Connect with us

Ibukota

Penggunaan Dana Quantum Financial System Melalui BSI dan Seluruh Bank Pelaksana Diresmikan

Published

on

Jakarta – Penggunaan dana berbasis quantum financial system (QFS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan puluhan bank pelaksana lainnya secara resmi diumumkan. Senin, 15 Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda yang berlangsung di halaman gedung BSI Tower, Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jalan Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Semua masyarakat yang hadir di halaman gedung BSI Tower menyatakan diri sebagai perwakilan Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, serta warga negara Indonesia yang diklaim mewakili penerima manfaat dari sistem keuangan yang disebut QFS.

Kegiatan diawali dengan penyampaian salam lintas agama dan keyakinan sebagai simbol persatuan nasional.

Setelah itu, pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan peserta, untuk disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2025, dana-dana yang dikelola melalui sistem Quantum Financial System dinyatakan telah dapat digunakan secara resmi melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta 86 bank pelaksana lainnya di Indonesia.

Penggunaan dana tersebut, menurut pernyataan itu, berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta berdasarkan klaim kepemilikan yang sah atas dana yang disebut berasal dari rekening 501, 502, dan 503 di Bank Indonesia atas nama Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.

Momentum ini, sebagai tonggak sejarah dalam sistem keuangan nasional. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang diklaim menjadi bagian dari implementasi sistem tersebut.

  1. Disebutkan bahwa Indonesia akan memasuki era kejayaan baru dalam sektor keuangan dan perbankan di tingkat global.
  2. Kepemilikan semua bank pelaksana di Indonesia diambil alih, yang mana
    kepemilikannya menjadi 51% milik Negara Republik Indonesia dan 49% oleh
    penerima manfaat yang hadir saat ini, bersama-sama dengan Presiden Republik
    Indonesia; mewakili Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global.
  3. Pencairan dana berdasarkan Quantum Financial System (menggantikan Fiat Monetary System) dicairkan untuk:

a. Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global
b. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan institusi negara
c. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank pelaksana lainnya
d. Penerima Manfaat dan korporasi swasta.

  1. Sistem Syariah perbankan, dimulai pada hari ini. Dengan demikian tidak ada lagi
    utang / kredit di perbankan, dan tidak ada lagi riba.
  2. Penghapusan utang terhadap kredit yang berjalan, sehingga semua agunan
    (jaminan) debitur dikembalikan oleh semua bank pelaksana.
  3. Kemudahan mendapatkan permodalan bagi seluruh rakyat Indonesia dan
    korporasi yang ada di Indonesia, dengan skema investasi & bagi hasil; tanpa
    agunan (jaminan) dan tidak utang serta tidak ada pengembalian.
  4. Kepastian terhadap kesejahteraan semua warga Negara Indonesia (190 juta
    Penerima Manfaat Perorangan).

Teknis pencairan dana, akan dilakukan oleh seluruh jajaran direksi dan manajemen PT
Bank Syariah Indonesia Tbk., dan 86 bank pelaksana lainnya, dengan cara melakukan
transfer atau pemindah bukuan terlebih dahulu dengan peruntukan sebagai berikut:

  1. Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebesar 500 milyar
    rupiah (5%).
  2. Hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia 4,5 trilyun rupiah (45%);
    ditransfer ke kas negara.
  3. Hibah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 4,5 trilyun rupiah
    (45%); ditransfer ke rekening masing-masing bank pelaksana.
  4. Investasi kepada Penerima Manfaat masyarakat dan korporasi sebesar 500
    milyar rupiah (5%).

Bagi penerima manfaat korporasi dan perorangan yang akan menggunakan dana di perbankan, maka wajib dan harus ada penjaminan dari Personal Guarantee yang hadir di saat ini.

Teknis dari pemindahan kepemilikan saham di masing-masing bank akan dijalankan secara sah dan legal dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Demikian pernyataan ini dibacakan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, Agar seluruh pihak terkait segera melaksanakan apa yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan, serta diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak-pihak yang membacakan pernyataan sebagai wakil Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global

Harapan agar implementasi sistem yang diumumkan dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Warga dan Pelajar Antusias Ikuti Workshop Eco Enzyme di Kecamatan Penjaringan

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Dalam upaya mengedukasi masyarakat terkait pengelolaan sampah organik yang berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Penjaringan menggelar kegiatan Workshop Eco Enzyme. Acara edukasi lingkungan ini dilaksanakan di Belakang , Kantor Kecamatan Penjaringan, Kamis (18/6).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini mendapat sambutan positif dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat. Warga yang merupakan perwakilan dari lima kelurahan di wilayah Kecamatan Penjaringan hadir dan berpartisipasi aktif untuk mempelajari proses pembuatan serta manfaat dari eco enzyme.

