Connect with us

Polhukam

Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna Keberatan dan Mensomir Media yang Membuat Berita Tak Sesuai Fakta Persidangan

Published

on

JAKARTA, Hariansentana.com – Penasehat Hukum Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Dr. (Yuris) Dr.(MP) Haji Teguh Samudera, SH., MH., sangat menyayangkan sehubungan dengan pemberitaan akhir-akhir ini di mass media, baik media cetak maupun media elektronik.

“Isi pemberitaan itu tidak sesuai dengan kenyataan tentang pemanggilan KPK terhadap klien kami untuk hadir sebagai saksi di persidangan kasus AW-101,” ujar Teguh Samudera dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (29/11/ 2022).

Oleh karena itu, kata Teguh, sangat patut dan pada tempatnya kami sampaikan tanggapan sebagai hak jawab atau bantahan serta keberatan klien kami, bahwa semenjak pemanggilan terhadap klien kami untuk hadir di persidangan kasus AW-101 pada Senin 21 November 2022, hampir di setiap mass media baik cetak maupun online, dalam pemberitaannya terkait permintaan JPU/KPK untuk klien kami menghadiri sidang sebagai saksi, yang hanya selalu menyebutkan pernyataan versi JPU/KPK saja atas ketidakhadiran klien kami pada agenda persidangan di hari Senin 21 November 2022.

Klien kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena pemberitaan-pemberitaan tersebut, tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu terhadap klien kami, terkait dasar pemanggilan yang dilakukan apakah telah patut atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau apakah pemanggilan yang dilakukan JPU/KPK telah sampai kepada klien kami atau tidak.

Karena selama ini saya selaku penasehat hukum tidak pernah tahu adanya surat panggilan tersebut, kata Teguh.

Selanjutnya kata Teguh, setiap pemberitaan yang di tulis oleh dan atau tertuang dalam media selama ini terkait persidangan kasus AW-101 selalu menyertakan kutipan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara berulang-ulang secara “gamblang” yang menurut pendapat kami hal itu semata-mata hanya untuk menggiring dan membangun opini publik, agar seolah-olah Klien kami merupakan “bagian dari pelaku Tindak Pidana Korupsi”, meskipun disadari hal tersebut tidak benar adanya.

Sedangkan fakta hukumnya masih kata Teguh, sejak awal pemeriksaan para saksi di muka persidangan, ternyata para saksi menerangkan/menyatakan dibawah sumpah bahwa klien kami tidak mengetahui dan tidak pernah menerima uang dalam kasus tersebut, sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

“Yang diterangkan secara berulang-ulang, termasuk para saksi menyatakan bahwa klien kami tidak mengetahui istilah Dana Komando, sebagaimana istilah yang digunakan Jaksa dalam dakwaannya.”

Bahwa selain itu lanjutnya, secara dan menurut hukum faktanya klien kami sejak awal tidak pernah menyandang predikat hukum apapun pada saat penyidikan kasus AW-101 di lingkup Peradilan Militer.

Maka setiap pemberitaan yang dengan sengaja mengutip kembali dakwaan JPU yang menyebutkan klien kami “mendapatkan uang dari kasus AW-101 sebesar 17M lebih” pada setiap akhir pemberitaan yang dengan sengaja dilakukan oleh mass media baik cetak maupun elektronik adalah merupakan suatu perbuatan yang sangat merugikan nama besar mantan orang nomor 1 di TNI AU.

Dan, nama baik klien kami selaku seorang Purnawirawan “Marsekal Penuh”, serta tidak menghormati dan merendahkan harkat dan martabat TNI khususnya TNI AU sebagai institusi negara yang sah.

Dikarenakan pemberitaan tersebut jelas-jelas tidak sesuai dengan fakta persidangan selama ini dan bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya,” ucapnya.

Oleh karena itu kami telah melayangkan SOMASI kepada mass media – mas media tersebut untuk meralat dan meminta maaf baik kepada klien kami selaku Purnawirawan “Marsekal Penuh” maupun kepada Institusi TNI khususnya TNI AU, karena membuat pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dan kenyataannya, serta merendahkan harkat dan martabat manusia maupun institusi TNI khususnya TNI AU,” pintanya. (***)

Polhukam

Apa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

Published

on

Jakarta, hariansentana.com – DALAM konferensi pers bertajuk “LBH Maranatha, Mantan Pengacara Mercy Sihombing Bersuara” Panca Nainggolan, S.H., M.H. (Ketua LBH Maranatha) dan Herbert Aritonang, S.H., S. Sos., (Sekretaris LBH) menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Tiur Mercy Sihombing.

