Polhukam
Pernyataan Komitmen Ketum Baru BaraJP, Kepada Jokowi dan Prabowo-Gibran
ketum baru bara jp
Jakarta, hariansentana.com – WILLEM Frans Ansanay, S.H, M.Pd terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum (Ketum) baru Bara JP dalam Kongres Luar Biasa (KLB) di Padepokan Pencak Silat TMII (Taman Mini Indonesia Indah), 18-20 Juni 2025 kemarin. Dalam pidato politiknya sebagai Ketum baru Bara JP, Frans Ansanay secara tegas menyatakan komitmenya kepada Pembina Utama BaraJ JP, Presiden RI Ke-7, Ir, Joko Widodo dan pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Gibran.
“Kita (Bara JP) tetap setia membela pak Jokowi dan Mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran 2 periode,” tegas Frans.
Barisan Relawan Jokowi Presiden yang kini ber-metamorforsis menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) berdiri pada Tahun 2013 adalah relawan pendukung Jokowi menjadi Capres saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Bara JP pertama kali dipimpin oleh Sihol Manulang salah satu pendiri kemudian dipimpin oleh (Alm.) Victor Sirait. Victor meninggal dunia pada Tahun 2021. Sepeninggal Victor Sirait, Bara JP menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel Salak, Bogor untuk menggantikan Victor. Dalam KLB itu, Sekjend Bara JP, Utje Gustaaf Patty terpilihlah sebagai Ketum secara aklamasi.
Utje Patty kemudian digantikan posisinya sebagai Ketum Bara JP oleh Frans Ansanay juga melalui KLB 2025. KLB digelar karena ada beberapa perubahan dalam AD/ART organisasi yang salahsatunya mengembalikan masa periodeisasi pengurus Bara JP yang sempat ditambah 1 tahun menjadi 6 Tahun. Waktu 2021 yang ke 2026 itu panjang waktunya. Jadi KLB 18-20 Juni 2025 itu memperbaiki AD ART agar Bara JP menetapkan periodisasi 2025-2030, kembali tetap 5 Tahun sekali.
“KLB kerap diartikan negative. Namun KLB Bara JP digelar bukan karena ada masalah dengan Ketum Utje tetapi karena ada perubahan dalam organisasi dan Ketum Utje yang merupakan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran mendapat mandat tugas baru yang lebih berat dan tinggi. KLB Bara JP pun dibuka oleh Ketun Utje Patty dan dihadiri perwakilan 30 pengurus wilayah Bara JP serta delapan organisasi sayap,” terang Frans di Jakarta, Senin (24/6/2025).
Meski berat, Frans Ansanay mengaku bersyukur diberikan mandat untuk menduduki posisi Ketum Bara JP periode 2025-2030. Menurutnya, periode kepemimpinannya akan memiliki tantangan yang berbeda dari sebelumnya karena Bara JP tak lagi berada di bawah pemerintahan Presiden Jokowi.
Kata Frans. yang membedakan periode ini dari sebelumnya adalah bahwa Bara JP kini tidak lagi secara langsung berada di bawah pemerintahan Jokowi seperti dua periode lalu. Bara JP yang dulu adalah Barisan Relawan Jokowi Presiden, kini telah bermetamorfosis menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan.
“Sebagai pendukung Prabowo-Gibran saat Pilpres 2024, Relawan ini (Bara JP) adalah bagian dari anak bangsa yang harus terus dijaga kontribusinya demi masa depan Indonesia, termasuk menuju visi Indonesia Emas 2045. Kami juga menyatakan dukungan dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran bukan hanya 1 periode tetapi 2 periode hingga Tahun 2034,” tegas Frans.
Frans menganggap, pemerintahan Jokowi 10 Tahun yang dilanjutkan Prabowo-Gibran 10 Tahun adalah bentuk pembangunan Indonesia yang berkelanjutan (Tongkat Estafet Kepemimpinan) menuju Indonesia Emas 2045.
“Terus mendukung Prabowo-Gibran di 5 Tahun pertama dan Kedua supaya mempersiapkan landasan yang kuat bagi generasi emas di Tahun 2045 dimana Indonesia sudah tinggal landas,” ungkap Putra Papua yang beristerikan boru Batak ini.