Pelatihan ini dihadiri dan dikawal langsung oleh jajaran pimpinan kewilayahan. Camat Penjaringan Darmawan beserta Wakil Camat Penjaringan.Radian Dewan kota Jakarta Utara (perwakilan kec.penjaringan) Selain itu, hadir pula Kasi Pemerintahan H.Ryoto,Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Penjaringan Tomy(mantan lurah Pejagalan) beserta seluruh jajaran Kasi Ekbang dari tiap kelurahan se-Kecamatan penjaringan untuk mendampingi warganya masing-masing.

Penyelenggaraan workshop ini menjadi langkah strategis kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menekan volume sampah organik rumah tangga dengan mengolahnya menjadi cairan multiguna yang ramah lingkungan.

Keterlibatan para warga dari berbagai perwakilan kelurahan ini diharapkan dapat menciptakan agen-agen penggerak kebersihan di lingkungan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan dapat langsung mengaplikasikan dan menularkan ilmu pembuatan eco enzyme di wilayahnya masing-masing, sehingga mendukung terwujudnya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berdaya guna di kawasan Jakarta Utara.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

LMK Kelurahan Sunter Agung Salurkan Aspirasi Warga Sunter Agung Dalam Festival 1 Muharram 1448 H dan Santuni 140 Anak Yatim

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berlangsung meriah dan penuh khidmat. Ribuan warga memadati Pelataran Jakarta International Stadium (JIS) untuk mengikuti rangkaian acara yang diisi dengan pawai obor, hadroh, sholawatan, Dzikir dan Tausiah serta Santunan sejumlah 140 anak yatim, (15/6/2026).malam

Kegiatan yang mengusung semangat kebersamaan dan penguatan nilai-nilai keagamaan ini merupakan hasil kolaborasi antara Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, PKK ,Dawis serta berbagai unsur kemasyarakatan lainnya di wilayah Sunter Agung. Pemilihan pelataran JIS sebagai lokasi acara dinilai strategis karena mampu menampung antusiasme warga secara leluasa, aman, dan representatif.

Berdasarkan laporan panitia, kegiatan ini diikuti sekitar 1.200 peserta yang berasal dari berbagai wilayah di Kelurahan Sunter Agung. Pengamanan acara dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Polsek Tanjung Priok, Koramil, Pokdar Kamtibmas, Karang Taruna, serta unsur pengamanan lingkungan. Seluruh personel ditempatkan di titik-titik strategis di dalam dan sekitar area JIS untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan kondusif.

Lurah Sunter Agung, Ahmad Firdaus, menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kesuksesan acara ini tidak lepas dari sinergi semua pihak dan dukungan fasilitas publik yang memadai.

“Acara ini merupakan kolaborasi seluruh unsur masyarakat di Sunter Agung, mulai dari LMK, Karang Taruna, RT, RW, hingga tokoh masyarakat. Alhamdulillah, penggunaan pelataran JIS membuat kegiatan berjalan lancar, aman, dan sangat meriah,” ujar Ahmad Firdaus saat diwawancarai awak media.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Tanjung Priok dan dihadiri sejumlah pejabat serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), termasuk perwakilan kecamatan.

Ketua LMK Sunter Agung, Darman Tiwong, menegaskan bahwa peringatan 1 Muharram tahun ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menampilkan kreativitas sekaligus memperkuat syiar Islam. Ia menjelaskan bahwa pihaknya mengundang seluruh unsur masyarakat dari 20 RW yang ada di Kelurahan Sunter Agung.

“Alhamdulillah, seluruh potensi yang dimiliki warga Sunter Agung bisa tampil malam ini. Ada pawai obor, hadroh, dan sholawatan. Ini menjadi panggung bagi masyarakat untuk menyalurkan bakat dan kreativitas mereka di ruang terbuka yang representatif seperti JIS,” ujarnya.

Darman menambahkan peserta pawai obor mulai dari RW 1 sampai RW 20 yang rutin menggelar kegiatan serupa, Seluruh perwakilan RW dan tokoh masyarakat hadir memberikan dukungan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya LMK dalam menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menghadirkan alternatif kegiatan positif, khususnya bagi generasi muda.

“Selama ini, perayaan pergantian tahun sering kali identik dengan kegiatan yang kurang bermanfaat. Karena itu, kami ingin menghadirkan suasana yang lebih religius agar nilai-nilai Islam semakin tumbuh dan generasi muda memiliki ruang untuk menyalurkan bakatnya melalui kegiatan yang positif,” tutur Darman.