Menurut mereka, gugatan hukum Mercy Sihombing terkait dugaan kecacatan formil dokumen milik Gibran Rangkabuming Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu cacat hukum.

“Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan atau edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN,” kata Herbet, di Jakarta, kemarin.

Menurut mereka, secara administratif, Surat Keterangan (Suket) merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan.

“Surat keterangan (Suket) milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan peraturan (regeling),” terang Panca Nainggolan.

Lebih lanjut, kata Panca, karena Suket tidak layak dikategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan, penyelesaian atas suket cukup dilakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.

“Sepatutnya Surat Keputusan produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah Suket yang masih memerlukan persetujuan lain. Pasalnya, menteri-lah yang mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia,” papar Panca.

“Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyetaran ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan,” sambung Panca menjelaskan.

Selain itu menurut mereka, Denny Indrayana dan Kawan-kawan melakukan kekeliruan fatal terkait upaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilpres 2024.

“Patut diluruskan adalah perjuangan dan upaya hukum mendiskualifikasi Gibran yang kini disengketakan oleh Denny ke MK sudah Daluarsa, sehingga MK tidak berwenang mengadilinya. Selain itu, MK juga tidak mengadili sengketa TUN,” ujar Panca.

Selain itu, mereka mengungkapkan, sesungguhnya ada “Hidden Agenda” dibalik gugatan terhadap ijasah Jokowi dan Gibran. Mereka melihat ada elite politik dibalik orang-orang (pion-pion) yang kerap mengganggu Jokowi dan Keluarga.

“Jokowi dan Gibran akan terus diganggu hingga Pemilu 2029. Mereka yang mengganggu ingin negara inj kacau,” ungkap Herbet.

Selain itu, dari hasil penelusuran hariansentana.com diketahui, LBH Maranatha lahir dari Gereja HKBP Tg.Priok, nama lengkapnya “LBH Maranatha HKBP Ressort Tg.Priok” sesuai dengan plang yang terpampang di pagar halaman gereja.

Berdasarkan AD/ART, dibentuknya LBH Maranatha HKBP Tg.Priok bertujuan untuk sarana konsultasi dan pembelaan hukum kepada warga jemaat yang mengalami masalah hukum. bukan untuk masalah hukum sekuler apalagi diseret ke ranah politik.

Continue Reading

Polhukam

KPK OTT Pejabat BPN di Bogor, Kini Ada Pejabat BPN Ubah Plotting Tanah Untungkan Oknum Yang Diduga Mafia Tanah

Published

on

Jakarta, Hariansentana.com – SEBANYAK 17 orang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bogor. Dari 17 orang itu. 3 diantaranya adalah pejabat tinggi di ATR/BPN. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Dari operasi tangkap tangan oleh KPK itu, didapati 20-an koper berisi uang tunai sebesar Rp. 106,3 Miliar.

Sudah menjadi rahasia umum, operandi mafia tanah bekerjasama dengan oknum BPN. Itu sebabnya Presiden ke-7 RI mengeluarkan kebijakan agar tanah warga dan adat yang belum bersertifikat agar dipermudah, gratis urus sertifikat tanahnya agat tidak dirampok oknum Mafia Tanah kerjasama dengan BPN.

Dugaan kerjasama oknum pejabat ATR/BPN dengan mafia tanah juga terjadi pada kasus penguasaan tanah di Ujung Menteng Jakarta Timur (Jaktim) yang dahulunya merupakan wilayah Kabupaten Bekasi.

Dari hasil investigasi lapangan, diketahui Pada Tanggal 19 Juli 2026, atas perintah Inspektur Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan (sekarang Sekjend ATR/BPN) mengubah Plotting tanah SHM No.199 Medan Satria, Bekasi. milik Ulama, tokoh berpengaruh Betawi, KH Mansyur.

