dan Pasal 8 UU HAM 39/1999 menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan layanan kesehatan.

Dengan kata lain, negara bertanggung jawab untuk menjamin bahwa setiap pasien, termasuk pasien paliatif, mendapatkan layanan yang layak, berkualitas dan manusiawi. Keadilan paliatif memastikan bahwa “orang yang paling rentan mendapatkan perhatian tertinggi” daripada hanya memberikan layanan secara merata.

Martabat Pasien sebagai Pusat Layanan

Martabat manusia adalah inti dari bioetik dan HAM. Martabat tenaga kesehatan tercermin dalam konteks paliatif dengan berkomunikasi dengan empati, mendengarkan nilai dan kepercayaan pasien, menghormati keputusan keluarga, menghindari kekerasan atau manipulasi, dan menciptakan lingkungan yang damai dan mendukung.
Pasal 4 dan 5 UU HAM 39/1999, Pasal 3 UU Kesehatan 17/2023, dan standar etik kedokteran Indonesia (Kode Etik Kedokteran Indonesia pasal 11–12) memberikan dasar hukum untuk perlindungan martabat ini.
Pelayanan paliatif adalah hubungan interpersonal antara pasien, keluarga, tenaga kesehatan dan masyarakat, lebih dari sekedar proses klinis.

Penutup

Berbicara tentang pasien paliatif menunjukkan inti kemanusiaan kita. Amanat moral, etik dan hukum merupakan penghormatan terhadap otonomi, kepentingan terbaik pasien dan upaya untuk menghindari penderitaan. Melalui berbagai regulasi, negara telah menciptakan landasan yang kuat untuk pelayanan humanis. Namun, keberhasilannya bergantung pada perhatian tenaga medis, dukungan keluarga dan kesadaran umum bahwa setiap orang berhak meninggalkan dunia dengan aman, bermartabat dan dihargai. Pelayanan paliatif adalah contoh paling murni dari peradaban di mana hidup dihargai hingga akhir hayat. ***

Opini

Hukum Ikon Peradaban, Dirasa Tidak Ditemukan Keadilan

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA, SENTANA – Hukum dan kepatuhan masyarakat atas hukum itu menjadi simbol peradaban. Penegak hukum sebenarnya juga penegak keadilan yang menegakan hukum untuk kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Hukum bukan semata-mata aturan untuk: melarang, mewajibkan maupun memberi sanksi atas perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan kewajiban yang tertulis dalam kitabnya. Hukum mengatasi hal yang benda maupun tak benda juga dampak bagi kehidupan masyarakat dalam kehidupan sosial berbangsa dan bernegara. Hukum juga merupakan antisipasi, solusi di dalam menyelesaikan konflik secara beradab. Hukum memberi batasan, panduan, larangan dan sanksi atas penyimpangan dari apa yang disepakati untuk menata melalui proses penegakkan hukum dan keadilan. Hukum bukan sebatas “law in the book melainkan law in action”. Hukum ini hidup dalam masyarakat dan progresif yang bisa bervariasi menyesuaikan corak masyarakat dan kebudayaannya.

Tatkala hukum ditegakkan namun tidak ditemukan rasa keadilan, maka para penegak hukum boleh mengambil tindakkan di luar hukum namun sebagai suatu kebijaksanaan yang dapat dipertanggungjawabkan demi: keadilan, kemanusiaan, kepentingan yang lebih luas dan edukasi. Kita dapat melihat pada tindakan: diskresi alternative dispute resolution dan restorative justice.

Konteks ini dibatasi dalam moralitas, nilai-nilai, tradisi karena tatkala berlebihan akan menjadi potensi korupsi. Kita dapat melihat contoh kasus perkara pencurian sandal jepit, Nenek yang mencuri cacao untuk makan dsb. Tindakkan kebijaksanaan di luar jalur hukum memerlukan kedewasaan para penegak hukum, karena harus ada ketulusan dan hati nurani demi kemanusiaan untuk memanusiakan dan semakin manusiawinya manusia.

Penegak hukum dikatakan juga penegak keadilan, bukan sekedar memegang kitab yang berisi pasal pasal aturan, kewajiban maupun sanksi lalu membacakan dan menyalah nyalahkan, namun juga melakukan bagaimana hukum ini dapat ditegakkan dipatuhi dengan kesadaran tanggung jawab dan adanya budaya disiplin patuh hukum.