Ahmad Firdaus menekankan bahwa peringatan Tahun Baru Islam tidak hanya dimaknai sebagai pergantian tahun dalam kalender Hijriah, tetapi juga menjadi momentum spiritual dan sosial.

“1 Muharram bukan sekadar pergantian tahun, tetapi momentum untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, mempererat silaturahmi, menjaga semangat gotong royong, kerja sama, serta memperkuat toleransi antarumat beragama,” ungkap Ahmad Firdaus.

Baik pihak kelurahan maupun LMK sepakat untuk menjadikan peringatan 1 Muharram sebagai agenda tahunan yang akan terus dikembangkan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaan di masa depan menjadi lebih baik dan bermanfaat.

“Insya Allah, kegiatan positif seperti ini akan terus kami laksanakan setiap tahun. Apa yang masih kurang akan dievaluasi agar pelaksanaannya ke depan menjadi lebih baik dan semakin bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Ahmad Firdaus.

Peringatan 1 Muharram 1448 Hijriah di Sunter Agung diharapkan dapat menjadi sarana memperkuat nilai-nilai keislaman, membangun kebersamaan, serta menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Tak kalah menariknya, spektakuler dan pertama kalinya pawai obor yang terdiri dari anak-anak seumuran SD SMP dan SMA mengitari pinggiran Gedung JIS dengan syarat obor elektrik yang boleh ikut mengitari.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Sudin Perhubungan Jakut Tegas Penindakan Parkir Liar Terus Diintensifkan

Published

on

By

Jakarta, HarianSentana.com.- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara terus menggencarkan operasi gabungan penertiban parkir liar di sejumlah wilayah. Selama periode 8 hingga 15 Juni 2026, petugas menindak ratusan kendaraan roda dua, mobil pribadi, bus, hingga truk trailer yang melanggar aturan parkir.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari Sulesuryana mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai titik-titik kemacetan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Penindakan dilakukan di lima wilayah kecamatan, yakni Kelapa Gading, Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, dan Koja.

“Kami melakukan tindakan berupa penilangan atau berita acara pemeriksaan (BAP), Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan kendaraan, hingga angkut jaring bagi kendaraan roda dua yang parkir di bahu jalan maupun trotoar,” ujarnya, Selasa (16/6/2026) di kutip dari beritajakarta.

Rudy menjelaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan konsisten untuk menciptakan ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.

Ia meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan bahu jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi parkir dan pangkalan liar. Pengendara yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gunakan fasilitas trmpat parkir resmi yang telah disediakan demi kenyamanan berkendara di Jakarta Utara,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Sudinhub Jakarta Utara, Yulza Romadhoni Putra merinci hasil operasi yang dilaksanakan selama sepekan terakhir.

Pada 8 Juni di Kecamatan Kelapa Gading, petugas menindak 11 sepeda motor, melakukan OCP terhadap 19 kendaraan, serta menderek lima mobil. Kemudian pada 9 Juni di Kecamatan Tanjung Priok, sebanyak 16 sepeda motor diangkut, lima mobil diderek, tiga truk trailer ditilang, tiga truk trailer dikenakan OCP, serta dua juru parkir liar diamankan.

Selanjutnya, pada 10 Juni di Kecamatan Pademangan, petugas mengangkut 15 sepeda motor, melakukan OCP terhadap dua kendaraan, menilang empat kendaraan, dan menderek empat mobil.

“Pada 11 Juni di Kecamatan Penjaringan, kami mengangkut 16 sepeda motor, menderek empat mobil, melakukan OCP terhadap 71 kendaraan, menilang dua kendaraan, serta mengamankan empat juru parkir liar,” bebernya.

Ia menambahkan, dalam penindakan pada 15 Juni difokuskan di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Petugas berhasil mengangkut tujuh kendaraan, menderek satu mobil, melakukan OCP terhadap 18 kendaraan, serta menjatuhkan sanksi BAP atau tilang kepada tiga armada bus dan enam truk trailer.

“Seluruh kendaraan roda empat atau lebih yang terjaring penderekan dibawa ke lokasi penampungan resmi milik Sudinhub Jakarta Utara untuk menjalani proses administrasi lebih lanjut,” ucapnya.

Ia memaparkan, penyebab utama maraknya parkir liar masih didominasi oleh keterbatasan lahan parkir pribadi dan rendahnya kesadaran pengguna kendaraan untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang tersedia.

“Kondisi tersebut menyebabkan penyempitan ruas jalan atau bottle neck yang berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas dan merugikan pengguna jalan lainnya,” tandasnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending