Nasional
Peduli Kabut Asap, Rumah Zakat Kerahkan 7 Mobil Oksigen Dan 100 Relawan
Jakarta, Sentana – Peduli Kabut Asap (Karhutla), Rumah Zakat kembali berangkatkan 7 Mobil Oksigen, 100 relawan dan Armada logistik ke 4 Provinsi yang terkena dampak asap Karhutla.
CEO Rumah Zakat, Nur Efendi mengatakan, hari ini kita tambahkan lagi bantuan kemanusiaan berupa 7 Mobil Oksigen dan Armada logistik yang membawa oksigen, obat – obatan dan Masker N-95 untuk melakukan Aksi Peduli Bencana ke lokasi terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Sebelumnya 8 Unit Mobil Oksigen dan 50 relawan telah berada di titik – titik terdampak di 4 Provinsi tersebut,” ujarnya di Jakarta Rabu (25/9/2919).
“Kami akan terus berupaya memberikan penanganan terbaik bagi masyarakat yang terpapar asap. Penanggulangan bencana ini bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawah. Tapi kita juga mempunyai kewajiban untuk memberikan solusi atas bancana asap yang terjadi ini,” tambahnya.
Efendi menuturkan, selain memberikan bantuan peralatan dan menerjukan relawan, Rumah Zakat juga menyediakan pos darurat kabut asap, pos segar, peralatan logistik. ambulance, mobil oksigen, layanan kesehatan yang telah mendistribusikan 15.200 di Pontianak, Pekanbaru, Palembang, Palangkaraya, Banjarmasin, Medan dan Padang.
Efendi menambahkan, kualitas udara semakin memburuk, maka Rumah Zakat juga menyediakan Safe House bagi warga yang terdampak kabut asap di 5 lokasi, yaitu 2 Safe House di Pekanbaru, 1 Safe House di Pontianak dan 1 Safe House di Jambi. Warga yang tinggal di Safe House Rumah Zakat akan mendapatkan fasilitas tim medis, obat-obatan, masker, dan ambulan antar jemput.
“Selain itu, mereka juga diberikan makan selama tiga kali sehari. SaIah satu penghuni Safe House Rumah Zakat adalah anak-anak dan santri Darul Quran,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Efendi mendorong dan menghimbau agar umat Islam melaksanan sholat Istisqa atau sholat meminta hujan. Karena hujan yang turun di titik rawan asap sangat membantu mengurangi kabut asap yang berdampak pada kesehatan. Selain itu, Efendi juga meminta agar ada tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terutama yang dilakukan korporasi.
“Perlu juga dibangun semacam kanal di titik-titik rawan kebakaran. Karena provinsi yang terkena kebakaran hutan itu- itu saja seperti Riau, Jambi dan Kalimantan. Kita juga perlu mengedukasi masyarakat. ” Ayo jaga lingkungan kita dengan antisipasi kebakaran hutan,” tegasnya.
Sementara itu Chief Program Officer Rumah Zakat, Murni Alit Baginda mengungkapkan, Safe House merupakan tempat tinggal sementara bagi warga yang terpapar kabut asap. Safe House berupa ruangan kedap udara dan ada pendingin ruangan.Kebutuhan mendesak saat ini yang dibutuhkan warga di antaranya Pos Kesehatan, oxygen. masker No 95, siap siaga ambulans, dan alat pemadam kebakaran.
Berdasarkan data dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), kondisi udara di Kota Pekanbaru, sampit, dan Palembang sudah memasuki status berbahaya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data lnformasl dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, dari Februari hingga September 2019, jumlah penderita lnfeksi Saluran Pemapasan Akut (ISPA) akibat kebakaran hutan dan lahan (Karbutla) hingga September mencapai 919.516 orang.
Masyarakat yang terdampak ISPA akibat KarhutIa tersebut tersebar di enam provinsi, yaitu Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kallmantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Selain berdampak pada kesehatan dan aktivitas masyarakat, kebakaran hutan tersebut telah merusak tanaman dan terbunuhnya satwa liar yang terdapat di dalamnya.
