Connect with us

Ibukota

Peringati HPSN, Pemkot Jakut Berikan Apresiasi Kepada Pemenang Lomba dan Kolaborator

Published

on

Jakarta,HarianSentana.com – Puncak peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2022 yang bertemakan Festival Kolaborasi Jakarta Sadar Sampah diwarnai dengan pameran beragam produk olahan sampah residu, pemberian sertifikat kepada para pemenang lomba di bidang lingkungan hidup, dan kolaborator di wilayah Jakarta Utara.

Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim didampingi Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Administrasi Jakarta Utara, Ardan Solihin serta Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi menyerahkan secara langsung sertifikat tersebut kepada pemenang lomba dan para kolaborator di Ruang Fatahillah, Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara, Senin (21/2).

Adapun daftar penerima sertifikat yaitu SDN Semper Timur 07 yang dinobatkan sebagai Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional 2021, Juara I Lomba Video Gerakan Masyarakat diraih oleh RW 17 Pegangsaan Dua, Juara II RW 05 Tanjung Priok, Juara III RW 01 Sunter Jaya, Juara Harapan I RW 03 Tanjung Priok, Juara Harapan II RW 02 Warakas, Juara Harapan III RW 01 Warakas.

Selanjutnya, Juara Favorit diberikan kepada RW 03 Semper Barat, RW 05 Rawa Badak Selatan, RW 21 Pluit, dan RW 04 Pademangan Timur. Untuk para kolaborator penerima sertifikat diantaranya PT PJB Muara Karang, PT Pertamina Lubricants, PT Pertamina Patra Niaga, Wahana Visi Indonesia, PT Bogasari, dan PT Bank DKI.

“Hari ini, kita peringati HPSN, intinya setiap memperingati HPSN mengingatkan kita semua bahwa sampah itu adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jadikan ini sebagai suatu gerakan dan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan bumi dan tidak boleh merusak bumi dengan cara apapun. Kita bisa memanfaatkan hasil residu untuk kepentingan ekonomi ataupun dikembalikan ke bumi seperti halnya pembuatan komposting dan yang lainnya,” terang Ali Maulana Hakim.

Walikota pun mengapresiasi para penggiat lingkungan dan kolaborator yang tanpa kenal lelah terus berupaya menciptakan terobosan dalam upaya pengelolaan sampah di wilayah Jakarta Utara. “HPSN adalah momentum bagi kita semua untuk meningkatkan keperdulian terhadap pengelolaan sampah yang dimulai dari lingkungan rumah kita sendiri. Sampah itu harus di proses sejak dari kita memperoleh, memproduksi atau menggunakan barang-barang sebelum menjadi sampah. Kita harus mengolahnya dengan baik agar sampah yang bernilai ekonomis itu bisa bermanfaat untuk lingkungan dan orang lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua RW 17 Pegangsaan Dua, Denis yang terpilih sebagai Juara I Lomba Video Gerakan Masyarakat dalam Implementasi Pergub Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW Tingkat Kota Administrasi Jakarta Utara mengharapkan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam upaya mengurangi volume sampah dapat memotivasi RW lainnya untuk berbuat serupa bahkan lebih sebagai bentuk dukungan terhadap Pergub Nomor 77 Tahun 2020.

“Lingkungan RW 17 Pegangsaan Dua sudah menerapkan pemilahan sampah di masing-masing rumah warga dengan empat kategori yaitu organik, non organik, B3, dan daur ulang. Kita terus lakukan sosialisasi ke warga mengenai pentingnya pemilahan sampah langsung dari sumbernya mulai dari berkeliling ke permukiman menggunakan alat pengeras suara, pemberian stiker, dan pencatatan rumah mana yang sudah melakukan pilah sampah,” jelas Denis. (Sutarno).

Ibukota

Kerja Bakti Massal “Jaga Jakarta Bersih” Digelar di Kelurahan Pademangan Barat

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, menggelar kegiatan kerja bakti bertajuk “Jaga Jakarta Bersih” pada Minggu, 8 Februari 2026.

Kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia kepada para kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Perintah langsung Pramono Anung Gubernur DKI Jakarta dan Hendra Hidayat Walikota kota administrasi Jakarta Utara untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, tertata, dan aman, khususnya di wilayah Jakarta Utara.

Kegiatan diawali dengan apel bersama yang diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), PPSU, Babinsa, Babinkantibmas, Kasatgas Pol PP, Kasie Ekbang, pengurus RW dan RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Tim Penggerak PKK, Dawis, Jumantik ,Karang Taruna, serta warga rw.01.Kelurahan Pademangan Barat.

Ginanjar Seketaris kecamatan Pademangan, memimpin apel sekaligus menekankan pentingnya kolaborasi seluruh unsur masyarakat dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Selanjutnya, Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat bersama ketua RW memimpin langsung kegiatan. Peserta kerja bakti membersihkan saluran air, mengangkut sampah, serta menata lingkungan di sejumlah titik permukiman. Partisipasi aktif warga menunjukkan semangat gotong royong dalam menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman.

Lurah Pademangan Barat Hari Firmansyah menggatakan,” Melalui kegiatan ini, pemerintah kelurahan berharap masyarakat terus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan warga dalam mewujudkan Jakarta Utara yang bersih, tertata, dan aman.”Tegasnya

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Hari Firmansyah Lurah Pademangan Barat yang langsung memimpin kerja bakti bersama warga, ini membuat warga bersemangat dalam bekerja baktinya.” Ungkap warga .(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Komisi A Nilai Penyerahan Fasos – Fasum Semakin Membaik di Pemprov DKI Jakarta

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.– Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua menghadiri penandatanganan berita acara serah terima pemenuhan kewajiban penyerahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) semester II tahun 2025 dari pengembang kepada Pemprov DKI di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Hadir Hendra Hidayat Walikota administrasi Jakarta Utara, Arifin walikota administrasi Jakarta Pusat, Anwar walikota administrasi Jakarta Timur dan ketua komisi A.Inggrard Joshua.