Keutamaan penegakkan hukum adalah untuk: kemanusiaan, keteraturan soaial dan peradaban, yang unsur unsurnyanya setidaknya mencakup untuk:

  1. Menyelesaikan konflik scr beradab,
  2. Mencegah agar jangan terjadi konflik yang lebih luas,
  3. Melindungi korban dan para pencari keadilan,
  4. Membangun budaya patuh hukum
  5. Agar ada kepastian,
  6. Edukasi.

Hukum dalam suatu keadilan ini menjadi bagian sesuatu yang tidak terpisahkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Penegakkan hukum dituntut tegas namun humanis. Paradigma hukum dan penegakan hukum dapat dilihat dengan pendekatan:

  1. Filosofis,
  2. Geopolitik dan geo strategis,
  3. Sosiologis,
  4. Globalisasi,
  5. Modernitas,
  6. Manajerial dan operasional,
  7. Pelayanan publik
  8. Yuridis.

Hal tersebut dibangun dalam berbagai sistem sehinga proses penengakkan hukum ada bukti atau didukung alat bukti. Proses pembuktian inilah memerlukan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Di samping sebagai alat bukti, juga untuk meminimalisir sekecil kemungkinan adanya kesempatan terjadinya penyimpangan hingga penyalahgunaan kewenangan. Maka, di dalam penegakan hukum ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi satu kesatuan untuk mencapai keutamaannya. Hukum bagai pedang bermata dua tatkala ditangan orang yang keliru maka akan kontra produktif.

Dengan demikian, para penegak hukum di dalam menegakkan hukum dituntut adanya keadilan yang wajib mempertanggung jawabkan pekerjaannya secara: moral, hukum, administrasi, fungsional dan sosial.

Hukum sebagai ikon peradaban dapat berfungsi sebagaimana yang semestinya tatkala ada “trust” terhadap aparat penegak hukumnya maupun sistem sistem pendukungnya, sehingga masyarakat bangga tatkala patuh hukum dan bukan sebaliknya. Hukum mampu menjadi refleksi budaya bangsa dan refleksi tingkat modernitas yang hidup dan mengangkat harkat dan martabat manusia dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Di dalam negara yang modern dan demokratis maka acuannya antara lain dapat dilihat dari:

  1. Terbangunnya supremasi hukum,
  2. Hukum dan penegakkan hukum mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  3. Transparan,
  4. Akuntabel,
  5. Berorientasi peningkatan kualitas hidup masyarakat,
  6. Pengawasan dan pembatasan dan pertanggungjawaban penggunaan kewenangan para penegak hukum. ***
Continue Reading

Opini

Cooling Systems dalam Dialog Peradaban, Memberi Solusi atas Konflik

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA SENTANA – Suatu negara yang modern menjaga keteraturan sosialnya dengan menjamin keamanan dan rasa aman, agar warganya dapat beraktifitas dan menghasilkan produksi untuk bertahan hidup, tumbuh dan berkembang. Di situlah dibangun dan ditumbuhkembangkan rekayasa sosial (social engineering) dengan berbagai model salah satunya melalui pendekatan seni dan budaya yang merupakan pilar dari peradaban. Membangun dan merawat keteraturan sosial memerlukan adanya sistem yang terpadu satu sama lainnya.

Premanisme Biang Rusaknya Keteraturan Sosial

Palak memalak, suap dan berbagai kegiatan ilegal menimbulkan konflik dengan berbagai isu yang memecah belah dan mengadu domba satu sama lainnya.

Hukum sebagai sinbol peradaban bagaimana dapat dipatuhi dan ditegakan. Fungsi penegak hukum juga menegakan keadilan. Tatkala hukum dapat dipatuhi dan ditegakan maka kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban dapat dibangun.

Polisi sebagai bagian dari stake holder penegak hukum dalam pemolisiannya untuk dapat mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial, menegakan hukum dan keadilan dengan tetap memberikan jaminan dan perlindungan HAM.

Tatkala hukum mampu berfungsi sebagaimana yang semestinya dan menjadi ikon peradaban setidaknya dapat dibangun dari: “undang undang, peraturan perundang undangan, sistem peradilannya jelas dan berdasar pada keutamaannya. Tatkala hal tersebut diabaikan maka hukum tajam ke bawah tumpul keatas cincai ke samping”.

