Connect with us

Ibukota

Pemberantasan Kurang, DBD Meningkat di Jakbar

Published

on

Jakarta, Sentana – Kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Jakarta Barat belum optimal. Sebagai buktinya, hingga September 2019, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah ini naik tiga kali dibanding 2018.Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Kota (Sekko) Jakbar Eldy Andi.

“Periode Januari-September 2019, kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Barat ada 2.169 kasus dan menduduki peringkat kedua se DKI Jakarta,”

Sekretaris Kota Jakbar Eldy Andi

Dijelaskan, pada periode yang sama tahun lalu di Jakbar, kasus DBD hanya berkisar 711 kasus. Tahun ini meroket 2.169 kasus DBD yang membuat ribuan warga terkapar.

Menurut Eldy, berdasarkan data Suku Dinas Kesehatan Jakbar, dari 2.169 kasus DBD dari Januari-September 2019, kasus DBD terbanyak yakni 706 kasus di Kecamatan Kalideres.

Selanjutnya Kecamatan Cengkareng (645 kasus), dan 267 kasus di Kecamatan Kembangan. Adapun kasus DBD di Kecamata  Grogol Petamburan berkurang dibanding 2018, dan Kecamatan Kebon Jeruk terendah angka kesakitan DBD se-Jakbar.

Menyinggung melesatnya kasus DBD tersebut, Edi mengatakan pencegahan dan pengendalian penyakit DBD sangat tergantung pada kualitas PSN di tujuh tatanan antara lain permukiman, institusi pendidikan, perkantoran, tempat-tempat umum, fasilitas olahraga, tempat-tempat penjualan makanan, dan fasilitas kesehatan.

Sejatinya lanjut Sekko Jakbar, penanganan kasus DBD melibatkan tanggungjawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat. Hal ini merujuk Perda no 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit DBD yang bisa mematikan itu.

“Kami mengajak seluruh tim yang tergabung dalam SK Wali kota No 1 Tahun 2019 tentang pembentukan tim koordinasi dan monitoring pelaksanaan PSN DBD supaya menggenjot pelaksanaan PSN di wilayah masing masing,” ucap Eldi.

Lebih lanjut mengatakan bahwa , berbagai faktor pemicu tingginya kasus DBD di Jakbar antara lain kondisi kelembaban udara yang tinggi, kepadatan penduduk, rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, perubahan perilaku nyamuk aedes aegypti, serta maraknya sarang nyamuk dari tumpukan sampah, ban bekas, pot dan tanaman. (JH)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ibukota

Komisi D Tekankan Pentingnya Pengawasan Tata Ruang dan Perizinan Bangunan.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com – Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hj.Yuke Yurike.ST.MM. menekankan pentingnya pengetatan pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan bangunan di Jakarta. Hal itu disampaikan saat memimpin rapat Pra Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.

Menurut Yuke, sejumlah kasus pembangunan tanpa izin hingga bangunan yang berdiri di atas saluran air menjadi perhatian serius. Sejumlah kasus bahkan viral di media sosial (medsos) hingga memicu keluhan masyarakat.

“Banyak pengaduan dari masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi kelayakan, seperti pembangunan ruko atau bangunan yang berdiri di atas saluran air. Hal-hal seperti ini menjadi pembahasan kami dalam rapat,” ujar Yuke,

Komisi D, tambah Yuke, mendorong Pemprov DKI bersama dinas terkait untuk memperketat pengawasan dan monitoring sebelum izin pembangunan diterbitkan.

Ia menilai, pengawasan sejak tahap awal sangat penting agar pelanggaran tata ruang dapat dicegah.

“Perizinan harus diperketat sebelum bangunan didirikan. Jangan sampai bangunan sudah terlanjur berdiri dan pemilik sudah mengeluarkan investasi besar, sehingga ketika muncul komplain justru menimbulkan persoalan yang lebih panjang,” jelasnya.Senin(9/3/2026)

Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai kendala yang dihadapi Pemprov DKI dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan. Salah satunya terkait benturan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Untuk itu, Yuke mendorong adanya penguatan regulasi, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang selaras dengan aturan tata ruang agar penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih tegas.

Selain itu, Komisi D juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Meski demikian, Yuke mengapresiasi upaya dinas tersebut dalam meningkatkan kapasitas pegawai melalui program sertifikasi bagi SDM teknis.

