Daerah
PDAM Resmi Berubah Jadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Bogor, Hariansentana.com – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang bergerak dibidang pelayanan air bersih resmi berubah badan hukum menjadi PERUMDA (Perusahaan Umum Daerah) Air Minum. Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, Drs. Hasanudin Tahir, MM, yang didampingi oleh Humas Perumda air Minum, Arfur Fakaharurrodji, Pada Jumat (29/1/21).
“Selama 39 tahun masyarakat sudah mengenal PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum, red) Tirta Kahuripan dalam pelayanan kebutuhan air bersih di Kabupaten Bogor dan tepatnya pada tanggal 25 November 2020, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor resmi berubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Hal ini memang harus dilakukan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang BUMD,” kata Hasanudin Taher.
Hasan sapaan akrabnya itu, menyebutkan perubahan itu bendasarkan pada Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2017 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga mengakibatkan dicabutnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan aturan itulah, tegas Hasan, setelah melalui proses pembahasan-pembahasan yang dilakukan di Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bogor maka pada tanggal 25 November 2020 perubahan bentuk PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor menjadi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor mulai berlaku seiring telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Masih kata Hasan, tentu perubahan badan hukum, ada beberapa hal yang berubah ketika menjadi Perumda Air Minum, diantaranya di dalam hal organ, komite audit, dan Satuan Pengawasan Internal.
“Dengan menjadi Perumda Air Minum, kami berharap dapat lebih fokus dalam pelayanan kepentingan umum (air minum) disamping meningkatkan keuntungan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD, red),” jelasnya.
Diakhir, Hasan berharap semoga perubahan bentuk hukum ini dapat meningkatkan kinerja perusahaan, semakin memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan khususnya kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.
Penulis: Dedy Firdaus
Daerah
Cerita Soal Money Politik di Pilkada SBB, Ternyata Ada Oknum DPRD yang Diduga Ikut Terlibat
Jakarta, Hariansentana.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah selesai dan tinggal menyisakan hasil perhitungan faktual dari KPU di masing-masing daerah. Namun cerita-cerita yang muncul dari pesta demokrasi itu sangat banyak termasuk politik uang yang dilakukan oleh banyak pasangan calon (Paslon) dari berbagai daerah.
Salah satunya terjadi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku. Di mana untuk memenangkan Paslon Bupati Wakil Bupati Nomor Urut 02 dengan jargon Amanusa, tim pemenangannya menghalalkan segala cara termasuk Money Politik. Informasi yang diterima Hariansentana.com, menyebutkan bahwa sudah beberapa temuan yang ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kab.SBB, namun sampai hari ini belum ada hasil yang disampaikan kepada publik.
Dikutip dari salah satu media lokal Jurnalisutama.com, Minggu (01/12/2024), ternyata kasus money politik yang dilakukan tim sukses dari calon Bupati Asri Arman menjelang Pilkada pada tanggal 17 November 2024 lalu tidak hanya terjadi di satu lokasi tetapI di banyak tempat termasuk di
Desa Mornaten Kecamatan Taniwel.
Media tersebut menyebutkan, bahwa ada dua oknum yang dijadikan tim di Desa Mornaten untuk mengedarkan uang kepada masyarakat salah satunya yaitu Karel Siay, warga Desa Mornaten yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku mendapatkan uang dari Asri Arman yang diberikan oleh Abdul Rauf Latulumamina, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat untuk memenangkan Asri – Kainama di Desa Tersebut.
“Iya Uang itu sumbernya dari kandidat Bupati, Asri Arman sebanyak Rp 23.000.000 untuk memenangkan Paslon Nomor Urut : 2. Beta (Saya) terima dari Haji Rauf Latulumamina. Beta lalu bagi-bagi uang itu kepada 132 o rang masing-masing beta kasih Rp 50.000 per orang di malam sebelum pencoblosan dengan alasan untuk uang kopi dan sisanya dipakai untuk minum-minum bersama tim di Desa Mornaten,” ungkap Siay.
Tindakan kotor dari seorang Asri Arman dibanru Abdul Rauf Latukumamina Selaku Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini tentu saja mencoreng pesta rakyat yang diharapkan bebas dari hal-hal semacam itu.