Menurut Frans, 10 tahun pemerintahan Prabowo-Gibran adalah waktu yang sedikit mengingat banyaknya gangguan dari pihak-pihak yang kerap mengganggu pemerintahan dengan framing-framing miring dan kritik negative.
“5 tahun adalah waktu yang sedikit mengingat banyaknya gangguan dari pihak-pihak yang menghambat program-program pemerintah Prabowo-Gibran. Jadi perlu ditambah 5 Tahun lagi agar pondasi yang diletakan menuju Indonesia Emas menjadi kuat,” ujar Frans.
Secara khusus Frans menyoroti adanya upaya Pihak-pihak yang ingin memakzulkan Gibran sebagai Wapres. Menurutnya, tindakan itu adalah di luar rasional yang tidak mungkin terjadi mengingat Gibran dipilih satu paket dengan Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
“Bara JP akan melawan. kami (Bara JP) tegaskan bahwa Wapres Gibran juga memiliki kontribusi besar dalam keterpilihan Prabowo sebagai Presiden,” tegas Frans.
“Jangan beraninya ke Gibran karena dia masih muda, berani ngak makzulkan Prabowo,” sambung Frans.
Lagi menurut Frans, rakyat Indonesia harusnya bersyukur ada sosok anak muda seperti Gibran menjadi pemimpin bangsa. “Ada Regenerasi kepemimpinan bangsa,” ujarnya.
Lanjut Frans, Bara JP bukan saja akan terus mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran tetapi juga mengawasi kinerja para pembantu Presiden.
“Pemimpinnya (Presiden) baik, belum tentu pembantunya baik, maka harus kita awasi agar mereka bekerja dengan baik dan seturut dengan visi-misi, program Presiden,” ujar Frans.
Selain itu, Frans juga menyoroti adanya Pihak-pihak yang kerap menyerang Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal itu, Bara JP akan melindungi Jokowi dan melawan pihak tersebut.
“Mereka terus menerus me-Framing negative pak Jokowi pun keluarganya. kita (Bara JP) akan melawan, mereka itu seoerti ngak ada kerjaan,” tegas Frans.
Kemudian, tetkait adanya isu Jokowi menjadi Ketum Parpol, Frans, dalam hal ini Bara JP berharap hal itu tidak terjadi. “Biarlah pak Jokowi tetap menjadi Tokoh Bangsa, milik semua Parpol,” tutupnya.
Polhukam
LSM PRB Desak KPK Bersikap Tegas dan Segera Umumkan Hasil Penyidikan di Pemkab Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikap tegas dan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus yang tengah disidik di lingkungan Pemkab Bogor.
Saat di hubungi tlp seluler nya 30 / 08 / 2026 Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor ( PRB ) M Johan Pakpahan mengatakan ,
“Kalau memang ada tersangka segera umumkan. Kalau tidak ada bukti, jelaskan juga. Jangan sampai muncul polemik panjang di masyarakat. Apa benar ada kasus atau hanya sebatas shock therapy saja,” ujar Ketua LSM PRB.
Johan meminta KPK mendalami beberapa kasus yang diduga mengandung unsur pelanggaran pidana secara profesional. Jika tidak ditemukan bukti, KPK diminta menginformasikan bahwa tidak ada pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal.
Namun jika cukup bukti, KPK diminta mengumumkan secara jelas perkara mana yang terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, proyek, e-katalog, serta berapa nilai kerugiannya,” terang nya.
“Banyak spekulasi beredar. Pejabat, Kadis, bahkan eselon III sekarang susah ditemui dan irit bicara. Ini membuat program pembangunan di Kabupaten Bogor jadi ragu-ragu dan melambat,” katanya.
Ketua LSM PRB M Johan Pakpahan juga menekankan agar proses hukum tidak diseret ke ranah politik saling menjatuhkan. Ia meminta kasus korupsi yang mencuat di era Bupati Rudi Susmanto diusut secara murni dan jelas.
“Ini Bogor perlu tenang bekerja dan membangun. Masyarakat juga harus adem. Karena KPK lambat memberi penjelasan, banyak rakyat bertanya benar atau tidak. Akibatnya kegiatan proyek jadi lambat dan berdampak pada ekonomi,” ujarnya.