Sebelumnya, Pada tanggal 7 Mei 2024 plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi masih tercantum dalam Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID, penghilangan data plotting dimulai sejak tanggal 16 Mei 2026 melalui Aplikasi BHUMI.ATRBPN.GO.ID dan pada tanggal 27 Juni 2026 plotting Aplikasi SHM No. 199/Medan Satria Bekasi sudah dihilangkan dan diganti dengan nama orang lain, yang diduga WNA India, belum WNI.

Pada tanggal 11 November 2025 Aplikasi SENTUH TANAHKU plotting SHM No. 199/Medan Satria Bekasi dilokasi baru RT 05 RW 05 Kelurahan Ujung Menteng Jakarta Timur masih tercantum.

Namun, Pada tanggal 17 Juli 2026 plotting SHM No. 199 ternyata sudah dihilangkan dan hanya tercantum plotting SHM No. 53/Ujung Menteng seluas 15.438 M² dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU. 2 hari kemudian, 19 Juli 2026 plotting SHM No. 199 dalam Aplikasi SENTUH TANAHKU sudah dihilangkan dan diganti plotting SHM No. 53/Ujung Menteng atas nama Raj Kumar Singh yang ukurannya diperluas dari 15.438 M² menjadi 30.285 M².

Tanah Milik KH. Mansyur Diklaim 6 Orang

Terdapat sebidang tanah dengan luas 41.260 M2, SHM No. 199/Medan Satria, Kabupaten Bekasi atas nama Hj. Halipah/Hj. Dalilah binti Mansyur yang meruoakan ahli waris, anak dari KH. Mansyur (ulama, tokoh Betawi).

Terjadi perluasan wilayah pemerintahan menjadi Ujung Menteng Jakarta Timur. Dengan begitu, sudah barangtentu Sertifikat tanah itu harus diganti dengan sertifikat tanah SHM yang baru dari Medan Satria, Kabupaten Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim.

Maksud hati ingin mrngubah sertifikat tanah di BPN Jaktim, namun 14 tahun upaya tidak kunjung berhasil. Masalahnya, berkas /arsip tanah mereka yang menurut Pemkab Bekasi sudah diserahkan ke BPN Jaktim dikatakan tidak ada atau raib.

Uniknya, saat tanah tersebut dibebaskan Pemprov DKI Jakarta untuk pembangunan Banjir Kanal Timur (BKT), sedikitnya ada 6 orang mengaku-ngaku pemilik tanah tersebut terakhir Raj Kumar Sigh. Meski mereka kalah di Pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), namun BPN Jaktim belum juga menerbitkan sertifikat tanah pengganti ke pemilik asli. Ada Apa?,

Akibat tanah itu menjadi sengketa, Uang pembebasan sebagian tanah (1 Ha) untuk BKT sebesar Rp. 9 Miliar lebib di titipkan (konsinyadi) di Pengadilan Negeri Jaktim.

Tak sanggup mengurus dan menghadapi oknum yang menghambat sertifikasi tanah tersebut, ahli waris H.Mansyur mendatangi Ketua Assosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), Dr, John N Palinggi meminta pertolongan.

Penggugat terakhir, Raj Kumar Sigh melakukan gugatan hingga ke tingkat MA dan kalah. Raj Kumar Sigh telah Meninggal dunia namun klaimnya dilanjutkan oleh Anak-anaknya; Dhan Partap Kaur, Jagten Raj Sigh, Kumari Nihal Kaur serta isteri Raj Kumar, Liliana Setiawan melakukan gugatan ulang diawali surat somasi.

Sertifikat SHM dan dokumen lainnya yang dipakai penggugat anak Kumar Sigh dapat dibuktikan palsu. Dugaan itu berujung laporan ke Polda Metro Jaya Nomor: STTLP/B/2013/III/2025/SPKT/POLDA METTO JAYA, 25 Maret 2025, dengan tersangka; 3 anak dan isteri Kumar Sigh serta 7 pejabat di kantor pertanahan (BPN) Jakarta Timur.

Diperoleh informasi, tanah yang diklaim Al. Raj Kumar Sigh dengan nomor SHM 53/Ujung Menteng berasal dari 3 buah SHM dijadikan satu, yang letaknya berbeda-beda yakni; SHM No.50, 51 dan 52/Ujung Menteng menjadi SHM No.53 / Ujung Menteng, Jaktim, yang awalnya merupakan SHM No.203, 204 dan 205/Meda Satria, Bekasi sebelum pemekaran wilayah pemerintahan daerah.

Kejanggalan terlihat, pada SHM No.53 / Ujung Menteng, yang dimiliki Raj Kumar Sigh tertera beralamat di Rt, 13, RW.04, Ujung Menteng, sementara tanah SHM milik Jhon Palinggi yang diklaim, digugat Raj Kumar, beralamat di Rt.05, RW, 05, Ujung Menteng, Jaktim.

Cara perolehan tanah SHM No.53 Raj Kumar pun ditemukan kejanggalan. Pasalnya, Raj Kumar memperoleh tanah tersebut melalui lelang negara, Balai Lelang Kelas I/II Jakarta tetapi sertifikat tanah tidak pernah diagunkan atau dijaminkan di Bank manapun.

Kejanggalan lainnya, SHM No.53, penyatuan dari SHM No. 50,51 dan 52 /Ujung Menteng, Jaktim awalnya adalah SHM No.203/Medan Satria a/n Mastur, SHM No.204 a/n Masudah dan SHM No.205 a/n Naley, setelah dicheck ke lokasi tanah letaknya berbeda-beda dan berjarak. hal ini menyimpulkan terjadinya cacat proses administrasi dan/atau cacat yuridis yang dilakukan/dibantu Drs, Tugiman (Kepala Kantor Pertanahan Jaktim), yang dengan 6 orang rekanya yang lain kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Milik Raj Kumar Sigh, Sertifikat tanah ada pisik tidak ada. SHM yang dia (Raj Kumar) beralamat di Rt.13, Rw.04 yang setelah dicek ke lokasi tidak ada atau milik orang lain, sedangkan tanah milik saya yang dia klaim beralamat di Rt.05, Rw.05,” terang John Palinggi saat ditemui di lokasi tanah sengketa, kemarin.

Diketahui, SHM 53 yang diakui Raj Kumar dari balai lelang dijaminkan di Bank Jasa Arta Bandung, tahun 1996 bank Jasa Arta Bandung dibeli BRI syah’riah selanjutnya BRI Syah’riah bergabung menjadi bank Sya’riah Indonesia tbk.Dalam SHM 53 tercantum ditebus dan SHMnya diroya Tahun 2019, jadi selama 23 tahun SHM dijaminkan, lantas yang dipakai berperkara sejak 2012 sampai 2019.Pun Sertifikat haruslah asli saat berperkara di Pengadilan Negeri.

Dari hasil penrlusuran diketahui, BSI TBK ( BRI Syah’riah, Bank Jasa Arta ) melalui surat resminya menyatakan : TIDAK ADA JAMINAN BANK SHM 53 ATAS NAMA RAJ KUMAR SINGH, Hal Ini dapat diduga Raj Kumar melakukan pemalsuan dokumen Bank yang dapat dikenakan Pidana UU Bank.

“Ini ada apa? 14 Tahun ganti sertifikat digantung BPN Jaktim. saya menduga ada mafia tanah ‘bermain’ bekerjasama dengan oknum pejabat. sekedar info, setelah saya lakukan investigasi, ternyata Liliana Setiawan (isteri Alm. Raj Kumar) ini banyak berperkara di beberapa pengadilan untuk kasus sengketa tanah, patut diduga beliau ini ‘pemain’ /mafia tanah,” beber eks pengajar ahli Lemhanas ini.

John Palinggi mengungkapkan, kekecewaannya atas penggantian sertifikat tanah miliknya dari domisili Medan Satria, Bekasi ke Ujung Menteng, Jaktim sudah 14 tahun tak kunjung jadi. ia berharap pejabat negara berwenang dapat bekerja dengan tulus, jujur dan menegakan kebenaran atas persoalan yang dialaminya.

“Bukti-bukti sudah ada dan kuat, pihak-pihak yang mengklaim, menggugat tanah sudah kalah di pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri hingga MA, dan penggugat terakhir Anak-anak Alm. Raj. Kumar telah terbukti melakukan pemalsuan gugatan, bahkan telah mundur dari persidangan (8 kali sidang) di pengadilan negeri cabut gugatan yang surat somasinya saat ini saya laporkan ke Polda Metro,

“Kini Plotting tanah diubah BPN, lalu nanti apa lagi yang terjadi guna menghambat penggantian sertifikat tanah ini,” ujar John Palinggi geram.

Sementara, dalam investigasi lapangannya, hariansentana.com menemui Ketua Rw.04, Ketua Rw.05 dan Ketua Rt.05/05, Ujung Menteng, Jaktim untuk dimintai keterangannya. Saat ditemui, Ketua RT.05, Royani mengatakan tidak pernah dengar nama Raj Kumar Sigh memiliki sebidang tanah di wilayahnya.

“Saya asli orang sini, sudah 20 tahun jadi Ketua RT sejak tahun 2000. Tidak ada nama Raj Kumar punya tanah di sini, kalau ada pasti saya tahu karena pasti tanahnya dipatok, kasih plang bahwa tanah itu miliknya, yang saya tahu Tanah ini milik Hj.Halipah /Hj. Dalilah binti Mansyur,” ujar Putra asli Betawi ini.

Senada dengan , Ketua RW.05, Sarwono menegaskan bahwa benar tidak ada tanah milik Raj Kumar di wilayahnya.“Yang saya tahu milik Hj.Dalilah warisan orangtuanya H.Mansyur,” terang Sarwono.

Sementara Ketua RW.04, Ali Istnaini mengungkapkan bahwa dirinya pernah didatangi pihak BAPEDA guna menanyakan dan memastikan bidang tanah atas nama Raj Kumar Sigh di wilayahnya.

“Dari peta satelit tidak ditemukan tanah yang dimaksud atas namar Kumar Sigh, yang ada atas milik orang lain,” terang Ali.

Penegasan datang dari Anak-anak Hj.Delilah, cucu H.Mansyur. bpk.Ahmad Rizallulah dan Ibu Rosidah. Ditemani adiknya, mereka menegaskan bahwa tanah tersebut warisan kakek mereka.

“Warisan kakek kami H.Mansyur. sudah 53 tahun, dulunya Rawa-rawa. kami juga bingung ada banyak orang ngaku-ngaku pemilik tanah itu termasuk Raj Kumar. boleh tanya warga sini kenal kami semua tetapi tidak kenal, dengar nama-nama orang yang ngaku-ngaku memiliki tanah itu, termasuk Raj Kumar Sigh,” terang ibu Hj.Rosidah saat ditemui, Senin (16/09/2026).

Kepada hariansentana.com mereka (Ketua Rt.05, Ketua Rw.04 dan 05. serta anak-anak Hj.Delilah) mengaku bingung kenapa sulit sekali pembuatan penggantian sertifikat tanah itu di BPN Jaktim.

“Fakta jelas, bukti-bukti komplit, banyak yang ngaku-ngaku kalah di pengadilan termasuk (Alm.) Raj Kumar, sekarang anaknya Raj Kumar gugat lagi pun kalah, kok masih kurang cukup apa?,” ketus Ahmad Rizal.

Mereka semakin geram saat tahu plotting tanah mereka dihilangkan, bahkan diganti oleh pejabat BPN atas nama (Alm) Raj Kumar.

Continue Reading

Polhukam

Terapi SIRT Y-90 di RS Mandaya Tunjukkan Hasil Positif, Tumor Kanker Hati Menyusut

Published

on

By

JAKARTA — Terapi Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 mulai menunjukkan hasil positif pada pasien kanker hati yang menjalani pengobatan di RS Mandaya Royal Puri. Dari pasien yang telah menjalani evaluasi pascatindakan, terdapat perkembangan berupa penyusutan ukuran tumor hingga tidak ditemukannya tanda aktivitas sel tumor pada pemeriksaan pencitraan.

SIRT Y-90 resmi tersedia di Indonesia melalui RS Mandaya Royal Puri sejak Mei 2026. Hingga saat ini, sedikitnya lima pasien kanker hati telah menjalani terapi tersebut dan perkembangan mereka masih terus dipantau melalui pemeriksaan lanjutan.