Untuk itu diharapkan kepada Bawaslu setempat agar segera bertindak cepat karena hal ini merupakan perbuatan pelanggaran serta melanggar hukum yang terstruktur dan masif. Apalagi ada indikasi bahwa praktik atau cara-cara licik dan tidak mengedepankan Pilkada yang jujur, adil dan bermartabat untuk memenangkan Paslon tertentu ini terjadi hampir di semua Desa.
Khusus bagi Wakil Ketua DPRD SBB ini, bawaslu dalam hal ini Gakumdu Kab. SBB harus mengambil tindakan hukum demi keadilan yang bermartabat.(s)
Daerah
Lakukan Serangan Fajar di Gemba, Tim Asri Arman Beri Rp 350 Ribu per KK
Jakarta, Hariansentana.com – Tim sukses Asri Arman, calon Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat periode 2024-2029, diduga melakukan praktik serangan fajar dengan memberikan uang kepada warga sebesar Rp 350 ribu per Kepala Keluarga (KK). Aksi ini terjadi di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, dan menyebar ke wilayah lain seperti Dusun Wailey, serta Desa Tomalehu di Kecamatan Amalatu.
Seorang warga yang menerima uang tersebut mengakui hal itu, namun memilih untuk tidak menyebutkan identitasnya. “Kami diberi uang langsung oleh tim, katanya untuk mendukung Asri Arman,” ujarnya singkat.
Pengakuan serupa disampaikan warga di Dusun Katapang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual. Warga juga mengaku menerima uang Rp 350 ribu, asalkan keluarganya dapat mencoblos Asri Arman pada Pilkada SBB.
Praktik serangan fajar ini menimbulkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian menyayangkan cara tersebut, sementara yang lain memandangnya sebagai bentuk perhatian menjelang hari pemungutan suara.
Serangan fajar adalah istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan upaya membeli suara pemilih melalui pemberian uang atau barang, biasanya menjelang hari pemungutan suara. Tindakan ini melanggar aturan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak penyelenggara pemilu atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan ini. Namun, jika terbukti, tindakan ini dapat berimplikasi serius pada pencalonan Asri Arman.
Hingga berita ini diturunkan, tim sukses Asri Arman belum memberikan tanggapan terkait tuduhan ini. Praktik serangan fajar kerap menjadi sorotan dalam setiap kontestasi politik karena dinilai merusak integritas demokrasi dan mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi ini demi menjaga pelaksanaan pemilu yang bersih di Kabupaten Seram Bagian Barat.(s)
Daerah
Di Pilkada SBB, Ada Oknum Guru Diduga Terlibat Politik Uang
Jakarta, Hariansentana.com – Seorang oknum guru titipan SMAN 15 SBB, yang saat ini bertugas di SMAN 20 SBB Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat, La Syarif Killa, diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) SBB.
Informasi yang didapat media ini menyebutkan, bahwa La Syarif secara terang-terangan mengarahkan massa dan membagikan sejumlah uang kepada warga di Desa Tomalehu, Kecamatan Amalatu. Aksi yang dilakukannya pada malam sebelum hari pencoblosan itu berlanjut hingga hari pemilihan.
Warga Desa Tomalehu mengaku resah dengan tindakan tersebut, karena dianggap mencederai asas jujur dan adil dalam Pilkada.
“Kami menyaksikan langsung pembagian uang itu. Ini jelas tidak sesuai dengan peran seorang guru sebagai pendidik dan teladan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan masyarakat, terutama terhadap peran oknum guru yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga integritas dan netralitas pada proses demokrasi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Elpaputih belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan salah satu guru mereka dalam kasus politik uang ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat bertindak tegas agar praktik serupa tidak mencoreng pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Kami juga minta pihak Bawaslu SBB untuk segera menindak lanjuti praktik money politik dan menindak pihak-pihak yang berada di belakang kasus yang terjadi ini,” lanjut salah satu warga lainnya.(s)
-
Opini6 days ago
Indonesia Sangat Kecil Dibanding Ukuran Sebenarnya
-
Ekonomi4 days ago
Jaga Kelestarian Alam, PLN – Pemprov DKJ Beraksi Tanam 100 Pohon di Waduk Brigif
-
Ekonomi5 days ago
Jelang Nataru, PLN Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Kelistrikan Andal
-
Pendidikan3 days ago
Pengajian Rutin PWI Kabupaten Bogor Hadirkan KH Achmad Yaudin Sogir beri Tausiah