Connect with us

Daerah

Lewati Jalur Tikus, 18 PMI Non Prosedural Diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642

Published

on

Kalbar, Hariansentana.com – Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan sebanyak 18 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi. Kedelapan belas PMI Non Prosedural tersebut diamankan saat melewati jalur tikus di sektor Pos Sajingan Terpadu, Kab. Sambas dan sektor Pos Kumba Semunying, Kab. Bengkayang.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilis tertulisnya di Mako Satgas Entikong, Kab. Sanggau, Kalbar, Senin (1/2/2021).

Lebih lanjut Dansatgas mengatakan, PMI tersebut diamankan oleh anggota Satgas Yonif 642 yang melaksanakan kegiatan patroli dan ambush (pengendapan), ketika berusaha masuk ke Indonesia melalui jalur tikus atau jalur tidak resmi. “Dari kegiatan ambush yang dilaksanakan mulai hari Minggu sampai Senin ini, berhasil diamankan total 18 orang PMI Non Prosedural, yang masuk secara berkelompok,” ungkapnya.

“Dari Kedelapan belas PMI tersebut, 15 PMI diamankan oleh personel Pos Sajingan Terpadu di sektor jalan tikus wilayah Desa Sebunga, Kab. Sambas dan 3 orang lainnya diamankan oleh personel Pos Kumba Semunying di sektor jalan tikus wilayah Dusun Kumba, Kab. Bengkayang,” jelasnya.

Dansatgas menegaskan bahwa pengawasan terhadap jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperketat oleh Satgas Pamtas Yonif 642 untuk mencegah adanya kegiatan dan lalu lintas barang maupun orang secara ilegal. “Kita semakin intensif seperti ini sesuai dengan perintah dari Komando Atas dan juga terkait dengan mewabahnya Covid-19,” ujarnya.

Menurut keterangan dari para PMI tersebut, selama di Malaysia mereka ada yang bekerja sebagai buruh kebun sawit, buruh cuci, maupun pegawai restoran, namun dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diberlakukan Pemerintah Malaysia, membuat mereka diberhentikan dari pekerjaannya, sehingga mengharuskannya kembali ke Indonesia.

Satgas Yonif 642 Kapuas bekerja sama dengan Instansi terkait di perbatasan, memastikan semua WNI yang masuk ke Tanah Air dari Malaysia harus melalui rangkaian pemeriksaan Protokol Kesehatan Covid-19. Setelah dinyatakan negatif Covid -19, PMI tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk didata dan diwawancara tentang riwayat perjalanan serta barang-barang bawaan mereka diperiksa oleh Kantor Bea dan Cukai.

“Semuanya yang masuk dari Malaysia baik yang melewati jalur resmi maupun jalur tikus, akan kita arahkan untuk melewati rangkaian pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan dari Karantina Kesehatan, Imigrasi serta Bea Cukai,” kata Dansatgas.

(Pen Satgas Yonif 642).

Daerah

Pemprov Sultra Gandeng Kejati Tertibkan 800 Temuan Aset

Published

on

By

KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat upaya pengamanan dan penertiban aset daerah dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) Barang Milik Daerah antara Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Kepala Kejati Sultra Dr. Sugeng Riyanta di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (1/9/2026).

Kerja sama ini diarahkan untuk membantu Pemprov Sultra menertibkan aset daerah yang masih bermasalah, termasuk aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, langkah tersebut menjadi penting karena masih banyak aset pemerintah daerah yang belum tertata dan belum dapat dikuasai secara optimal.

ASR, sapaan Andi Sumangerukka, menyebut terdapat sekitar 800 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset Pemprov Sultra. Namun, hingga saat ini baru sebagian kecil yang berhasil ditindaklanjuti.

“Kolaborasi ini merupakan satu lompatan yang luar biasa. Aset Pemprov Sultra yang menjadi temuan BPK sebanyak 800 temuan. Dari 800 sampai saat ini belum ada yang bisa ditertibkan, baru satu yang tadi disampaikan oleh Pak Kajati yaitu sertifikat,” ujar Andi Sumangerukka.

Menurut ASR, persoalan aset bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan. Aset daerah merupakan bagian dari kekayaan pemerintah yang pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Sultra.