Kebijakan politik, bijaksana dan berpihak pada keadilan, kemanusiaan, keteraturan sosial dan upaya upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Tatkala sarat trik dan intrik maka segala kepentingan personal dan premanisme atau para mafia akan merajalela dan merusak kualitas pofesionalisme para aparat penegak hukum dalam menegakan hukum dan keadilan.

Para pakar akademisi maupun praktisi hukum mampu menunjukan integritas dan soliditasnya bagi berpikir tercapainya tujuan hukum dan penegakan hukum. Demikian halnya sistem sistem perangkat hukum dan pendukungnya mampu meminimalisir potensi penyimpangan hukum dan menjerat secara luas para pelanggarnya. Masyarakat secara sosial dan budaya siap dan mendukung untuk membangun budaya patuh hukum. Literasi hukum dan penegakan hukum dibangun secara luas dan berfungsi bagi perubahan mind set.

Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan dalam pemolisiannya merupakan ikon bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban agar ada harmoni dalam hidup dan kehidupan. Passion polisi dalam pemolisiannya mampu menunjukan:

  1. Polisi sebagai penjaga kehidupan,
  2. Polisi sebagai pembangun peradaban,
  3. Polisi sebagai pejuang kemanusiaan,
  4. Polisi sebagai penegak hukum dan keadilan,
  5. Pemolisiannya menunjukkan tingkat dan kuakitas: profesional, cerdas bermoral dan modern yabg dilandasi: kesadaran, tangagung jawab dan disiplin,
  6. Pemolisiannya smart policing, harmoni dan terintegrasinya conventional policing, electronic policing dan forensic policing,
  7. Pemolisiannya berbasis pada supremasi hukum,
  8. Pemolisiannya mampu memberikan jaminan dan perlindungan HAM,
  9. Pemolisiannya transparan dan akuntabel secara moral, secara hukum, secara administrasi, secara fungsional dan secara sosial,
  10. Pemolisiannya berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pada fakta di lapangan tidak semudah secara konseptual. Premanisme dan berbagai pontensi konflik hingga konflik kepentingan berbasis primordialisme bagai spora di musim hujan. Hal itu akan menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara. Di sinilah gerakan cooling systems diperlukan dan dikembangkan melalui dialog peradaban.

Dialog peradaban menjadi bagian dari komunikasi sosial yang menginspirasi, memotivasi dan memberi solusi atas konflik dan potensi konflik.

Di era digital dialog peradaban dapat dilakukan secara virtual maupun aktual , yang dibuka secara luas dan dishare dalam berbagai media.Topik dialog dalam dialog peradaban dapat disesuaikan dengan isu isu penting yang terjadi dalam masyarakat antara lain:

  1. Masalah politik seperti pemilu atau suksesi kepemimpinan sebagai pesta demokratis yang beradab,
  2. Masalah Hukum, Penegak Hukum dan Keadilan, Diskresi, Alternative Dispute Resolution dan Restorative Justice, KUHP,Criminal Justice System,
  3. Masalah kejahatan seperti: Extraordanary crime,Trans national crime, Tindak pidana korupsi dan TPPU,
  4. Isu isu penting yang menonjol dan berdampak luas:
    a. Keuangan dan viskal,
    b. Perdagangan dan penyelundupan,
    c. Illegal logging, fishing dan mining,
    d. Pemilu,
    e. Pinjaman on line,
    f. Judi on line,
    g. Human trafficking, dsb.
  5. Hukum internasional,
  6. Cyber crime, dsb.

Media menjadi jembatan dalam dialog peradaban, yang diimplementasikan polisi dalam pemolisiannya. Dialog peradaban merupakan seni secara proaktif dan problem solving mengatasi konflik, potensi konflik maupun berbagai hal yang kontra produktif yang dapat merusak, menghambat bahkan mematikan produktifitas.

Sespim Lemdiklat Polri menyelenggarakan pembelajaran melalui dialog peradaban sebagai yang memberikan inspirasi dan solusi atas berbagai masalah sosial yang berdampak pada kerusakan keteraturan sosial, kemanusiaan maupun peradaban bangsa dampak dari:

  1. Propaganda yang menyesatkan dan mengadu domba yang dibumbui ujaran ujaran kebencian dengan memanfaatkan primordialisme,
  2. Pemberitaan dan informasi hoax,
  3. Pembenaran yang mengalahkan kebenaran dengan pemutarbalikan fakta,
  4. Black campaign,
  5. Premanisme di berbagai bidang,
  6. Hal-hal pembodohan dan mengobok obok opini publik yang berujung konflik sosial dan chaos.