Ia mendesak KPK tidak mengulur waktu. Jika hingga September belum ada penetapan tersangka, pihaknya menduga ini hanya bersifat pencegahan, bukan penindakan.
“Kami minta Ketua KPK tegas. Umumkan kalau tidak ada korupsi di Bogor, atau sebutkan kalau ada, besarnya berapa, di dinas mana, dan siapa yang terlibat. Harus jelas,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”papar nya…(Ron)
Polhukam
Premanisme dan Calo Marak di ATR/BPN Jakarta Utara, Ruang Kerja Pers Dipertanyakan
Jakarta, Hariansentana.com.— Dugaan adanya praktik pembatasan akses terhadap wartawan mencuat di lingkungan Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Sejumlah awak media mempertanyakan adanya pola koordinasi dengan pihak tertentu yang dinilai berpotensi membatasi ruang kerja pers dalam memperoleh informasi publik.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan adanya sebuah kesepakatan atau perjanjian yang melibatkan salah satu koordinator media online, Yordania Emerald, dengan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu.Uunk Din Parunggi.
Perjanjian tersebut disebut ditandatangani oleh kedua pihak. Namun, substansi, dasar kewenangan, serta tujuan dari perjanjian tersebut menjadi pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya kalangan jurnalis yang melakukan peliputan di jakarta Utara dan konfirmasi di lingkungan ATR/BPN Jakarta Utara.
Sejumlah rekan media di Jakarta Utara mengaku merasa ruang geraknya menjadi terbatas lantaran akses komunikasi dengan pihak BPN diduga harus melalui satu pintu koordinasi.
Jika benar terdapat mekanisme yang mengharuskan wartawan berkoordinasi melalui pihak tertentu sebelum melakukan konfirmasi, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kerja jurnalistik pada prinsipnya menuntut independensi wartawan dalam mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dugaan “Pintu Satu” Jadi Sorotan
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan dari tokoh wartawan Senior jakarta Utara, Opung Hasibuan, yang menilai tidak semestinya kerja jurnalistik diatur oleh seorang koordinator media.
“Tidak boleh seharusnya kerja pers dibatasi dan diatur oleh koordinator. Itu masing-masing menjalankan profesinya sesuai undang undang Press no.40.tahun 1999.,” ujar Opung.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius: apakah keberadaan koordinator tersebut untuk menutupin pungli dan gravitasi. koordinasi komunikasi, atau justru telah berkembang menjadi mekanisme yang membatasi wartawan tertentu untuk melakukan konfirmasi secara langsung?
Pertanyaan lain yang juga perlu dijawab adalah apakah terdapat hubungan finansial atau bentuk kerja sama pemberitaan tertentu yang menyebabkan pemberitaan mengenai ATR/BPN Jakarta Utara dan kepulauan seribu cenderung diarahkan pada sisi-sisi positif atau pencitraan.
Namun, dugaan mengenai adanya transaksi atau permainan uang tersebut masih merupakan informasi yang perlu dibuktikan dan dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Redaksi tidak menempatkannya sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.
Sorotan lain muncul dari pernyataan seseorang yang disebut sebagai rekan koordinator bernama ( A).
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pernyataan bahwa warga yang sedang mengurus sertifikat dapat memperoleh bantuan sehingga prosesnya disebut bisa lebih cepat atau selesai dalam waktu singkat.
Pernyataan tersebut, apabila benar disampaikan dalam konteks pelayanan pertanahan, perlu mendapat penjelasan serius dari ATR/BPN Jakarta Utara.
Sebab, masyarakat berhak mengetahui apakah terdapat jalur khusus bagi pihak tertentu, termasuk wartawan, dalam proses pelayanan sertifikat.
Jika seseorang yang mengaku atau menggunakan identitas sebagai wartawan kemudian menawarkan kemudahan pengurusan dokumen pertanahan melalui akses tertentu, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya calo berkedok wartawan.
Lebih jauh, jika akses terhadap pelayanan publik dapat dipercepat melalui hubungan dengan oknum tertentu, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara media dan instansi, melainkan menyangkut integritas pelayanan publik serta kesetaraan hak masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahanketika hal tersebut di tanyakan kepada kepala kantor pertanahan jakarta Utara.Uun Din Parunggi melalui telp Jum’at (28/8/2026) belum menjawab.