Peristiwa
Warga Sacna Nusantara Tolak Izin PBG di RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung
Jakarta, Hariansentana.com.— Sejumlah warga Perumahan Sacna Nusantara, RW 17, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, melakukan audiensi dengan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara.
Audiensi tersebut membahas penolakan warga terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan fasilitas olahraga yang dilengkapi atap auning di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) RW 17.
Audiensi dihadiri Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia, Kasatpel Pertamanan Kecamatan Tanjung Priok Aditya, serta perwakilan warga yang terdampak langsung oleh pembangunan fasilitas olahraga tersebut.
Perwakilan warga, YN, menyampaikan apresiasi atas respons Sudin Pertamanan dan Hutan Kota yang telah menerima aspirasi warga.
“Terima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan jajaran yang telah menerima kami untuk menyampaikan aspirasi. Intinya kami menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan menutup atap di lapangan RTH RW 17 Kelurahan Sunter Agung,” ujar YN.
Sementara itu, Acin mengatakan kedatangan warga bertujuan meminta Sudin Pertamanan dan Hutan Kota selaku pengelola aset untuk mengambil tindakan terhadap pembangunan tersebut.
“Kami meminta kepada Ibu Kasudin selaku pengelola aset agar menghentikan dan membongkar pembangunan fasilitas olahraga, khususnya penutupan atap auning yang menggunakan kerangka besi,” kata Acin.
Menurut Acin dan YN, apabila tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut, warga akan menyampaikan aspirasi kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Gubernur DKI Jakarta dan DPRD karena kami melihat ada keganjilan terkait terbitnya PBG untuk pembangunan tersebut,” terang Acin dan YN.
Menanggapi aspirasi warga, Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Rena Kamelia mengatakan pihaknya akan menyampaikan hasil audiensi tersebut kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
“Kami akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Kami juga akan mendorong Sudin Citata untuk melakukan tindak lanjut terhadap aspirasi warga yang menolak pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning tersebut,” ujar Rena.
Rena menegaskan, meskipun aset berada dalam kewenangan Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan kewenangan instansi yang membidangi urusan cipta karya, tata ruang dan pertanahan.
“Walaupun aset tersebut kewenangannya ada di kami, terkait PBG merupakan produk Sudin Cipta karya tata ruang dan pertanahan. Kami akan mendorong agar RTH tetap sesuai dengan tupoksinya, yaitu sebagai taman dan ruang terbuka hijau,” tegas Rena.
Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi harapan mereka, yakni:
Area RTH tidak digunakan untuk pembangunan atap auning.
Fungsi RTH dikembalikan sebagaimana peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau dan bagian dari ruang terbuka kota.
Pembangunan fasilitas olahraga dengan penutupan atap auning dihentikan dan, apabila dinyatakan tidak sesuai ketentuan, dilakukan pembongkaran sehingga area tetap terbuka.
Acin dan YN menyampaikan terima kasih kepada Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang telah menerima dan menjembatani aspirasi warga kepada instansi terkait.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara yang sudah mau mendengar dan menjembatani aspirasi kami kepada Sudin terkait. Harapan kami, RTH tetap dipertahankan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau,” pungkasnya.(Sutarno)
Ibukota
Sebanyak 42 Pelanggar Tibum Jalani Sidang Tipiring di PN.Jakarta Utara
Jakarta, Hariansentana.com.- Sebanyak 42 pelanggar ketertiban umum (Tibum) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Rabu (23/9/2026)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota administrasi Jakarta Utara, Budhy Novian.SH.MH mengatakan, pelaksanaan sidang Tipiring merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Total ada 42 pelanggar dari enam kecamatan. Namun, lima di antaranya tidak hadir sehingga perkaranya diputus secara verstek,” ujarnya, Rabu (23/9).