Melalui dialog peradaban ini, juga menanamkan patriotisme yang cinta dsn bangga sebagai anak bangsa. Sespim Lemdiklat Polri mengembangkan “Art policing” yang merupakan pemolisian dengan pendekatan seni budaya dan pariwisata dalam membangun dan mendukung program cooling systems. Tujuannya untuk membangun soft power dan smart power yang menginspirasi, mencerdaskan, menyadarkan, memberdayakan segenap komponen anak bangsa agar tidsk mudah terprovokasi, mampu mengcounter atas isu isu yang kontra produktif dengan daya nalar/logika yang waras agar kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban tetap terjaga.

Di era digital management media menjadi jembatan hati dalam dialog peradaban yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Membangun portal atau web site atau bekerja sama dengan media main stream atau dengan apa saja yang dapat menjadi rujukan atas kebenaran atau sesuai fakta dalam pemberitaan,
  2. Memberdayakan media sosial dengan berbagai informasi yang mencerdaskan dan menyadarkan agar tidak mudah terhasut untuk melakukan tindakan tindakan yang kontra produktif.

Di Sespim Lemdiklat Polri untuk pembelajaran dalam konteks cooling system dilakukan melalui dialog peradaban yang secara on line secara luas dikembangkan sebagai pembelajaran on campus maupum off campus.
Model coaching, untuk studi kasus dan dialog dengan para petugas di lapangan secara daring s~d lini terdepan di wilayah masing-masing peserta didik sebelum masuk Sespim. Berbagai hal yang informatif edukatif serta inputing data dan ada dialog untuk solusinya. Forum diskusi dan informasi seperti:
a. Forum Bhabinkamtibmas,
b. Forum Masyarakat Sadar Seni Budaya dan Pariwisata,
c. Forum Ikatan Sakura Indonesia,
d. Forum Hukum dan Keadilan,
e. Forum Ilmu Kepolisian,
f. Forum Safety and Security, dsb.

Point-point di atas merupakan model untuk membranding program program Polri yang Presisi melalui:
a. Kampung tertib, kampung tangguh, dsb,
b. Local heroes,
c. Lomba dan pemberian penghargaan,
d. Kampung Iklim,
e. Desa Wisata,
f. Model expo atau pameran, FGD dan seminar,
g. Festival seni budaya,
h. Model Kemitraan dan bhakti masyarakat seperti:
PKB Juang, Kampus Kebangsaan,Kemitraan dengan para stake holders untuk membangun soft power dan smart power,
i. Model debat publik,
Mengemas model dialog peradaban untuk menunjukan kebaruan dan pembaharuan hasil pemikiran para peserta didik.

Pembelajaran di Sespim Lemdiklat Polri merupakan suatu dialog peradaban untuk menyiapkan pemimpin di masa depan yang profesional cerdas bermoral dan modern. Pola pembelajaran secara dinamis dikembangkan melalui “Leader Branding” dengan produk tertulis maupun virtual yang berkaitan dengan:

  1. Company profile Sespim: Apa bagaimana mengapa sespim,
  2. Siapa dan apa karyanya: Menampilkan para serdik yang berprestasi
  3. Literasi kepemimpinan: Materi pelajaran Kontens yang berkaitan dengan proses pembelajaran dan pengetahuan
  • Quotes,
  • Referensi,
  • E jurnal,
  • E book,
  • E library
  1. Leadership dialog: Podcast tentang kepemimpinan,
  2. Emergency policing dan Contigency policing: Pola pola pemolisian dalam berbagai situasi dan kondisi serta pengambilan keputusannya,
  3. Masdarwis dan cooling system: Seni budaya dan pariwisata bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,
  4. Kreatifitas dan inovasi: Hal-hal baru dan kebaruan,
  5. Studi kasus.

Belajar dari berbagai kejadian atau isu-isu penting yang terjadi dalam masyarakat,

  1. Bench marking: Studi banding dalam dan luar negeri,
  2. Leadership coaching: Dialog Sespim bagi Indonesia,
    a. Sispam kota,
    b. Perbatasan,
    c. Konflik sosial,
    d. Bhabin kamtibmas,
    e. Model model pemolisian,
    f. Pemimpin dan kepemimpinannya,
    g. Pengamanan pemilu serentak,
    h. Penanganan bencana,
    i. Modernisasi Polri
    j. Social engineering, dsb.

