Daerah
Ibu Kandung Digugat Anak, Terus Bergulir di PN Sumber
Cirebon, Hariansentana.com – Sengketa tanah dan rumah antara anak selaku penggugat dengan Ibu kandung, dan 4 saudara sebagai tergugat, yang telah berlangsung lama terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang tengah memasuki pembacaan dan penyerahan Duplik dari tergugat 1 hinga tergugat 5 pada Rabu (27/1). Seperti yang disampaikan kuasa hukum para tergugat Ramadi, SH. Dimana Duplik atas Replik dari penggugat sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan Rekopensi penggugat.
Menurutnya, oleh karena itu, para tergugat memohon agar majelis hakim menerima Duplik tersebut untuk seluruhnya, menolak Replik dan gugatan penggugat secara keseluruhan, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Seperti yang telah diberitakan berbagai media, sengketa ini berkaitan dengan tanah dan rumah waris dari Ibu bernama Bawon, yang harus dibagikan kepada seluruh ahli waris, namun diklaim salah seorang anak atau penggugat, sebagai miliknya.
Selain itu, dikabarkan tergugat telah merasa lelah dengan proses panjang sengketa tersebut, terlebih Ny. Bawon, sudah banyak kehilangan harta untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Seperti yang kita ketahui bersama, kasus anak menuntut orangtua secara hukum seolah telah menjadi hal yang wajar belakangan ini, ironisnya selain beberapa kasus yang disebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hampir sebagian besar persoalan anak gugat orangtua bermotif ekonomi, atau tepatnya terkait harta waris.
Sementara, dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan, secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orangtua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan. “Ini sesuatu yang ironis,” kata dia, dalam keterangan resmi Unpad, Senin (25/1/2021).
Menurut Sonny, UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa, berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.
Sonny juga mengingatkan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orangtua masih hidup.
“Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orangtuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,” ujar pakar hukum waris tersebut.
Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. “Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta),” kata Sonny.
Baru-baru baru ini, Kapolri Komjen Listyo Sigit, yang resmi dilantk pada Rabu (27/1/2021), juga menyoroti maraknya laporan anak terhadap orang tuanya. Dalam paparannya ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di DPR, Listyo berjanji akan menghentikan seluruh kasus laporan anak terhadap orangtua kandungnya.
Menurut Listyo, permasalahan -permasalahan tersebut sedianya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tak perlu ditindaklanjuti secara hukum.
Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Rabu (20/1/2021).(Red)
.
Daerah
Prabu Foundation Gencarkan Edukasi Kebangsaan dan Literasi Digital, untuk Cegah Ekstremisme Anak
Bandung, Hariansentana.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Prabu Foundation menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Nilai, Karakter Toleran, Pengawasan Media Sosial, dan Peran Keluarga serta Sekolah dalam Mencegah Radikalisme Anak Menjelang Nataru 2025” di Shakti Hotel Bandung, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sekitar 30 peserta, menghadirkan pembicara dari berbagai instansi, mulai dari Kesbangpol Jawa Barat, Polda Jabar, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kementerian Agama, hingga mantan narapidana terorisme.
Acara dibuka dengan lagu Indonesia Raya pada pukul 09.25 WIB, dilanjutkan sambutan Ketua Umum Prabu Foundation Asep Muhargono sebelum memasuki sesi materi.

Melalui keterangannya, Kamis (4/12), Khoirul Naim dari Kesbangpol Jawa Barat, menekankan pentingnya memperkuat ketahanan masyarakat dari ancaman radikalisme yang berkembang seiring meningkatnya aktivitas digital.
“Di era sosial-digital sekarang, kita harus semakin waspada terhadap polarisasi dan intoleransi. Penguatan harmoni sosial harus terus dilakukan, terutama melalui sistem peringatan dini dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara dari Polda Jawa Barat, AKBP Rumi menyoroti perlunya keterlibatan semua pihak dalam menjaga ruang digital dari penyebaran paham ekstrem.
“Menjelang Nataru, pengawasan media sosial dan literasi digital menjadi sangat penting. Keluarga dan sekolah perlu terlibat aktif agar paham radikal tidak mudah menyusup kepada anak-anak,” katanya.
Pengalaman pribadi juga dibagikan oleh Roki Apris Dianto, mantan narapidana terorisme, yang menegaskan bahwa, remaja dan anak-anak kerap menjadi target jaringan radikal.
“Kelompok radikal sangat pandai mencari celah dan anak-anak sering jadi sasaran karena mudah diarahkan. Pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas online mereka adalah kunci pencegahan,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr. Iwan Sanusi, menegaskan bahwa, pendidikan karakter tetap menjadi benteng penting dalam membentuk ketahanan ideologis peserta didik.
“Nilai-nilai Pancawaluya seperti cageur, bageur, bener, pinter, dan singer harus ditanamkan sejak dini agar peserta didik memiliki karakter kuat dan tidak mudah terpengaruh ideologi berbahaya,” katanya.
Hal senada disampaikan Hari Teguh dari Kementerian Agama, yang menekankan perlunya peran aktif masyarakat dalam menjaga kerukunan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga persatuan bangsa. Sikap terbuka, saling menghargai, dan pengawasan terhadap konten digital harus diperkuat agar paham negatif tidak berkembang,” ujarnya.
FGD yang berlangsung hingga pukul 12.36 WIB ini diharapkan mampu menghasilkan strategi bersama dalam mencegah radikalisme pada anak dan remaja, terutama menjelang periode akhir tahun yang kerap menjadi momentum sensitif bagi penyebaran paham ekstrem. (Red).
Daerah
Waspadai Pola Ajaran Terselubung, Eks NII Tekankan Pentingnya Pengawasan Orang Tua dan Sekolah
Bandung, Hariansentana.com — Mantan narapidana terorisme sekaligus eks anggota NII, Roki Apris Dianto, menyampaikan pandangannya mengenai upaya pencegahan radikalisme pada anak dalam sebuah forum Focus Group Discussion (FGD).
Melalui keterangannya, Rabu (3/12), Roki menekankan bahwa, ancaman radikalisme terhadap pelajar masih perlu diwaspadai. Ia menyinggung kembali insiden ledakan bom di SMAN 72 yang menjadi salah satu bukti bahwa kelompok radikal dapat menyasar anak-anak.
Menurutnya, anak-anak merupakan target yang mudah dipengaruhi karena memiliki karakter yang tulus, mudah percaya, dan rentan terhadap doktrin. “Ketika saya masih berada di lingkaran radikal, kelompok kami memang menjadikan anak usia sekolah sebagai sasaran rekrutmen,” ungkap Roki.
Ia menjelaskan bahwa, lingkungan pergaulan memiliki peran penting dalam membentuk cara pandang anak. Lingkungan yang positif akan mendorong anak mencari konten yang bermanfaat di internet. Sebaliknya, lingkungan yang buruk dapat menyeret anak ke konsumsi konten negatif di media sosial. Karena itu, ia menekankan pentingnya kepedulian orang tua dalam memantau pergaulan anak.