Budhy menjelaskan, para pelanggar merupakan warga yang kedapatan memanfaatkan fasilitas publik untuk berjualan, terutama di trotoar dan bahu jalan.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu kepada masing-masing pelanggar, ditambah biaya perkara sebesar Rp5.000. Sementara pelanggar yang tidak hadir dikenakan biaya verstek sebesar Rp50 ribu.
“Persidangan berlangsung aman dan terkendali. Total denda dan biaya perkara yang dihimpun berhasil mencapai Rp8.060.000. Seluruh penerimaan disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” terangnya.
Budhy memastikan, penindakan dilakukan secara konsisten sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus menjaga fungsi fasilitas umum. Penegakan aturan tersebut terutama ditujukan untuk menjamin hak pejalan kaki, menjaga kelancaran lalu lintas, serta menciptakan kenyamanan di ruang publik.
“Penegakan aturan diharapkan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik,” tandasnya.(Sutarno)
Ibukota
Kesbangpol Jakut Perkuat Sinergi dengan Ormas, Data Sosial dan Sampah Jadi Sorotan
Jakarta, Hariansentana.com.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar kegiatan “Pemberdayaan dan Peningkatan Peran Organisasi Kemasyarakatan dalam Pembangunan Tahun 2026”, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Fatahillah Lantai 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, tersebut diikuti perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayah Jakarta Utara.
Kegiatan ini menjadi forum komunikasi antara pemerintah daerah dan ormas untuk memperkuat sinergi sekaligus mendorong peningkatan peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan di Jakarta Utara.
Asisten Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhamad Andri, mengatakan komunikasi antara pemerintah, Kesbangpol dan ormas perlu terus dibangun secara terbuka dan aktif.
Menurutnya, ormas memiliki posisi strategis karena para anggotanya berinteraksi langsung dengan masyarakat sehingga dapat membantu pemerintah menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Dalam hal pendataan sosial, ormas diharapkan dapat membantu memberikan informasi apabila terdapat data warga yang perlu diperbarui atau dikoreksi,” ujar Andri.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah pendataan sosial masyarakat, termasuk Desil/DTKS. Keterlibatan ormas dinilai dapat membantu memberikan informasi apabila terdapat data warga yang perlu diperbarui maupun dikoreksi.
Selain persoalan data sosial, Andri juga menyoroti keberadaan sampah liar yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Jakarta Utara.
“Ormas juga diharapkan ikut berperan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan serta membantu menyampaikan informasi terkait persoalan yang ditemukan di lapangan,” katanya.
Andri menegaskan, peran ormas tidak hanya sebatas menyampaikan aspirasi maupun keluhan masyarakat. Organisasi kemasyarakatan juga diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif dan solusi terhadap berbagai persoalan di lingkungan masing-masing.
“Pemerintah berharap ormas dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solusi terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Melalui kegiatan pemberdayaan tersebut, Suban Kesbangpol Jakarta Utara mendorong terbangunnya komunikasi yang lebih kuat antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sekaligus mendukung terciptanya Jakarta Utara yang aman, tertib, nyaman dan kondusif.
Sementara itu Sunarno ketua PWI Pokja Jakarta Utara di dampingin H.Tarno Penasehat PWI Pokja Jakut.Kami sangat mengaspresiasi Koloborasi antara insan Press dan Ormas yang ada di wilayah Jakarta Utara.” Dengan Koloborasi insyaallah wilayah Kamtibmas Jakarta Utara akan selalu kondusif.” Ungkapnya.(Sutarno)
-
Ibukota4 days agoWakil Ketua DPRD DKI Minta RTH/RPTRA Kalijodo Diawasi: Jangan Sampai Balik ke Wajah Lama
-
Nasional2 days agoAlgodam di antara Puluhan Ribu Santri dan Alumni di Peringatan 1 Abad Pondok Modern Gontor
-
Daerah6 days agoKomjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, Dorong Penguatan Ilmu Kepolisian Bidang Lingkungan di Universitas Riau
-
Polhukam4 days agoApa Pasal, LBH Maranatha Mundur Dari Kuasa Hukum Mercy Sihombing

