Bodetabek
Penyaluran BPNT Diduga Langgar Permensos dan Abaikan Protokol Kesehatan
Bogor,HarianSentana.com – Belum selesai polemilk Elemen Masyarakat Ciampea yang baru-baru ini diberitakan akan menolak penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena dianggap tidak sesuai dengan pedoman umum program sembako tahun 2020 dan sarat Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Kini perluasan penyaluran BPNT di Kabupaten Bogor lagi-lagi masih ditemukan pelanggaran pada E-Warung sehingga menimbulkan kekisruhan saat proses penyaluran bantuan seperti yang berlangsung di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Minggu (14/6/2020) lalu.
E-Warung atau agen tunggal yang ditunjuk menjadi penyalur bantuan diduga melanggar Peraturan Menteri Sosial Republik indonesia (Permensos RI) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT dan terkesan mengabaikan protokol kesehatan. Pasalnya, proses pembagian Penerima Keluarga Manfaat (PKM) terlihat sangat membludak sehingga diprotes warga setempat, yang akhirnya dibubarkan Babinsa Kelurahan Pabuaran dan memindahkan lokasi penyaluran ke Gor Kelurahan Pabuaran.
Lurah Pabuaran Suradi saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa E-Warung yang ada menjadi satu-satunya penyalur bantuan untuk masyarakat yang menjadi PKM di Kelurahan Pabuaran. “Terjadi kisruh penyaluran BPNT di RT 001/003 Kelurahan Pabuaran pada minggu malam itu akibat kesalahan dari vendor tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dengan mengirim barang sekaligus per dua bulan, ditambah dengan kondisi E-Warung yang tidak memadai untuk menampung jumlah PKM sehingga membludak dan sempat diprotes warga setempat,” jelasnya.
Suradi berjanji akan memanggil pemilik E-Warung dan Vendor. “Saya akan segera berkomunikasi dengan pemilik E-Warung, Vendor dan berkoordinasi dengan tim TKSK untuk menjadi bahan evaluasi ke depan,” janjinya.
Menyoroti hal ini, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Bhayangkara Utama, Haidy mengatakan, bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi oleh pemangku kebijakan baik pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
“Seyogyanya mekanisme penunjukan toko atau warung untuk menjadi E-Warung harus melewati verifikasi dari Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten Bogor, diantaranya agar memastikan kecukupan jumlah dan sebaran E-Warung untuk menghindari antrian dan permainan harga bahan pangan diatas harga wajar. Nah ini yang terjadi malah kebalikannya, terjadi antrian panjang. Kan itu sama saja mengabaikan protokol kesehatan yang sampai saat ini masih diterapkan oleh pemerintah PSBB Proporsional dalam proses transisi new normal,” paparnya.
Haidi menjelaskan, dalam aturannya sudah jelas bahwa E-Warung yang ditunjuk harus memiliki komitmen dalam menyediakan layanan bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas. “Bangku buat duduk saja tidak disediakan bagi KPM lanjut usia, apalagi KPM penyandang disabilitas,” tukasnya.
Setiap E-Warung, lanjut Haidy, seharusnya mencetak dan memasang penanda E-Warung minimal berukuran 50cm × 50cm. “Tapi ini tidak ada, kenapa bisa Bank penyalur bersama pemerintah Kabupaten meloloskan identifikasi E-Warung tersebut, ada apa ini Bapak Kadinsos Kabupaten Bogor?” Tanya dia.
“Semestinya agen penyalur yang ditunjuk itu membuat banner untuk menandakan bahwa tokonya adalah E-Warung. Kalau seperti ini kira-kira sudah beberapa banyak yang di langgar, ya kalau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, ya dicabut aja izin penyaluran BPNT pada E-Warung tersebut dari pada menjadi polemik terus setiap penyaluran bantuan, kan kasihan masyarakat yang menjadi penerima bantuan,” tutupnya.
Di tempat terpisah salah satu Humas Kemensos RI, Ida ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Selasa (16/06/20) menyampaikan, akan meneruskan ke Direktorat Fakir Miskin. “Jika masyarakat ada yang menemukan masalah seperti salah sasaran, penyelewengan, pungli, dan sebagainya agar menghubungi Layanan Pengaduan Bansos Kemensos melalui e-mail bansoscovid19@kemensos,” katanya.
Penulis: Dedy Firdaus/Roni
Bodetabek
Panitia Konferensi 2024 Tingkat PWI Kabupaten Bogor, Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI
Tiga Anggota PWI Kabupaten Bogor Ambil Berkas Bacalon Ketua PWI
Bogor, Hariansentana.com — Panitia Konferensi 2024 tingkat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, kini telah membuka pendaftaran bakal Calon Ketua PWI, pucuk pimpinan organisasi keprofesian kewartawanan tertua di Indonesia, periode 2024-2027.
Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) konferensi PWI Kabupaten Bogor, Irawan Bahrul Hayat mengatakan, terhitung sejak Senin 07 Oktober hingga Jum’at 11 Oktober 2024 nanti, panpel konferensi secara resmi membuka peluang bagi anggota PWI Kabupaten Bogor yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai ketua PWI tiga (3) tahun kedepan.
“Alhamdulillah kami dari panpel konferensi PWI Kabupaten Bogor, mulai hari ini kita sudah membuka pendaftaran bakal calon (Balon) PWI Kabupaten Bogor,” jelas Irawan Bahrul Hayat yang didampingi ketua bidang pendaftaran ketua PWI Kabupaten Bogor, Tabrani yang akrap disapa Rony dari Kabiro Sentananews.com, di Cibinong.
Ia menjelaskan, untuk batas akhir pendaftaran hingga pengembalian berkas pun telah disepakati pada Jum’at 11 Oktober 2024 jam 16 .00 mendatang.
“Batas pendaftaran dan pengembalian berkas persyaratan bagi bakal calon ketua PWI Kabupaten Bogor yang hari ini sudah mengambil formulir, kita kasih batas waktu sampai 11 Oktober 2024,” papar nya.
Lebih lanjut Irawan memaparkan, dari 59 daptar pemilih sementara ( DPS ) yang di ajukan ke PWI Jawa Barat ( JABAR ) anggota biasa PWI yang memiliki hak pilih dalam konferensi 2024 tingkat Kabupaten Bogor, sudah ada tiga (3) orang yang telah mengambil berkas formulir pencalonan tersebut.
“Di tempat yang sama Roni mengatakan , Untuk hari ini yang sudah ngambil berkas ,dari ketua bidang pendaftaran calon ketua PWI Kabupaten Bogor yakni sudah ada 3 orang. Diantaranya yang pertama mengambil, Effendi alias bang Tobing (Pimpinan Bogor Update), Dedy Julyawan atau Haji Dedy Blue (BogorZonenews.com), dan Dedy Firdaus yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Organisasi keprofesian kewartawanan (OKK) PWI Kabupaten Bogor dari media Bogorupdate.com,” jelas nya.
Sementara, ketua PWI Kabupaten Bogor periode 2018-2024, H. Subagiyo mengimbau kepada seluruh balon ketua PWI Kabupaten Bogor periode 2024-2027 yang telah mengambil formulir pendaftaran, dapat berkompetisi yang sehat, dan elegan, mudah-mudahan, siapapun nanti yang akan terpilih bisa menjadi ketua yang amanah serta memajukan PWI yang berintegritas dan profesional.
“Semoga PWI Kabupaten Bogor kedepan, harus bisa menuju Organisasi profesi yang berintegritas dan profesional,” papar nya..(Tabrani / Dedy F)
Bodetabek
PWI Kabupaten Bogor Membuka Penjaringan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Masa Bhakti 2024-2027.
Bogor, Hariansentana.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor Membuka Penjaringan Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Masa Bhakti 2024-2027.
Dalam tahapan Konferensi Kabupaten (Konferkab) VI Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor memasuki pendaftaran bakal calon ketua periode 2024-2027.
“Sementara itu Ketua Panitia Konferensi Kabupaten PWI Kabupaten Bogor Irawan Bahrul Hayat mengatakan, pihaknya melalui panitia penjaringan telah membuka pendaftaran bakal calon ketua yang dimulai sejak hari ini, Senin ( 7/10/2024 sampai dengan 11 / 10 2024 )
“Iya, waktu pengambilan formulir tanggal, 7 Oktober 2024, dan waktu pengembalian tanggal 11 Oktober 2024 dan sekaligus perbaikan berkas jikalau ada kekurangan persaratan Bacalon,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya membuka seluas-luasnya bagi anggota PWI yang berniat untuk mencalonkan diri, kendati demikian syarat untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten Bogor yakni sudah lulus uji kompetensi wartawan (UKW) madya.
” Irawan menambahkan Dalam Peraturan Dasar (PD) PWI Pasal 27 ayat 2b syarat Ketua PWI Kabupaten/Kota memiliki sertifikat kompetensi wartawan madya,” jelas Irawan.
Adapun persyaratannya yakni Kartu Anggota PWI yang masih berlaku, Kartu UKW Tingkat Madya, Foto Copy KTP, Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar, dan Surat Pernyataan Perusahaan Pers Bermaterai,” papar nya. (Tabrani / Dedy F)
Bodetabek
Samsat Kabupaten Bogor, Berlakukan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor yang Menunggak Pajak.
Bogor, Hariansentana.com — Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor, kembali melakukan program rutin akhir tahunnya berupa pemutihan bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Unit Regident Polres Bogor, Iptu Akhmad Sayogi yang membenarkan jika program rutin pemutihan pajak kendaraan bermotor ini telah dilaksanakan jajaran Samsat Kabupaten Bogor sejak per tanggal 01 Oktober 2024 lalu.
“Iya betul, betul itu. Dari 01 Oktober yang program pemutihan ini sampai 30 November 2024,” jelas Iptu Akhmad Sayogi yang mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Rizky Guntama saat dihubungi wartawan, Kamis (03/10/2024).
Ia menjelaskan, dalam program yang dilaksanakannya pihaknya ini terdapat klasifikasi yang diberikan kepada masyarakat pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat. Diantaranya, pembebasan pajak kendaraan bermotor, bebas biaya balik nama atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
“Tapi itu khusus balik nama kendaraan yang dibeli second (bekas) oleh masyarakat ya,” papar nya.
Iptu Akhmad melanjutkan, adapun program ketiganya yakni bebas tunggakan pokok tahunan untuk membayar pajak kendaraan bermotor bagi tahun ketiga, keempat, tahun kelima dan seterusnya.
“Jadi kalau misalkan bayar pajak tahunan itu kan, ada yang suka membayar pajaknya terlewat gitu. Dan ini kesempatan sekarang, jadi tahun ketiga, ke-4, ke-5 dan seterusnya itu dibebaskan biayanya,” jelas Iptu Akhmad.
“Jadi yang dibayar penunggak pajak kendaraan cuman di tahun pertama dan kedua, selebihnya untuk tahun ketiga sampai kelima atau hingga ganti kaleng nomor plat kendaraan perlima tahunan itu, nanti untuk tahun selanjutnya sudah balik nama serta bayar pajak maupun sampai ganti kaleng plat nomor tahun kedepannya pembayaran pajaknya tetap normal gitu,” sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut ia memaparkan, untuk pelayanan program pemutihan Samsat Kabupaten Bogor khususnya, dibuka sejak Senin sampai dengan Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 WIB.
“Untuk operasional pelayanan mulai dari hari Senin sampai Sabtu. Dan untuk hari Sabtu kita tutupnya tentative sesuai, yang misalkan jumlah pembayar pajak sedang menunggak kita akan layani sampai selesai di hari itu juga, istilahnya pelayanan one day service,” ucapnya.
Tak lupa iptu Akhmad Sayogi juga mengimbau, kepada warga masyarakat Bumi Tegar Beriman bagi yang menunggak pajak kendaraan dan dibelinya hasil dari membeli keadaan bekas ( second ) dapat dibayarkan pajak tunggakannya hingga membalik namanya dengan gratis di momentum programnya tersebut.
“Ajakan saya kepada masyarakat, kami mengajak warga masyarakat Kabupaten Bogor khususnya terutama yang memiliki kendaraan dapat dibeli dari second atau bekas dan perlu dibalik nama moment ini segera di manfaatkan dikarenakan kan bebas biaya balik nama kendaraannya tersebut. Catatan, ini khusus kendaraan yang dibeli bekas bukan baru ya,” papar nya.
” ketika di hubungi melalui tlp seluler nya Hal senada juga di sampaikan Baur Stnk Aiptu Nandang Sudomo mengatakan ,Mudah mudahan dgn adanya Program pemutihan pajak kendaraan bermotor , momen ini bisa dimaksimalkan dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bogor .”jelas nya. (Tabrani / Dedy F)
-
Ibukota5 hours ago
Tokoh Masyarakat Koja Pertanyakan Tidak Adanya Dana pemilihan LMK
-
Polhukam3 days ago
Bolone Mase Demak Terus Bergerak Mensolidkan Pasukan Untuk Mas Edi
-
Bodetabek6 days ago
Panitia Konferensi 2024 Tingkat PWI Kabupaten Bogor, Buka Pendaftaran Balon Ketua PWI
-
Pendidikan5 days ago
SMA Negeri 40 Jakarta Utara Raih Adiwiyata Nasional dari Kementrian KLHK.