Karena itu, penataan aset harus dibarengi dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Terutama terhadap aset yang secara administratif tercatat sebagai milik Pemprov Sultra, tetapi secara fisik masih dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Kejati Siap Dampingi Penertiban Aset

Andi Sumangerukka menilai keterlibatan Kejati Sultra akan memberikan dukungan hukum bagi pemerintah dalam menghadapi potensi sengketa maupun persoalan hukum saat proses penertiban aset dilakukan.

“Pada saat kita menemukan ini pasti ada debatable di lapangan. Dengan adanya bantuan hukum ini, maka memudahkan khususnya pemerintah untuk bisa menguasai kembali dan bisa mendapatkan kontribusi,” katanya.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) lebih serius dalam mengelola aset yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

ASR menegaskan, setiap rencana kerja sama yang berkaitan dengan aset daerah perlu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan. Langkah tersebut dinilai penting agar pengelolaan aset tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kajati Sultra Sugeng Riyanta mengatakan penandatanganan SKK bukan sekadar agenda administratif atau seremonial. Kerja sama tersebut menjadi dasar bagi kejaksaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menjaga, mengamankan, menertibkan, serta memulihkan aset.

Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejati Sultra dapat memberikan bantuan hukum kepada Pemprov Sultra dalam proses penyelamatan dan pengembalian aset, termasuk aset yang masih dikuasai pihak ketiga dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

“Kami siap mendapatkan perintah, arahan dan surat kuasa melalui surat kuasa khusus dari Pak Gubernur. Apabila ada aset-aset lain yang saat ini masih belum dapat kita kelola, apalagi masih belum tertib pengelolaannya karena dalam penguasaan pihak ketiga yang dilakukan secara melawan hukum, kami siap mendapatkan tugas untuk itu,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan mekanisme tersebut, Pemprov Sultra tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh pendampingan hukum dari Kejati.

Sertifikat Lahan Nanga-Nanga Berhasil Diselamatkan

Dalam kegiatan tersebut, Pemprov Sultra juga menerima sejumlah dokumen dan aset yang telah ditindaklanjuti bersama Kejati Sultra.

Salah satunya berupa legal opinion terkait penatakelolaan aset berupa lahan Sekolah Ummusshabri Kendari.

Pemprov Sultra juga menerima sertifikat tanah seluas 49.970 meter persegi di kawasan Nanga-Nanga. Aset tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan pihak ketiga dan berhasil diselamatkan melalui proses penindakan aset.

Selain itu, Kejati Sultra menyerahkan barang rampasan berupa kapal Azimut yang telah melalui proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sugeng berharap kerja sama antara Pemprov Sultra dan Kejati Sultra dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyelamatan aset daerah.

Selain penertiban aset, Kejati Sultra juga menyatakan kesiapan memberikan pendampingan dalam harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Kolaborasi Pemprov Sultra dan Kejati Sultra ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola barang milik daerah. Dengan penertiban dan pengamanan yang lebih terarah, aset pemerintah diharapkan dapat kembali dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tenggara.

Continue Reading

Daerah

800 Aset Pemprov Sultra Belum Dikuasai, ASR Diminta Tuntaskan Penertiban

Published

on

By

KENDARI – Persoalan pengelolaan aset menjadi salah satu pekerjaan penting Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sekitar 800 aset milik Pemprov Sultra disebut belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kondisi tersebut mendorong Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR) mengambil langkah penertiban dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk melakukan penelusuran dan pengamanan terhadap aset-aset daerah tersebut.

Langkah ASR mendapat dukungan dari Sekretaris Jenderal Visioner Indonesia, Akril Abdillah. Menurutnya, penertiban aset harus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap kekayaan daerah.

“Kalau aset itu memang milik pemerintah daerah, maka harus jelas siapa yang menguasai, digunakan untuk apa, dasar penguasaannya apa, dan bagaimana status hukumnya,” kata Akril, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai keberadaan ratusan aset yang belum sepenuhnya dikuasai pemerintah tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, kata dia, memiliki kewajiban memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat, memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal berapa jumlah asetnya. Ini menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap kekayaan daerah. Kalau ada aset yang status atau penguasaannya belum jelas, maka harus segera ditelusuri dan ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Akril, langkah menggandeng Kejati Sultra juga perlu dilihat sebagai upaya memperkuat proses penertiban agar persoalan aset dapat ditangani berdasarkan data dan ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara transparan dan profesional. Setiap aset yang ditelusuri harus memiliki kejelasan mengenai dokumen kepemilikan, lokasi, kondisi fisik, status hukum, hingga pihak yang saat ini menguasai atau memanfaatkannya.