Pada salah satu pasien, hasil evaluasi menunjukkan area tumor yang mengalami enhancement atau penanda aktivitas jaringan tumor mengalami penurunan. Ukuran massa tumor juga menyusut dari 8,8 x 10,4 sentimeter menjadi 6,8 x 6,7 sentimeter.

Perubahan tersebut turut disertai perbaikan kondisi klinis. Keluhan yang sebelumnya dirasakan pasien dilaporkan semakin berkurang setelah menjalani terapi.

Sementara pada pasien lainnya, hasil pencitraan menunjukkan lesi di hati sudah tidak memperlihatkan tanda-tanda tumor aktif atau non-viable tumor. Temuan tersebut menunjukkan tidak adanya tanda aktivitas tumor pada area yang diperiksa.

Radiasi Y-90 Langsung ke Tumor

Public Relations Manager Mandaya Hospital Group, Erwin Suyanto, mengatakan perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran hasil terapi SIRT Y-90 yang diterapkan di RS Mandaya Royal Puri.

“Melihat perkembangan pasien yang sudah menjalani SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, kami semakin yakin bahwa terapi ini mampu memberikan harapan baru bagi pasien kanker hati di Indonesia,” ujar Erwin.

SIRT Y-90 merupakan terapi kanker hati menggunakan Yttrium-90, partikel radioaktif yang dialirkan langsung ke area tumor melalui pembuluh darah. Prosedurnya dilakukan secara minimal invasif dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah, kemudian diarahkan menuju pembuluh darah yang memasok tumor di hati.

Setelah berada di lokasi sasaran, partikel Y-90 memberikan radiasi dari jarak dekat sehingga terapi diarahkan pada jaringan tumor.

Selain kanker hati primer, terapi ini juga dapat digunakan pada kondisi tertentu ketika kanker telah menyebar atau bermetastasis ke hati. SIRT Y-90 juga dapat menjadi salah satu pilihan bagi pasien dengan tumor yang sulit ditangani melalui operasi.

Berpotensi Membuka Peluang Operasi

Erwin menjelaskan, sebagian pasien yang menjalani terapi Y-90 merupakan pasien kanker hati stadium lanjut yang sebelumnya belum memungkinkan menjalani operasi.

Jika terapi berhasil mengecilkan tumor dan kondisi hati memungkinkan, pasien dapat kembali dievaluasi untuk kemungkinan tindakan lanjutan, termasuk operasi reseksi hati atau transplantasi.

“Dengan adanya terapi ini, setelah tumornya mengecil dan jaringan hati yang sehat membesar, hal tersebut memberikan peluang untuk memotong dan mengangkat keseluruhan tumor di hati sehingga disisakan hati yang sehat,” jelasnya.

Meski demikian, kemungkinan menjalani operasi atau transplantasi tetap bergantung pada kondisi masing-masing pasien dan hasil penilaian tim medis.

SIRT Y-90 umumnya membutuhkan sekitar satu hingga dua kali tindakan, tergantung kondisi dan kebutuhan pasien. Karena dilakukan secara minimal invasif, masa pemulihan juga pada umumnya lebih singkat dibandingkan operasi besar, meski waktu pemulihan setiap pasien dapat berbeda.

Layanan SIRT Y-90 di RS Mandaya Royal Puri dilakukan oleh dr. Sugianto Santoso, Sp.Rad (KRI), dokter spesialis radiologi intervensi, bersama tim dokter spesialis kedokteran nuklir.

Layanan tersebut menjadi bagian dari penanganan kanker hati di Mandaya yang juga mencakup berbagai pilihan terapi dan tindakan lanjutan. Rumah sakit menyatakan memiliki teknologi robot Da Vinci Xi untuk mendukung operasi reseksi hati serta lisensi transplantasi hati.

Dengan demikian, SIRT Y-90 dapat menjadi salah satu pilihan dalam rangkaian penanganan kanker hati, khususnya bagi pasien yang membutuhkan terapi lokal dan belum dapat menjalani operasi konvensional. Kondisi setiap pasien tetap memerlukan evaluasi dan penentuan terapi oleh tim medis multidisiplin.

Continue Reading
Advertisement

Trending