“Kami melihat masih ada kekurangan SDM dalam pengawasan di lapangan. Namun kami juga mengapresiasi adanya program sertifikasi bagi SDM agar kompetensi mereka semakin diperkuat,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan juga dapat diperkuat melalui pemanfaatan teknologi serta koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Satpol PP dalam penegakan sanksi terhadap pelanggaran.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Pramono Gercep, Instruksikan Keluarga Sopir Truk Sampah Meninggal diberi Santunan Maksimal.

Published

on

By

Jakarta, Hariansentana.com.- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan tanggapan Gerak Cepat (Gercep) terkait kabar duka meninggalnya seorang sopir truk sampah DKI Jakarta meninggal. Ia mengaku sudah mendengar kabar tersebut dari Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar.

Meskipun ada dugaan kelelahan kerja, namun Gubernur yang di kenal rajin blusukan ke warga miskin Jakarta juga menyebutkan adanya indikasi faktor kesehatan korban.

“Saya mendapatkan laporan langsung dari Pak Wali Kota Jakarta Selatan mengenai hal tersebut. Memang yang bersangkutan juga terindikasi ada penyakit jantung,” ujar Pramono di Muara Baru, kecamatan Penjaringan, kota administrasi Jakarta Utara, Senin (8/12).

Karena itu, Pramono segera menginstruksikan agar keluarga korban diberikan santunan yang maksimal, mengingat almarhum meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas.

“Saya sudah meminta karena dia sedang bekerja kemudian meninggal dunia, untuk diberikan santunan yang maksimal,” jelasnya.

Gubernur pun memastikan bahwa penanganan dan pemberian santunan kepada keluarga korban telah dilakukan, baik oleh dinas terkait maupun oleh BPJS Kesehatan.

“Kemarin sudah ditangani, diberikan santunan yang maksimal, baik oleh dinas terkait dan juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sudah ditangani itu, saya kebetulan memonitor,” ujarnya.

Sekadar diketahui, seorang sopir truk Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan dilaporkan meninggal dunia diduga akibat kelelahan mengantre untuk membongkar muatan ke TPST Bantarbang pada Jumat (5/12) lalu.(Sutarno)

Continue Reading

Ibukota

Kasatpol PP Kecamatan Pademangan Sosialisasi Mitigasi Gangguan Ketertiban Umum Melalui Model Partisipatif Warga di Pademangan Barat.

Published

on

By

Jakarta, Harian sentana.com. – Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH. mengadakan kegiatan mitigasi gangguan ketertiban umum melalui model partisipatif warga di kantor kelurahan Pademangan Barat, Jum’at (6/3/2026) sore.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri Ferri Kasubag TU Satpol-PP Jakarta Utara, Asromadian.SH. Kasatpol PP, Jhon Kasie Pemerintahan, Peltu Juliwan Kaposramil/Babinsa, Brigadir.Iron Babinkantibmas para kasatgas.Pol.PP kelurahan, LMK, FKDM, MPT, Satlimas, Ketua RW/RT dan warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan peserta akan menjadi sumber informasi, koordinasi dan menambah wawasan masyarakat terkait tramtibum.

“Saya harap semuanya mengikutinya dengan baik, dan selesai dari sini mampu menularkan dan mengimplementasikan materi yang disampaikan kepada masyarakat,” ucap Kepala Satuan Pelaksana Polisi Pamong Praja Kecamatan Pademangan Asromadian. SH.

Sosialisasikan mitigasi ketentraman dan ketertiban umum (tramtibum) agar masyarakat lebih peduli dan patuh terhadap peraturan daerah (perda). “Semoga kegiatan ini bermanfaat dan membuat Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara bisa selalu bersinergi dengan masyarakat,” kata Ferry Kasubag TU. Satpol PP Jakarta Utara

Sementara Kasatpol PP Asromadian dalam sambutannya meminta warga dan pengurus RT/ RW setempat, di bantu Linmas Pol PP supaya bisa mengawasi dan menegur warga yang membuang sampah sembarangan, berjualan di trotoar yang mengganggu pejalan kaki akan dikenakan Perda dengan denda membayar ganti rugi atau hukuman.

“Makanya dari sekarang kami akan menjalankan sosialisasi Perda 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, dilarang buang sampah di sembarang tempat dan supaya masyarakat mengerti, bahwa membuang sampah, Parkir liar di jalan bisa dikenakan peraturan Pemda DKI jakarta”, tuturnya.(Sutarno)

Continue Reading
Advertisement

Trending