Produk produk tersebut menjadi salah satu akuntabilitas proses belajar mengajar dan mengimplementasikan keutamaan dalam pemolisian di lembaga pendidikan. ***

Continue Reading

Opini

Futuristic Policing and Digital Leadership: Prediksi, Antisipasi dan Solusi

Published

on

By

Oleh: Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian).

JAKARTA, SENTANA – “Dunia virtual akan mendukung atau sebaliknya menjadi petaka di dunia aktual?”

Di era digital orang mulai hidup di balik layar, alam virtual menjadi aktual, yang maya kini sudah menjadi nyata. Kemudahan, kecepatan membawa kenikmatan yang didukung system-sistem jejaring elektronik menjadi penguat sistem online atau terhubung.

Dalam kehidupan di balik layar sekarang ini, boleh dikatakan hampir semua bagian data, kebijakan, informasi dan lainnya semua ada dibalik layar. Bahkah kejahatan kejahatanpun bisa dilakukan dari balik layar. Orang-orang yang bekerja dalam dunia nyata, kini semakin terpojok dan tersisih seakan mereka menjadi tenaga-tenaga kasar yang menjadi pesuruh untuk mengaktualkan apa yang ada dalam dunia virtual.

Mereka yang ada di lapangan seakan seperti dalam kontrol dan pengendalian mereka seperti pion-pion catur saja. Penghargaan atas keringat dan kerja keras mereka akan semakin punah mungkin bahkan akan luntur. Dunia nyata akan menjadi fakta seperti apa yang diimpikan atau diprogramkan dalam dunia virtual.

Prediksi sisi positif dan negatif akan menjadi potensi konflik antara yang aktual dan virtual. Model pemolisian futuristik semestinya sudah mulai disiapkan atau setidaknya adaya upaya mereduksi kemungkinan-kemunginan hancurnya peradaban konvensional yang akan diubah dengan peradaban digital. Benturan-benturan peradaban ini akan terus terjadi sampai suatu ketika tatkala sudah tidak mampu diatasi akan terjadilah konflik fisik sebagai suatu keniscayaan yang tak terelakan.

Anti kemajuan atau anti teknologipun akan bisa terjadi dan benturan kepentingan akan terus terjadi disemua lini.
Banyak film atau cerita fiksi yang menggambarkan dan menunjukan akhir dari peradaban atau benturan teknologi dengan dunia nyata.
Sinergitas antara virtual dengan aktual sejak awal mula sudah diprogramkan menjadi suatu sistem yang saling mendukung dan menguatkan.
Kepentingan pengkastaan dan pendiskriminasian antar golongan tidak boleh terjadi, karena akan menjadi isu pembenaran untuk perebutan sumber daya dan pendominasian atau penguasaan atas segala sumber daya dan potensi-potensinya.
Pemahaman atas virtual dan aktual semestinya sejak awal menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan bagai dua sisi mata uang yang menjadi satu.

Ruang dan waktu seakan secara virtual melalui jejaring Internet of Things sudah merambah kesemua lini dan sisi kehidupan yang menghubungkan, memudahkan, mempercepat menggantikan cara-cara manual, konvensional dan parsial. Sistem-sistem dalam administrasi dan operasional semakin berkembang dengan didukung dengan internet dan teknologi lainya. Kaum status quo akan mati matian mempertahankan cara-cara kuno, yang lamban, boros dan berpotensi korup.

Mereka ketakutan kehilangan previlegenya. Cara-cara manual, konvensional dan parsial menjadi ladang subur bagi tumbuh dan berkembangnya KKN.
Lahan bagi preman birokrasi meluaskan sayap, menanam orang-orang sebagai mata telinga dan babu-babu penjaga tentakel-tetankelnya. Orang-orang ini akan mengkultuskan sang preman sebagai god fathernya atau patron pengaritan (aktor dibalik layar KKN yang dibangga-banggakan). Para preman ini lihai dan jaga memanfaatkan dan memutarbalikan fakta dengan segala daya upaya dan kehebatanya untuk terus menguasai dan berkuasa. Dunia mayapun dikuasai, teknologi digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti, mengancam, membuli bahkan menyakiti bagi siapa saja yang melawan atau tidak patuh padanya.

Media-pun dijadikan alat untuk mem-bully dengan meng-upload yang nantinya ditanggapi sendiri dan didown loadnya sendiri, untuk dilaporkan atau ditindak dengan caranya sendiri. Model-model fitnah media dunia maya-pun menjadi kebanggaannya dan nilai keberhasilanya. Memang sangat luar biasa siapa saja dihujatnya. Di era digital tak sesederhana untuk menjatuhkan atau melanggengkan cara kerja jahatnya menjadikan premanisme di dunia maya.

Aturan dan Keteraturan dalam Dunia Virtual

Di era digital dunia virtual semakin marak bahkan dapat menghambat merusak hingga mematikan produktivitas. Pembunuhan karakter hingga yang mengganggu hidup kehidupan berbangsa dan bernegara bisa dilakukan. Berita hoax, pembodohan penyesatanpun secara masif dan brutal bisa dilakukandi era post truth. Plintiran dengan memanipulasi sesuatu dengan menambahkan, mengurangi, merubah, dsb sebagai pembenaran yang berdampak:

  1. Salah persepsi,
  2. Mengadu domba,
  3. Menghakimi,
  4. Munculnya solidaritas sosial,
  5. Merusak citra,
  6. Menghilangkan, kepercayaan,
  7. Konflik sosial.

Memang ada yang marah, tatkala diberi aturan atau tatanan, ada yang merasa dikungkung atau dibungkam atau kebebasan sebebas bebasnya tidak terwujud. Hujat menghujat dengan kalimat tidak sepatutnyapun seakan menjadi refleksi hipokrit, pameran ketololan dan sikap pengecut. Netizen +62 dilabel paling buruk tatakramanya. Entah itu refleksi budaya atau oknum yang tak lagi bisa menghargai orang lain. Sikap budaya bangsa yang adiluhung seakan luntur akibat evoria dunia maya.

Ujaran kebencian menghakimi yang luar biasa memalukan kata-katanya. Seakan memang otak dan hatinya lupa segala edukasinya. Kritik disamakan dengan hujatan. Tabiat buruk seakan menjadi moralitas. Provokasi pembodohan menjadi sesuatu yang membanggakan. Kalau menampilkan hujatan seakan juara jagoan dan merasa pahlawan. Menyedihkan. Dalam kehidupan sosial di era digital maka keteraturan sosial di dunia virtual memang diperlukan aturan untuk menata dan pertanggungjawaban. Mau tidak mau tatkala segala sesuatu yang berdampak pada konflik dan berbagai hal yang kontrta produktif menjadi tanggung jawab kita semua mengatasinya. Konteks demokrasi menjadi acuan bebas bertanggungjawab, jaminan perlindungan HAM, supremasi hukum, transparan dan akuntabilitas orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Menjaga kedaulatan bangsa dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi landasan ketahanan dan daya tangkal bahkan daya saing. Kritis atas penyimpangan atau ketidak benaran merupakan suatu kecerdasan keberanian bahkan juga wujud tanggung jawab moral. Keras dalam prinsip dan penyampaian secara elegan akan mengundang simpatik dan solidaritas.

Kekerasan simbolik ujaran kebencian pembodohan hingga pengadilan sosial bukan sesuatu yang spontan melainkan by design. Era post truth antara fakta dan kebobongan diolah sedemikian lupa pembenaran seolah menjadi kebenaran. Dan dilakukan orang orang cerdik pandai yang terus menerus diviralkan hingga seolah menjadi kebenaran. Bumbu bumbu hoax dengan primordialisme menjadi penyedap. Keteraturan sosial dalam dunia virtual belum sepenuhnya dianggap sebagai sesuatu yang kontra produktif. Namun sebenarnya tanpa sadar taburan taburannya sudah dapat merasuki bahkan mencandui pikiran hingga emosi publik. Dunia virtual jembatan harapan dalam era digital. Hal yang positif tentu banyak sekali dan mendukung pencerdasan dan pembangunan karakter bangsa yang mampu menembus sekat ruang dan waktu. Namun hal hal yang kontra produktif dan menjadi potensi rusaknya karakter bahkan kedaulatan bangsa apakah dimaklumi dan dianggap biasa biasa saja?

di era digital, polisi dalam pemolisiannya berbasis virtual melalui pilarnya on line (saling terhubung) dengan sistem elektronik (e policing)/pemolisian di era digital. Dengan membangun:

  1. Back office sebagai operation room,
  2. Aplication yang berbasis AI,
  3. Netvwork yang berbasis IoT,
  4. Smart management dan smart operation sebagai basis big data system dan one stop service,
  5. Diawaki polisi siber ( cyber cops),
  6. Hasil kinerjanya ditunjukan melalui Algoritma (dalam info grafis, info statistik dan info virtual) sebagai prediksi, antisipasi dan solusi.