Inggard menegaskan, penyerahan fasos dan fasum merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pengembang. Fasilitas tersebut, kata dia, selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

“Fasos dan fasum itu kewajiban pengembang. Setelah diserahkan ke pemerintah, harus dimanfaatkan untuk warga sesuai fungsinya. Kalau taman ya untuk taman, kalau rumah ibadah untuk ibadah, dan kalau olahraga untuk sarana olahraga,” ujar Inggard.

Inggard mengakui masih ada pengembang yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Meski demikian, ia menilai, proses penyerahan fasos dan fasum dalam tiga tahun terakhir menunjukkan perbaikan signifikan setelah melibatkan Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pengembang yang membandel bisa diserahkan ke KPK, terutama jika fasos dan fasum disalahgunakan, misalnya disewakan dan hasilnya masuk ke kas pribadi. Itu jelas pelanggaran karena menggunakan aset negara atau kepentingan umum untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inggard mengapresiasi komitmen Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang kembali menegaskan pentingnya pencatatan fasos dan fasum sebagai aset daerah.

Menurutnya, setelah tercatat sebagai aset, fasilitas tersebut harus segera diserahkan kepada dinas terkait agar dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Kalau itu taman, serahkan ke dinas pertamanan. Kalau untuk sekolah atau rumah ibadah, serahkan ke instansi terkait supaya bisa segera dibangun dan dimanfaatkan,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan penyerahan fasos dan fasum berdampak langsung pada masyarakat. Selama aset belum diserahkan secara resmi, anggaran dari APBD tidak dapat dialokasikan untuk pengelolaan maupun pembangunan fasilitas tersebut.

Bahkan, Inggard menyebut, masih ada fasos dan fasum yang belum diserahkan oleh pengembang hingga lebih dari 10 tahun. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga mengurangi kenyamanan serta merugikan warga.

“Banyak warga yang belum memahami persoalan ini. Karena itu DPRD terus memberikan penjelasan dan penekanan agar pengembang segera menyerahkan fasos dan fasumnya. Jika kewajiban itu belum dipenuhi, pengembang tidak boleh diberikan izin untuk melakukan pengembangan di lahan lain,” tandasnya.

Dalam periode ini, Pemprov DKI berhasil menagih kewajiban dari para pengembang sebanyak 26 BAST dengan nilai mencapai Rp1,36 triliun. Perolehan ini mencakup lahan seluas 100.592 meter persegi, konstruksi seluas 22.181 meter persegi, serta konversi RSMS.

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma menyampaikan, pada 2024, jumlah kewajiban fasos-fasum dari para pemegang SIPPT, IPPT, IPPR kepada Pemprov DKI berupa penyerahan lahan seluas 26.923.090 meter persegi, telah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 18.244.850 meter persegi. Dan masih tersisa kewajiban yang belum diserahkan seluas 8.678.240 meter persegi, atau masih tersisa sebesar 32,23 persen.

“Dengan demikian, dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, total kewajiban yang sudah diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 213 BAST senilai Rp42,537 triliun,” katanya.

Dhany merinci, penyerahan BAST di Jakarta Utara senilai Rp627,37 miliar, Jakarta Selatan senilai Rp307,72 miliar, Jakarta Barat senilai Rp272,22 miliar, Jakarta Pusat senilai Rp102,75 miliar, dan Jakarta Timur senilai Rp56,77 miliar.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Forum Kelurahan Koja Digelar, Wadah Serap Aspirasi Warga untuk Musrenbang Tahun 2026

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Forum Kelurahan Koja resmi dibuka pada Rabu pagi, 4 Februari 2026, bertempat di Kantor Lurah Koja Jalan Inspeksi kali Sunter Jakarta Utara. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026.

Forum Kelurahan Koja dibuka langsung oleh Toto Bondan Camat Koja didampingi Lurah Koja, perwakilan 3 Pilar, unsur sektoral terkait, serta Dewan Kota Perwakilan Kecamatan Koja, serta dihadiri oleh perwakilan Ketua RT, Ketua RW, dan LMK sebagai peserta utama dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Koja, Toto Bondan menyampaikan bahwa Forum Kelurahan menjadi wadah penting untuk menghimpun berbagai usulan pembangunan dari seluruh RT dan RW di wilayah Kelurahan Koja, baik usulan fisik seperti perbaikan infrastruktur, maupun usulan nonfisik seperti kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Toto berharap seluruh usulan yang disampaikan dapat dibahas bersama secara terbuka dan musyawarah, sehingga dapat ditentukan mana yang paling mendesak dan prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap usulan benar-benar berasal dari kebutuhan warga dan dapat dirumuskan bersama agar pembangunan yang direncanakan tepat sasaran,” ujarnya.

Pelaksanaan Forum Kelurahan Koja ini diharapkan mampu menghasilkan usulan pembangunan yang berkualitas dan menjadi dasar perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan hingga kota pada tahun 2026. Dengan partisipasi aktif seluruh unsur masyarakat, pembangunan di Kelurahan Koja diharapkan semakin merata dan sesuai dengan kebutuhan warga. (Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending