Ibukota
Penggunaan Dana Quantum Financial System Melalui BSI dan Seluruh Bank Pelaksana Diresmikan
Jakarta – Penggunaan dana berbasis quantum financial system (QFS) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan puluhan bank pelaksana lainnya secara resmi diumumkan. Senin, 15 Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda yang berlangsung di halaman gedung BSI Tower, Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Jalan Gatot Subroto No. 27, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Semua masyarakat yang hadir di halaman gedung BSI Tower menyatakan diri sebagai perwakilan Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global, serta warga negara Indonesia yang diklaim mewakili penerima manfaat dari sistem keuangan yang disebut QFS.
Kegiatan diawali dengan penyampaian salam lintas agama dan keyakinan sebagai simbol persatuan nasional.
Setelah itu, pernyataan resmi yang dibacakan di hadapan peserta, untuk disampaikan bahwa mulai tanggal 15 Desember 2025, dana-dana yang dikelola melalui sistem Quantum Financial System dinyatakan telah dapat digunakan secara resmi melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta 86 bank pelaksana lainnya di Indonesia.
Penggunaan dana tersebut, menurut pernyataan itu, berlandaskan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, serta berdasarkan klaim kepemilikan yang sah atas dana yang disebut berasal dari rekening 501, 502, dan 503 di Bank Indonesia atas nama Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global.
Momentum ini, sebagai tonggak sejarah dalam sistem keuangan nasional. Setidaknya terdapat sejumlah poin penting yang diklaim menjadi bagian dari implementasi sistem tersebut.
- Disebutkan bahwa Indonesia akan memasuki era kejayaan baru dalam sektor keuangan dan perbankan di tingkat global.
- Kepemilikan semua bank pelaksana di Indonesia diambil alih, yang mana
kepemilikannya menjadi 51% milik Negara Republik Indonesia dan 49% oleh
penerima manfaat yang hadir saat ini, bersama-sama dengan Presiden Republik
Indonesia; mewakili Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global. - Pencairan dana berdasarkan Quantum Financial System (menggantikan Fiat Monetary System) dicairkan untuk:
a. Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global
b. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan institusi negara
c. Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank pelaksana lainnya
d. Penerima Manfaat dan korporasi swasta.
- Sistem Syariah perbankan, dimulai pada hari ini. Dengan demikian tidak ada lagi
utang / kredit di perbankan, dan tidak ada lagi riba. - Penghapusan utang terhadap kredit yang berjalan, sehingga semua agunan
(jaminan) debitur dikembalikan oleh semua bank pelaksana. - Kemudahan mendapatkan permodalan bagi seluruh rakyat Indonesia dan
korporasi yang ada di Indonesia, dengan skema investasi & bagi hasil; tanpa
agunan (jaminan) dan tidak utang serta tidak ada pengembalian. - Kepastian terhadap kesejahteraan semua warga Negara Indonesia (190 juta
Penerima Manfaat Perorangan).
Teknis pencairan dana, akan dilakukan oleh seluruh jajaran direksi dan manajemen PT
Bank Syariah Indonesia Tbk., dan 86 bank pelaksana lainnya, dengan cara melakukan
transfer atau pemindah bukuan terlebih dahulu dengan peruntukan sebagai berikut:
- Fee Pemilik Sistem, Pemilik Dana dan Pemilik Aset Global sebesar 500 milyar
rupiah (5%). - Hibah kepada Pemerintah Republik Indonesia 4,5 trilyun rupiah (45%);
ditransfer ke kas negara. - Hibah kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebesar 4,5 trilyun rupiah
(45%); ditransfer ke rekening masing-masing bank pelaksana. - Investasi kepada Penerima Manfaat masyarakat dan korporasi sebesar 500
milyar rupiah (5%).
Bagi penerima manfaat korporasi dan perorangan yang akan menggunakan dana di perbankan, maka wajib dan harus ada penjaminan dari Personal Guarantee yang hadir di saat ini.
Teknis dari pemindahan kepemilikan saham di masing-masing bank akan dijalankan secara sah dan legal dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Demikian pernyataan ini dibacakan untuk segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, Agar seluruh pihak terkait segera melaksanakan apa yang telah disampaikan sesuai dengan ketentuan yang dinyatakan, serta diakhiri dengan penandatanganan oleh pihak-pihak yang membacakan pernyataan sebagai wakil Pemilik Sistem, Pemilik Dana, dan Pemilik Aset Global
Harapan agar implementasi sistem yang diumumkan dapat membawa manfaat bagi bangsa dan negara.
Ibukota
Hendra Hidayat Pimpin Gerakan Menanam di Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Wali Kota administrasi Jakarta Utara, Hendra Hidayat memimpin Gerakan Menanam Jakarta Utara Tahun 2026 bertema “Mendukung Kemandirian Pangan Keluarga”.
Seremonial pelaksanaan kegiatan dilakukan di area urban farming Walkot Farm, Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Kegiatan ini diinisiasi Tim Penggerak (TP) PKK Jakarta Utara bersama Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas KPKP DKI Jakarta.
Hendra mengatakan, gerakan tersebut merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas pasokan pangan sekaligus menekan inflasi daerah.
Ia mengajak masyarakat, lurah, dan camat untuk memanfaatkan lahan pekarangan dengan menanam komoditas seperti edamame, semangka, dan cabai.
“Jika setiap rumah tangga mampu menghasilkan bahan pangan sendiri, kebutuhan dapur dapat tercukupi dan ketergantungan pada pasar akan berkurang,” ujarnya, Kamis (30/4).
Ketua TP PKK Jakarta Utara, Fida Hendra mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Sudin dan Dinas KPKP serta PT East West Seed (Panah Merah), dalam penyediaan sarana dan benih unggul.
“Melalui kolaborasi ini diharapkan ketersediaan dan kemandirian pangan keluarga dapat meningkat, sekaligus mendukung pemenuhan gizi serta menjaga stabilitas harga pangan,” terangnya.
Fida menjelaskan, gerakan menanam tahun ini dilaksanakan di 143 lokasi yang terdiri dari Kantor Wali Kota (satu lokasi), kantor kecamatan (rnam lokasi), kantor kelurahan melalui Taman Hatinya PKK (31 lokasi), RPTRA (75 lokasi), serta 30 lokasi penggiat urban farming.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan lahan sempit secara produktif serta menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan berkelanjutan. Masyarakat juga telah mendapatkan Bimtek penanaman,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara, Novy Christine Palit memaparkan, pihaknya telah menyiapkan berbagai sarana pendukung seperti, 143 sachet benih edamame dan 760 polybag benih cabai.
Kemudian, sebanyak 2.860 polybag ukuran 40×40 sentimeter, 143 kilogram pupuk NPK, 715 karung pupuk kandang sapi, serta 429 karung sekam bakar yang telah didistribusikan ke berbagai lokasi.
“Untuk Benih semangka merupakan dukungan dari PT East West Seed, sedangkan bibit singkong berasal dari Komunitas Lovely Hands,” imbuhnya.
Ia berharap, gerakan ini dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat dalam menciptakan ketahanan pangan sekaligus lingkungan yang lebih hijau di Jakarta Utara.
“Sejak Januari hingga saat ini, urban farming di Jakarta Utara telah dilaksanakan di 51 lokasi. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin aktif dalam mendukung ketahanan pangan,” tandasnya. (Sutarno)
Ibukota
Pramono Siap Tindak Lanjuti Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyampaikan akan menindaklanjuti proses pencalonan Suhud Alynudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta, menggantikan Khoirudin, setelah mendapatkan surat dari DPRD DKI Jakarta. Nantinya, surat pergantian tersebut akan disampaikan Pemprov DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri.
“Nantinya surat kalau kemudian sudah disampaikan ke Pemerintah DKI Jakarta, kepada saya sebagai gubernur, saya akan segera tindak lanjuti kepada Kemendagri untuk menjadi keputusan,” ujar Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4).
Dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta siang hari ini, salah satunya membahas usulan pemberhentian Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Khoirudin serta mengumumkan calon penggantinya yakni Suhud Alynudin untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
Usulan pemberhentian dan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ini sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pramono pun menyampaikan ucapan selamat kepada Suhud yang telah ditetapkan sebagai calon pengganti secara resmi dalam rapat paripurna DPRD hari ini.
“Saya ingin mengucapkan selamat dan apresiasi kepada Pak Suhud yang telah ditetapkan secara ofisial sebagai calon, karena belum ada keputusan Kemendagri, walaupun tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD sebagai Ketua DPRD,” ucap Pramono.(Sutarno)
Ibukota
DKI Jakarta Kembali Sabet Gelar Pemerintahan Terbaik Tahun 2025
Jakarta, Hariansentana.com.- Pemprov DKI Jakarta kembali menyabet gelar Pemerintahan Terbaik tahun 2025 di ajang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dalam peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026 yang digelar Di Plaza Kementerian Dalam Negeri, Senin (27/04/2026).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno usai menerima penghargaan mengatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Ini hasil kerja bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta sehingga kami dapat mempertahankan prestasi ini. Mudah-mudahan bisa terus dijaga pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kemendagri atas penghargaan dan pembinaan yang terus diberikan kepada pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan. Ia berharap capaian ini mendorong Pemprov DKI meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan publik, serta efektivitas program pembangunan.
“Ke depan, Pemprov DKI Jakarta akan terus menjaga kinerja pemerintahan yang akuntabel, responsif, dan berdampak langsung bagi warga, sejalan dengan semangat otonomi daerah dan arah pembangunan nasional,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengapresiasi 29 kepala daerah yang hadir. Mereka dinilai mampu mengubah tantangan menjadi peluang melalui inovasi dan kinerja yang terukur.
“Para kepala daerah hari ini menunjukkan bahwa di balik retorika ada angka-angka yang bermakna, mulai dari kinerja pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, hingga pengangguran terbuka, yang dirasakan langsung oleh warga,” ucapnya.
Menurut Wamendagri Bima, esensi otonomi daerah bukan sekadar pembagian kewenangan, melainkan tanggung jawab menghadirkan pelayanan publik yang nyata.
“Otonomi daerah harus diiringi ikhtiar berkelanjutan untuk memperkuat kelembagaan dan sumber daya manusia. Bukan hanya kepala daerah yang andal, tetapi juga jajaran OPD hingga tingkat kecamatan dan desa,” urainya.(Sutarno)
-
Trend6 days ago
Empat Tahun Tak Selesai, Konsumen Keluhkan Proses Pengalihan Nomor di Gerai Indosat Pusat, Sebut Petugas Berbohong
-
Ibukota7 days agoSatpol PP DKI Jakarta Tegas,Tutup Kelab Malam di PIK Jakut Terkait Kasus Narkoba, Izin Usaha Dicabut
-
Ibukota7 days agoCapai 8.000 Ton per Hari, Penanganan Sampah dilakukan Secara Bertahap dan Terencana.
-
Bodetabek7 days agoStrategi Tirta Kahuripan Meningkatkan Suplai Air di Tarikolot