Akuntabilitas dalam menegakan aturan dalam menata dunia virtual tetap wajib dilakukan secara profesional yang setidaknya mencakup:

  1. Moral (niat baik dan benar),
  2. Hukum (secara Hukum benar/tidak melanggar),
  3. Adminsitrasi (secara Administrasi benar/tidak melanggar),
  4. Fungsional (sesuai SOP),
  5. Berdampak penguatan institusi,
  6. Menunjukan Inisiatif Anti Korupsi,
  7. Memberikan pelayanan kepada publik secara prima,
  8. Visioner, proaktif dan problem solving,
  9. Dinamis dan dialogis,
  10. Secara sosial menunjukan kemanfaatan bagi kehidupan masyarakat.

Akuntabilitas merupakan suatu fungsi kontrol atas berbagai sistem untuk mencapai tujuan.

Sistem bukan tujuan melainkan sarana atau alat mencapai tujuan. Seringkali kita memuja atau mengutamakan alat atau sarana dan mengabaikan tujuan. Sistem merupakan suatu sarana dalam mendukung pencapaian tujuan. Tujuan merupakan hakekat dari sesuatu atas proses yang menjadi puncak pencapaian atas proses tersebut. Sistem sosial misalnya sistem sistem yang ada dalam kehidupan sosial baik itu politik ekonomi seni budaya hukum teknologi dll merupakan proses atau sarana mencapai keadilan sosial maupun kesejahteraan sosial atau peradaban yang mampu membuat kehidupan sosial semakin memanusiakan manusia. Manusia menjadi fokus utama. Demi keamanan misalnya maka manusia dan kemanusiaannya bisa saja diabaikan bahkan dikorbankan yang penting aman walaupun tanpa adanya rasa aman. Cara ala mafia atau premanisme di dunia virtual seakan menjadi suatu kebenaran yang diagung agungkan sebagai suatu kepahlawanan.

Sistem apapun termasuk elektronik sejatinya hanya sebatas sarana pendukung point di atas. Seringkali pembangunan sistem elektronik yang semestinya menjadi jerat dan jebakan tikus. Namun sayangnya seringkali menjadi sarang tikus. Lagi lagi proyek elektronik sarat kepentingan dan premanisme yang mengagungkan KKN, menjadi keunggulan dan kebijakan. Membangun sistem elektronik berbasis ipo yang ada pada back office aplication dan net work yang semuanya itu merupakan iot dan ai yang menjadi sistem recognize yang ditunjukan adanya algoritma yang berupa info grafis, info statistik, info virtual yang berbasis sistem big data dan adanya one stop service.

Sistem online yang berbasis elektronik yang meminimalisir kesempatan terjadinya KKN semestinya produknya mampu merecognize menganalisa dan menghasilkan produk yg berupa algoritma dalam bentuk info statistik info grafis dan info virtual yang on time any time dan real time. Yang dapat digunakan sebagai prediksi antisipasi dan solusi.

Sistem penegakkan akuntabilitas atau pertanggungjawaban kepada publik maupun institusi secara profesional maupun personal. Akuntabilitas secara moral yang menunjukkan bahwa semua dimulai dari niatan yang baik dan benar. Di sini ditunjukkan dari grand strategi aturan dan penyiapan sdmnya menjadi satu kesatuan yang utuh. Etika kerja yang berkaitan dengan berbasis pada do dan dont yang benar benar dijadikan acuannya penilaian kinerja. Akuntabilitas secara hukum ini menunjukkan tidak menyimpang atau melawan hukum dan aturan yang ada yang ada. Akuntabilitas secara administrasi dapat ditunjukkan dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaannya, proses laporan dan dokumen pendukungnya dengan baik dan benar. Akuntabilitas secara fungsional, apa yang dikerjakan menunjukkan suatu upaya pencapaian tujuan dan bermanfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan publik. Akuntabilitas secara sosial dapat dilihat pada kemanfaatan bagi hajat hidup hidup masyarakat yang ditandainya semakin manusiawinya manusia dan meningkatnya kualitas hidup.