Roki juga menyoroti temuan tulisan tertentu pada senjata pelaku dalam kasus bom SMAN 72, yang menurutnya menunjukkan adanya pola ajaran terselubung.
Ia menduga pola-pola tersebut masih berkembang, termasuk pola penyamaran yang kerap diajarkan dalam jaringan NII.
“Terorisme itu seperti ketapel dan tsunami tidak terdeteksi, tapi ketika muncul dampaknya sangat besar,” ujar Roki.
Ia mengingatkan agar kewaspadaan terus ditingkatkan, khususnya untuk melindungi anak-anak dari paparan paham ekstrem.
Sebagai penutup, Roki menyampaikan pesan moral dengan mengutip ajaran Sultan Agung Hanyokrokusumo: “Mangasah mingising budi memasuh malaning bumi” Ia menjelaskan bahwa makna kalimat tersebut adalah pentingnya mengasah budi pekerti untuk membasuh melapetaka di bumi. (Red).
Daerah
Kalemdiklat Polri, Resmikan Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula
PERESMIAN-Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si didampingi Karobindiklat Lemdiklat Polri, Dr. Brigjen Susilo Teguh Raharjo, M.SI, bersama Rektor dan jajaran, meresmikan Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang, Sabtu (29/11). (Foto Ist).
Semarang, Hariansentana.com – Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si didampingi Karobindiklat Lemdiklat Polri, Dr. Brigjen Susilo Teguh Raharjo, M.SI, meresmikan Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (29/11).
Dalam sambutan Rektor Unissula Semarang, pihaknya menyambut baik launching Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Unissula, hal ini menunjukkan bahwa Polisi sungguh-sungguh terus meningkatkan profesionalisme dengan bermitra dengan perguruan tinggi dengan terus melakukan riset dan keilmuan untuk meningkatkan kapasitasnya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah inisiatif penting untuk memperkuat kajian, penelitian dan publikasi ilmiah di bidang keamanan, ketertiban masyarakat dan penegakan hukum dengan basis nilai-nilai keagamaan.
“Pusat Studi Kepolisian dalam rangka mendukung ketahanan pangan dan Ketertiban melalui Program “Green Policing” dengan gerakan moral dan gerakan sosial. Ketahanan pangan merupakan salah satu dasar bagi kehidupan sosial kemasyarakatan, yang berpengaruh besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesadaran akan pangan menjadi bagian wujud kepedulian dan bela rasa bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban,” tandasnya.

KEYNOTE SPEAKER-Kalemdiklat Polri, Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si bersama Rektor Unissula menjadi Keynote Speaker saat acara Peresmikan Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula Semarang, Sabtu (29/11). (Foto Ist).
Sementara itu, dalam keynote speech-nya, Komjen Chrysnanda menegaskan bahwa, pengembangan Ilmu Kepolisian harus terus berevolusi melalui sinergi erat antara institusi Polri dan dunia akademis.
Beliau menekankan perlunya perguruan tinggi menghasilkan rekomendasi kebijakan berbasis riset yang dapat mendukung tugas-tugas kepolisian di tengah kompleksitas sosial dan teknologi yang terus berubah.
“Pusat Studi Ilmu Kepolisian Fakultas Hukum Unissula ini diproyeksikan menjadi pusat unggulan yang menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik kepolisian di lapangan,” ujarnya.
Komjen Pol. Prof. Dr. Chrysnanda Dwilaksana, M.Si, sangat berharap Pusat Studi ini dapat berfokus pada kajian komparatif, khususnya dalam mengintegrasikan perspektif hukum Islam dan etika profesi ke dalam konteks tugas kepolisian.
“Dengan dukungan penuh dari Polri dan sumber daya akademis Unissula, inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dan signifikan dalam upaya menciptakan sistem keamanan nasional yang lebih humanis, profesional dan akuntabel, sekaligus membantu mewujudkan masyarakat yang tertib dan berkeadilan,” imbuhnya. (Red).
-
Olahraga7 days agoKolaborasi Pemkot dan Pokja PWI Jakarta Utara Hidupkan Semangat Pahlawan Lewat Fun Walk 2025
-
Ibukota5 days agoLantik Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Jakarta, Pramono: Saya Butuh Administrator Ulung
-
Peristiwa5 days agoPernyataan Resmi: Bantahan atas Dugaan keterlibatan Oknum Berseragam Aktif
-
Ibukota3 days agoJakarta Utara Marak Rokok Ilegal Tampa Cukai, Aparat Tutup Mata.