“Jangan berhenti pada pendataan. Setelah data terkumpul, harus ada tindak lanjut. Mana aset yang dikuasai pemerintah, mana yang bermasalah, mana yang dimanfaatkan pihak lain, semuanya harus terang,” katanya.

Jangan Berhenti pada Inventarisasi

Akril mengatakan penertiban aset seharusnya tidak berhenti pada kegiatan inventarisasi. Pemprov Sultra perlu memastikan adanya tindak lanjut terhadap setiap aset yang ditemukan bermasalah.

Jika terdapat aset yang dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas, pemerintah harus mengambil langkah sesuai ketentuan. Sementara jika ditemukan persoalan hukum, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Publik harus melihat persoalan ini secara jernih. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan, silakan sampaikan melalui mekanisme yang benar,” tegasnya.

Ia berharap ASR tetap konsisten menyelesaikan agenda penertiban tersebut. Menurutnya, pembenahan aset daerah merupakan pekerjaan yang membutuhkan ketegasan sekaligus keterbukaan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau memang niatnya untuk menyelamatkan aset daerah, jangan berhenti hanya karena ada yang merasa tidak nyaman. Selama dilakukan berdasarkan aturan dan kepentingan masyarakat Sultra, kebijakan seperti ini justru harus dikawal,” ucap Akril.

Ia menegaskan, aset pemerintah pada akhirnya merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola untuk kepentingan masyarakat.

“Ini bukan persoalan ASR dengan siapa pun. Ini persoalan aset milik daerah. Kalau aset itu milik rakyat Sultra, maka harus dikembalikan dan dikelola untuk kepentingan rakyat Sultra,” pungkasnya.

Continue Reading

Daerah

Pemprov Sultra Tambah 7 Ambulans Laut, Total 9 Unit Disiapkan untuk Layani Warga Kepulauan

Published

on

By

KENDARI, Rupol — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kepulauan dengan menambah tujuh unit ambulans laut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tambahan tersebut melengkapi dua unit ambulans laut yang telah dialokasikan dalam APBD induk 2026. Dengan demikian, total ambulans laut yang direncanakan tersedia tahun ini mencapai sembilan unit.

Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengatakan, pengadaan ambulans laut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi kendala geografis yang selama ini dihadapi masyarakat kepulauan dalam memperoleh layanan kesehatan.

Menurutnya, jarak antarpulau dan keterbatasan sarana transportasi tidak boleh menjadi penghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, termasuk untuk proses rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

“Ini bagian dari perhatian kita terhadap masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. Jangan sampai persoalan transportasi menjadi hambatan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Andi Sumangerukka, Jumat (4/9/2026).

Penambahan tujuh ambulans laut tersebut masuk dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan KUA dan PPAS telah disepakati Pemprov Sultra bersama DPRD Sultra melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra di Ruang Rapat Paripurna Gedung A Sekretariat DPRD Sultra.

Kesepakatan itu menjadi salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah menyusun Perubahan APBD 2026. Penyesuaian anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

Selain sektor kesehatan, perubahan anggaran juga diarahkan untuk mendukung sejumlah sektor prioritas, seperti pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, serta konektivitas wilayah.

Bagi Sultra yang memiliki karakteristik geografis dengan banyak wilayah kepulauan, konektivitas menjadi faktor penting dalam pemerataan pelayanan publik.

Penguatan transportasi kesehatan melalui ambulans laut diharapkan dapat mempercepat mobilitas pasien, terutama masyarakat yang membutuhkan layanan lanjutan maupun rujukan dari satu pulau ke pulau lainnya.

Dengan demikian, pengadaan sembilan ambulans laut tidak hanya menjadi tambahan sarana transportasi, tetapi juga diharapkan memperkuat sistem rujukan kesehatan sekaligus memperkecil kesenjangan akses layanan medis antara masyarakat di wilayah daratan dan kepulauan.

Setelah Perubahan KUA dan PPAS 2026 disepakati, Pemprov Sultra dan DPRD Sultra akan melanjutkan proses penyusunan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading
Advertisement

Trending