Sistem elektronik atau sistem sistem on line, menjadi tanda adanya reformasi birokrasi dan anti korupsi dan upaya memberikan pelayanan prima kepada publik. Namun sayangnya yang menggiurkan bukan keutamaannya melainkan pada angka besaran proyeknya. Gilanya lagi dijadikan bancakan sumber daya. Hal tersebut yang semestinya diluruskan melalui upaya upaya untuk kembali melihat pada keutamaannya dalam pencapaian tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, secara hukum, secara administrasi dan secara fungsional.

Mengapa Digital Leadership dan E Policing Harus Disiapkan?

Di era digital dengan kehadiran Artificial Intellegence (AI) begitu pesat perkembangannya. AI bisa digunakan untuk berbagai aktifitas dan mendukung kegiatan manusia bahkan pekerjaan manusiapun bisa digantikan dengan AI. Kalau AI bisa digunakan untuk hal baik bagaimana dengan sebaliknya? Mungkinkah AI ditangan orang orang jahat bisa digunakan sebagai kejahatan baru atau sesuatu yang sama sekali belum terpikirkan penanganannya. Kita semua sadar tidak ada suatu kejahatan kalau belum ada aturannya. Hukum tertinggal dari perubahan yang begitu cepat.

Futuristic policing salah satu basisnya adalah lectronic policing sebagai model pemolisian di era digital, dengan diawaki oleh petugas polisi siber (cyber cops) untuk melayani publik maupun mengatasi hal hal yang kontra produktif akibat dampak dari era vuca (volatility, unpredictable, complexity, ambiguity). Tatkala polisi dan pemolisiannya tertinggal dari perubahan maka tidak akan mampu mengatasi permasalah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Ini akan sangat berdampak luas terutama hilang atau turunnya gingkat kepercayaan masyarakat.

E Policing yang pilarnya pada back office sebagai operation room, dan sentra pelayanan publik ini perlu dibangun dengan dukungan application yang berbasis pada AI untuk inputing data, analaisa data dan bisa menghasilkan produk dalam algoritma yang berupa info grafis, info statistik maupun info virtual lainnya yang bisa digunakan untuk: memprediksi, mengantisipasi, memecahkan masalah atau membongkar kerja AI yang kontra produktif. Yang dapat diakses real time, on time dan any time. Algoritma ini yang menjadi acuan pada kualitas kinerja pemolisian.

Untuk mampu mengimplementasikan E policing perlu adanya digital leadership (DL) atau pemimpin di era digital. Pemimpin di era digital memiliki model kepemimpinan yang kebijakannya mendukung untuk mewujudkan E policing yang mampu memberikan pelayanan prima kepolisian dan mendukung SPBE.

DL mau tidak mau harus memikirkan bagaimana mampu membangun aplikasi aplikasi yang berbasis AI untuk:

  1. Recognize,
  2. Maping,
  3. Analyse,
  4. Produk dalam bentuk algoritma,
  5. Networking,
  6. Counter issue,
  7. Media policing,
  8. Pengembangan intelejen,
  9. Emergency maupun Contigency policing,
  10. Quick response,
  11. Index Safety and Security,
  12. Mengembangkan model model pemolisian yang berbasis wilayah, fungsi maupun dampak masalah,
  13. Menyiapkan SDM yang profesional, cerdas, bermoral dan modern,
  14. Menangani hoax yang menjadi senjata di era post truth ataupun serangan buzer,
  15. Menata keteraturan sosial di dunia virtual,
  16. Menangani cyber crime yang berkaitan dengan idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dsb,
  17. Menghadapi proxy war,
  18. Melindungi aset aset bangsa,
  19. Menjamin keamanan harta benda, jiwa raga dari citizen maupun netizen,
  20. Memikirkan model policing untuk mengatasi point 1 s/d 19

Masih banyak hal yang menjadi tugas tanggung jawab kita menghadapi era vuca dan polisi dengan pemolisiannya mau tidak mau berubah dslam konsep dan implementasi futuristic policing yang terus tumbuh berkembang dan berkesinambungan. ***

Continue Reading
Advertisement

Trending