BPN Jakarta Utara Belum Memberikan Penjelasan
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai Kasubag ATR/BPN Jakarta Utara bernama Adi.
Namun hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban. Pihak yang bersangkutan disebut belum memberikan penjelasan terkait dugaan pembatasan akses wartawan, mekanisme koordinasi media, maupun informasi mengenai dugaan kemudahan pengurusan sertifikat melalui pihak tertentu.
Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, juga perlu memberikan penjelasan mengenai dasar, tujuan, dan batas kewenangan perjanjian dengan koordinator media tersebut.
Publik juga berhak mengetahui apakah perjanjian tersebut merupakan kerja sama resmi kelembagaan, sebatas koordinasi komunikasi, atau memiliki bentuk dan tujuan lain.
Jangan Sampai Pers Dijadikan “Pintu Masuk”
Kerja sama antara pemerintah dan media tentu bukan sesuatu yang keliru. Namun, kerja sama tersebut tidak boleh berubah menjadi mekanisme yang membuat akses informasi hanya terbuka bagi media tertentu.
Jika benar terdapat “pintu satu” yang membuat wartawan di luar kelompok tertentu kesulitan melakukan konfirmasi, maka kondisi tersebut patut dievaluasi.
Begitu pula jika terdapat pihak yang menggunakan profesi wartawan untuk memperoleh keistimewaan dalam pelayanan pertanahan, hal itu harus dipisahkan secara tegas dari kerja jurnalistik.
Wartawan bukan petugas humas instansi, bukan perantara pelayanan sertifikat, dan bukan pihak yang semestinya memperoleh jalur khusus hanya karena status profesinya.
Karena itu, ATR/BPN Jakarta Utara dituntut memberikan penjelasan terbuka agar tidak muncul persepsi bahwa akses informasi publik maupun pelayanan pertanahan dapat dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Sutarno)
Polhukam
LSM PRB : Proses Hukum Bukan Jadi Alasan Pelayanan Kepada Masyarakat Terganggu
Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan.
Bogor, Hariansentana.com – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta seluruh pejabat dan aparatur SKPD di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjalankan tugas dan fungsi secara normal di tengah proses hukum KPK yang sedang berjalan.
Hal itu disampaikannya saat dihubungi via telepon seluler, Jumat (28/8/2026).
“Proses hukum tidak boleh menjadi alasan pelayanan kepada masyarakat terganggu atau tersendat,” ujarnya.
Ia juga meminta para pejabat di seluruh dinas SKPD Kabupaten Bogor tidak berpolimik terkait KPK yang sedang memproses hukum oknum di Bapenda dan SDM.
“Biarlah proses berjalan. Kita menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan,” kata Johan.
Ia menegaskan semangat kerja untuk melayani masyarakat Kabupaten Bogor harus tetap dijaga. Jangan sampai ada pejabat yang menghindar dari tugas atau menghilang dengan alasan takut bertemu pers dan LSM.
“Kalau ada pertanyaan dari pers atau LSM, jawab saja apa adanya. Jangan malah membuat persoalan jadi ruwet. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Johan juga menyoroti bahwa kasus yang ditangani KPK di Kabupaten Bogor bukan yang pertama. Berdasarkan catatan LSM PRB, ini sudah masuk jilid ketiga.
“Kami tidak bosan-bosan mengingatkan karena kami bagian dari masyarakat Bogor. Kita cinta Bogor. Pelayanan harus tetap jalan, jangan sampai terganggu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka terhadap penyelenggara negara juga merujuk pada Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019,”terang nya……Ron
-
Peristiwa4 days agoPLN Akui Abaikan Hak Hidup Warga Dalam Pembangunan SUTET 500 Kv Tg.Priok-Muara Tawar
-
Polhukam6 days agoKonsumen Gugat Informa Rp1,5 Miliar, Sofa Pengganti Kembali Rusak dalam Hitungan Bulan
-
Polhukam4 days agoKetua Umum DPP GMNI, Mengajak Seluruh Elemen Bangsa untuk Jaga Indonesia
-
Ibukota7 days agoPeduli Kemanusiaan, Walikota dan Dandim 0502 Jakarta Utara, Bedah Rumah Nenek Umayah

